Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

PANYABUNGAN, JURNAL TIPIKOR-–– Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.

Langkah ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Madina, Selasa (6/1).

Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.

Pendampingan Hukum sebagai Pilar Pembangunan

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., menegaskan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah sebagai mitra strategis, bukan penghambat kinerja. Kejaksaan berkomitmen memberikan landasan hukum yang kuat (legal standing) bagi setiap kebijakan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan di Madina terhindar dari risiko jeratan hukum. Melalui fungsi Legal Assistance (pendampingan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum), kami siap mengawal proyek strategis daerah agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tegas Yos A. Tarigan.

Baca juga Mangkir di Panggilan Pertama, KPK Kembali Panggil Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Ia juga mengimbau para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif berkoordinasi mengenai tata kelola aset dan kontrak kerja sama guna mengedepankan upaya preventif dalam meminimalisir penyimpangan.

Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., memberikan apresiasi tinggi atas kesediaan Kejari Madina dalam mengawal roda pemerintahan. Menurutnya, kerja sama ini adalah kunci agar aparatur daerah dapat bekerja dengan rasa aman dan percaya diri.

“Kami ingin seluruh program pembangunan berjalan transparan dan akuntabel. Dengan pendampingan dari Kejari, para Kepala OPD dapat bekerja lebih tenang karena setiap langkah yang diambil dipastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Saipullah.

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Momentum Akselerasi Tahun 2026

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi momentum akselerasi pembangunan di Mandailing Natal sepanjang tahun 2026. Dengan adanya pengawalan hukum sejak dini, Pemkab Madina optimistis penyerapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Acara ini turut dihadiri oleh:

  • Kejari Madina: Kasi Intel sekaligus Plh. Kasi Datun Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H.; Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H.; serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
  • Pemkab Madina: Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

(Siregar)

Mangkir di Panggilan Pertama, KPK Kembali Panggil Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (5/1/2026), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK kembali memanggil saksi BS, selaku wiraswasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan oleh penyidik di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Pemanggilan Ulang Akibat Ketidakhadiran Sebelumnya

Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Beni Saputra diketahui mangkir pada panggilan sebelumnya, yakni Senin (29/12/2025). Pada kesempatan tersebut, saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

Meski telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan, KPK belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari Beni Saputra. Namun, keterangannya dianggap penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi terkait praktik suap ijon proyek. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi);
  2. HM Kunang (Kepala Desa Sukadami/Ayah Ade Kuswara Kunang);
  3. Sarjan (Pihak Swasta).

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk mengamankan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah sebelum proses tender resmi berjalan.

KPK mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar kooperatif memenuhi kewajiban hukum guna kelancaran proses penyidikan demi kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi.

Sumber :

Biro Hubungan Masyarakat KPK

Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI membeberkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem didakwa telah membuka jalan bagi mantan anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk melakukan intervensi dengan “menitipkan nama-nama pengusaha” dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2021.

Kronologi Intervensi Proyek

JPU Roy Riady menjelaskan bahwa dugaan praktik lancung ini bermula saat Agustina menemui Nadiem dan mantan pejabat Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, guna membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2021. Pertemuan terjadi di sekitar periode pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Agustina menanyakan apakah kolega-koleganya bisa dilibatkan dalam proses pengadaan. Terdakwa Nadiem merespons dengan mengarahkan agar hal teknis dibicarakan lebih lanjut kepada Hamid Muhammad,” ungkap JPU dalam persidangan.

Baca juga Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi pertemuan kepada Direktur Jenderal terkait. Melalui komunikasi pesan singkat, sejumlah pejabat di Kemendikbudristek akhirnya menerima daftar nama pengusaha yang diminta oleh Agustina untuk mengerjakan proyek tersebut.

Beberapa nama perusahaan yang muncul dalam dakwaan antara lain:

 

  • PT Bhinneka Mentaridimensi (Hendrik Tio)
  • PT Tera Data Indonusa/Axioo (Michael Sugiarto)
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Timothy Siddik)

Total Kerugian Negara Mencapai Rp2,18 Triliun

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (DPO).

Baca juga Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017

Berdasarkan perhitungan jaksa, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian:

  • Rp1,56 Triliun terkait penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
  • Rp621,39 Miliar ($44,05 juta USD) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.

Selain itu, JPU menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima oleh terdakwa Nadiem melalui mekanisme yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar:

 

  1. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa pada jadwal persidangan berikutnya.

Tentang Kasus:

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK (Chromebook) tahun anggaran 2020-2022 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)

 

Anggota DPR Azis Subekti: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transparansi Penanganan Perkara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Anggota DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa upaya reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih terbuka. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan, hingga akses informasi yang mudah bagi pelapor maupun korban.

Azis menyoroti fenomena “pilih kasih” dalam kecepatan penanganan kasus yang selama ini menjadi sorotan publik. Ia menilai adanya ketidakkonsistenan di mana suatu kasus bisa diproses sangat cepat, sementara kasus lainnya berjalan lambat atau bahkan mengendap tanpa kejelasan.

“Situasi semacam itu bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan indikasi bahwa standar dan prosedur belum sepenuhnya transparan dan konsisten. Negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri,” ujar Azis di Jakarta, Sabtu (3/1).

Baca juga Sekjen PBB Peringatkan AS: Tindakan Militer di Venezuela Ciptakan Preseden Berbahaya

Dukungan Terhadap Tim Reformasi Polri

Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap kepastian hukum, Azis mengapresiasi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menganggap ini sebagai titik awal krusial untuk memastikan kewenangan besar kepolisian dijalankan secara profesional.

“Polri adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga, mulai dari razia lalu lintas hingga penanganan pidana. Pengalaman masyarakat berinteraksi dengan aparat menentukan apakah negara hadir sebagai pelindung atau justru sebaliknya,” tambahnya

Melampaui Penindakan Individu

Lebih lanjut, Azis menekankan bahwa reformasi tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada oknum yang melanggar. Ia menilai pola pelanggaran yang berulang menunjukkan adanya masalah pada sistem, bukan sekadar individu.

“Reformasi sejati harus menyentuh akar persoalan: bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana mekanisme koreksi bekerja ketika terjadi penyimpangan,” tegas Azis.

Baca juga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Soroti Pengesahan KUHP Baru: Lima Poin Krusial Dinilai Mengancam Demokrasi

Ia juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal, jangan disalahartikan sebagai upaya melemahkan institusi. Sebaliknya, pengawasan yang kredibel justru akan melindungi mayoritas anggota Polri yang telah bekerja dengan integritas tinggi.

Poin Utama Usulan Reformasi Azis Subekti:

  1. Transparansi Proses: Kejelasan alur dan timeline penanganan perkara.
  2. Akses Informasi: Kemudahan bagi pelapor dan korban untuk memantau perkembangan kasus.
  3. Pembenahan Sistem: Mengubah mekanisme pengambilan keputusan agar tidak terjadi disparitas penanganan kasus.
  4. Penguatan Pengawasan: Menciptakan fungsi kontrol yang mampu mendeteksi penyimpangan secara dini.

“Reformasi Polri bukan isu internal semata, melainkan agenda publik karena dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat,” pungkasnya.(*)

 

Kejaksaan Negeri Kaur Gunakan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Pelarangan Liputan Proyek: “Berita Tersebut Tendensius dan Tidak Berimbang”

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur secara resmi melayangkan Hak Jawab dan bantahan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh Media Jurnal Tipikor (MJT) pada 23 Desember 2025.

Pihak Kejaksaan menilai berita berjudul ” Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP ?  telah menyudutkan institusi dan menyerang personal tanpa melalui proses konfirmasi yang akurat.

Melalui surat resmi nomor B-2546/L.7.16/Dsb.4/12/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Intelijen, Albert, SE., SH., Ak., MH., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Poin-Poin Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kaur:

  1. Status Proyek: Kejari Kaur menegaskan bahwa dalam proyek pembangunan tersebut, pihak Kejaksaan hanyalah sebagai pengguna (user). Pelaksana proyek adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui dana hibah APBD 2025.
  2. Keamanan Area Objek Vital: Lokasi pembangunan berada di area perumahan pegawai Kejaksaan. Pihak Kejaksaan berkewajiban memastikan keamanan personel, sarana prasarana, serta keselamatan di lokasi proyek yang masih dalam tahap pengerjaan.
  3. Bantahan Sikap Arogan: Kejari Kaur membantah adanya sikap arogan. Berdasarkan rekaman video, petugas keamanan dan staf telah memberikan penjelasan secara sopan bahwa pimpinan sedang dinas luar. Staf juga menyarankan agar kunjungan dilakukan bersama tim pelaksana saat proses serah terima pekerjaan, namun oknum wartawan tetap memaksakan diri masuk tanpa izin tertulis atau menunjukkan surat tugas.
  4. Pelanggaran Kode Etik: Pihak Kejaksaan menyayangkan pemuatan wajah staf tanpa sensor dan penggunaan diksi yang menghakimi seperti “arogan” dan “melanggar UU” tanpa bukti hukum yang sah (dua alat bukti). Hal ini dianggap melanggar Pasal 1, 3, dan 5 Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

“Kami menyesalkan berita yang sangat tendensius ini karena dimuat tanpa check and recheck. Kami meminta media untuk segera meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pers,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert.

Baca juga Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP?

Tanggapan Wartawan (Amali)

Merespons Hak Jawab dari Kejari Kaur, wartawan bersangkutan, Amali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak koreksi yang diajukan. Namun, ia tetap pada pendiriannya terkait peristiwa di lapangan.

“Silakan saja dibantah, itu hak mereka. Kami memiliki bukti video live Facebook dan rekaman saat Satpam serta ASN Kejari berbicara melakukan pelarangan. Kami sudah mencoba beriktikad baik dengan datang kembali keesokan harinya untuk menemui pimpinan, namun informasi dari Satpam menyatakan para pejabat sedang cuti atau keluar,” ungkap Amali melalui pesan singkat, Senin (29/12/2025).

Penutup

Kejaksaan Negeri Kaur menegaskan tetap mendukung keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers selama dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan kode etik yang berlaku. Penggunaan Hak Jawab ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik agar informasi yang beredar menjadi adil dan berimbang.

(Red)

Kasus Suap Katalis Pertamina: KPK Panggil Mantan Direktur Pengolahan Chrisna Damayanto sebagai Tersangka Terakhir

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan atas nama CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014,” ujar Budi kepada awak media pada Senin (29/12).

Chrisna Damayanto merupakan tersangka terakhir dalam perkara ini yang belum menjalani masa penahanan. Sebelumnya, pada 9 September 2025, penyidik KPK telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni:

  • Alvin Pradipta Adiyota (APA)
  • Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
  • Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Manajer Operasi PT Melanton Pratama

Penahanan terhadap Chrisna sempat tertunda dikarenakan alasan kesehatan, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025.

Baca juga BRIN Pantau Aktivitas Sesar Lembang: Fenomena Kenaikan Gunung Batu dan Urgensi Mitigasi Bandung Raya

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi dan suap dalam proses tender pengadaan katalis yang dilakukan Pertamina lebih dari satu dekade lalu.

Berikut adalah kronologi singkat penanganan perkara:

  • 6 November 2023: KPK memulai penyidikan resmi terkait dugaan korupsi tender katalis dengan bukti permulaan mencapai belasan miliar rupiah.
  •  Juli 2025: Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman para tersangka, termasuk rumah CD, APA, GW, dan FAG.
  • 17 Juli 2025: KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
  • 9 September 2025: Tiga tersangka resmi ditahan, sementara CD diberikan penangguhan sementara demi alasan medis.

KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memberikan kepastian hukum dan memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Perkuat Koordinasi dengan Kejagung Pasca-Pencopotan Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam penanganan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Langkah ini tetap berjalan konsisten meskipun telah dilakukan pencopotan jabatan terhadap Eddy Sumarman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sinergi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut tetap solid, terutama dalam mengusut keterlibatan oknum-oknum jaksa dalam perkara yang sedang ditangani.

“Untuk perkara yang ditangani oleh KPK saat ini, khususnya yang menjerat para oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan. Kejagung pun mendukung penuh proses hukum di KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/12).

Baca juga Tanggapi Penghentian Kasus Aswad Sulaiman, Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Bukti Awal Sudah Mencukupi

Tanggapan Terkait Pencopotan Kajari Bekasi
Terkait pencopotan Eddy Sumarman oleh Jaksa Agung pada 24 Desember 2025 lalu, KPK memandang hal tersebut sebagai kebijakan internal korps Adhyaksa. KPK menghormati mekanisme manajemen sumber daya manusia yang dilakukan oleh Kejagung.

“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” tambah Budi.

Fokus Penyidikan Saat Ini

Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman di masa mendatang, Budi menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus pada penyidikan pokok perkara yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus untuk perkara suap ijon proyeknya. Namun, kami mengajak semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga Taklukkan PSM Makassar 1-0, Persib Bandung Rebut Takhta Klasemen BRI Super League

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah perkembangan penting dalam kasus tersebut:

    • 18 Desember 2025: KPK melakukan OTT dan mengamankan sepuluh orang.
    • 19 Desember 2025: Sebanyak tujuh orang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Eddy Sumarman.
    • 20 Desember 2025: KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
      * Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi (Penerima Suap).
      * HM Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadami/Ayah Bupati (Penerima Suap).
      * Sarjan (SRJ) – Pihak Swasta (Pemberi Suap).

KPK memastikan bahwa setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Tanggapi Penghentian Kasus Aswad Sulaiman, Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Bukti Awal Sudah Mencukupi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, memberikan tanggapan terkait keputusan KPK yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman

Laode menegaskan bahwa pada saat penetapan tersangka di tahun 2017, tim penyidik KPK sebenarnya telah memiliki kecukupan bukti, khususnya terkait dugaan suap.

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujar Laode saat dikonfirmasi, Minggu (28/12).

Menurut Laode, kendala utama pada masa kepemimpinannya hanyalah finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang saat itu sedang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi dalam Langkah Evaluasi serta Penyegaran Organisasi

Kilas Balik Perjalanan Kasus

Aswad Sulaiman pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.

Beberapa poin krusial dalam kasus ini meliputi:

  1. Estimasi Kerugian Negara: KPK awalnya menduga kerugian negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.
  2. Dugaan Suap: Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin tambang selama periode 2007–2009.
  3. Pemeriksaan Saksi Kunci: Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian saat ini) sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di wilayah tersebut.

Baca juga KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Alasan Penghentian Penyidikan

Meski sempat ada rencana penahanan pada September 2023 yang tertunda karena faktor kesehatan tersangka, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) pada 26 Desember 2025.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena tim penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Pernyataan Laode M. Syarif ini memberikan perspektif baru di tengah pro dan kontra publik mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi sumber daya alam yang berskala besar.

(Azi)

Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi dalam Langkah Evaluasi serta Penyegaran Organisasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melakukan perombakan jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025, Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.

“Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan guna mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketegasan. Ini juga merupakan bagian dari evaluasi kinerja terhadap para pejabat Kejaksaan,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12).

Baca juga KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Detail Pergantian Jabatan

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, berikut adalah rincian mutasi tersebut:

    • Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara:
      * Pejabat Lama: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Dicopot).
      * Pejabat Baru: Budi Triono (Sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau).
      * Keterangan: Albertinus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
    • Kejaksaan Negeri Bekasi:
      * Pejabat Lama: Eddy Sumarman (Dicopot).
      * Pejabat Baru: Semeru (Sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Utara).
      * Keterangan: Pencopotan dilakukan pasca penyegelan rumah dinas yang bersangkutan oleh KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi.
    • Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang:
      * Pejabat Lama: Afrillyanna Purba (Dimutasi menjadi Kabid Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung).
      * Pejabat Baru: Fajar Gurindro (Sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejati Lampung).

Baca juga Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

Komitmen Integritas

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keterlibatan sejumlah oknum jaksa dalam permasalahan hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan bersih-bersih internal guna menjaga integritas institusi. Selain para Kajari tersebut, Kejagung sebelumnya juga telah menonaktifkan sejumlah pejabat setingkat Kepala Seksi yang terlibat dalam kasus hukum serupa.

Kejaksaan Agung berharap dengan kepemimpinan yang baru, pelayanan hukum di wilayah Hulu Sungai Utara, Bekasi, dan Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.

Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Langkah ini diambil sebagai bentuk pemenuhan asas kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan penghentian perkara ini didasari oleh tidak terpenuhinya ambang batas kecukupan alat bukti selama proses pendalaman di tahap penyidikan.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12)

Baca juga Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

Alasan Penghentian Perkara

Kasus yang dihentikan ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam:

  1. Pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi.
  2. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada rentang tahun 2007-2014.

Budi menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, penyidik menyimpulkan bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambah Budi.

Komitmen Penegakan Hukum

Meskipun penyidikan ini dihentikan, KPK menegaskan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil senantiasa didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penerbitan SP3 merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang KPK guna menjamin hak asasi manusia dan kejelasan status hukum bagi setiap warga negara.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat KPK