SURABAYA, JURNAL TIPIKOR – Praktik curang dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp41,48 miliar. Kasus ini menyoroti adanya kolusi antara oknum pimpinan bank pemerintah dan agen penagih (collection agent) untuk meloloskan debitur yang tidak memenuhi syarat.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MFH (mantan Pemimpin Kantor Cabang periode 2021–2023), AM (Collection Agent CV Jawara Tani), dan IS (Collection Agent CV Idris Afnan Jaya). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait penyimpangan sistematis dalam penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember selama periode 2021 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa modus operandi utama dalam kasus ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan cabang. MFH diduga menerima suap atau gratifikasi dari sejumlah collection agent dengan total nilai Rp105 juta. Sebagai imbalannya, MFH memfasilitasi pengajuan kredit bagi calon debitur yang direkomendasikan oleh para agen tersebut, meskipun mereka jelas-jelas tidak layak menerima bantuan pemerintah.
“Penyidik menemukan dugaan bahwa calon debitur yang diajukan oleh CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya bukan merupakan petani sejati, serta tidak memiliki usaha produktif atau usaha yang layak,” tegas Punia dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu malam (8/7/2026).
Temuan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, yang menghitung kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut sebesar Rp41,48 miliar. Bank milik pemerintah tersebut diketahui menyalurkan KUR melalui pola channeling yang melibatkan 19 collection agent, yang seharusnya bertugas membantu administrasi, namun justru dimanfaatkan sebagai pintu masuk bagi penipuan berskala besar.
Atas perbuatannya, AM dan IS kini harus menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Sementara itu, tersangka utama MFH tidak ditahan dalam kasus ini karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi perbankan dan pihak terkait bahwa pengawasan ketat mutlak diperlukan dalam penyaluran dana subsidi pemerintah. Kegagalan dalam verifikasi debitur tidak hanya merusak integritas lembaga keuangan, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang sebenarnya berhak atas bantuan modal usaha.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil dan pemulihan kerugian negara.
(Red)



