“Darah Panas” Politik Uang Mengalir Lewat Tunai, KPK Desak Aturan Pembatasan Kartal Saat Pemilu
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk palu peringatan keras terkait ancaman korupsi dalam demokrasi elektoral. Lembaga antirasuah ini mendesak segera diterbitkannya aturan spesifik yang membatasi penggunaan uang tunai (kartal) selama tahapan pemilihan umum (pemilu).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa dominasi transaksi tunai dalam kontestasi politik masih menjadi “jalan tol” bagi praktik vote buying atau pembelian suara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat rentan disalahgunakan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Desakan ini bukan tanpa dasar. KPK telah melakukan kajian pencegahan korupsi yang komprehensif dengan melibatkan empat pilar penting: perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta akademisi. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025.
Dari hasil kajian tersebut, KPK merumuskan lima poin perbaikan strategis untuk menutup celah korupsi dalam pemilu:
- Penguatan Integritas Penyelenggara: Memperbaiki mekanisme seleksi, menjamin transparansi proses, dan melibatkan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara, didukung optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
- Penataan Ulang Kandidasi: Menerapkan persyaratan minimal keanggotaan partai dan menghapus ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
- Reformasi Pembiayaan Kampanye: Ini adalah poin krusial di mana KPK secara eksplisit mendorong pengaturan metode kampanye dan pembatasan ketat penggunaan uang tunai.
- Digitalisasi Suara: Menerapkan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik (e-voting/e-rekap) secara bertahap untuk pemilu nasional dan daerah guna meminimalisir manipulasi manual.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Memperjelas norma hukum, memperluas subjek hukum agar mencakup setiap orang (pemberi dan penerima uang), serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan kepala daerah.
Usulan reformasi radikal ini diharapkan dapat memutus mata rantai politik uang yang selama ini menggerogoti kualitas demokrasi Indonesia. Dengan membatasi aliran uang tunai yang sulit dilacak, KPK berharap integritas pemilu dapat terjaga dan suara rakyat benar-benar dibeli oleh gagasan, bukan oleh lembaran rupiah.
(Redaksi)

