GURITA KORUPSI BEKASI: KPK Endus Aliran Uang Panas ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik Jawa Barat. Lembaga antirasuah tersebut secara terang-terangan menduga adanya aliran dana suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mengalir ke kantong Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS).

Dugaan ini mencuat setelah Ono Surono menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1/2026).

Ono diperiksa sebagai saksi dalam skandal suap ijon proyek yang sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Baca juga Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

Aliran Dana dari ‘Sang Penyuap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang yang diduga diterima oleh Ono berasal dari tersangka Sarjan (SRJ), pihak swasta yang dituding sebagai pemberi suap dalam proyek-proyek basah di Kabupaten Bekasi.

“Ya, (Ono Surono) diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Ono Surono Berkelit?

Usai dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik, Ono Surono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ini tidak menampik adanya pertanyaan seputar aliran dana. Meski tampak tenang, ia mengakui bahwa materi pemeriksaan memang menyentuh keterlibatan kader PDIP dalam pusaran korupsi tersebut.

“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan (terkait aliran uang),” ujar Ono singkat saat meninggalkan gedung KPK

Kronologi Operasi Senyap KPK

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) fenomenal pada akhir 2025:

  • 18 Desember 2025: KPK menjaring 10 orang di Kabupaten Bekasi.
  • 20 Desember 2025: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Barang Bukti: Uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai “uang pelicin” proyek.

Keterlibatan petinggi partai tingkat provinsi seperti Ono Surono menandakan bahwa skandal korupsi di Bekasi ini berpotensi menjadi bola salju yang menyeret nama-nama besar lainnya di Jawa Barat.

Sumber :
Pusat Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Skandal Upeti TKA: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga ‘Palak’ Agen Rp12 Miliar Sejak 2010

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar gurita pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), diduga kuat telah mengeruk keuntungan pribadi hingga belasan miliar rupiah melalui praktik pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan, HS diduga menerima aliran dana haram sedikitnya Rp12 miliar. Praktik lancung ini disinyalir tidak hanya terjadi saat ia menjabat sebagai Sekjen, namun sudah mengakar jauh sebelumnya.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar. HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010-2015,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca juga Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

Modus “Sandera” Izin Kerja
Penyidikan KPK mengungkap modus operandi yang sistematis. Para tersangka memanfaatkan celah birokrasi dalam penerbitan RPTKA sebagai instrumen pemerasan.

RPTKA merupakan syarat mutlak bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak akan terbit.

Konsekuensinya, TKA yang bersangkutan akan dijatuhi denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi terjepit inilah yang memaksa para pemohon atau agen TKA memberikan uang pelicin agar izin segera diproses.

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Gurita Korupsi Lintas Era Menteri

Kasus ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan yang telah menjerat delapan tersangka ASN Kemenaker sebelumnya. Berdasarkan temuan penyidik, praktik pemerasan ini diduga terjadi secara estafet melalui tiga periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja:

  • Era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014)
  • Era Hanif Dhakiri (2014–2019)
  • Era Ida Fauziyah (2019–2024)

Pada periode 2019–2024 saja, delapan tersangka lainnya diduga telah mengumpulkan uang perasan sebesar Rp53,7 miliar.

Dengan ditetapkannya HS sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025, total kerugian masyarakat dan integritas birokrasi akibat skandal ini diprediksi akan terus bertambah.

Daftar Tersangka yang Telah Ditahan:

Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan “Mafia RPTKA” ini, di antaranya:

  • Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni (Ditahan sejak 17 Juli 2025).
  • Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad (Ditahan sejak 24 Juli 2025).

KPK berkomitmen untuk terus mendalami keterkaitan pihak lain dan melacak aliran dana (follow the money) guna memastikan seluruh aktor yang menikmati uang pemerasan ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara maksimal.

(Red)

Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal suap “ijon proyek” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Hari ini, Kamis (15/1/2026), penyidik memanggil tokoh papan atas politik Jawa Barat, yakni Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono (ONS), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ono Surono telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Salah satunya ONS, Ketua DPD PDI-P Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Bedah Kasus: Upeti Rp 9,5 Miliar untuk Proyek Masa Depan

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima uang muka atau “ijon” dari pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) untuk menjamin proyek-proyek pembangunan yang baru akan digarap pada tahun 2026.

Ringkasan Aliran Dana:

  • Total Suap: Rp 9,5 Miliar.
  • Modus: Uang muka jaminan proyek tahun anggaran 2026.
  • Mekanisme: Diserahkan bertahap sebanyak 4 kali melalui perantara.
    Selain Politisi, 7 Pejabat Teknis Bekasi Turut Diperiksa

Tak hanya menyasar elit politik, KPK juga memanggil gerbong pejabat teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi untuk melengkapi berkas perkara.

Berikut adalah daftar saksi lainnya yang diperiksa hari ini:

No

Nama Saksi

Jabatan

1

Agung Mulya

Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air

2

Dede Haerul

Kabid Pembangunan Jalan

3

Ahmad Fauzi

Kabid Pembangunan Jembatan

4

Teni Intania

Kabid Bina Konstruksi

5

Agung Jatmika

PPK Sumber Daya Air

6

Hasri

PPK Pembangunan Jalan

7

Tulus

PPK Jembatan

Status Tersangka

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam pusaran kasus ini:

  1. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi Nonaktif)
  2. HM Kunang (Ayah Kandung Ade Kuswara)
  3. Sarjan (Pihak Swasta/Pemberi Suap)

Pemeriksaan intensif terhadap Ono Surono dan para pejabat teknis ini diharapkan dapat mengungkap seberapa jauh keterlibatan pihak lain serta ke mana saja aliran dana panas tersebut mengalir.

Sumber : Detik.com

Editor: Azi

Dari Bengkulu ke Madina, Begini Perjalanan Karier Kapolres AKBP Bagus Priandy

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Perjalanan karier AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., dari tanah kelahirannya di Bengkulu hingga kini menjabat sebagai Kapolres Mandailing Natal merupakan rangkaian panjang pengabdian di institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Perwira menengah Polri kelahiran Bengkulu, 4 April 1986 ini mengawali pendidikan formalnya di Bengkulu, mulai dari SDN 20 Bengkulu, SMPN 2 Bengkulu, hingga SMAN 2 Kota Bengkulu. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi pada jenjang Magister di Universitas Indonesia. Dalam pendidikan kepolisian, Bagus Priandy merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007, melanjutkan pendidikan di PTIK pada 2016, dan mengikuti pendidikan Sespimmen pada tahun 2023.

Kariernya di Polri diwarnai dengan berbagai penugasan di daerah. Setelah lulus Akpol, ia menjalani tugas di Polda Kalimantan Selatan pada 2007–2016, kemudian bertugas di Polda Sulawesi Tengah pada 2016–2017. Pada 2019, ia dipercaya menjadi penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Bareskrim Polri. Tahun 2023, ia mengikuti pendidikan di Lemdiklat Polri dalam rangka Sespimmen dan selanjutnya kembali mengemban tugas sebagai perwira menengah Bareskrim Polri. Pada periode 2023–2025, ia juga ditugaskan sebagai Pamen Kortastipidkor Polri.

Baca juga Gugatan Praperadilan Ditolak: Status Tersangka Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dinyatakan Sah

Seiring pengabdian tersebut, kenaikan pangkat terus diraih. Ia menyandang pangkat IPDA pada 17 Desember 2007, IPTU pada 1 Januari 2011, AKP pada 1 Januari 2014, KOMPOL pada 1 Januari 2021, dan akhirnya AKBP pada 1 Januari 2025. Puncak kepercayaan itu diwujudkan dengan penugasan sebagai Kapolres Mandailing Natal pada tahun 2026.

Selama bertugas, AKBP Bagus Priandy menerima sejumlah tanda kehormatan, antara lain Satya Lencana Pengabdian 8 Tahun, Satya Lencana Pengabdian 16 Tahun, Satya Lencana Operasi Kepolisian, serta Satya Lencana Ksatria Bhayangkara.

Di sisi lain, dukungan keluarga juga menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya. Istrinya, Ny. Zulia Bagus, S.H., saat ini menjabat sebagai Ketua Bhayangkari Cabang Mandailing Natal dan turut aktif mendampingi kegiatan organisasi Polri di daerah.

Baca juga Ilegal dan Tanpa Izin, Wali Kota Bandung Pastikan Teras Cihampelas Segera Rata dengan Tanah!

Dengan rekam jejak pendidikan dan penugasan yang luas, AKBP Bagus Priandy diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam pelayanan kepolisian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal. (Red)

Hukum Bukan Wacana! CORONG JABAR Desak Kajati Jabar Baru Sikat Habis Kasus Mangkrak Tanpa Intervensi Politik

BANDUNG – Presidium Corong Jabar secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di bawah kepemimpinan baru, H. Hermon Dekristo, SH., MH., untuk menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum di Tanah Pasundan.

 Corong Jabar menekankan bahwa hukum tidak boleh sekadar menjadi wacana, melainkan harus hadir sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan rasa keadilan nyata bagi masyarakat.

Ketua Presidium Corong Jabar—wadah lintas profesi yang menghimpun politisi, kepala daerah, hingga akademisi—Yusup Sumpena, SH., Spm. (yang akrab disapa Kang Iyus), menegaskan bahwa kedaulatan hukum saat ini tengah diuji oleh krisis kepercayaan publik.

 “Jika tidak ada jaminan kepastian hukum, maka hukum hanya akan menjadi wacana dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Penegakan hukum yang bersih adalah kunci agar masyarakat merasa terlindungi hak dan kewajibannya,” ujar Kang Iyus dalam keterangannya, Jumat (9/1).

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Apresiasi Jaksa Agung, Tantangan bagi Kajati Jabar

Kang Iyus memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH., MH., yang dinilai sukses membongkar berbagai kasus megakorupsi secara transparan dan cepat di tingkat nasional. Ia berharap spirit “gerak cepat” (gercep) tersebut menular ke Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi Jaksa Agung atas ketegasannya. Namun, kami juga berharap Bapak H. Hermon Dekristo sebagai Kajati Jabar yang baru mampu menjadikan kinerja Kejagung sebagai parameter. Kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat ke Kejati Jabar harus ditanggapi serius, cepat, dan tepat,” tegasnya.

Jangan Berlarut-larut dalam Proses

Meski memahami bahwa penetapan status hukum membutuhkan proses pembuktian dan saksi yang kuat, Kang Iyus mengingatkan agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kepastian hukum itu mahal harganya. Jangan sampai proses hukum menggantung terlalu lama sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat Jawa Barat,” tambahnya.

Baca juga KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama YCQ dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Lawan Rekayasa dan Intervensi Politik

Lebih lanjut, Corong Jabar mengingatkan Kejati Jabar untuk menjaga marwah institusi dari segala bentuk rekayasa maupun intervensi politik yang dapat melemahkan wibawa hukum.

“Saat ini masyarakat sedang krisis kepercayaan. Kita harus menjaga kedaulatan hukum ini dari intervensi kelompok tertentu atau kepentingan politik yang ingin melemahkan penegakan hukum. Hukum harus tegak lurus, siapa pun pelakunya,” pungkas Kang Iyus.

Tentang CORONG JABAR:

CORONG JABAR merupakan wadah strategis yang menghimpun berbagai elemen tokoh di Jawa Barat, mulai dari politisi multi-partai, kepala daerah, akademisi, hingga praktisi profesional yang berkomitmen mengawal kebijakan publik dan penegakan supremasi hukum di wilayah Jawa Barat.

(Kun)

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama YCQ dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Konstruksi Perkara dan Pelanggaran Aturan

Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden ke pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Alokasi yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler diduga telah diselewengkan.

Beberapa poin utama dalam penyidikan KPK meliputi:

  1. Pelanggaran UU Haji: Berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8% dari total kuota. Namun, pada praktiknya, kuota tambahan 20.000 dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
  2. Dampak Jemaah: Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun kehilangan kesempatan berangkat pada tahun 2024.
  3. Kerugian Negara: Analisis awal KPK mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan kalkulasi final untuk menentukan angka pasti kerugian tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang karena jabatan.

Baca juga Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Melakukan Kunjungan Ke BRMP TRI

Penyitaan Aset

Dalam proses penyidikan yang berjalan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya:

  • Properti berupa rumah.
  • Kendaraan bermotor (mobil).
  • Sejumlah uang dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan bagi para jemaah haji Indonesia yang telah dirugikan dan menjaga integritas pengelolaan dana serta fasilitas publik.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Mulai Validasi Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan dana royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan proses validasi dan verifikasi atas laporan yang melibatkan puluhan pencipta lagu tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati prosedur ketat untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Proses Penelaahan dan Kerahasiaan

Langkah selanjutnya yang akan diambil KPK adalah melakukan telaah mendalam dan analisis untuk menentukan dua hal krusial:

  • Adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
  • Kesesuaian kasus dengan wewenang penanganan oleh KPK.

Budi juga menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, seluruh rangkaian proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan dari publik. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan pelapor serta kerahasiaan materi aduan.

“Update tindak lanjut hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas kami,” tambahnya.

Baca juga Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu mendatangi KPK pada 6 Januari lalu untuk melaporkan adanya dana royalti senilai Rp14 miliar yang diduga masih tertahan di LMKN.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, sempat memberikan klarifikasi pada 8 Januari. Ia menjelaskan bahwa distribusi royalti oleh LMKN memang harus melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025. Menurutnya, LMKN tidak diperkenankan menyalurkan dana tersebut jika kriteria verifikasi belum terpenuhi.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas laporan ini secara profesional guna memastikan hak-hak para pencipta lagu terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Red)

Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1).

Kegiatan tersebut ditegaskan sebagai upaya pencocokan data, bukan penggeledahan sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memverifikasi data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1).

Baca juga JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Fokus Penyidikan: Tambang di Konawe Utara

Anang menjelaskan bahwa proses ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut melibatkan sejumlah perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan atas izin kepala daerah saat itu, namun diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah proaktif mendatangi Kementerian Kehutanan dilakukan untuk mempercepat perolehan data akurat yang dibutuhkan penyidik.

  • Data yang Diserahkan: Dokumen terkait perubahan fungsi lahan dan izin kawasan.
  • Proses: Menyesuaikan data yang dimiliki penyidik dengan database resmi Ditjen Planologi.
  • Tujuan: Memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) demi kelestarian hutan Indonesia

Baca juga Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Komitmen Transparansi dan Kerjasama Antarlembaga

Senada dengan Kejagung, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses berjalan secara tertib dan kooperatif.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi ini adalah komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Ristianto.

Kementerian Kehutanan menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan fungsi ekologis hutan di masa depan.

Sumber :

PUSAT PENERANGAN HUKUM

KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah (RM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada pemahaman saksi mengenai mekanisme teknis di lapangan selama proyek berlangsung.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi SPBU,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.

Baca juga KPK Berikan Klarifikasi Terkait Jeda Waktu Pengumuman SP3 Kasus Eks Bupati Konawe Utara

Perjalanan Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. Namun, KPK baru secara resmi mengumumkan jumlah tersangka pada 31 Januari 2025, dengan menetapkan tiga orang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Salah satu tersangka yang telah diidentifikasi adalah Elvizar (EL). Berdasarkan pengembangan penyidikan, EL diketahui memiliki peran sentral di dua kasus berbeda:

  1. Kasus Digitalisasi SPBU: Menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
  2. Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI (2020–2024): Menjabat sebagai Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Baca juga Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

Memasuki Tahap Akhir

Hingga saat ini, penyidikan telah memasuki fase krusial. Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan hampir rampung. Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kami sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tambah Budi.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan akuntabilitas dalam proyek strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia.

(Azi)

KPK Berikan Klarifikasi Terkait Jeda Waktu Pengumuman SP3 Kasus Eks Bupati Konawe Utara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai jeda waktu antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang ditetapkan pada 17 Desember 2024, dengan pengumuman resminya kepada publik pada 26 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun terdapat rentang waktu, KPK telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait segera setelah surat diterbitkan.

“Penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Hal ini merupakan hak bagi para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1).

Baca juga Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

Alasan Pengumuman Publik

Terkait pertanyaan mengapa kasus ini tidak dipaparkan saat konferensi pers laporan kinerja tahunan pada 22 Desember 2025, Budi menjelaskan bahwa pengumuman yang dilakukan pada akhir Desember merupakan bentuk komitmen lembaga dalam transparansi informasi kepada masyarakat.

KPK memandang penting untuk menjelaskan dasar-dasar hukum yang melatarbelakangi penghentian kasus ini secara mendetail, mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara di Konawe Utara tersebut.

Kronologi dan Dasar Penghentian Perkara

Kasus yang menjerat Aswad Sulaiman ini bermula pada 3 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dan dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Baca juga Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

Namun, penyidikan tersebut akhirnya dihentikan berdasarkan pertimbangan berikut:

 

    • Kendala Perhitungan Kerugian Negara: Berdasarkan koordinasi terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengalami kendala teknis dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga unsur delik kerugian negara tidak terpenuhi secara hukum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    • Kedaluwarsa Delik Suap: Untuk dugaan penerimaan suap senilai Rp13 miliar, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan proses hukum dikarenakan masa penuntutan telah kedaluwarsa (verjaring).
    • Kecukupan Bukti: Secara keseluruhan, tim penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memiliki kecukupan bukti yang kuat untuk dibawa ke persidangan.

Respon Terhadap Dinamika Informasi

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, yang menyebut bahwa angka kerugian Rp2,7 triliun dapat dipertanggungjawabkan, KPK menyatakan menghormati setiap masukan. Namun, lembaga antirasuah tetap berpegang pada hasil evaluasi alat bukti dan koordinasi antarlembaga auditor saat ini sebagai landasan pengambilan keputusan hukum.

KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan semata-mata demi kepastian hukum dan berdasarkan koridor perundang-undangan yang berlaku.

(Az)