Guncang Struktur Pasar Modal, Danantara Buka Pintu Asing Kuasai Saham Bursa Efek Indonesia

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, memberikan sinyal hijau bagi masuknya investor asing dalam struktur kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah revolusioner ini akan direalisasikan segera setelah proses demutualisasi bursa rampung, yang ditargetkan tuntas pada tahun ini.
Perubahan ini menandai berakhirnya era di mana BEI hanya dimiliki secara eksklusif oleh perusahaan efek (sekuritas) anggota bursa.

Melalui demutualisasi, pemisahan antara fungsi anggota bursa dan hak kepemilikan saham akan dilakukan secara total.

Baca juga Manahan Bungkam! Cukup Satu Gol Jung A., Persib Bandung Benamkan Persis Solo ke Dasar Klasemen

Transformasi Menuju Standar Global
Rosan menegaskan bahwa skema kepemilikan terbuka bagi pihak asing bukanlah eksperimen, melainkan adaptasi terhadap standar bursa efek papan atas dunia.

“Ya memang di (bursa efek) lain seperti itu. Jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan. Selama ini kan bergabung, dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Kami buka ini supaya tata kelola menjadi lebih baik dan jauh lebih transparan,” ujar Rosan Roeslani saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2)

Target 2026: Kejar Tayang Aturan Baru
Pemerintah saat ini tengah menekan pedal gas untuk mempercepat penyelesaian regulasi terkait demutualisasi. Targetnya jelas: proses transisi harus mulai berjalan pada tahun 2026.

  • Langkah strategis ini diharapkan dapat:
  • Meningkatkan Likuiditas: Masuknya modal asing di level korporasi bursa dipercaya akan memperkuat posisi BEI di kancah regional.
  •  Transparansi Radikal: Mengubah wajah bursa dari organisasi nirlaba yang tertutup menjadi entitas komersial yang akuntabel.
  • Modernisasi Tata Kelola:
  • Menghilangkan potensi konflik kepentingan antara regulator bursa dan perusahaan sekuritas sebagai pemilik.

Demutualisasi ini diprediksi akan menjadi perubahan fundamental terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia sejak privatisasi bursa pada tahun 1992.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Kejagung Obrak-Abrik Rumah Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya, Sinyal Keras Mafia Sawit Dibongkar!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Korps Adhyaksa benar-benar tancap gas dalam mengusut sengkarut tata kelola industri hijau. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar.

Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari penyidikan besar-besaran terkait dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang disinyalir merugikan negara.

Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan timnya di kediaman pribadi Siti Nurbaya di Jakarta baru-baru ini. Dari hasil “operasi” tersebut, penyidik tidak pulang dengan tangan hampa.

“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” tegas Syarief di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Baca juga Skandal “Korupsi Berjamaah” Terbongkar: Aktivis Desak Kejari Libas Ratusan Pejabat Hasil Transaksi Jabatan!

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Dokumen-dokumen penting terkait regulasi dan perizinan.
  • Barang bukti elektronik yang diduga kuat menyimpan jejak transaksi atau komunikasi strategis.

Siti Nurbaya Segera Dipanggil?

Meski rumahnya sudah digeledah, Siti Nurbaya hingga saat ini belum diperiksa secara resmi oleh penyidik. Namun, Syarief memastikan bahwa pemanggilan sang mantan menteri hanya tinggal menunggu waktu.

Penyidik saat ini tengah mendalami ribuan lembar dokumen yang disita sebelum mengonfrontasi Siti Nurbaya.

“Kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini, baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” tambah mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta tersebut.

Baca juga Skandal Emas Ilegal Rp992 Triliun: Kementerian ESDM Buru ‘Hak Negara’ yang Amblas ke Luar Negeri

Enam Lokasi Disisir, Anggota DPR Masuk Radar?

Penggeledahan ternyata tidak hanya menyasar rumah Siti Nurbaya. Total ada enam titik lokasi yang digeledah secara maraton pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1).

Menariknya, saat dikonfirmasi mengenai isu penggeledahan rumah salah satu anggota DPR RI yang diduga terseret dalam pusaran kasus ini, pihak Kejagung masih bersikap diplomatis.

“Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor,” pungkas Syarief.

Kasus ini diprediksi akan menjadi bola salju yang menyeret banyak nama besar di sektor kehutanan dan perkebunan sawit nasional. Publik kini menanti langkah Kejagung selanjutnya dalam menuntaskan skandal yang menyentuh jantung kekuasaan KLHK periode lalu tersebut.

Sumber : Antara
Editor: Azi

KPK Bidik Komunikasi Ridwan Kamil: Telusuri Jejak Kurs Miliaran Rupiah di Skandal Iklan BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi tengah mendalami peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.

Penyidik kini fokus membedah pola komunikasi hingga transaksi mata uang asing bernilai fantastis yang diduga berkelindan dengan perkara ini.

Fokus Penyidikan: Pengkondisian dan Aktivitas Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang memetakan sejauh mana keterlibatan RK dalam proses pengadaan iklan yang diduga telah “dikondisikan” sejak awal.

“Penyidik mendalami bagaimana komunikasi saudara RK dengan pihak BJB, termasuk aktivitasnya di dalam maupun luar negeri. Kami juga menelusuri sumber pembiayaan berbagai kegiatan yang bersangkutan serta adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah mencapai miliaran rupiah dalam periode 2021 hingga 2024,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Baca juga Haramkan KKN, PN Mandailing Natal Turun ke Jalan Deklarasikan Perang Terhadap Gratifikasi!

Aset Mewah dan Kerugian Negara Rp222 Miliar

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari serangkaian upaya paksa yang telah dilakukan sebelumnya.

KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, di antaranya:

  • Satu unit mobil Mercedes Benz (koleksi historis eks Presiden RI ke-3, BJ Habibie).
  • Sepeda motor Royal Enfield.

Dalam konstruksi perkara utama, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka utama.

Baca juga Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

Yuddy diduga mengelola dana iklan sebesar Rp409 miliar, namun ditemukan selisih sebesar Rp222 miliar yang diselewengkan menjadi dana non-budgeter melalui penunjukan agensi iklan fiktif atau yang menyalahi aturan.

Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang terdiri dari unsur internal bank dan pihak swasta:

  1. Widi Hartono (Divisi Corsec BJB).
  2. Antedja Muliatana (Pengendali Agensi).
  3. Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi).
  4. Suhendrik (Pengendali Agensi).
  5. Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi).

“Dana Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB. Ada indikasi kuat timbal balik (kickback) di mana pemenang proyek telah diatur agar dana bisa dikelola untuk kepentingan di luar anggaran resmi bank,” jelas Budi Sokmo Wibowo, Plh. Direktur Penyidikan KPK.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pejabat publik, demi memulihkan kerugian keuangan negara.(*)

Kejati NTB ‘Tabuh Genderang’ TPPU Samota: Kejar Aliran Dana Melampaui Batas Wilayah Sumbawa!

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pusaran korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota tidak akan berhenti di satu titik.

Berbekal hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jaksa penyidik kini tengah membidik seluruh muara aliran dana haram yang disinyalir menyebar ke berbagai wilayah dan sektor.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa strategi penyidikan TPPU ini bersifat dinamis dan mengikuti ke mana pun uang hasil korupsi tersebut “mengalir”.

“TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK. Jika ada aliran uang ke wilayah lain, itu yang kita kejar,” tegas Zulkifli di Mataram, Jumat (30/1)

Baca juga Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

Satu Perintah, Seribu Arah Penelusuran

Penyidikan TPPU ini dipastikan tetap menjadi satu kesatuan dengan kasus pokok korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota. Namun, ruang lingkupnya jauh lebih luas.

Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya terpaku pada kerugian negara di proyek fisik, melainkan fokus pada fenomena follow the money.

Beberapa poin krusial dalam perkembangan kasus ini antara lain:

  •  Audit PPATK sebagai Kunci: Hasil analisis transaksi keuangan menjadi peta jalan penyidik untuk melacak aset dan mutasi rekening para tersangka.
  • Pengembalian Kerugian Bukan Penghalang: Meski telah ada pengembalian uang sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan korupsi, Kejati menegaskan hal tersebut tidak menghapus atau menghentikan proses hukum TPPU.
  • Koneksi Antarwilayah: Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan notaris hingga orang dekat tersangka utama, guna melihat apakah ada

“pencucian” aset di luar proyek Samota, termasuk isu yang berhembus mengenai lahan di lingkar Sirkuit Mandalika.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026

Pendalaman Rahasia Penyidik
Terkait pemeriksaan intensif terhadap sejumlah notaris serta ajudan tersangka Subhan (mantan Kepala BPN Lombok Tengah), pihak Kejati NTB memilih untuk tetap berhati-hati.

Zulkifli menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih membutuhkan ruang untuk bekerja tanpa gangguan spekulasi.

“Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan, kita belum bisa komentari lebih jauh mengenai keterkaitan dengan wilayah lain (Mandalika),” pungkasnya.

Dengan bergulirnya penyidikan TPPU ini, Kejati NTB mengirimkan pesan kuat bahwa pemulihan aset negara (asset recovery) akan dilakukan secara totalitas, menyasar hingga ke akar-akar persembunyian harta hasil kejahatan.(*)

Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

KUPANG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christopher Riyanto, sebagai tersangka baru dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai Rp5 miliar.

Keputusan berani ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, dalam jumpa pers yang digelar Jumat pagi.

Sherly menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang muncul selama proses penyidikan dan dipertegas oleh fakta-fakta di persidangan.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026

Aliran Dana “Siluman” ke Rekening Pribadi

Modus operandi yang diungkap pihak kejaksaan tergolong sangat rapi namun terendus oleh penyidik. Dari total kredit di Bank NTT, ditemukan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening penampungan di BPR Christa Jaya Perdana.

Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut justru dialihkan secara berantai.

“Dana itu dialihkan ke rekening pihak lain, yang pada akhirnya bermuara di rekening pribadi Christopher Riyanto. Fakta persidangan menunjukkan dana itu mengalir langsung ke sana,” tegas Sherly.

Baca juga Invasi Maung di Tanah Gajah Putih: Persib Bandung Siap Terkam Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2!

Dalih Tersangka dan Langkah Tegas Kejaksaan

Dalam persidangan sebelumnya, Christopher sempat berkilah dengan mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-usul uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadinya. Namun, alasan tersebut dipatahkan oleh pihak Kejari.

“Setiap transaksi keuangan pasti ada keterangan banknya. Jadi, tidak mungkin tersangka tidak mengetahui dari mana uang itu berasal,” tambah Sherly dengan lugas.

Guna memastikan proses hukum berjalan lancar, Kejari Kota Kupang telah mengambil langkah-langkah strategis:

  • Cekal Imigrasi: Berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melarang Christopher Riyanto bepergian ke luar negeri.
  • Penelusuran Aset: Penyidik tengah melacak penggunaan dana tersebut untuk kepentingan apa saja.
  • Rencana Penahanan: Saat ini jaksa masih melengkapi alat bukti tambahan sebelum melakukan penahanan secara resmi.

Sherly juga menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka ini murni merupakan hasil penegakan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak luar. “Ini murni hasil penyelidikan kami, tidak ada desakan dari siapa pun,” tutupnya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Mantan Kades Karangtengah Korupsi BLT DD Rp. 1,35 Miliar, Kejari “Digunakan Untuk Nyaleg, Kebutuhan Sehari-Hari Dan Beli Mobil”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menerima pelimpahan kasus dari pihak Kepolisian Polres Sukabumi dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi priode 2019-2023, pada Kamis (29/01/2026).

Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihak kejari Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa tersangka dan juga barang bukti. Tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT DD secara penuh kepada penerima manfaat selama kurun waktu 3 tahun yaitu dari tahun 2020 sampai 2022.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan dirinya untuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif, membeli mobil dan biaya kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Lanjut Agus, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan juga uang tunai sebesar Rp.108 juta. Kasus dugaan korupsi BLT DD ini tidak ada lagi tersangka baru karena tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri dan tidak ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Tersangka mengaku membuat sendiri LPJ piktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima manfaat,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Untuk tahap selanjutnya, kami dari Kejari Kabupaten Sukabumi akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 Tahun penjara,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Adapaun untuk saksi-saksi yaitu dari warga penerima manfaat BLT DD dan juga perangkat desa.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.

(Rama)

Sikat Korupsi! Polresta Pati Pasang Badan Kawal OTT KPK terhadap Bupati

PATI, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menegaskan posisi tegak lurus dalam mendukung pemberantasan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati.

Tak sekadar dukungan moril, Polresta Pati memfasilitasi penuh proses hukum tersebut dengan menyediakan ruang pemeriksaan bagi saksi-saksi dan menyiagakan personel bersenjata lengkap untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Dukungan Teknis Tanpa Intervensi
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa keterlibatan jajarannya merupakan mandat konstitusional untuk menjaga keamanan aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

“Kami menyiapkan personel pengamanan dan pengawalan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Fokus kami pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara,” tegas Jaka Wahyudi di Pati, Rabu (28/1).

Baca juga Diduga, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Alergi Terhadap Wartawan

Sinergi Tanpa Kompromi

Dukungan yang diberikan Polresta Pati mencakup berbagai aspek teknis dan prosedural, antara lain:

  •  Fasilitas Ruangan: Penyediaan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK.
  •  Pengamanan Ring 1: Pengawalan ketat terhadap pergerakan tim KPK di lapangan.
  • Ketertiban Umum: Pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi untuk mencegah potensi gangguan massa.

Jaka menambahkan bahwa kerja sama ini adalah cerminan soliditas antar-lembaga dalam sistem hukum nasional. “Sinergi ini penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” imbuhnya.

Imbauan kepada Masyarakat
Menyikapi situasi panas pasca-OTT tersebut, Kapolresta Pati meminta warga Bumi Mina Tani untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di fasilitas yang disediakan Polresta Pati di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.(*)

Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menjaga integritas korps Adhyaksa. Pasca pengamanan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI), Kejagung memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Ketiga pejabat yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif adalah:

  • Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas)
  • Dezi Setiapermana (Kajari Magetan)
  • Fadilah Helmi (Kajari Sampang)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penunjukan Plh. dilakukan segera oleh pihak Kejaksaan Tinggi terkait guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

“Penunjukan Plh. ini untuk memastikan jalannya roda pemerintahan serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencari keadilan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (28/1).

Baca juga RUTAN MANNA ‘SULAP’ LAHAN JADI LUMBUNG PANGAN, PANEN KANGKUNG JADI BUKTI NYATA

Dugaan Pelanggaran dan Proses Pemeriksaan

Saat ini, ketiga Kajari tersebut sedang dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

  • Kasus Padang Lawas: Kajari Soemarlin Halomoan Ritonga diamankan bersama Kasi Intel Ganda Nahot Manalu terkait dugaan pungutan liar dana desa.
  • Kasus Sampang: Kajari Fadilah Helmi diperiksa atas dugaan kuat penyalahgunaan wewenang.
  • Kasus Magetan: Kajari Dezi Setiapermana masih dalam proses pemeriksaan intensif terkait laporan masyarakat.

Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Kejagung menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran etik maupun hukum di internal kejaksaan.

Baca juga Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Jika dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi kuat pelanggaran, kasus akan segera dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk sanksi disiplin maupun tindakan hukum lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya nanti diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Anang.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Bungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1).

Mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas ini enggan membeberkan detail materi pemeriksaan dan justru mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada tim penyidik.

“Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua (pemeriksaan),” ujar Gus Alex singkat sembari bergegas meninggalkan kerumunan jurnalis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin sore.

Baca juga Rupiah Nyaris Rp17.000, Legislator PDI Perjuangan Desak BPKH Putar Otak Amankan Biaya Haji

Pemeriksaan Maraton Tujuh Jam
Berdasarkan data pantauan di lokasi, Gus Alex tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 09.38 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.23 WIB.

Selama lebih dari tujuh jam, Gus Alex dikonfrontir oleh penyidik terkait perannya dalam skandal penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah menyeret nama-nama besar di lingkungan Kementerian Agama.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” tegas Budi.

Baca juga Gus Falah Pasang Badan: Taruh Polri di Bawah Kementerian Adalah Pengkhianatan Amanat Reformasi!

Jejak Skandal Rp1 Triliun

Kasus ini mulai mencuat sejak penyidikan resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, KPK merilis temuan mengejutkan terkait potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama.
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Keduanya, bersama pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga BPKP Bongkar “Dosa” Tata Ruang KBB: Longsor Bukan Sekadar Takdir, Tapi Kegagalan Mitigasi!

Melawan Undang-Undan

Selain bidikan KPK, kasus ini sebelumnya telah menjadi bola panas di DPR RI melalui Pansus Hak Angket Haji. Pansus menemukan kejanggalan fatal dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag diketahui membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus).

Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen menjadi hak jemaah haji reguler

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng penyelenggaraan ibadah suci umat Islam tersebut.

(Azi)

 

KPK: “Jangan Jual Beli Jabatan!” – Belajar dari Kasus Bupati Pati, Kepala Daerah Diingatkan Jaga Integritas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan praktik kotor dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan bahwa setiap kekosongan posisi harus diisi berdasarkan kompetensi, bukan melalui transaksi di bawah meja.

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul terungkapnya skandal dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW).

“Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dalam proses pengisian jabatan di level apa pun silakan dilakukan sesuai dengan prosedur, serta secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kompetensi dan juga kebutuhan jabatan-jabatan yang akan diisi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Baca juga KPK Orak-arik Kantor Dispermades Pati, Telusuri Gurita Pemerasan Jabatan Perangkat Desa hingga ke Akar

Peringatan untuk Seluruh Indonesia
KPK menekankan bahwa kasus di Kabupaten Pati merupakan alarm bagi daerah lain.

Praktik pungutan liar atau pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa hingga pejabat daerah tidak hanya merusak sistem birokrasi, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pejabat yang kompeten.

“Nah ini tentu juga sekaligus mewanti kepada daerah-daerah lain. Tidak hanya di Pati tentunya,” tegas Budi.

Baca juga Dari Kampus untuk Kampung Halaman, FORMABA Peduli Sampaikan Aspirasi Warga Batahan

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTTO)
Peringatan ini muncul setelah serangkaian tindakan tegas yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026:

  • 19 Januari 2026: KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Sudewo.
  • 20 Januari 2026: Bupati Sudewo beserta tujuh orang lainnya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.
  • Penetapan Tersangka: KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa:
  1. Sudewo (SDW) – Bupati Pati.
  2. Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo.
  3. Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis.
  4. Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun.

Dosa Berlapis Sang Bupati

Selain terjerat kasus pemerasan perangkat desa, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo (SDW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK memastikan akan terus mengawal proses birokrasi di daerah agar terbebas dari intervensi koruptif, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia