Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M., mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kunjungi PT. Prosweal Indomax yang berlokasi di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/04/2026).

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut didampingi mitra kerja diantaranya Kepala DPMPTSP beserta jajaran, Camat Parungkuda, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini fokus membahas status izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang atau IPAT, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada salah satu objek pengawasan.

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M., menyampaikan dari hasil pembahasan rapat bahwa IPAT masih berlaku dan tidak ada kendala administratif. Adapun untuk PBG, semua gedung dan bangunan yang ada sudah mengantongi PBG sejak sebelum PT tersebut beroperasi dan untuk SLF, dokumen Sertifikat Laik Fungsi PT. Prosweal Indomax masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara teknis, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Prosesnya, nanti melalui konsultan ahli yang ditunjuk,” ujarnya.

Dede Rukaya pun siap memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan yang masih berjalan, selama pemohon memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP., menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan yang sebelum nya sudah dilakukan ke beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi pendapatan air tanah, PBG dan SLF.

“PT. Prosweal Indomax ini berdiri dari tahun 2016 namun belum memiliki SLF, dan kita berharap agar segera memiliki SLF. Adapun untuk pajak air tanah masih berlaku sampai 2028 dan untuk ruang terbuka hijau yang sudah dijadikan bangunan kita tekankan kepada pihak perusahaan untuk segera menyediakan kembali ruang terbuka hijau karena itu ketentuan yang harus dipatuhi pihak perusahaan,” Bebernya.

Jalil pun menyampaikan, perusahaan akan diberikan sanksi jika dalam dua bulan kedepan belum juga mengurus SLF.

“Kami kasih waktu dua bulan kedepan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus SLF. Jika belum juga diurus, kita akan kenakan sanksi,” tegasnya.

Baca jug BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Disamping mengkritik terkait SLF dan juga ruang terbuka hijau, Jalil mengapresiasi PT. Prosweal Indomax yang sudah taat dalam membayar pajak.

“Kami mengapresiasi, karena PT. Prosweal Indomax merupakan salahsatu perusahaan yang taat membayar pajak,” ucapnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi beserta mitra yaitu pemerintah daerah berharap, PT. Prosweal Indomax dapat segera mengurus SLF dan menyediakan kembali ruang terbuka hijau sebagai ketentuan yang memang harus dipatuhi.

Jalil menegaskan, bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol dewan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

“Rapat kerja dan kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan perangkat daerah dalam mewujudkan kepastian hukum serta iklim investasi yang tertib di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait proses perizinan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *