KPK Orak-arik Kantor Dispermades Pati, Telusuri Gurita Pemerasan Jabatan Perangkat Desa hingga ke Akar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat menguliti skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pada Kamis (22/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Langkah agresif ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik lancung dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang disinyalir menjadi ladang pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).
Membongkar Modus “Setoran” Massal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di Dispermades merupakan langkah strategis untuk memetakan sebaran modus pemerasan. KPK menduga kuat bahwa praktik “jual beli” jabatan ini tidak hanya berhenti di satu wilayah, melainkan telah menggurita ke berbagai kecamatan di Pati.

“Penyidik ingin menelusuri terkait proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar Dispermades untuk mencari bukti tambahan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.(22/1)

Baca juga Bukan Setoran Warga, KPK Bongkar Fakta Video “Uang Sekarung” dalam OTT Bupati Pati Sudewo

Budi menambahkan, fokus utama penyidik saat ini adalah membongkar kemungkinan adanya modus serupa di luar Kecamatan Jaken, yang menjadi lokasi awal terbongkarnya kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Apakah pengisian jabatan perangkat desa untuk wilayah-wilayah lainnya juga ada dugaan modus serupa? Karena dari peristiwa tangkap tangan ini baru satu kecamatan, di mana saudara SDW menggunakan pihak-pihak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pengepul uang dari para calon perangkat desa,” tegas Budi.

Rekam Jejak Kasus

Kasus ini bermula dari OTT ketiga KPK di tahun 2026 yang menjaring Bupati Sudewo pada 19 Januari lalu. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam klaster pemerasan jabatan, yakni:

  • Sudewo (SDW) – Bupati Pati (Nonaktif).
  • Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo.
  • Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis.
  • Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun.

Baca juga Kapolsek Parungkuda Dan Camat Hadiri Acara Launching SPPG Yayasan Shaiba Insan Sejahtera

Dosa Berlapis Bupati SudewoSelain terjerat kasus pemerasan perangkat desa, Bupati Sudewo juga tengah menghadapi jeratan hukum lain.

KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Penggeledahan di Dispermades diharapkan dapat mengamankan dokumen-dokumen krusial, catatan keuangan, hingga bukti elektronik yang dapat memperangah tabir gelap birokrasi di Kabupaten Pati di bawah kepemimpinan Sudewo.

Sumber: Antara

Editor : Azi

Bukan Setoran Warga, KPK Bongkar Fakta Video “Uang Sekarung” dalam OTT Bupati Pati Sudewo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait video viral berdurasi 20 detik yang memperlihatkan warga Kabupaten Pati menyerahkan uang dalam karung menggunakan sepeda motor.

Lembaga antirasuah memastikan bahwa momen tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekaman tersebut bukan sekadar video amatir warga, melainkan bukti nyata terjadinya praktik lancung saat penyidik melakukan penindakan di lapangan.

“Video yang beredar itu masuk dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Modus “Uang Beras”: Setoran dalam Karung

Fakta mengejutkan diungkap oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa tersebut dikumpulkan secara tradisional untuk mengelabui petugas, yakni dengan dimasukkan ke dalam karung layaknya membawa hasil tani.

“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung warna hijau. Dibawa seperti orang bawa beras, bahkan ada yang hanya diikat pakai karet,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Daftar Tersangka dan Komnstruksi Kasus 7 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati:

  •  Sudewo (SDW) – Bupati Pati (Nonaktif).
  • Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo.
  • Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis.mKarjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun.

Adapun sosok Sumarjiono yang terekam dalam video viral saat menerima karung uang dari pengendara motor, kini telah resmi menyandang status tersangka. Adapun sosok Sumarjiono yang terekam dalam video viral saat menerima karung uang dari pengendara motor,

Baca Juga Kejagung Endus Aliran Dana Haram Korupsi POME Melalui Money Changer di Mal Mewah Jakarta

Dua orang warga dalam video tersebut teridentifikasi bukan sebagai penyetor, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono.
Jeratan Berlapis bagi Sudewo
Kasus pemerasan perangkat desa ini semakin menyudutkan posisi Sudewo.

Selain perkara di Kabupaten Pati, KPK juga mengonfirmasi bahwa Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna pendalaman lebih lanjut mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal “Uang Karung” di Bumi Mina Tani tersebut.
sial?(*)

Gebrakan Lahan Meikarta: KPK Beri ‘Lampu Hijau’, Menteri Ara Siap Sulap Jadi Hunian Subsidi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Teka-teki status hukum kawasan Meikarta akhirnya terjawab secara dramatis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa status hukum kawasan tersebut telah clean and clear, sekaligus memberikan restu penuh bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengubah aset tersebut menjadi hunian layak bagi rakyat kecil.

Kepastian ini muncul setelah Menteri PKP, Maruarar Sirait, melakukan audiensi strategis dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1).

Pertemuan ini menjadi titik balik bagi kelanjutan proyek yang sempat tersandera kasus suap perizinan di masa lalu.

Baca Juga Dobrak Krisis Tenaga Medis: Presiden Prabowo Targetkan 10 Kampus Standar Dunia Beroperasi di 2028

KPK: Tidak Ada Unit yang Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara hukum yang sebelumnya membelit Meikarta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia memastikan bahwa proses penindakan masa lalu tidak menyentuh unit fisik yang kini akan dimanfaatkan pemerintah.

“Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” tegas Budi.

Budi menambahkan bahwa KPK berdiri di garis depan untuk mendukung optimalisasi aset negara selama dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ekseskusi Hunian Rakyat: Tanpa Ragu, Tanpa Hambatan

Menteri PKP, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara, menyambut dinginnya kepastian hukum ini dengan optimisme tinggi.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan membuang waktu untuk segera memulai pembangunan rumah susun subsidi di lokasi tersebut.

“Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada lagi hantu hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta,” ujar Ara dengan nada optimis.

Baca Juga Kejagung Endus Aliran Dana Haram Korupsi POME Melalui Money Changer di Mal Mewah Jakarta

Poin Utama Kerja Sama PKP & KPK:

  • Status Hukum: Kawasan dinyatakan 100% bebas dari sitaan kasus korupsi.
  • Pemanfaatan Aset: Fokus pada pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) atau subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pengawalan Ketat: Kementerian PKP meminta pendampingan langsung dari KPK guna mencegah potensi penyimpangan di masa depan.

“Kami mohon pendampingan dan pengawasan dari KPK agar proses ini berjalan lurus, memenuhi peraturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” pungkas Ara.

Langkah berani ini dipandang sebagai solusi cerdas pemerintah dalam memanfaatkan aset “tidur” untuk menjawab krisis hunian di Indonesia, sekaligus memulihkan citra kawasan Meikarta melalui program pro-rakyat.

Pewarta  : Azi

Editor : Asep

 

Kejagung Endus Aliran Dana Haram Korupsi POME Melalui Money Changer di Mal Mewah Jakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak para pelaku dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Terbaru, Kejagung mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat penukaran mata uang asing (money changer) yang diduga menjadi titik krusial perputaran dana gelap dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan tersebut menyasar lokasi-lokasi strategis di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada akhir Desember 2025.

“Kami konfirmasi bahwa beberapa waktu lalu penyidik telah menggeledah satu atau dua tempat penukaran mata uang asing. Kebetulan lokasinya berada di pusat perbelanjaan,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca juga Sokong Integritas Jaksa, Wakajati Jabar Gebrakan Pembangunan Rusun Strategis di Kiaracondong

Memburu Jejak Transaksi Valas
Penggeledahan ini bertujuan untuk membedah modus operandi aliran dana yang melibatkan konversi mata uang Rupiah ke valuta asing maupun sebaliknya.

Penyidik meyakini bahwa transaksi di money changer tersebut merupakan upaya untuk menyamarkan atau mengalirkan dana hasil korupsi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa:

  • Dokumen Transaksi: Catatan keuangan yang merekam jejak keluar-masuknya dana.
  • Data Digital: Informasi terkait riwayat penukaran mata uang yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang berperkara.

“Memang ada aliran uang yang kami temukan. Namun, mengenai asal dan tujuan akhirnya belum bisa kami buka secara detail karena masih dalam proses pengembangan penyidikan,” tambah Syarief.

Baca juga Apa Saja Potensi Desa Cibunarjaya Ciambar Sukabumi, Ini Dia !

Penyidikan Masif di Berbagai Lini
Kasus korupsi ekspor POME ini kian memanas setelah sebelumnya penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai di Jakarta Timur serta sejumlah rumah pribadi para pejabat terkait, baik di dalam maupun di luar Jakarta.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah:

  • Menggeledah lebih dari lima titik strategis.
  • Memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga regulator.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas skandal ini.

“Proses penyidikan masih berjalan intensif. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menetapkan konstruksi perkara secara utuh,” tegas Anang.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Sokong Integritas Jaksa, Wakajati Jabar Gebrakan Pembangunan Rusun Strategis di Kiaracondong

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., secara resmi memimpin prosesi groundbreaking pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (20/1/2026).

Proyek hunian vertikal ini menjadi simbol nyata penguatan infrastruktur bagi para penegak hukum di wilayah Jawa Barat.

Pembangunan yang berlokasi di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung ini berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah diserahterimakan melalui mekanisme pinjam pakai Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Baca juga Apa Saja Potensi Desa Cibunarjaya Ciambar Sukabumi, Ini Dia !

Simbol Profesionalisme dan Dukungan Pusat

Dalam sambutannya, Wakajati Jabar menegaskan bahwa proyek ini merupakan kepanjangan tangan dari program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mencanangkan pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat dan aparatur negara.

“Pembangunan Rumah Susun ini bukan sekadar menyediakan tempat tinggal, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung tugas Kejaksaan. Dengan hunian yang layak dan dekat dengan wilayah kerja, diharapkan para ASN Kejaksaan dapat bekerja lebih profesional, fokus, dan menjaga integritas setinggi-tingginya,” ujar Dr. Taufan Zakaria.

Teknis Pembangunan

Awal dimulainya konstruksi fisik ditandai dengan penancapan tiang pancang (piling) pertama secara simbolis oleh jajaran pimpinan Kejati Jabar bersama perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP).

Proyek ini ditargetkan menjadi solusi hunian bagi ASN Kejati Jabar yang selama ini memerlukan akses tempat tinggal strategis di tengah Kota Bandung.

Baca juga MK: Perlindungan Wartawan Bukan Hak Istimewa, Tapi Benteng Konstitusi Melawan Kriminalisasi!

Kehadiran Tokoh Kunci

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras dan pemangku kepentingan, di antaranya:

  • Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H. (Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jabar)
  • Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. (Asisten Bidang Intelijen Kejati Jabar)
  • Rini Dyah Mawarty, S.T., M.T. (Direktur Pembangunan Perumahan Perkotaan)
  •  Jajaran instansi terkait dan perangkat kewilayahan setempat.

Pembangunan Rusun ini diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal guna mempercepat distribusi fasilitas kesejahteraan bagi pegawai negara, sekaligus memberikan dampak positif bagi penataan kawasan di wilayah Kiaracondong.

(Red)

 

KPK ‘Babat’ Dinasti Korupsi di Madiun: Wali Kota Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Proyek dan Dana CSR

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Penerapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan “setoran” imbalan proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Tiga Tersangka dan Peran Mereka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat tiga orang sekaligus:

  • MD (Maidi): Wali Kota Madiun (Aktor Utama).
  • RR (Rochim Ruhdiyanto): Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD.
  •  TM (Thariq Megah): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan MD, RR, dan TM sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

Dua Klaster Kejahatan: Pemerasan & Gratifikasi

Kasus ini terbagi ke dalam dua skema korupsi yang sistematis:

  1. Klaster Pemerasan (Proyek & CSR): MD diduga bekerja sama dengan RR untuk memeras pihak tertentu dengan modus imbalan proyek pembangunan dan pengamanan dana CSR. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
  2. Klaster Gratifikasi: MD diduga menerima suap/gratifikasi bersama TM (Kadis PUPR) terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan badan.

  • Masa Penahanan: 20 hari pertama (20 Januari – 8 Februari 2026).
  • Lokasi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Antara

Editor : Azi

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

MADIUN, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Mapolres Madiun mendadak mencekam pada Senin (20/1) sore. Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Madiun resmi dibawa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Jakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Madiun.

Pantauan di lokasi menunjukkan Maidi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak sendirian, ia terlihat didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

Mereka langsung digiring masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan tim lembaga antirasuah tersebut.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, membenarkan adanya aktivitas penyidik KPK di wilayah hukumnya.

Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

Ia menjelaskan bahwa pihak Polres Madiun hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.

“Pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB, ada tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat pemeriksaan. Terkait teknis, silakan ke Jubir KPK, namun benar bahwa sejumlah pejabat di seputaran Madiun

telah diperiksa dan dibawa oleh tim. Saat ini mereka sudah meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Kemas, Senin (20/1).

Dugaan Kasus: Fee Proyek dan Dana CSR

Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee (biaya komitmen) terkait proyek infrastruktur serta penyelewengan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di lingkup Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga TOK! DPR DAN PEMERINTAH BATAL REVISI UU PILKADA, TEGASKAN RAKYAT TETAP MEMILIH LANGSUNG

Selain Maidi dan Thariq Megah, sejumlah pejabat lain juga turut diperiksa di lokasi yang sama, di antaranya:

  • Soeko Dwi Handiarto (Sekretaris Daerah Kota Madiun)
  • Suwarno (Mantan Kepala Bappeda/Kepala Dinas PUPR)
    Meski demikian, keduanya dilaporkan tidak ikut dibawa ke Jakarta dalam rombongan sore tadi.

Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam

Hingga saat ini, KPK tengah dalam proses membawa sembilan orang dari total 15 orang yang terjaring dalam operasi senyap ini menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Wali Kota Maidi, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk ketiga kalinya di awal tahun 2026.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam sebuah operasi senyap di Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lingga Bayu

Diperiksa Intensif di Markas Tetangga
Guna kepentingan penyidikan awal, Sudewo tidak dibawa ke kantor pemerintahan setempat, melainkan langsung digelandang ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan maraton.

“Kudus,” tegas Budi saat menekankan bahwa lokasi pemeriksaan dilakukan di wilayah tetangga demi menjaga kondusivitas dan kerahasiaan proses hukum.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo serta pihak-pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DIDUGA ABAL-ABAL DALAM PENANGANAN DARURAT

Januari Kelam bagi Koruptor: 3 OTT dalam 19 Hari

Penangkapan Sudewo menambah daftar panjang catatan hitam pejabat publik di awal tahun 2026. Berikut adalah rangkaian operasi kilat KPK sepanjang Januari:

Tanggal

Target / Wilayah

Kasus Dugaan

9-10 Jan

Ditjen Pajak Kemenkeu

Suap pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara (8 orang diamankan).

19 Jan (Pagi)

Wali Kota Madiun (Maidi)

Korupsi proyek dan dana CSR di Kota Madiun (15 orang diamankan).

19 Jan (Sore)

Bupati Pati (Sudewo)

Masih

Rentetan Kasus yang Menggurita

Sebelum menciduk Sudewo, KPK baru saja menghebohkan publik pada pagi hari yang sama dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan penyelewengan dana CSR dan proyek daerah. Sementara itu, pada pekan kedua Januari, KPK juga telah membongkar skandal pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.

Hingga berita ini diturunkan, tim penindakan KPK masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan Sudewo dalam praktik rasuah di Kabupaten Pati.
(Azi)

SKANDAL PAJAK JAKUT: KPK Buru Asal-Usul ‘Gunung Emas’ 1,3 Kg Hasil Suap Peredam PBB!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik teka-teki di balik temuan logam mulia seberat 1,3 kilogram dalam kasus suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Emas batangan senilai kurang lebih Rp 3,42 miliar tersebut diduga kuat merupakan hasil “upeti” dari berbagai wajib pajak untuk memangkas kewajiban negara.

Poin Utama Pengusutan:

  • Modus Operandi: Pejabat pajak terkait diduga menerima suap total Rp 4 miliar hanya untuk menurunkan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Fokus Penyidikan: KPK meyakini emas tersebut tidak hanya berasal dari satu sumber (PT Wanatiara Persada), melainkan akumulasi suap dari berbagai wajib pajak, baik korporasi maupun perorangan.
  • Langkah Hukum: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memanggil saksi-saksi kunci untuk mengklarifikasi aliran dana yang dikonversi menjadi logam mulia tersebut.

“Kami akan cek satu per satu. Wajib pajak itu beragam, ada badan dan pribadi. Logam mulia ini diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan kewajiban pajak mereka,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta.

Baca juga Kebijakan Menteri ESDM Dinilai Menindas Pengusaha dan Picu Pengangguran Massal, Dr. Suriyanto: “Jangan Sampai Menjadi Beban Bagi Pemerintahan Prabowo!”

Mengapa Ini Penting?

Kasus yang menjerat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu periode 2021-2026 ini kembali mencoreng upaya reformasi birokrasi.

Temuan emas dalam jumlah besar menunjukkan adanya tren peralihan penyimpanan hasil korupsi dari uang tunai ke aset yang lebih sulit dilacak namun bernilai tinggi (high liquidity).

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja “pemain” di balik layar yang mencoba menyogok demi menghindari kewajiban pajak nasional.(*)

Lokasi Strategis, Kecamatan Parungkuda Sukabumi Miliki Potensi Wisata Dan Industri

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kecamatan Parungkuda adalah salah satu wilayah administratif di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang memiliki potensi wisata hingga industri. Wilayah ini mencakup 8 Desa yaitu Sundawenang, Palasari Hilir, Parungkuda, Bojongkokosan, Langensari, Kompa, Pondokkaso Landeuh dan Babakan jaya dengan sebagian besar penduduknya bekerja sebagai buruh swasta dan petani.

Batas administrasi wilayah Kecamatan Parungkuda terletak di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cicurug dan Cidahu, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cibadak, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bojonggenteng, dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ciambar.

Dipengaruhi oleh iklim tropis basah, wilayah Kecamatan Parungkuda memiliki curah hujan 2.962 mm/tahun, dengan rata-rata 115 hari hujan dalam setahun. Kondisi iklim ini menjadikan tanah di wilayah Kecamatan Parungkuda subur dan cocok untuk perkebunan, termasuk wisata perkebunan.

"Kecamatan Parungkuda memiliki potensi wisata yang luar biasa, mulai dari keindahan alam hingga kekayaan sejarah. Salah satu destinasi wisata sejarah dan edukasi yang paling populer adalah Museum Palagan Bojongkokosan yang berlokasi di Desa Bojongkokosan. Dimana, pengunjung dapat memperdalam pemahaman sejarah dan menumbuhkan jiwa nasionalisme," Ucap Asep Sumantri, S.IP.,M.Si., Camat Parungkuda kepada awak media jurnaltipikor.com/, Kamis (15/01/2026).

Lanjut Asep, tak hanya wisata sejarah, Kecamatan Parungkuda juga memiliki Wisata Tangga Seribu berlokasi di Desa Pondokasolandeuh yang menjadi salah satu destinasi yang dikembangkan.

“Parungkuda juga memiliki potensi industri yang cukup besar, dengan jumlah industri kecil menengah (IKM) yang cukup banyak. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas industri di daerah ini,” Katanya.

Baca juga Fokus pada Regenerasi Birokrasi, Pemerintah Prioritaskan Fresh Graduate dalam Seleksi CPNS 2026

Dengan potensi Wisata, UMKM, dan juga Industri yang cukup besar, Kecamatan Parungkuda, merupakan daerah yang sangat potensial untuk dikembangkan.

“Saat ini, akses untuk memasuki wilayah Kecamatan Parungkuda sangat mudah dan membutuhkan waktu singkat terutama dari wilayah Jakarta dan Bogor dikarenakan adanya akses Toll Bocimi yang memiliki Exit Toll di Parungkuda. Semoga Wilayah Kecamatan Parungkuda khususnya dan umumnya wilayah Kabupaten Sukabumi dapat terus berkembang sehingga menjadi Sukabumi yang Mubarokah,” pungkasnya.

Pemerintah daerah pun bersama masyarakat terus bahu membahu dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas potensi-potensi tersebut, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

(Rama)