“Skandal Busuk di Bea Cukai! Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Tahanan KPK, Uang Suap Miliaran Disita” 

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Borok praktik mafia impor kembali terbuka lebar. (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap impor barang tiruan atau KW di lingkungan (DJBC), .

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan Budiman dalam jaringan suap yang memuluskan masuknya barang palsu ke wilayah Indonesia. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu oknum pejabat.

, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa selain melakukan penahanan, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan di rumah aman KPK di kawasan Ciputat.

“Penyidik melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp5 miliar sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana suap dalam perkara ini,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).

Kasus ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat pengawas negara dengan pelaku kejahatan perdagangan ilegal, khususnya impor barang tiruan yang merugikan negara dan menghancurkan persaingan usaha yang sehat.

Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membongkar aktor-aktor besar di balik praktik kotor ini, termasuk kemungkinan menyeret pejabat lain yang diduga menikmati aliran dana suap.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan negara, sekaligus peringatan bahwa mafia impor masih bercokol di jantung birokrasi, dan hanya bisa diberantas dengan penegakan hukum tanpa kompromi.

(AZI)

Ketua Umum IWO Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK RI

Jakarta, Jurnaltipikot.com,-Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya sembilan pejabat strategis di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pelantikan yang berlangsung pada rentang waktu 18 dan 20 Februari 2026 ini merupakan langkah krusial dalam penguatan struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut.

​Dalam pernyataannya, Selasa (24/02/2026), Ketua Umum IWO Indonesia menyampaikan harapan agar para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan dedikasi. Pemenuhan jabatan ini dipandang sebagai energi baru bagi KPK dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.

​“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang telah resmi dilantik. Semoga momentum ini memperkuat sinergi antara KPK dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas di Indonesia,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia.

Baca juga Calon Direktur PT KITB Berstatus Terlapor, Publik Desak Digugurkan: “Jangan Jadikan BUMD Tameng Kepentingan”

Dalam prosesi pelantikan tersebut, Ketua KPK menekankan bahwa jabatan yang diemban bukanlah sekadar posisi struktural. Para pejabat terpilih memikul mandat strategis untuk menggerakkan roda organisasi secara efektif, integratif, dan berorientasi pada hasil nyata. Keterisian posisi kunci oleh SDM yang profesional dan kolaboratif diyakini akan menjadi fondasi kuat dalam mengakselerasi pencapaian sasaran strategis KPK.

​Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah profil pejabat yang menempati posisi baru:
​Pejabat Pimpinan Tinggi Madya:
1. ​Asep Guntur Rahayu – Deputi Bidang Penindakan.
2. ​Aminudin – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
3. ​Ely Kusumastuti – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
​Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:
1. ​Tessa Mahardhika – Direktur Penyelidikan.
2. ​Budhi Sarumpaet – Direktur Penuntutan.
3. ​Kunto Ariawan – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
4. ​Maruli Tua – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
5. ​Taryanto – Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
6. ​Iskandar Marwanto – Kepala Biro Hukum.

​IWO Indonesia berharap dengan formasi baru ini, penegakan hukum dan upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih masif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

(Rama)

Calon Direktur PT KITB Berstatus Terlapor, Publik Desak Digugurkan: “Jangan Jadikan BUMD Tameng Kepentingan”

Siak, JURNAL TIPIKOR – Proses seleksi Direktur (PT KITB) kini berada dalam sorotan tajam publik. Desakan agar panitia seleksi bertindak tegas menguat setelah salah satu kandidat diketahui berstatus terlapor dalam dugaan kasus jual beli proyek fiktif.

Tokoh masyarakat Siak, Farizal, secara terbuka meminta agar calon yang tengah berhadapan dengan proses hukum dipertimbangkan serius untuk digugurkan dalam tahapan seleksi, hal tersebut disampaikannya kepada media, Selasa (24/2)

Menurutnya, kemampuan profesional memang penting, namun integritas dan kredibilitas moral adalah syarat mutlak untuk memimpin BUMD strategis.

Baca juga Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Kegiatan Ansyithoh Ramadhan 1447 H

Ia mengingatkan, pengalaman pahit PT KITB selama satu dekade terakhir — mulai dari dicabutnya status PSN, bangkrutnya PT SS yang meninggalkan utang, praktik jual beli lahan kawasan, hingga ambruknya pelabuhan industri — merupakan bukti kegagalan kepemimpinan yang tidak berlandaskan moralitas dan integritas.

“Jabatan direksi BUMD bukan jabatan politis dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan organisasi atau partai. Kita mau menyehatkan BUMD ini dan memajukan Kawasan KITB dengan figur yang berintegritas dan teruji moralnya. Ini bukan ajang balas jasa politik,” tegas Farizal.

Ia juga mengingatkan anggota DPRD agar tidak ikut cawe-cawe dalam proses seleksi. Legislator diminta menjaga netralitas dan tidak membangun opini publik seolah-olah kandidat tertentu sudah layak hanya karena kedekatan organisasi atau politik.

Baca juga Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

Dugaan DP Rp200 Juta di Kawasan RAPP

Salah satu kandidat calon direksi PT KITB dilaporkan ke atas dugaan pekerjaan fiktif oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan (RAPP).

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang muka (DP) sebesar Rp200 juta untuk sebuah pekerjaan yang dijanjikan. Namun setelah dana diterima, pekerjaan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum.

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan pada 23 Januari 2026. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Meski belum ada putusan hukum tetap, fakta bahwa salah satu kandidat direksi BUMD strategis sedang diperiksa aparat penegak hukum dinilai sudah cukup menjadi alarm serius bagi panitia seleksi.

Baca juga Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

Dukungan HIPMI dan Oknum DPRD Dipertanyakan

Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan terhadap kandidat tersebut justru mengalir dari internal (HIPMI) Siak.

Ketua Dewan Kehormatan BPC HIPMI Siak, Sujarwo, menyebut pencalonan tersebut sebagai representasi kesiapan kader HIPMI memimpin BUMD.

Namun dukungan terbuka itu menuai kritik. Sejumlah pihak menilai organisasi dan politisi seharusnya menahan diri karena kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan jual beli proyek fiktif.

Mereka mengingatkan bahwa dukungan politis di tengah penyelidikan dapat mencederai netralitas lembaga DPRD serta membangun legitimasi publik yang keliru.

“BUMD bukan tempat uji coba loyalitas organisasi. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan investasi daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Tangis Yatim Piatu di Majalaya: Rumah Dibongkar, Pembeli Hilang Tanpa Jejak!

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

PT KITB merupakan BUMD strategis yang diharapkan menjadi motor penggerak investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Publik menilai, seleksi direktur kali ini merupakan ujian nyata komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional.

Jika panitia seleksi tetap meloloskan kandidat yang tengah berperkara hukum, terlebih dengan dugaan jual beli proyek fiktif, maka kepercayaan publik terhadap proses seleksi dan komitmen good corporate governance akan dipertaruhkan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Polsek Tualang masih berlangsung. Masyarakat kini menunggu dan terus memantau keberanian serta ketegasan panitia seleksi: apakah akan berpihak pada integritas dan kepentingan daerah, atau justru tunduk pada tekanan dukungan politik.(*)

KPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR RI.

Kehadiran regulasi ini dinilai bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan senjata pamungkas untuk melumpuhkan kekuatan finansial para koruptor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia harus bergeser dari sekadar penghukuman badan menuju penghancuran motif ekonomi pelaku.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/2).

Baca juga Pantang Remehkan “Kuda Hitam”, Bojan Hodak Haramkan Persib Terpeleset di GBLA!

Menyasar Jantung Korupsi: Keuntungan Finansial

KPK memandang bahwa penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, koruptor masih dapat menikmati hasil jarahannya setelah masa tahanan usai.

  • Efek Jera Maksimal: Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh manfaat ekonomi dari hasil kejahatannya.
  • Pendekatan Follow the Money: Memperkuat penelusuran aset yang disembunyikan agar pemulihan aset negara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
  • Akar Masalah: Memberantas korupsi hingga ke akar motif utamanya, yaitu keuntungan finansial yang ilegal.

Sinergi dan Kepastian Hukum

Budi menambahkan bahwa RUU ini akan melengkapi celah hukum yang ada saat ini. KPK berharap dengan aturan yang komprehensif, setiap rupiah yang dirampas dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam: “Jangan Bicara Kedaulatan Bangsa Jika Belum Berdaulat Atas Perut Sendiri!”

Catatan Redaksi:

  • Status RUU: Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026.
  • Struktur: RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Prioritas Legislasi: Per 10 Februari 2026, DPR telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas tahun ini.

(Azi)

KPK Bedah Gurita Korupsi Sugiri Sancoko: Kadis Hingga Anggota DPRD Ponorogo Digarap di Madiun!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas jejaring korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Hari ini, penyidik memanggil deretan pejabat teras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga anggota legislatif untuk diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Pemeriksaan marathon ini tidak dilakukan di Jakarta, melainkan meminjam tempat di Jawa Timur untuk efisiensi penyidikan.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

Daftar Pejabat yang Dipanggil

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah figur kunci yang diduga mengetahui pusaran aliran dana dan tata kelola proyek di “Kota Reog”, di antaranya:

  • Agus Sugiarto (AS): Kepala BPPKAD Ponorogo.
  • Indah Wahyuni (IW): Kepala BKD Provinsi Jatim.
  • Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP): Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo.
  • Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (SJT): Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo.
  • Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW): Anggota DPRD Ponorogo.
    Selain nama-nama di atas, KPK juga memanggil Kabag. Administrasi Perekonomian dan SDA Ponorogo (RWN), dua orang ASN (JKP dan BT), serta empat pihak swasta/keluarga (SUS, LKZ, DF, dan CYM).

Tiga Klaster Korupsi: Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 November 2025 lalu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama:

  1. Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo nonaktif.
  2. Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
  3. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan.

Penyidikan difokuskan pada tiga klaster kejahatan:

Baca juga Khianati Institusi Demi Bandar Narkoba dan Skandal Asusila, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat!

  1. Jual Beli Jabatan: Melibatkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma.
  2.  Proyek RSUD dr. Harjono: Kongkalikong proyek medis antara Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Sucipto sebagai vendor.
  3. Gratifikasi: Penerimaan ilegal oleh Sugiri Sancoko yang diduga berasal dari berbagai pihak di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Langkah KPK memanggil para kepala dinas dan anggota DPRD ini memperkuat dugaan bahwa praktik lancung di Ponorogo terjadi secara sistematis dan melibatkan banyak lini birokrasi.(*)

KPK “Gulung” Tiga Korporasi Tambang: Jejak Hitam Gratifikasi Dolar di Lingkaran Rita Widyasari

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik dengan langkah agresif dalam menuntaskan skandal besar di Kalimantan Timur.

Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan tiga perusahaan tambang raksasa sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari penyidikan panjang terkait aliran dana “gelap” dari setiap metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

“KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS),” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Modus Operandi: Upeti Per Metrik Ton

Berdasarkan penyidikan, ketiga perusahaan tersebut diduga kuat berperan aktif bersama Rita Widyasari dalam praktik penerimaan gratifikasi.

Skandal ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari rentetan perkara yang menjerat Rita sejak 2017, yang meliputi:

  • Suap Izin Lahan: Suap Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima.
  • Pencucian Uang (TPPU): Rita dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) ditetapkan tersangka TPPU pada 2018.
  • Penyitaan Aset Mewah: Hingga Juni 2024, KPK telah menyita 91 kendaraan, 30 jam tangan mewah, serta lahan seluas ribuan meter persegi.

Pesan Tegas untuk Korporasi

Penetapan status tersangka pada PT SKN, PT ABP, dan PT BKS per Februari 2026 ini menunjukkan komitmen KPK bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga menyasar entitas bisnis yang mencari keuntungan melalui jalur korupsi.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi sektor industri sumber daya alam agar menjalankan bisnis sesuai koridor hukum tanpa harus “menyiram” pejabat publik dengan gratifikasi.

(Azi)

KPK Bedah ‘Dapur’ Keuangan PGN: Jejak Aliran 15 Juta Dolar AS ke PT IAE Mulai Terang Benderang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami teka-teki finansial di balik skandal dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menyeret jajaran petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Fokus penyidikan kini mengarah pada manipulasi laporan keuangan yang diduga menjadi pintu masuk kerugian negara senilai puluhan juta dolar.

Saksi Kunci Ungkap Proses Pelaporan Keuangan

Pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (18/2/2026), penyidik KPK mencecar Chandra Putra Imanuel Simarmata (CPIS), yang menjabat sebagai Group Head Accounting PGN periode 2017–2020 dan kini menjabat Group Head Accounting and Tax.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesaksian CPIS menjadi krusial untuk membedah bagaimana transaksi dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dicatatkan dalam buku besar perusahaan.

“Saksi hadir dan menerangkan proses laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kronologi: Transaksi “Siluman” Tanpa Rencana Kerja

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran adanya dugaan pemaksaan transaksi yang tidak masuk akal secara bisnis.

Berikut adalah poin-poin utama penyidikan:

  • RKAP Fiktif: Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 yang disahkan 19 Desember 2016, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE.
  • Kejar Tayang: Meski tak ada di perencanaan, dokumen kerja sama tiba-tiba ditandatangani pada 2 November 2017.
  • Uang Muka Fantastis: Hanya berselang tujuh hari sejak tanda tangan (9 November 2017), PT PGN langsung menggelontorkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Baca juga KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (berdasarkan laporan investigasi BPK):

Tersangka

Jabatan

Status

Hendi Prio Santoso

Mantan Direktur Utama PT PGN

Ditahan (sejak Okt 2025)

Danny Praditya

Direktur Komersial PGN 2016–2019

Tersangka

Arso Sadewo

Komisaris Utama PT IAE

Ditahan (sejak Okt 2025)

Iswan Ibrahim

Komisaris PT IAE 2006–2023

Tersangka

Pemeriksaan saksi dari bagian akuntansi ini mengindikasikan bahwa KPK tengah memperkuat bukti adanya penyimpangan prosedur akuntansi demi menutupi aliran dana yang tidak direncanakan tersebut.

(Azi)

 

“The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dinamika kursi pimpinan Komisi III DPR RI kembali mengalami perombakan signifikan. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (19/2/2026).

Penetapan ini menandai kembalinya Sahroni ke “kursi panas” bidang hukum setelah sebelumnya sempat terdepak akibat sanksi etik dan internal partai

Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco, yang langsung disambut seruan “Setuju” secara aklamasi oleh para anggota komisi yang hadir.

Baca juga KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

Alur “Comeback” dari Sanksi Enam Bulan

Kembalinya Sahroni merupakan tindak lanjut dari surat Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Km

 

 

Dalam surat tersebut, Sahroni ditetapkan untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, sosok yang sebelumnya mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III selama Sahroni menjalani masa hukuman.

Sebagai catatan, perjalanan politik Sahroni sempat terjal pada Agustus 2025. Ia dicopot oleh fraksinya dan dipindahkan ke Komisi I setelah serangkaian pernyataan kontroversial yang dinilai mencederai perasaan publik.

Tak hanya itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan yang kini telah dinyatakan berakhir.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Permintaan Maaf dan Komitmen Baru
Dalam sambutannya, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR serta mengakui proses pendewasaan diri yang dilaluinya selama masa sanksi.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.

Selain menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kinerja dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia, Sahroni juga menyempatkan diri memberikan ucapan menyambut Bulan Suci Ramadhan kepada seluruh koleganya di parlemen.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Sorotan Publik

Keputusan NasDem untuk menarik kembali Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menunjukkan kepercayaan partai yang kembali pulih terhadap legislator asal Jakarta Utara tersebut.

Meski sempat dinyatakan melakukan penyimpangan terhadap perjuangan partai oleh DPP NasDem pada tahun lalu, kini Sahroni kembali memegang peran krusial dalam mengawasi mitra kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

(Red)

 

KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum dalam skandal besar dugaan suap jalur kereta api tidak akan berhenti.

Penyidik KPK resmi mengagendakan penjadwalan ulang pemanggilan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Langkah ini diambil setelah Budi Karya tidak menampakkan batang hidungnya dalam panggilan yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026).

“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena terjadwal ada agenda lainnya. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta.

Baca juga Misteri di Balik Gerbang Terkunci: Stok Pakaian Impor Mengendap 7 Bulan di Gedebage, Ada Apa?

Gurita Korupsi Jalur Kereta: 21 Tersangka dan 2 Korporasi

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tengah (OTT) pada April 2023 ini terus berkembang pesat. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang tersangka serta menjerat dua korporasi.

Skandal ini mencakup manipulasi proyek-proyek strategis nasional, di antaranya:

  • Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Modus Operandi: Tender yang Direkayasa

KPK mengendus adanya praktik lancung yang sistematis. Diduga kuat telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa dokumen administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Kehadiran Budi Karya Sumadi dianggap krusial untuk mendalami sejauh mana praktik rasuah ini mengakar di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Sebagai informasi, Budi Karya terakhir kali memberikan keterangan kepada penyidik pada 26 Juli 2023. Kini, publik menanti konsistensi KPK dalam mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual di balik “permainan” proyek rel kereta api ini.(*)

 

Sebut Jokowi ‘Cuci Tangan’, Gus Falah: Persetujuan Balik ke UU KPK Lama Adalah Standar Ganda yang Nyata!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, melontarkan kritik pedas terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama.

Gus Falah menilai sikap tersebut bukan sekadar inkonsistensi, melainkan bentuk standar ganda dan upaya “cuci tangan” atas produk hukum yang ia sahkan sendiri.

Gus Falah menegaskan bahwa lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK hasil revisi) tidak mungkin terjadi tanpa restu dan andil penuh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden.

“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’. Jangan seolah-olah tidak tahu menahu, padahal jejak administrasinya sangat terang benderang,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga Strategi Kendalikan Laju Inflasi, Bupati Sukabumi Hadirkan Mobil Sabumi

Jejak Persetujuan Pemerintah yang Tak Terbantahkan

Gus Falah membeberkan fakta hukum berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait.

Politisi PDI Perjuangan ini pun membedah kembali kronologi keterlibatan Jokowi pada September 2019:

  • 11 September 2019: Jokowi mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR yang menugaskan Menkumham dan Menpan-RB untuk membahas revisi UU KPK.
  • 17 September 2019: Dalam Rapat Paripurna, Menkumham sebagai wakil resmi Pemerintah menyatakan bahwa Presiden setuju atas perubahan UU KPK.

“Sangat lucu jika sekarang beliau melempar bola panas dan menyebut revisi ini murni inisiatif DPR. Jika saat itu memang tidak setuju, mengapa tidak menarik perwakilan pemerintah? Mengapa tidak mengeluarkan Perppu saat gelombang demonstrasi ‘Reformasi Dikorupsi’ memuncak? Diamnya Presiden saat itu adalah bentuk persetujuan,” lanjutnya.

Logika yang Membingungkan

Gus Falah menilai pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi namun kini menyetujui pengembalian ke UU lama sebagai retorika yang membingungkan publik.

Sesuai aturan, meski tidak ditandatangani Presiden, sebuah UU yang telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna akan tetap berlaku otomatis dalam 30 hari.

“Kini, setelah UU tersebut menuai banyak catatan dan melemahkan marwah pemberantasan korupsi, janganlah membebankan ‘dosa’ itu hanya ke satu pihak. Pemerintah dan DPR saat itu adalah mitra sejajar dalam pembahasannya,” tutup Gus Falah.

Sumber : Antara

Editor: Azi