Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

PALEMBANG, JURNAL TIPIKOR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen pada distributor PT KMM untuk periode tahun 2018 hingga 2022.

Kasus yang telah lama menjadi bidikan ini mengungkap pola distribusi fiktif dan penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Berdasarkan laporan audit sementara, estimasi kerugian negara mencapai Rp74.370.000.000 (tujuh puluh empat koma tiga puluh tujuh miliar rupiah).
Poin Utama Penyidikan:

  • Modus Operandi: Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses distribusi semen yang melibatkan PT KMM, di mana terdapat ketidaksesuaian antara volume barang yang keluar dengan setoran keuangan yang diterima negara.
  • Periode Kejahatan: Praktik lancung ini dilakukan secara sistematis selama rentang waktu empat tahun (2018-2022).
  • Status Tersangka: Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

“Kami tidak akan menoleransi sedikit pun praktik lancung yang merampok uang rakyat. Nilai Rp74 miliar ini bukan angka yang kecil, dan kami akan mengejar siapa pun yang terlibat hingga ke akarnya,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam: “Pers Bukan Pemuas Syahwat Kekuasaan, Independensi Adalah Harga Mati!”

Langkah Hukum Selanjutnya
Kejati Sumsel terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana (follow the money) guna mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka baru serta upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(AZI)

Kejari Batang “Selamatkan” Rp7,3 Miliar Uang Rakyat dari Kelebihan Bayar Listrik PLN

BATANG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah dalam jumlah fantastis. Uang sebesar Rp7,3 miliar yang merupakan kelebihan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan resmi dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Batang, Sabtu (7/2).

Dana miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi kelebihan bayar rekening listrik Pemkab Batang selama periode Tahun Anggaran 2022 hingga September 2024.

Bermula dari Penyelidikan Pidsus
Kepala Kejari Kabupaten Batang, Raymond Ali, mengungkapkan bahwa pengembalian ini adalah buah dari penyelidikan intensif Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024.

Baca  juga Kiamat Nuklir Menghantui Dunia: Indonesia Kecam Berakhirnya Perjanjian New START, Desak AS-Rusia Hentikan Kegilaan Perlombaan Senjata

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan celah administratif yang menyebabkan Pemkab Batang membayar lebih dari yang seharusnya.

“Ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang terjadi karena proses validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti, sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan,” tegas Raymond Ali.

Bukan Pidana, Tapi Pelanggaran Administrasi

Meski ditemukan selisih angka yang besar, Raymond menjelaskan bahwa kasus ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, fokus utama Kejaksaan adalah memastikan uang tersebut kembali ke negara (daerah) secepat mungkin.

“Dana ini langsung disetorkan ke kas daerah. Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara,” tambahnya.

Baca juga BURONAN KELAS KAKAP IMPORTASI KW MENYERAH: Bos Blueray Cargo John Field Akhirnya Bertekuk Lutut di KPK!

Apresiasi dari Pemerintah Kabupaten
Pj Bupati Batang, Faiz Kurniawan, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja “senyap” namun efektif dari korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, tanpa kawalan dari Kejaksaan, potensi kerugian ini mungkin tidak akan terdeteksi.

“Terima kasih atas upaya luar biasa Kejari Batang. Melalui proses ini, uang sebesar Rp7,3 miliar bisa kembali ke daerah dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Batang,” ujar Faiz.

Langkah ini diharapkan menjadi benchmark bagi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan mendorong penyelesaian masalah melalui pendekatan pemulihan kerugian negara secara preventif.

Sumber : Antara

Editor: Azi

BURONAN KELAS KAKAP IMPORTASI KW MENYERAH: Bos Blueray Cargo John Field Akhirnya Bertekuk Lutut di KPK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pelarian John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo (BR) sekaligus aktor intelektual di balik skandal suap dan gratifikasi importasi barang palsu (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), resmi berakhir.

Setelah sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, sang “raja kargo” akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga Prabowo: “Kelompok Garong” Serang Balik, Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun!

Pemeriksaan Maraton dan Benang Merah Korupsi

Begitu tiba, JF langsung digiring ke ruang pemeriksaan untuk menjalani interogasi intensif. KPK bergerak cepat untuk menggali keterlibatan pihak lain serta aliran dana haram yang diduga menyumbat pundi-pundi negara lewat jalur impor ilegal.

Kasus ini bermula dari OTT dramatis pada 4 Februari 2026, yang menyeret nama-nama besar di jajaran elit Bea Cukai, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal (RZL).

Jejaring “Mafia” Barang KW

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka utama dalam pusaran kasus yang mencoreng institusi di bawah Kementerian Keuangan tersebut:

  • Rizal (RZL) – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • John Field (JF) – Pemilik PT Blueray Cargo (Otak Penyuapan).
  • Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray Cargo.

Baca juga Hanya Butuh 60 Menit: Restu Kilat Mahkamah Agung untuk KPK Jebloskan Pimpinan PN Depok ke Sel

Melengkapi “Puzzle” Tersangka

Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi. JF menjadi potongan terakhir dari daftar tersangka awal yang sempat berstatus buron setelah lolos dari sergap tim KPK saat operasi berlangsung.

Dengan menyerahnya JF, KPK kini fokus mendalami modus operandi manipulasi dokumen impor barang KW yang diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan oknum “orang dalam” di posisi-posisi strategis intelijen Bea Cukai.(*)

 

Hanya Butuh 60 Menit: Restu Kilat Mahkamah Agung untuk KPK Jebloskan Pimpinan PN Depok ke Sel

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

Ternyata, proses perizinan untuk menahan dua pejabat tinggi peradilan tersebut berlangsung sangat singkat dan tanpa hambatan birokrasi yang berarti.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa komunikasi antara pimpinan KPK dan Mahkamah Agung (MA) terkait izin penahanan ini tuntas dalam waktu kurang dari satu jam.

“Tidak susah. Mungkin enggak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA. Alhamdulillah, Bapak Ketua MA (Sunarto) memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan suap ini,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Baca juga KPK Obrak-Abrik Sarang Suap Bea Cukai: Tumpukan Uang Tunai Disita dari Markas DJBC hingga Blueray Cargo!

Bukti Kuat, MA Beri “Lampu Hijau”

Efisiensi proses ini didasari oleh paparan alat bukti yang solid. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara langsung menjelaskan kecukupan alat bukti dan peran strategis kedua hakim tersebut dalam skandal suap sengketa lahan kepada Ketua MA.

“Dijelaskan terkait kecukupan minimal dua alat bukti dan peran-peran mereka. Pak Ketua MA sangat mendukung proses yang KPK lakukan,” tambah Asep.

Langkah cepat ini merupakan bentuk ketaatan KPK terhadap Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), yang mewajibkan izin Ketua MA sebelum melakukan penahanan terhadap seorang hakim.

Baca juga Undangan Eksklusif Trump: Singapura Pertimbangkan Kursi di ‘Dewan Perdamaian’ Global

Kronologi Skandal Suap Lahan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK resmi menetapkan lima tersangka utama dalam pusaran suap pengurusan sengketa lahan, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
  • Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya (Anak usaha Kemenkeu).
  • Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Sinergi Antar-Lembaga

Selain dukungan dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY) melalui Wakil Ketuanya, Desmihardi, juga telah menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan melakukan tindakan tegas sesuai kewenangan lembaga dalam menjaga kehormatan hakim.

Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi “mafia peradilan,” bahkan di level pimpinan pengadilan sekalipun. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan aset di bawah naungan Kementerian Keuangan ini.(***)

KPK Obrak-Abrik Sarang Suap Bea Cukai: Tumpukan Uang Tunai Disita dari Markas DJBC hingga Blueray Cargo!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat menguliti skandal dugaan suap dan gratifikasi impor barang palsu (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Jumat (6/2), tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di sejumlah titik krusial, mulai dari kantor pusat otoritas kepabeanan hingga markas perusahaan logistik PT Blueray Cargo.

Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik lancung di instansi tersebut.

“Dalam penggeledahan ini, tim menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta.

Baca juga Prabowo “Pinang” Australia: Perkuat Guru Indonesia demi Revolusi Pendidikan di Sekolah Baru

Penyisiran Hingga ke Rumah Tersangka

Tak hanya menyasar kantor institusi dan perusahaan, KPK juga menggeledah kediaman pribadi tiga tersangka utama untuk mencari jejak aliran dana panas:

  • Rizal (RZL) – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • John Field (JF) – Pemilik PT Blueray Cargo.

Kronologi Skandal Impor Barang KW

Kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dari total 17 orang yang sempat diamankan.

Daftar Tersangka dari Lingkungan DJBC:

  • Rizal (RZL): Kakanwil DJBC Sumbar/Eks Direktur Penindakan & Penyidikan.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan & Penyidikan.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen.

Daftar Tersangka dari Pihak Swasta (Blueray Cargo):

  • John Field (JF): Pemilik (Berstatus Buron/Masih dalam pengejaran).
  •  Andri (AND): Ketua Tim Dokumentasi Importasi.
  • Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional.

Baca juga KARDUS HARAM DI PARKIRAN HOTEL: KPK Bongkar Skandal Restitusi Pajak Rp48 Miliar di Banjarmasin

Satu Tersangka Masih Buron

Saat ini, lima tersangka telah resmi mendekam di sel tahanan KPK. Namun, John Field (JF), sang pemilik Blueray Cargo, masih dalam perburuan intensif. JF diketahui berhasil meloloskan diri saat tim KPK melakukan rangkaian operasi senyap dua hari lalu.

KPK memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan tersangka JF agar kooperatif, karena tindakan merintangi penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

(Azi)

KARDUS HARAM DI PARKIRAN HOTEL: KPK Bongkar Skandal Restitusi Pajak Rp48 Miliar di Banjarmasin

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp800 juta.

Uang panas tersebut diduga merupakan “pelicin” atas pengabulan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai puluhan miliar rupiah.

Kronologi “Uang Kardus” di Parkiran

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep G. Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula saat Mulyono menyetujui klaim restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti.

Baca juga Permainan Restitusi Pajak Terbongkar: KPK Seret Kepala KPP Madya Banjarmasin ke Jeruji Besi!

Sebagai imbalan, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), menyerahkan uang tunai dalam kemasan yang tidak mencolok guna mengelabui petugas.

“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Modus Pencairan Fiktif

Penyidikan KPK mengungkap bahwa uang suap tersebut bersumber dari skema pencairan fiktif sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh pihak perusahaan pasca-restitusi dikabulkan.

Dana tersebut kemudian “dikeroyok” oleh para tersangka dengan rincian sebagai berikut:

  • Mulyono (MLY): Menerima Rp800 juta.
  • Dian Jaya Demega (DJD): Anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, menerima Rp200 juta (dipotong “fee” 10% oleh VNZ, sehingga menerima bersih Rp180 juta).
  • Venasius Genggor (VNZ): Menikmati bagian sebesar Rp520 juta.

Baca juga Gelorakan Nasionalisme: Komunitas Peci Hitam Siap Menjadi Benteng Ideologi Bangsa di Bawah Panji Prabowo!

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan Mulyono dan pihak swasta terkait proses restitusi pajak di sektor perkebunan. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

KPK menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai korupsi birokrasi perpajakan ini.

(AZI)

Permainan Restitusi Pajak Terbongkar: KPK Seret Kepala KPP Madya Banjarmasin ke Jeruji Besi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Langkah tegas ini diambil menyusul Operasi Tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini melibatkan kongkalingkong antara oknum otoritas pajak dan pihak swasta untuk mengeruk keuntungan dari pengembalian kelebihan pajak (restitusi).

Baca juga Segel Resmi Terpasang, Satpol PP Amankan Aset dan Nasib 711 Satwa Kebun Binatang Bandung!

Tiga Tersangka dalam Pusaran Korupsi

KPK menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran krusial dalam perkara ini:

  • MLY (Mulyono): Kepala KPP Madya Banjarmasin (Penerima).
  • DJD (Dian Jaya Demega): Fiskus/Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin (Penerima).
  • VNZ (Venasius Jenarus Genggor): Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (Pemberi).

“KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Para tersangka diduga kuat melakukan transaksi haram terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan,” tegas Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2).

Konstruksi Perkara dan Jeratan Hukum

Para tersangka diduga memanipulasi proses pemeriksaan pajak agar pengajuan restitusi PT BKB dapat berjalan mulus dengan imbalan gratifikasi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis:

  • Penerima (MLY & DJD): Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31/1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pemberi (VNZ): Disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Baca juga Gelorakan Nasionalisme: Komunitas Peci Hitam Siap Menjadi Benteng Ideologi Bangsa di Bawah Panji Prabowo!

Penahanan Langsung

Guna kepentingan penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

  • Masa Penahanan: 20 hari pertama (5 Februari – 24 Februari 2026).
  • Lokasi: Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyayangkan masih terjadinya praktik korupsi di sektor penerimaan negara yang melibatkan pejabat publik.

Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat restitusi pajak ini.

Sumber : Antara

Editor: Azi

PUSARAN KORUPSI PAJAK KEMBALI MELEDAK, KPK CANGKOK KEPALA KPP MADYA BANJARMASIN DALAM OTT RESTITUSI PPN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum pejabat negara yang “bermain” di sektor penerimaan negara.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru pada Selasa siang, penyidik KPK berhasil mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, terkait dugaan skandal restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Modus Operasi: Pengaturan Restitusi Pajak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas dugaan praktik lancung dalam proses pengembalian kelebihan pajak (restitusi).

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin. Ada dugaan pengaturan serta penerimaan sejumlah uang oleh para oknum di sana,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (04/02/2026).

Baca juga KPK CABUT ‘AKAR’ KORUPSI LAGI: Kepala KPP Madya Banjarmasin Terjaring OTT, Rekor Buram Pajak Berlanjut!

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Tren Mengkhawatirkan: OTT Pajak Berulang di 2026

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas reformasi birokrasi perpajakan. OTT di Banjarmasin ini mencatatkan rekor sebagai:

  • OTT ke-4 yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026.
  • Kasus Perpajakan ke-2 dalam kurun waktu hanya satu bulan, menyusul kasus serupa di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari lalu.

Berikut perbandingan singkat dua kasus besar perpajakan di awal tahun ini:

Lokasi OTT

Pejabat Utama yang Terjaring

Sektor Terkait

KPP Madya Jakut

Dwi Budi (Kepala KPP)

Pemeriksaan Pajak Umum

KPP Madya Banjarmasin

Mulyono (Kepala KPP)

Restitusi

Komitmen Pemberantasan Korupsi
KPK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba menggerogoti pendapatan negara melalui manipulasi pajak.

Baca juga Peci Hitam Mengguncang: Menolak Lupa Akar Bangsa, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir untuk Jaga Marwah NKRI!

Saat ini, Mulyono dan pihak-pihak terkait tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum lebih lanjut dalam waktu 1×24 jam.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi sektor swasta dan birokrat agar tidak melakukan kongkalikong yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor vital seperti perkebunan.(Azi)

KPK CABUT ‘AKAR’ KORUPSI LAGI: Kepala KPP Madya Banjarmasin Terjaring OTT, Rekor Buram Pajak Berlanjut!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggetarkan publik dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) keempat di tahun 2026. Kali ini, “radar” antirasuah menangkap basah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam sebuah operasi senyap di Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).

Penangkapan ini mempertegas tren mengkhawatirkan di sektor perpajakan, di mana ini merupakan kali kedua instansi di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diobrak-abrik KPK hanya dalam waktu dua bulan pertama tahun ini.

Kronologi Penangkapan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan mengamankan total tiga orang dalam operasi tersebut.

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Bukan Sekadar Penutup Kepala: Manifesto ‘Pejuang Peci Hitam’ Tantang Arus Globalisasi, Deklarasikan Kedaulatan Identitas Bangsa!

Selain Mulyono, dua orang lainnya yang turut diringkus adalah:

  • Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Satu orang dari pihak swasta.
    Maraton OTT Awal Tahun 2026
    Tahun 2026 seolah menjadi tahun “panen” OTT bagi KPK.

Kasus Mulyono menandai rentetan aksi penindakan yang agresif:

  • 9-10 Januari: OTT perdana dengan 8 orang diamankan.
  • 11 Januari: Penetapan tersangka suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara (termasuk Kepala KPP Dwi Budi).
  • Februari: OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Fenomena ini menunjukkan adanya pola sistemik dalam dugaan praktik lancung pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat tinggi di level kantor madya.

Status Hukum dalam 24 Jam

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa secara intensif para pihak yang terjaring.

Status hukum Mulyono dan dua rekannya akan segera diumumkan dalam konferensi pers resmi untuk menentukan apakah mereka akan langsung mengenakan rompi oranye.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK Bidik Peran Eks Kepala Balai Jatim: Usut Tuntas Gurita Suap Proyek Jalur Kereta Api

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengurai benang kusut skandal dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub, Jumardi (JUM), guna mendalami dugaan rekayasa proyek yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan JUM bukan tanpa alasan. Posisi strategisnya di masa lalu menjadi kunci untuk membongkar aliran dana dan mekanisme “pengaturan” pemenang tender.

Baca juga Pembangunan Gedung KDMP Desa BojongkokosanHampir Rampung, Kades “Optimis, Akan Memperkuat Kemandirian Desa”

Pemeriksaan Berfokus pada Peran Kuasa Pengguna Anggaran
Penyidik mencecar JUM terkait kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Timur (kini BTP Kelas I Surabaya).

“Saudara JUM diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan tersangka Reza Maullana Maghribi (RM) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada balai tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/2).

KPK mensinyalir adanya koordinasi sistematis antara KPA dan PPK dalam memuluskan korporasi tertentu untuk memenangkan proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api melalui prosedur yang dimanipulasi.
Jejak Kasus: Dari OTT Hingga 21 Tersangka

Baca juga Guncang Struktur Pasar Modal, Danantara Buka Pintu Asing Kuasai Saham Bursa Efek Indonesia

Skandal ini merupakan

pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023. Hingga awal tahun 2026, KPK telah menunjukkan taringnya dengan menetapkan:

  • 21 Tersangka Individu (termasuk pejabat Kemenhub dan pihak swasta).
  •  2 Tersangka Korporasi yang diduga terlibat dalam pengaturan tender.

Modus Operandi: Rekayasa dari Hulu ke Hilir

KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di berbagai proyek strategis nasional, antara lain:

  •  Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  • Pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Konstruksi dan Supervisi Jalur KA di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  • Perbaikan Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera.

“Diduga kuat terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender untuk mengunci pelaksana proyek tertentu,” tambah Budi.

KPK berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab, guna memastikan integritas pembangunan infrastruktur transportasi publik di Indonesia bersih dari praktik lancung.(Azi)