Jejak Uang Rp2,7 Miliar Pemerasan Bupati Tulungagung: KPK Panggil Empat Direktur Swasta, Bongkar Jaringan Bisnis di Balik “Surat Kosong” ASN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat lingkaran penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pungli liar yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Setelah menangkap 18 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2026 lalu, kini KPK menyasar empat direksi perusahaan swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci.

Pemanggilan ini mengindikasikan bahwa aliran dana hasil pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) tidak berhenti di kantong pribadi pejabat, melainkan diduga disalurkan atau dicuci melalui jaringan kontraktor dan penyedia jasa swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan keempat direksi tersebut kepada awak media di Jakarta, Senin (13/7/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati,” ujar Budi.

Baca juga Gelombang Kedua Penyidikan Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Tiga ASN Kunci, Jejak Korupsi Merembes hingga Ujung Birokrasi

Keempat saksi ini diagendakan diperiksa di Polda Jawa Timur. Langkah strategis ini bertujuan untuk melacak apakah ada kaitan antara proyek-proyek yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut dengan tekanan yang diberikan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modus “Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal”: Teror Psikologis Berbalut Legalitas

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung pada 10 April 2026, yang berhasil menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah penangkapan, pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Modus yang terungkap sangat mengejutkan dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur.

Gatut Sunu diduga memeras 16 kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Yang lebih mengerikan, surat-surat tersebut sudah ditandatangani dan bermeterai, namun tidak diisi tanggalnya.

Dengan memegang “surat kosong” ini, Gatut Sunu memiliki senjata psikologis yang mematikan. Ia dapat mengancam kapan saja untuk mengisi tanggal tersebut dan memecat ASN yang menolak membayar upeti.

Baca juga Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Lima Orang Diamankan Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

Target Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Berdasarkan penyelidikan awal, Gatut Sunu Wibowo menargetkan perolehan uang haram sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala SKPD. Hingga saat OTT dilakukan, KPK menduga ia telah berhasil mengumpulkan setidaknya Rp2,7 miliar.

Uang dalam jumlah fantastis ini diduga menjadi bahan bakar bagi berbagai kepentingan politik dan bisnis, termasuk kemungkinan aliran dana ke rekanan-rekanan swasta yang kini dipanggil sebagai saksi. Kehadiran direktur PT Has Putra Indonesia, CV Karya Remaja, CV Bumi Mitra Sejahtera, dan CV Mitra Karya Sejati dalam daftar pemeriksaan membuka tabir baru: apakah perusahaan-perusahaan ini menjadi penerima manfaat dari proyek-proyek yang “diamankan” melalui teror terhadap birokrat?

Publik menunggu kejelasan peran keempat direksi ini. Apakah mereka sekadar rekanan biasa, atau bagian dari ekosistem korupsi yang dibangun oleh Bupati nonaktif tersebut? KPK harus tuntas mengusut hingga ke akar-akar bisnis yang tumbuh di atas ketakutan para ASN di Tulungagung.

(Red)

One thought on “Jejak Uang Rp2,7 Miliar Pemerasan Bupati Tulungagung: KPK Panggil Empat Direktur Swasta, Bongkar Jaringan Bisnis di Balik “Surat Kosong” ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *