Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik indikasi “permainan” lebih dalam di balik skandal restitusi pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Lembaga antirasuah ini secara intensif mendalami apakah status rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan merupakan jembatan bagi modus pengaturan nilai pajak dan benturan kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik sedang menelusuri korelasi antara posisi mentereng Mulyono di sektor swasta dengan kewenangannya sebagai pejabat negara dalam memuluskan pengajuan restitusi pajak.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya… ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (15/2).

Baca juga Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

Sanksi Etik Diserahkan ke Kemenkeu
Meski fokus pada unsur pidana, KPK menyerahkan urusan pelanggaran disiplin dan etik kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK mempertanyakan bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa secara leluasa menjabat sebagai komisaris di belasan perusahaan tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal.

“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” tambah Budi.

Baca juga Aktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

Kronologi Skandal Restitusi Sawit

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan catatan transaksi senilai Rp1,5 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus suap pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit ini:

  1. Mulyono (MLY) – Kepala KPP Madya Banjarmasin.
  2. Dian Jaya Demega (DJD) – Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin.
  3. Venasius Jenarus Genggor (VNZ) – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke kantong para pejabat pajak melalui struktur gurita bisnis yang dimiliki tersangka.

(Azi)

KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Indonesia menuju keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mustahil terwujud tanpa penguatan regulasi domestik.

Dalam upaya tersebut, KPK mengonfirmasi telah mengantongi dukungan penuh dari Komisi III DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dukungan kolektif dari seluruh fraksi di DPR tersebut mengemuka dalam lokakarya bertajuk “Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention” yang digelar pada 10-12 Februari 2026.

Baca juga IWO Indonesia Gandeng Dinkes Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dengan Menggelar Kegiatan CKG

Restu Legislatif untuk Standar Global

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua fraksi di Komisi III sepakat mengenai urgensi pembentukan kerangka kerja (framework) legislasi baru.

Hal ini menjadi syarat mutlak agar Indonesia selaras dengan standar antikorupsi internasional yang ditetapkan OECD.

“Semua fraksi hadir dan memberikan dukungannya, terlebih jika memang dibutuhkan framework legislasi dalam mendukung aksesi Indonesia untuk keanggotaan OECD ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Tiga Poin Krusial yang Menjadi ‘Pekerjaan Rumah’

Berdasarkan analisis dan catatan dari OECD, Indonesia diwajibkan memperketat aturan mengenai suap pada pejabat publik asing. KPK mengusulkan tiga poin utama yang harus masuk dalam revisi UU Tipikor:

  • Pertanggungjawaban Korporasi: Memastikan perusahaan tidak bisa cuci tangan atas praktik korupsi yang dilakukan demi keuntungan bisnis.
  • Suap Pengurang Pajak: Penegakan hukum tegas terhadap praktik suap yang bertujuan memanipulasi atau mengurangi nilai kewajiban pajak.
  • Korupsi Lintas Batas: Memperluas jangkauan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak asing atau terjadi di luar yurisdiksi nasional.

Belajar dari Kasus Besar

Budi Prasetyo mencontohkan urgensi regulasi ini melalui kasus-kasus kakap yang pernah ditangani, seperti skandal suap Boeing-Garuda hingga praktik curang importasi di Bea Cukai.

“Bagaimana pihak importir mendapatkan barang tersebut dan proses suap di baliknya menjadi diskursus penting. Kita butuh pengembangan penegakan hukum agar kasus serupa bisa ditindak secara menyeluruh, tidak hanya di dalam negeri tapi juga aktor globalnya,” pungkas Budi.

Revisi UU Tipikor ini diharapkan tidak hanya menjadi tiket masuk Indonesia ke “klub negara maju” OECD, tetapi juga menjadi senjata baru bagi KPK dalam memberantas praktik rasuah yang semakin kompleks dan terorganisir di level internasional.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan teguran keras sekaligus instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Ia mengharamkan barang bukti sitaan, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, terbengkalai hingga rusak dan kehilangan nilai jual saat akan dilelang untuk negara.

“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga,” tegas Burhanuddin secara virtual di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (12/2)

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

BPA Jadi ‘Garda Terdepan’ Pemulihan Aset

Dalam peringatan Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jaksa Agung menekankan bahwa mengelola aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya maksimal mengembalikan kerugian negara.

Ia menyoroti poin-poin krusial berikut:

  • Pembenahan Total: BPA diminta melakukan audit dan pembersihan aset agar tidak ada barang milik negara yang dikuasai pihak lain secara ilegal.
  • Target Nilai Ekonomi: Orientasi utama bukan sekadar memindahkan aset ke instansi lain, melainkan memastikan uang negara kembali melalui lelang yang optimal.
  • Inovasi Showroom: Jaksa Agung mendorong adanya showroom khusus barang rampasan agar masyarakat bisa melihat langsung, sehingga proses lelang lebih transparan dan kompetitif.

“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Jangan sampai barang sitaan yang harusnya jadi uang kembali ke kas negara, justru hancur karena tidak diurus,” tambah Burhanuddin.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Respon Cepat dari Daerah

Menanggapi instruksi “panas” tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan di wilayah hukum Sulsel.

Didik menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi pemulihan aset di tingkat daerah guna memastikan semua barang rampasan dikelola secara akuntabel dan transparan.

“Kami siap menindaklanjuti arahan Jaksa Agung. Seluruh barang rampasan di Sulsel harus dikelola dengan standar yang jelas agar nilai ekonomisnya tidak terjun bebas saat dilelang nanti,” ujar Didik didampingi jajaran pimpinan Kejati Sulsel.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin menabuh genderang perang terhadap internalnya sendiri.

Dalam peringatan HUT Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta, Kamis (12/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen pimpinan tertinggi korps adhyaksa tersebut untuk menindak tegas oknum jaksa yang nekat menyalahgunakan atau menguasai aset sitaan secara ilegal.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai aset tanpa izin resmi, itu bisa mengarah pada mens rea atau niat jahat untuk memiliki diam-diam. Ini akan ditindak tegas!” ujar Anang di hadapan media.

Baca juga Gus Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Darurat ‘Aset Tercecer’: Dari Apartemen hingga Hotel

Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik lancung di mana aset-aset mewah hasil sitaan korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jakarta Pusat, justru dijadikan “hunian pribadi” oleh oknum jaksa tanpa prosedur yang sah.

Berikut adalah poin-poin utama instruksi Jaksa Agung kepada Badan Pemulihan Aset (BPA):

  • Tracking Total: Melakukan penelusuran (tracking) mendalam terhadap aset berupa apartemen dan hotel hasil korupsi.
  • Audit Penggunaan: Memastikan tidak ada aset negara yang ditempati secara diam-diam oleh internal kejaksaan.
  • Sentralisasi Izin: Menegaskan bahwa penggunaan aset apa pun wajib mendapatkan izin resmi dari BPA.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Sanksi Berlapis: Etik Hingga Pidana

Anang menambahkan bahwa “peringatan keras” ini berlaku nasional, tidak hanya terbatas di ibu kota. Bagi para oknum yang terbukti melanggar, Jaksa Agung telah menyiapkan dua jalur hukuman:

  • Sanksi Etik: Proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  • Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur penggelapan atau niat memiliki aset negara, Kejaksaan akan melakukan pengusutan tindak pidana.

“Banyak aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Saya tahu persis. Ini harus dihentikan demi pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jaksa Agung dalam sambutannya.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa aset-aset hasil kejahatan korupsi benar-benar kembali ke tangan negara untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi fasilitas pribadi bagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang.(*)

Babak Baru Dana Hibah Jatim: Khofifah Akhirnya Duduk di Kursi Saksi PN Tipikor

SIDOARJO, JURNAL TIPIKOR – Setelah sempat tertunda, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah hadir sebagai saksi tambahan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran yang Dinanti
Tiba tepat pukul 13.00 WIB, Khofifah langsung membelah kerumunan awak media menuju ruang sidang Cakra. Kehadirannya didampingi langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono. Di luar gedung, ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat tampak menyemut, memberikan dukungan moral bagi sang Gubernur.

Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., membuka persidangan dengan agenda tunggal: Konfrontasi fakta. Khofifah langsung diarahkan ke kursi saksi dan diambil sumpahnya di bawah kitab suci, menandakan dimulainya kesaksian krusial yang telah lama ditunggu publik.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Menjawab “Warisan” Keterangan Almarhum Kusnadi

Pemanggilan Khofifah ini bukan tanpa alasan. Majelis Hakim merasa perlu mengklarifikasi keterangan krusial dari almarhum Kusnadi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada mata rantai yang terputus dalam skandal dana hibah yang telah menyita perhatian masyarakat Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Khofifah sempat absen pada panggilan 5 Februari 2026 dengan alasan padatnya agenda kenegaraan, mulai dari Sarasehan Kebangsaan MPR RI hingga persiapan kunjungan Presiden dalam rangka Harlah Satu Abad NU di Malang.

Poin Utama Persidangan:

  • Klarifikasi BAP: Menjawab poin-poin spesifik dalam keterangan almarhum Kusnadi terkait mekanisme distribusi dana hibah.
  • Transparansi Anggaran: Memastikan sejauh mana keterlibatan eksekutif dalam pengawasan dana Pokir DPRD 2019.
  • Kepatuhan Hukum: Kehadiran ini menegaskan posisi Gubernur yang menghormati supremasi hukum di tengah isu sensitif korupsi.

Persidangan ini diprediksi akan menjadi kunci pembuka untuk mengungkap lebih dalam bagaimana “aliran darah” dana hibah tersebut mengalir dan di mana letak kebocorannya.
(Red)

Gus Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut diketahui telah mendaftarkan permohonan Praperadilan guna menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil setelah KPK mengonfirmasi status Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 pada Januari 2026 lalu.

Baca juga Mengabdi Untuk Negeri, Danki Satgas TMMD ke-127 Pimpin Apel Pengarahan di Desa Parakanlima

Poin-Poin Penting Gugatan Praperadilan:

  • Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
  • Agenda Sidang: PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026.
  • Status Hukum: Nama hakim tunggal dan petitum lengkap hingga saat ini belum dipublikasikan secara rinci dalam laman SIPP.

Latar Belakang Kasus: Sengkarut Kuota dan Kerugian Fantastis

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula dari pengumuman penyidikan KPK pada Agustus 2025. Penyelidikan ini berfokus pada kejanggalan pembagian kuota haji tambahan yang diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Beberapa fakta krusial dalam kasus ini meliputi:

  • Estimasi Kerugian Negara: KPK bersama BPK RI menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
  • Dugaan Pelanggaran Kuota: Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dengan porsi 50:50 antara haji reguler dan khusus. Hal ini bertentangan dengan aturan undang-undang yang mewajibkan porsi haji khusus hanya sebesar 8%.
  • Jaringan Luas: Selain Yaqut, KPK telah mencekal mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga mengendus keterlibatan 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan haji.

Langkah praperadilan ini menjadi babak baru dalam konfrontasi hukum antara mantan pejabat tinggi negara tersebut dengan lembaga antirasuah, di tengah sorotan publik atas carut-marut penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya juga telah diinvestigasi oleh Pansus Angket Haji DPR RI.(*)

Bentengi Proyek Strategis Nasional, Kejati Jabar Resmi Kawal Ketat Operasional Jasa Marga Group

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertegas komitmennya dalam mengawal aset negara dan kelancaran infrastruktur vital.

Bertempat di Aula R. Soeprapto, Selasa (10/02/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan empat anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Keempat entitas tersebut adalah:

  1. PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO)
  2. PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM)
  3. PT Jasamarga Related Business (JMRB)
  4. PT Jasamarga Jakarta Cikampek Selatan (JJS)

Baca juga Modus Baru ‘Cuci Uang’ Lewat Money Changer: KPK Bongkar Aliran Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok mu

Penandatanganan ini juga disaksikan dan diikuti oleh Direktur

Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati, beserta jajaran direksi lintas sektor dari Jasa Marga Group.

Sinergi Tanpa Celah: Hukum Mendukung Pembangunan
Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya konkret untuk menciptakan mitigasi risiko hukum yang komprehensif.

Kerja sama ini mencakup bidang pengusahaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jalan tol yang merupakan urat nadi ekonomi di wilayah Jawa Barat.

“Kerja sama ini adalah wujud nyata harmonisasi antara penegak hukum dengan BUMN strategis. Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum agar operasional Jasa Marga Group berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti,” ujar Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Fokus Utama Kerja Sama

Tujuan utama dari kolaborasi ini meliputi tiga pilar penting bagi keberlanjutan infrastruktur nasional:

  • Perlindungan Hukum: Memberikan pendampingan bagi Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum di lapangan.
  • Mitigasi Risiko: Memastikan setiap langkah pembangunan dan pengoperasian jalan tol sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
  • Keberlanjutan Usaha: Menjamin kelancaran proyek strategis seperti Jakarta-Cikampek Selatan agar dapat dinikmati masyarakat tepat waktu.

Kajati berharap sinergi ini terus terjaga sebagai bentuk pengabdian bersama kepada bangsa dan negara. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan jalan tol di Jawa Barat semakin meningkat.

Acara ini turut dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Jabar, yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam implementasi PKS tersebut.

Sumber : Penkum Kejati Jabar
Editor : Azi

Modus Baru ‘Cuci Uang’ Lewat Money Changer: KPK Bongkar Aliran Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya fenomena baru dalam praktik rasuah di Indonesia.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menggunakan perusahaan penukaran valuta asing (money changer) sebagai jalur transmisi penerimaan uang panas senilai Rp2,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan penyedia jasa keuangan non-bank ini merupakan modus yang tidak biasa dan menjadi fokus pendalaman penyidik.

“Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya, untuk kamuflase? Nah, seperti apa itu? Nanti kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Baca juga KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

Kamuflase Aliran Dana

Dugaan gratifikasi ini terendus setelah KPK mendapatkan data krusial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data tersebut, Bambang Setyawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri jenis mata uang asing yang digunakan dalam transaksi tersebut guna memetakan jejaring persembunyian aset para tersangka.

Kronologi Skandal Lahan Tapos

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan rumah dinas pimpinan PN Depok serta menyita uang tunai sebesar 50.000 dolar AS.

Baca juga Saldi Isra Tegaskan Putusan MK Bukan “Alat” Penyelesaian Kasus Pribadi: Putusan Harus Erga Omnes!

Keterlibatan PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, menambah preseden buruk dalam tata kelola hukum dan aset negara.

KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas apakah modus money changer ini juga melibatkan pihak lain di lingkungan peradilan atau korporasi lainnya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai proses investigasi awal terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Lembaga antirasuah menegaskan tidak akan mendiamkan laporan masyarakat dan kini tengah bergerak melakukan verifikasi data.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk, termasuk laporan terhadap orang nomor satu di Jambi tersebut, dipastikan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Fokus Penyelidikan: Proyek Rp244 Miliar

Laporan ini bermula dari aduan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2025. Al Haris dilaporkan bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan atas dugaan penyimpangan pada proyek Stadion Swarnabhumi di Kabupaten Muaro Jambi.

Beberapa poin krusial dalam laporan tersebut meliputi:

  • Nilai Kontrak Fantastis: Proyek bernilai sekitar Rp244 miliar.
  • Sumber Dana: Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Terlapor: Melibatkan Gubernur Jambi, pejabat teknis terkait, serta pihak swasta (rekanan).

Baca juga Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

Apresiasi Peran Masyarakat

Budi menjelaskan bahwa saat ini tim KPK tengah melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan.

Ia juga menekankan bahwa laporan masyarakat adalah “senjata” paling ampuh KPK dalam memberantas korupsi.

“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” pungkasnya.

KPK berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan hasil telaah tim verifikasi di lapangan.

(Azi)

KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Panyabungan, JURNAL TIPIKOR – 09 Februari 2026 bertempat di Aula Kejakaan Negeri Mandailing Natal dilaksanakan upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural Eselon IV dan V di satuan Kerja Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H, M.H., dan dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubag Pembinaan, para Kasubsi serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Adapun pejabat yang dilantik pada kegiatan tersebut ialah:

  1.  Agung Cap Prawarmianto, S.H., sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Barito Utara menggantikan Vinsensius Tampubolon, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejari Sumenep.
  2. Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi PAPBB di Kejaksaan Negeri Tapin menggantikan Darmadi Edison, S.H., M.H. Yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejari Dharmasraya.
  3. Marthin Pardede, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen dan Tata Usaha Negara di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
  4. Dita Shahnaz Saskia, S.H. sebagai Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara di Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyampaikan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan upaya penyegaran serta peningkatan kinerja institusi. Mutasi dan promosi jabatan diharapkan dapat mendorong terciptanya semangat baru, profesionalisme, serta tanggung jawab yang lebih besar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

“Dengan dilantiknya para pejabat yang baru, saya berharap dapat membawa inovasi dan semangat baru khususnya bagi Kejari Madina serta memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat, semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional” ujar Bani Ginting.

Bani Immanuel Ginting juga menambahkan bahwa Kejari Madina berkomitmen untuk mendukung program kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dalam penanganan penegakan hukum mengedepankan humanisme

“ Kami mendukung penuh program Kajati Sumut yakni Bapak Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., yang dalam penanganan perkara baik itu pidum maupun pidsus yang lebih humanis berdasarkan KUHP baru tetapi dengan tidak mengesampingkan faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya tindak pidana itu sendiri, baik itu dari segala bidang yang ada di Kejari Madina. Kami juga mendukung terkait pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya Mandailing Natal” tambah beliau.

Baca juga Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina dalam sambutannya juga menyampaikan selamat dan dengan dilantiknya para pejabat struktural baru di kejaksaan Negeri Mandailing Natal semoga momentum ini dapat memperkuat sinergi dan koordinasi di lingkungan kerja Kejari Mandailing Natal dan Cabang Kejari Mandailing Natal di Natal dan Kotanopan.

“Semoga rekan-rekan yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya, serta saya sebagai Kasi Intelijen berharap agar koordinasi dan sinergi dalam mejalankan tugas terjalin dengan baik khususnya untuk meningkatkan kinerja Kejari Madina” Ujar Jupri.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disaksikan oleh para pejabat struktural. Selanjutnya, dilakukan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru sebagai simbol peralihan tanggung jawab dan amanah jabatan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar.

Melalui pelantikan ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

(Siregar)