“Uang Damai” Rp125 Juta untuk Bupati Pati: Saksi Kunci Bongkar Modus Operandi Suap Proyek KA Solo-Semarang di Sidang Tipikor

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Dinding kesenyapan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pecah pada Senin, saat Ferry Septha Indrianto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, secara terbuka mengakui penyerahan uang suap senilai Rp125 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewa, melalui perantara dalam skema kotor yang melilit proyek strategis nasional Jalur Ganda Kereta Api (JGSS) Solo-Semarang.

Pengakuan Ferry bukan sekadar kesaksian biasa, melainkan bongkahan fakta yang menelanjangi praktik “pungli berkedok dukungan politik”. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edwin Pudyono, Ferry menegaskan bahwa uang sebesar itu diambil langsung dari keuntungan proyek senilai Rp22 miliar yang dimenangkan oleh perusahaannya.

“Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa,” ujar Ferry dengan nada tegas, membantah setiap upaya pembelaan terdakwa.

Baca juga Piala Dunia 2026 Memanas di Babak 16 Besar: Norwegia Ciptakan Kejutan, Inggris Unggul Atas Meksiko

Dalih Pembebasan Lahan, Realitas Suap

Narasi yang dibangun Ferry mengungkap betapa mudahnya oknum pejabat memanipulasi wewenang. Penyerahan uang itu bermula dari instruksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, yang meminta Ferry bertemu dengan “orang kepercayaan” Sudewa.

Ferry mengaku saat itu terjebak dalam ilusi bahwa uang tersebut merupakan bentuk apresiasi atau dukungan politik Sudewa—yang kala itu masih menjabat Anggota Komisi V DPR RI dapil Solo—untuk mempermudah pembebasan lahan. “Saya pikir Pak Sudewa… tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan,” kilah Ferry, meski ia mengakui tidak pernah bertatap muka langsung dengan Sudewa.

Namun, dalih ketidaktahuan ini kian runtuh ketika fakta menunjukkan aliran dana tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari gratifikasi sistemik. Nur Widayat, sang perantara, menjadi jembatan transaksi yang memastikan uang rakyat dalam proyek infrastruktur berubah menjadi aset pribadi oknum pejabat.

Baca juga Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar, Bupati Iskandar: Belum Ada Korban Jiwa, Api Mulai Terkendali

Jejak Kotor Rp3,8 Miliar dan Kericuhan Sidang

Kesaksian Ferry semakin memperkuat dakwaan jaksa terhadap Sudewa yang diduga menerima suap dan gratifikasi total mencapai Rp3,8 miliar dari berbagai proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Tak berhenti di situ, Sudewa juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati untuk periode 2025-2026.

Sidang ini sendiri telah diwarnai ketegangan tinggi. Setelah Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewa pada 28 Juni 2026 dan memerintahkan pemeriksaan saksi dilanjutkan, kericuhan meledak di luar ruang sidang. Massa pendukung Sudewa mengamuk, memaksa kepolisian melakukan evakuasi selama satu setengah jam.

Kini, dengan pengakuan eksplisit dari seorang ketua kamar dagang daerah, publik menunggu apakah hakim akan menjatuhkan vonis yang setimpal bagi para aktor di balik tirai proyek JGSS ini. Apakah ini hanya puncak gunung es dari korupsi infrastruktur di Jawa Tengah? Waktu yang akan menjawab.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *