BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gebrakan hukum kembali mengguncang Kota Bandung. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi melakukan penggeledahan maraton selama sembilan jam di kantor PT Eltran Indonesia, Jalan Soekarno-Hatta No. 501, pada Senin (11/5). Langkah progresif ini diambil guna menguliti dugaan skandal korupsi proyek fiktif yang bersumber dari aktivitas anak usaha BUMN tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB ini bukan sekadar formalitas. Penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 130 dokumen krusial dan sederet barang bukti elektronik.
Dokumen-dokumen ini diduga kuat menjadi saksi bisu bagaimana anggaran negara “ditelan” oleh skema kontrak gelap yang manipulatif.
Modus Operandi: Kontrak “Siluman” di Bangodua
Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 April 2026 ini berpusat pada proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua. Narasi yang dibangun penyidik sangat menohok: PT Eltran Indonesia diduga telah melakukan subkontrak melalui “kontrak fiktif”.
Ironisnya, kontrak tersebut dibuat tanpa kajian analisis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan secara “bawah tangan” tanpa sepengetahuan PT Pertamina EP selaku pemberi kontrak utama. Praktik lancung ini mengakibatkan kegagalan penerimaan pembayaran yang berdampak langsung pada kerugian negara.
Angka Kerugian yang Fantastis
Berdasarkan hitungan sementara, negara dipaksa menelan pil pahit kerugian mencapai Rp10.895.586.700. Angka belasan miliar ini menjadi potret nyata betapa rapuhnya pengawasan internal pada tata kelola proyek yang melibatkan aset negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah awal untuk memetakan aktor intelektual di balik kerugian tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penggeledahan. Seluruh barang bukti akan divalidasi untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini,” tegasnya.
Publik Menanti Keadilan
Langkah Kejari Kota Bandung ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di perusahaan pelat merah. Masyarakat kini menanti keberanian korps adhyaksa untuk menyeret para oknum penikmat uang rakyat tersebut ke meja hijau tanpa pandang bulu.
Skandal PT Eltran ini kembali mempertegas bahwa pengawasan kebijakan publik dan transparansi anggaran bukanlah pilihan, melainkan keharusan mutlak jika Indonesia ingin bersih dari cengkeraman koruptor.(*)

