Buntut Dugaan Rendahkan Profesi Wartawan, Ketum IWO Indonesia Layangkan Surat Audiensi Dan Siap Temui Pengacara Kondang Hotman Paris

Jakarta,jurnaltipikor.com,-Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melalui Ketua Umumnya menyatakan sikap tegas menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah video yang beredar luas di publik.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah mencederai marwah serta integritas insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, IWO Indonesia akan melayangkan surat permohonan audiensi atau pertemuan langsung kepada Hotman Paris Hutapea.

“Surat akan kami layangkan besok hari Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia, Minggu (19/07/2026).

Baca juga Gemparkan Duri, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh SH Bagikan Hadiah Umroh dan Sepeda Motor di Tengah Reses

Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif guna membangun ruang dialog yang sehat dan mencari penyelesaian atas kesalahpahaman yang terjadi, sekaligus menegaskan pentingnya etika berkomunikasi dan saling menghargai antarkalangan profesi.

IWO Indonesia berharap pertemuan ini nantinya dapat menjadi momentum untuk memperjelas duduk perkara dan memberikan edukasi publik mengenai posisi pers dalam kerangka hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) merupakan organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen dalam menjaga kualitas jurnalistik, memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di seluruh Indonesia.

(Rama)

Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal

Cikampek,Jurnaltipikor.com – Risiko kerja jurnalistik kembali dialami seorang jurnalis di lapangan. Seorang jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku terus mendapatkan intimidasi dan ancaman serius setelah memberitakan persoalan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek yang tanah hasil kerukannya diduga diperjualbelikan.

Teror itu datang bertubi-tubi melalui telepon seluler dari orang tak dikenal. Mulai dari cacian, makian, hingga ancaman yang menyebut akan mencari keberadaan korban dengan membawa senjata api.

Mpit mengungkapkan, intimidasi mulai intens ia rasakan setelah beritanya terkait pengerukan lahan di PJT II Cikampek menjadi ramai diperbincangkan publik. Sejak itu, telepon dari nomor tidak dikenal silih berganti masuk ke ponselnya.

“Setelah berita PJT II Cikampek itu rame, saya sering dapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, sampai ada kata-kata pistol dan mau cari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca juga Bandung Darurat Begal? Panglima Laskar KPH Desak Negara Jangan Kalah oleh Bandit Jalanan

Sangat disayangkan, percakapan bernada ancaman tersebut tidak sempat terekam. Pasalnya, Mpit hanya memiliki satu unit handphone yang ia gunakan untuk menerima telepon sekaligus alat kerja di lapangan, sehingga tidak memungkinkan untuk merekam pembicaraan pada saat yang bersamaan.

“Sayangnya tidak saya rekam. Karena saya cuma punya satu handphone ini. Jadi saat telepon itu masuk, saya tidak bisa merekam,” jelasnya.

Padahal, pemberitaan yang ia lakukan terkait pengerukan lahan di PJT II Cikampek yang dinilai janggal, karena tanah hasil pengerukan tersebut diduga justru diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Berita tersebut murni sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

Meski terus diteror, Mpit menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Ia berkomitmen akan tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan fakta di lapangan.

“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran,” tegasnya.

Baca juga DPRD Kota Bandung Gerakkan “Kebangkitan” Bank Bandung: Dari Regulasi Baru hingga Kepercayaan Publik

Kasus yang dialami Mpit menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Tindakan menghalang-halangi, mengintimidasi, dan mengancam jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Mpit berharap ada perlindungan dari aparat penegak hukum dan organisasi pers agar jurnalis di daerah dapat bekerja secara aman, independen, dan bebas dari intervensi serta ancaman dalam bentuk apapun.”Red”

“Nol Rupiah dari Tan Kian”: Hotman Paris Gempur Dakwaan Suap Rp50 Miliar, Tanya Balik Logika Hukum Kejagung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, melontarkan bantahan keras atas tudungan bahwa kliennya menerima suap senilai lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut dakwaan tersebut sebagai rekayasa yang cacat logika.

“Menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tegas: Tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” tegas Hotman dengan nada tinggi.

Bantahan ini muncul pasca Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024. Status tersangka ini sebelumnya ditetapkan oleh Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung.

Baca juga BPKP Soroti Keras Wacana Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri di Jawa Barat: Jangan Bebani Rakyat di Tengah Komitmen Pendidikan Gratis

Serangan Balik: Di Mana Tersangka Pemberi Suap?

Hotman tidak hanya membantah, tetapi juga menyerang celah logis dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan konsistensi penegak hukum yang menjerat penerima dugaan suap berjabatan tinggi, namun membiarkan alleged pemberi suap tetap berstatus saksi.

“Kalau dia (Tan Kian) benar pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” sindir Hotman.

Ia menambahkan, sepanjang proses persidangan kasus korupsi PT Asabri hingga tahap Peninjauan Kembali (PK), 12 hakim yang mengadili perkara tersebut tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian atau mengaitkannya secara langsung sebagai bagian dari konspirasi korupsi dana negara.

Baca juga BPKP Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung: Penegakan Aturan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat Kecil

Klarifikasi Hubungan Bisnis: KSO Pribadi, Bukan Dana Negara

Untuk membongkar narasi keterlibatan Tan Kian dalam korupsi Asabri, Hotman menjelaskan bahwa hubungan antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro (tersangka utama kasus Asabri) murni bersifat perdata, yaitu Kerja Sama Operasional (KSO) atas tanah pribadi Benny, bukan aset PT Asabri.

“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” jelas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menekankan bahwa aset tanah tersebut telah disita oleh Kejaksaan dan bahkan telah melalui proses lelang. Artinya, secara faktual, tidak ada aliran dana korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.

“Tanah yang ada kerja sama operasional sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol). Tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya dengan tegas.

Baca juga Abah Anton Charliyan Nyatakan Dukungan Penuh kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto, Ajak Masyarakat Sukseskan Program “Jaga Rawat Jabar Istimewa”

Konteks Penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa Tan Kian merupakan salah satu dari 15 saksi yang telah diperiksa dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Asabri. Hingga saat ini, status Tan Kian masih sebagai saksi.

Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 45 khusus untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, setelah menerima limpasan kasus dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan keras yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah tersebut.

(Red)

Tragedi Kemanusiaan di Sampang: Nurul Arifin Tuntut Hukuman Maksimal bagi 27 Tersangka Perkosaan Berkelompok, Negara Diminta Hadir Penuh

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Anggota DPR RI Nurul Arifin menyerukan hukuman setinggi-tingginya bagi para pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Menyikapi keterlibatan puluhan oknum dalam satu kasus, Nurul menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah “tragedi kemanusiaan” yang menjadi alarm serius bagi bangsa.

Di Jakarta, Selasa, Nurul menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan Kepolisian Resor Sampang yang telah menangkap 12 tersangka dari total 27 individu yang diduga terlibat. Lima belas lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau benar kasus ini terjadi seperti yang disampaikan aparat penegak hukum, maka ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan,” tegas Nurul.

Baca juga RUTAN MANNA LAKSANAKAN PEMBINAAN KEROHANIAN BERUPA BELAJAR MENGAJI BAGI WBP

Ia menilai, skala kejahatan yang melibatkan puluhan pelaku mengindikasikan keruntuhan nilai yang lebih kompleks daripada kejahatan seksual umum. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol sosial, pengaruh lingkungan pergaulan yang toksik, serta menurunnya sensitivitas masyarakat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dasar.

“Ketika begitu banyak orang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual, itu menunjukkan adanya persoalan sosial yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Nurul menekankan bahwa respons negara tidak boleh setengah hati. Selain memastikan seluruh pelaku—baik yang sudah ditangkap maupun yang masih buron—diproses secara hukum hingga tuntas, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban.

Baca juga Polsek Mandau Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Amankan 21 Paket Sabu Berkat Informasi Masyarakat

Prioritas utama, menurutnya, adalah pemulihan korban. Dampak psikologis akibat kekerasan seksual berkelompok bersifat jangka panjang dan merusak. Oleh karena itu, korban memerlukan pendampingan psikologis intensif, jaminan kerahasiaan identitas, bantuan hukum, layanan kesehatan, serta jaminan kelanjutan pendidikan tanpa stigma.

“Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena tekanan sosial,” peringatan Nurul.

Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan keluarga akan pentingnya pendidikan karakter dan pengawasan lingkungan. Nurul mendesak agar kepedulian kolektif ditingkatkan untuk mencegah terulangnya barbarisme serupa di masa depan.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengonfirmasi bahwa penyidikan terus bergulir terhadap 27 tersangka. Dengan 12 orang telah diamankan dan 15 lainnya masih diburu, aparat berkomitmen menuntaskan jaringan pelaku kejahatan serius ini.

(Red)

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Amankan 21 Paket Sabu Berkat Informasi Masyarakat

Bengkalis : Jurnal Tipikor – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau Polres Bengkalis terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut kembali membuahkan hasil, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.S (26), pada Minggu malam (12/7/2026) sekira pukul 23.00 WIB

Penangkapan dilakukan di Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Pemerasan Bupati Tulungagung: KPK Panggil Empat Direktur Swasta, Bongkar Jaringan Bisnis di Balik “Surat Kosong” ASN

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial R.S. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), serta 1 (satu) botol tempat penyimpanan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D.H.T yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A menyampaikan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program P4GN.

Baca juga Gelombang Kedua Penyidikan Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Tiga ASN Kunci, Jejak Korupsi Merembes hingga Ujung Birokrasi

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian Call Center 110.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polsek Mandau guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
(Red)

Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Lima Orang Diamankan Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

BATHIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan melalui program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Bengkalis, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah lokasi kost yang berada di belakang Rumah Makan Kota Buana, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polres Bengkalis terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku,” ujar Kapolsek Mandau.

Baca juga  “Karyawan Tidak Butuh Gaji”: Robot Xiao Gai di Hong Kong Jadi Mimpi Buruk Baru Bagi Jutaan Pekerja Ritel Indonesia

Adapun lima orang yang diamankan masing-masing berinisial M (45), AP (24), TC (45), HKP (27), dan SL (43), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan awal, kelima terduga pelaku dilakukan pengecekan urine dan didapati hasil positif (+) mengandung narkotika.

Kapolsek Mandau menambahkan, saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ungkapnya.

Polres Bengkalis terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun informasi terkait narkotika melalui Call Center 110 Polres Bengkalis.

(Irwansyah)

“Cacat Prosedur, DPR Terburu-buru? Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK: Harmonisasi Diabaikan, Demokrasi Dijual Murah”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Gelombang protes terhadap proses legislasi yang dianggap tergesa-gesa dan tertutup kembali bergema di ruang publik. Kali ini, gugatan tidak hanya datang dari jalanan, tetapi masuk melalui pintu konstitusi. Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

UU yang baru disahkan pada 9 Juni 2026 lalu itu kini digugat karena dinilai lahir dari rahim prosedur yang “sakit”. Pemohon, Zulfikar Putra Utama (Peneliti Lembaga Indonesia Parliamentary Center) dan Muhammad Ezra Suhaeri (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Senat Mahasiswa), mendaftarkan perkara dengan nomor registrasi 251/PUU-XXIV/2026.

Dalam risalah sidang pendahuluan yang dipublikasikan situs resmi MK, Rabu, para pemohon menuding keras bahwa DPR telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good law making). Asas keterbukaan, partisipasi publik, kedayagunaan, dan kehasilgunaan—yang seharusnya menjadi napas demokrasi dalam setiap produk hukum—dinilai diinjak-injak demi kepentingan politik sesaat.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Harmonisasi: Pintu Masuk yang Dipaksa Dobrak

Inti dari gugatan formil ini terletak pada pelanggaran tahapan wajib dalam proses legislasi. Menurut Zulfikar dan Ezra, RUU Polri yang berasal dari inisiatif DPR gagal memenuhi syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Aturan tersebut mewajibkan adanya tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi sebelum sebuah RUU sah menjadi usul resmi DPR. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tahapan harmonisasi—yang berfungsi sebagai filter kualitas untuk memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional—ternyata dilewati atau dilakukan secara asal-asalan.

“Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah mekanisme penyaringan kritis terhadap setiap gagasan normatif yang hendak diangkat menjadi kebijakan negara,” tegas Zulfikar dalam positanya, seperti dikutip dari dokumen MK.

Zulfikar menekankan bahwa mengingat kompleksitas isu reformasi kepolisian dan adanya berbagai rekomendasi strategis dari Komisi Polisi Nasional (KPN/KPRP) yang sudah lama ada, tahapan harmonisasi seharusnya menjadi momen krusial untuk menyelaraskan RUU dengan kebutuhan reformasi nyata, bukan sekadar alat legitimasi politik.

“Karena harmonisasi merupakan tahapan wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR, maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan,” tambah Zulfikar dengan nada menohok.

Baca juga Skandal Korupsi KUR Jember Terbongkar: Tiga Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp41,48 Miliar Akibat Penyaluran ke ‘Petani Fiktif’

Demokrasi Tanpa Partisipasi?

Gugatan ini juga menyoroti minimnya ruang bagi partisipasi publik. Dalam konteks UU yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan institusi penegak hukum, suara masyarakat sipil, akademisi, dan korban pelanggaran hak asasi manusia seolah dibungkam. Proses yang seharusnya transparan berubah menjadi “black box” legislatif, di mana keputusan diambil tanpa akuntabilitas yang jelas.

Muhammad Ezra Suhaeri, mewakili suara generasi muda, menyatakan bahwa mahasiswa dan rakyat kecil merasa dikhianati oleh wakil mereka di Senayan. “Kami tidak menolak reformasi Polri. Kami menolak reformasi yang palsu, yang dibuat tanpa melibatkan mereka yang paling merasakan dampaknya,” ujar Ezra.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi masih dalam tahap memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi awal permohonan. Namun, langkah berani kedua pemohon ini telah melempar bola panas ke tengah arena politik: Apakah UU Polri terbaru benar-benar produk hukum yang bermartabat, atau sekadar warisan cacat dari proses legislasi yang abai terhadap konstitusi?

Publik kini menunggu sikap MK. Apakah hakim konstitusi akan berani membatalkan UU yang dianggap “cacat kelahiran” ini, atau membiarkannya berlalu begitu saja? Satu hal yang pasti, gugatan ini adalah tamparan keras bagi DPR agar tidak lagi menganggap remeh prosedur demokrasi demi kecepatan pengesahan.

(Tim Redaksi)

ANGGARAN RP307 JUTA PEMBANGUNAN BALAI DESA DURIAN BESAR DIDUGA MANGKRAK

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Pembangunan Balai Desa Durian Besar, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diduga mangkrak. Proyek senilai Rp307.484.000 itu hingga pertengahan 2026 belum juga selesai dikerjakan.

Pemerintah Desa Durian Besar pada 2025 mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp623.793.000. Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan gedung balai desa senilai Rp307.484.000.

Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Kamis (05/06/2026), kondisi bangunan balai desa masih sebatas pondasi hingga dinding bata merah belum dag. Hingga kini proyek tersebut belum diselesaikan.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan selama proses pembangunan tidak pernah melihat papan informasi proyek. “Untuk tenaga kerjanya juga hanya dua orang saja. Kami tidak tahu sampai kapan selesainya,” ujar warga tersebut.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Konfirmasi media kepada Camat Luas membenarkan bahwa pembangunan Balai Desa Durian Besar memang belum selesai untuk anggaran tahun 2025. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut terkait penyebab keterlambatan.

Sementara itu, Kepala Desa Durian Besar, Kisminirwan saat dikonfirmasi pada Senin (07/07/2026) menyebut pagu anggaran pembangunan balai desa hanya Rp100 juta. Ia juga mengaku papan merek proyek hilang diambil orang dan pembangunan hanya sampai sebatas itu.

Pernyataan kepala desa tersebut berbeda jauh dengan data anggaran yang tercatat sebesar Rp307.484.000. Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat terkait penggunaan Dana Desa 2025.

Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kaur segera turun ke lokasi untuk memeriksa. Jika ditemukan penyimpangan anggaran, diminta ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain pembangunan balai desa, Dana Desa Durian Besar 2025 juga menganggarkan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp124.758.600 untuk budidaya ikan lele. Namun kegiatan tersebut diduga gagal panen. Total Dana Desa Durian Besar 2025 yang telah tersalurkan tercatat Rp623.793.000.

(Jusri)

Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 27,72 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Pinggir mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si. melalui Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika yang dilakukan sebelumnya oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB,” ujar Kompol Imron.

Baca juga OTORITAS KUANSING RUNTUH: KPK Bongkar Sindikat Jual Beli Jabatan, Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain Resmi Tersangka Suap

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang berkaitan dengan para tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, penggeledahan di sebuah rumah di Desa Semunai kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga JEJAK KORUPSI LSMC KIAN TERKUNGKAP: Usai Eks-Pj Gubernur, Kejati NTB Panggil Mantan Kadis Pariwisata Jamaluddin Maladi Terkait Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Plh. Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tutup Kompol Imron.

(Irwansyah)

GAGAL TOTAL! PN Bandung Tegas Tolak Praperadilan GLMPK, SP3 H. Erwin & Rediana Awangga Tetap Sah dan Berkekuatan Hukum

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan pukulan telak bagi upaya pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (6/7/2026), Hakim Tunggal Rusdiyanto Loleh secara tegas menolak permohonan yang diajukan oleh Gerakan Lokomotif Pembangunan (GLMPK).

Putusan ini menegaskan bahwa SP3 yang menghentikan penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rediana Awangga, tetap berlaku sah secara hukum. Penolakan tersebut didasarkan pada ketiadaan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.

Intervensi Pihak Tak Berkepentingan Ditolak Mentah-mentah

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Rusdiyanto merujuk secara ketat pada Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menyatakan bahwa GLMPK tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan karena organisasi tersebut bukanlah pihak yang dirugikan secara langsung, bukan korban, dan bukan pelapor dalam perkara ini.

“Putusan hari ini adalah peringatan keras bahwa mekanisme hukum tidak dapat dibajak oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung (direct interest). Asas kepastian hukum harus ditegakkan, bukan dikacaukan oleh klaim representasi masyarakat yang tidak berdasar,” tegas Rohman Hidayat, S.H., M.H., kuasa hukum H. Erwin dan Rediana Awangga, usai persidangan.

Rohman menambahkan, sejak awal pihaknya yakin bahwa langkah GLMPK cacat hukum. “Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat untuk menguji SP3 yang telah diterbitkan Kejaksaan, hari ini sudah terjawab melalui putusan hakim. Aturan jelas: hanya korban, pelapor, atau kuasanya yang berhak. GLMPK bukan siapa-siapa dalam konteks ini.”

Baca juga OTORITAS KUANSING RUNTUH: KPK Bongkar Sindikat Jual Beli Jabatan, Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain Resmi Tersangka Suap

Dukungan Publik dan Kepastian Hukum

Sidang yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh ratusan warga Kota Bandung, perwakilan organisasi kemasyarakatan, aktivis, hingga keluarga besar terdampak. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata dukungan moral terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Para warga yang hadir menyuarakan apresiasi terhadap integritas majelis hakim. Mereka menilai putusan ini memberikan kejelasan batasan hukum dan mencegah penyalahgunaan instrumen praperadilan untuk tujuan-tujuan di luar koridor undang-undang.

“Saya bersyukur karena sejak awal meyakini SP3 itu sudah sesuai dengan asas kepastian hukum. Putusan hari ini semakin memperjelas siapa yang memiliki hak mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan,” tambah Rohman.

Langkah Lanjutan GLMPK

Di sisi lain, penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, khususnya terkait pertimbangan hakim mengenai legal standing pemohon,” ujarnya singkat.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka seluruh upaya hukum untuk menggugat SP3 H. Erwin dan Rediana Awangga melalui jalur praperadilan resmi berakhir. Keputusan PN Bandung ini sekaligus mengukuhkan posisi Kejaksaan Negeri Bandung dalam menerbitkan SP3 berdasarkan prinsip kepastian hukum dan kecukupan bukti.

Tentang Kasus
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada H. Erwin dan Rediana Awangga. Setelah melalui proses penyidikan mendalam, Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan SP3 karena menganggap tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penuntutan, sebuah keputusan yang kini telah dikuatkan oleh putusan pengadilan.

(Red)