Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam dunia sulap, menghilangnya seorang asisten di atas panggung disambut tepuk tangan. Namun, ketika seorang pengusaha bernama Heri Setiyono, alias Heri Black (HS), “menghilang” dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tersisa bukanlah kekaguman, melainkan aroma amis uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang masih belum kering dari koper-koper di Ciputat.
Jumat (8/5/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan nada datar mengumumkan bahwa HS mangkir dari panggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tidak ada konfirmasi. Tidak ada alasan. Hanya keheningan yang nyaring, sejenis keheningan yang biasanya hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki akses ke pelabuhan tanpa antrean.
Ini bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Ini adalah pernyataan sikap. Sebuah deklarasi diam-diam bahwa hukum, bagi sebagian orang, hanyalah rekomendasi opsional yang bisa di-skip jika jadwal sedang padat atau jika kaki terasa berat untuk melangkah menuju Gedung Merah Putih.
Mari kita ingat kembali kronologinya, karena ingatan kolektif kita sering kali lebih pendek daripada umur sebuah kasus korupsi. Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang DJBC. Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat tinggi seperti Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan) dan sejumlah oknum dari Blueray Cargo. Kasus ini berpusat pada suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan—ironisnya, barang tiruan yang masuk secara “nyata” berkat kerjasama nyata antara nakal dan korup.
Kemudian, pada akhir Februari, KPK menyita Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat. Lima koper. Bayangkan beratnya fisik untuk membawa uang sebanyak itu. Yet, ketika dipanggil untuk memberikan kesaksian tentang dari mana asal-usul uang seberat itu, Heri Black memilih untuk tidak hadir. Apakah uangnya terlalu berat sehingga menghambat langkah kakinya? Atau mungkin ia sedang sibuk menghitung sisa-sisa “kopi darat” yang belum sempat habis?
Pernyataan KPK bahwa mereka akan “mempertimbangkan langkah berikutnya”—apakah penjadwalan ulang atau surat panggilan kedua—terdengar sangat birokratis dan sopan. Terlalu sopan, sebenarnya. Di saat rakyat kecil bisa dijerat pasal karet karena terlambat membayar pajak ratusan ribu, seorang saksi kunci dalam kasus miliaran rupiah diperlakukan dengan kelembutan layaknya tamu yang telat datang ke pesta pernikahan.
Heri Black bukan nama baru dalam narasi kelabu perbatasan antara bisnis dan birokrasi. Alias “Black” mungkin bukan sekadar nama samaran, melainkan metafora dari kotak hitam penerbangan yang sulit dibuka, atau lebih sinis lagi, merujuk pada warna uang haram yang seringkali lebih menarik daripada putihnya kejujuran.
Kasus DJBC ini telah menelanjangi betapa rapilnya tembok bea cukai kita. Barang tiruan masuk, uang asli keluar masuk koper, dan pejabat tinggi diamankan. Namun, rantai kepemilikan dan aliran dana ini tidak akan pernah utuh jika para saksi kunci seperti HS merasa bahwa mereka berada di atas hukum, atau setidaknya, di luar jangkauan hukum.
Kini, bola ada di tangan KPK. Akankah “surat panggilan kedua” itu ditulis dengan tinta biasa, atau dengan tinta merah keberanian? Karena jika Heri Black terus mangkir, publik tidak akan melihat ini sebagai ketidakhadiran saksi. Publik akan melihat ini sebagai kehadiran arogansi yang dibiarkan berjalan bebas di tengah bangunan negara yang sedang retak.
Jika uang Rp5,19 miliar bisa ditemukan dalam lima koper di Ciputat, surely, seorang pria bernama Heri Black bisa ditemukan di muka bumi ini. Kecuali, tentu saja, ia telah menguasai ilmu menghilang yang lebih canggih daripada sistem pengawasan Bea Cukai yang seharusnya ia bantu ungkap.
Kita tunggu. Bukan dengan sabar, tapi dengan waspada. Karena setiap hari Heri Black tidak hadir, adalah satu hari lagi di mana keadilan terlihat sedang mengambil cuti panjang.
(Azi)



