BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan pukulan telak bagi upaya pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (6/7/2026), Hakim Tunggal Rusdiyanto Loleh secara tegas menolak permohonan yang diajukan oleh Gerakan Lokomotif Pembangunan (GLMPK).
Putusan ini menegaskan bahwa SP3 yang menghentikan penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rediana Awangga, tetap berlaku sah secara hukum. Penolakan tersebut didasarkan pada ketiadaan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.
Intervensi Pihak Tak Berkepentingan Ditolak Mentah-mentah
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Rusdiyanto merujuk secara ketat pada Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menyatakan bahwa GLMPK tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan karena organisasi tersebut bukanlah pihak yang dirugikan secara langsung, bukan korban, dan bukan pelapor dalam perkara ini.
“Putusan hari ini adalah peringatan keras bahwa mekanisme hukum tidak dapat dibajak oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung (direct interest). Asas kepastian hukum harus ditegakkan, bukan dikacaukan oleh klaim representasi masyarakat yang tidak berdasar,” tegas Rohman Hidayat, S.H., M.H., kuasa hukum H. Erwin dan Rediana Awangga, usai persidangan.
Rohman menambahkan, sejak awal pihaknya yakin bahwa langkah GLMPK cacat hukum. “Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat untuk menguji SP3 yang telah diterbitkan Kejaksaan, hari ini sudah terjawab melalui putusan hakim. Aturan jelas: hanya korban, pelapor, atau kuasanya yang berhak. GLMPK bukan siapa-siapa dalam konteks ini.”
Dukungan Publik dan Kepastian Hukum
Sidang yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh ratusan warga Kota Bandung, perwakilan organisasi kemasyarakatan, aktivis, hingga keluarga besar terdampak. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata dukungan moral terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
Para warga yang hadir menyuarakan apresiasi terhadap integritas majelis hakim. Mereka menilai putusan ini memberikan kejelasan batasan hukum dan mencegah penyalahgunaan instrumen praperadilan untuk tujuan-tujuan di luar koridor undang-undang.
“Saya bersyukur karena sejak awal meyakini SP3 itu sudah sesuai dengan asas kepastian hukum. Putusan hari ini semakin memperjelas siapa yang memiliki hak mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan,” tambah Rohman.
Langkah Lanjutan GLMPK
Di sisi lain, penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, khususnya terkait pertimbangan hakim mengenai legal standing pemohon,” ujarnya singkat.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka seluruh upaya hukum untuk menggugat SP3 H. Erwin dan Rediana Awangga melalui jalur praperadilan resmi berakhir. Keputusan PN Bandung ini sekaligus mengukuhkan posisi Kejaksaan Negeri Bandung dalam menerbitkan SP3 berdasarkan prinsip kepastian hukum dan kecukupan bukti.
Tentang Kasus
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada H. Erwin dan Rediana Awangga. Setelah melalui proses penyidikan mendalam, Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan SP3 karena menganggap tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penuntutan, sebuah keputusan yang kini telah dikuatkan oleh putusan pengadilan.
(Red)




F8BET thương hiệu giải trí cùng worl cup 2026