Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi jabatan. Sebanyak 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI mendapatkan penugasan baru, di mana 43 di antaranya merupakan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perubahan posisi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

“Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan jabatan-jabatan strategis. Hal ini penting guna mendukung pelayanan publik dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan serta akselerasi di lapangan,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (26/12).

Baca juga Musdesus BUMDes Maju Jaya Karangkancana Bahas dan Sahkan Laporan Akhir Tahun Sebagai Bentuk Transparansi Anggaran

Berikut adalah daftar 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru dilantik/ditunjuk:

No

Nama Pejabat

Jabatan Baru (Kajari)

1

Fajar Gurindro

Kab. Tangerang

2

Anggiat AP Pardede

Pringsewu

3

Ryan Palasi

Tanah Datar

4

I Gede Widhartama

Ogan Komering Ilir

5

Lingga Nuarie

Minahasa Utara

6

Khristiya Luthfiasandi

Blora

7

Asvera Primadona

Prabumulih

8

Bagus Nur Jakfar Adi Saputro

Kepahiang

9

Teuku Panca Adhyaputra

Belitung

10

Banu Laksamana

Cimahi

11

Erwin J

Bulukumba

12

Hendro Wasisto

Lamongan

13

I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati

Lombok Timur

14

Romulus Haholongan

Blitar

15

Ridwan Sujana Angsar

Medan

16

Rivo Chandra Makarupa Medellu

Kota Kediri

17

B. Hermanto

Ngawi

18

Rama Eka Darma

Minahasa

19

Dino Kriesmiardi

Nganjuk

20

Zulham Pardamean

Barito Selatan

21

R. Indra Senjaya

Klungkung

22

Rozano Yudistira

Aceh Selatan

23

Conny Novita Sahatapy

Kab. Pekalongan

24

I Putu Eka Suyantha

Mimika

25

Krisdianto

Kab. Banjar

26

Fik Fik Zulrofik

Bungo

27

Fadjar

Maluku Tenggara

28

Gunawan Wisnu Murdiyanto

Muara Enim

29

Sterry Fendy Andy

Buton

30

Eka Nugraha

Pelalawan

31

Janu Arsianto

Seluma

32

Adam Saimima

Jayapura

33

Nislianudin

Sumenep

34

Topik Gunawan

Jakarta Timur

35

Ema Siti Huzaemah Ahmad

Musi Rawas

36

Erny Veronica Maramba

Kota Tasikmalaya

37

Farriman Isandi Siregar

Pacitan

38

Hamidi

Penukal Abab Lematang Ilir

39

Semeru

Kab. Bekasi

40

Eben Ezer Mangunsong

Sanggau

41

Budi Triono

Hulu Sungai Utara

42

Abvianto Syaifulloh

Bangka Tengah

43

Olan Laurance Hasiholan Pasaribu

Kab. Gorontalo

Melalui mutasi ini, pimpinan Kejaksaan Agung berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, menjunjung tinggi integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan melalui penegakan hukum yang humanis dan profesional.

Sumber :
PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN AGUNG RI

Wujudkan Keadilan Ekonomi: Kejaksaan Agung Setor Rp6,62 Triliun ke Kas Negara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Bertepatan dengan momentum refleksi akhir tahun, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp6,62 triliun kepada negara pada Rabu (24/12/2025).

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian finansial negara dari berbagai sektor tindak pidana.

Total dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut berasal dari dua sumber utama:

  1. Sitaan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan): Sebesar Rp2,344 triliun yang merupakan hasil dari penertiban penggunaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
  2. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi: Sebesar Rp4,28 triliun yang berhasil diselamatkan melalui upaya penegakan hukum dan eksekusi uang pengganti oleh Kejaksaan Agung.

Penyerahan aset ini menjadi bukti efektivitas sinergi antar-lembaga dalam mengawal sumber daya alam dan memberantas korupsi secara tuntas hingga ke pemulihan aset (asset recovery).
Presiden Prabowo: Natal Jadi Momentum Solidaritas Nasional

Baca juga KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

Di sisi lain, di tengah upaya penguatan keuangan negara, Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan menyentuh dalam peringatan Hari Raya Natal 2025.

Dalam video ucapannya, Presiden menekankan bahwa perayaan tahun ini diwarnai dengan rasa empati yang mendalam terhadap saudara sebangsa yang terdampak bencana alam.

“Di tengah perayaan Natal tahun ini, hati kita juga tertuju kepada saudara-saudara kita yang tengah menghadapi akibat bencana di sejumlah tempat di tanah air,” ujar Presiden Prabowo, menyoroti musibah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lainnya.

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk memaknai Natal sebagai penggerak solidaritas sosial dan gotong royong. Beliau menegaskan bahwa persatuan nasional adalah kunci dalam menghadapi segala tantangan, termasuk dalam proses pemulihan pascabencana.

“Kita harus bersatu, bekerja sama, dan mengatasi segala perbedaan demi kepentingan rakyat yang kita cintai,” tegasnya.

Penutup

Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah ini diharapkan dapat memperkuat postur APBN untuk mendukung program kesejahteraan rakyat, termasuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana sebagaimana yang diamanatkan oleh Kepala Negara.

(Red)

KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penyidik kini tengah mendalami apakah tersangka Sarjan (SRJ), yang merupakan kontraktor/penyedia jasa, juga terlibat dalam praktik pemberian suap pada masa kepemimpinan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembangan perkara ini didasarkan pada informasi mengenai rekam jejak panjang SRJ sebagai vendor di berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya? Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (25/12/2024).

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

Poin-Poin Penting Penyidikan:

  • Rekam Jejak Vendor: KPK menerima informasi awal bahwa SRJ telah lama menjadi penyedia barang dan jasa untuk berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi lintas periode kepemimpinan.
  • Pendalaman Materi: Penyidik akan memeriksa aliran dana dan dokumen kontrak proyek pada tahun-tahun sebelumnya untuk melihat pola tindak pidana yang serupa.
  • Partisipasi Publik: KPK mengimbau masyarakat Bekasi yang memiliki bukti atau informasi tambahan terkait rekam jejak proyek SRJ untuk segera melapor.
    Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Baca juga Menghidupkan Kembali Marwah Koperasi: Dari Pemikiran Margono-Hatta hingga Program Koperasi Merah Putih Prabowo

Berikut adalah kronologi singkatnya:

    • 18 Desember 2025: KPK menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi terkait dugaan suap proyek.
    • 19 Desember 2025: Sebanyak 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang.
    • Penyitaan Barang Bukti: KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.(*)

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri setiap jengkal dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Fokus terbaru penyidik kini tertuju pada kebenaran informasi mengenai adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada pesohor Aura Kasih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat menjadi masukan krusial bagi tim penyidik untuk memperkaya konstruksi perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/12).

Baca juga Menghidupkan Kembali Marwah Koperasi: Dari Pemikiran Margono-Hatta hingga Program Koperasi Merah Putih Prabowo

Pendalaman Melalui Pemanggilan Saksi
Guna memastikan kebenaran dugaan tersebut, KPK berencana memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui sirkulasi uang tersebut. Budi menekankan bahwa proses konfirmasi adalah prosedur standar untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.

“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” tegas Budi.

KPK juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki data atau bukti awal yang valid untuk melapor guna mempercepat pengungkapan kasus ini.

Bukan Sekadar RK: Pelacakan Aset dan Pihak Lain
Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada sosok Ridwan Kamil saja. KPK tengah melakukan asset tracing (pelacakan aset) secara masif untuk mendeteksi ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut bermuara, baik dalam bentuk pembelian aset maupun aliran dana ke pihak ketiga.

Baca juga KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

“Penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” tambah Budi.

Kilas Balik Kasus Bank BJB

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar tersebut, di antaranya:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB (PPK).
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5.  Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait perannya sebagai pemegang saham pengendali saat menjabat sebagai Gubernur.(*)

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP?

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menuai sorotan. Hal ini dipicu oleh tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Kaur yang diduga bersikap arogan dan melarang wartawan melakukan peliputan di lokasi proyek yang sedang berjalan, Selasa (23/12/2025).

Tindakan pelarangan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi publik, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kecaman dari Insan Pers

Amli, seorang wartawan sekaligus perwakilan masyarakat setempat, mengecam keras aksi penghalangan tersebut. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup oknum tersebut terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Kami sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejari Kaur tersebut. Peliputan ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai standar. Kalau dilarang seperti ini, timbul pertanyaan: ada apa dengan proyek tersebut?” ujar Amli dengan nada tegas.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Amli menambahkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan meminta pimpinan Kejaksaan untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Detail Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut bersumber dari Hibah APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025.
Rozi, pihak kontraktor pelaksana, menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki tenggat waktu yang cukup singkat.

“Ini proyek hibah dari Pemda Kaur. Sesuai kontrak, batas akhir pengerjaan adalah tanggal 30 Desember 2025 ini,” jelas Rozi.

Baca juga KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

Pertanyaan Besar Publik

Sikap kurang kooperatif dari oknum Kejari Kaur ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai kualitas dan transparansi pengerjaan fisik di lapangan. Publik berharap pihak Kejaksaan Negeri Kaur dapat memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini dan tetap membuka diri terhadap fungsi kontrol sosial oleh media.
(Jusri)

KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara (AK). Penyidik kini tengah mendalami temuan baru terkait dugaan instruksi penghapusan pesan elektronik atau jejak komunikasi antarpihak yang terlibat.

Temuan krusial ini terungkap setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah perangkat komunikasi (handphone) yang disita dalam rangkaian penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut. Upaya sengaja untuk menghilangkan barang bukti memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Dokumen Proyek 2025-2026 Turut Disita
Selain alat komunikasi, penggeledahan tersebut juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi mata rantai perkara. Dokumen-dokumen ini berkaitan erat dengan:

    • Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2025.
    • Rencana Pekerjaan Strategis untuk tahun anggaran 2026.

Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk proyek-proyek masa depan.

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam pusaran kasus ini:

  1. AK (Bupati Bekasi): Tersangka penerima suap.
  2. HMK (Swasta/Ayah AK): Tersangka perantara suap.
  3. S (Swasta): Tersangka pemberi suap.

Berdasarkan bukti permulaan, AK diduga secara rutin meminta setoran ‘ijon’ paket proyek kepada S melalui perantara HMK.

Total nilai suap yang teridentifikasi mencapai Rp9,5 miliar sejak Desember 2024. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Baca juga KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

Komitmen Penuntasan Kasus

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Rangkaian penggeledahan masih akan terus dilakukan di berbagai lokasi strategis lainnya untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur Obstruction of Justice terkait penghapusan jejak komunikasi tersebut.

Sumber :

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, mengusulkan pengetatan syarat administratif bagi calon hakim agung. Dalam usulan tersebut, setiap calon diwajibkan memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik apa pun selama menjabat sebagai hakim.

Pernyataan ini disampaikan Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12). Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong para hakim agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari pelanggaran kode etik sejak dini.

“Supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi,” tegas Setyawan.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Selama ini, syarat administratif pencalonan hakim agung hanya membatasi mereka yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Setyawan menilai kriteria tersebut perlu diperluas mencakup sanksi tingkat sedang maupun ringan lainnya.

“Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif untuk tidak bisa mencalonkan diri,” tambahnya.

Efisiensi Proses Seleksi

Selain demi menjaga marwah institusi, usulan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses seleksi. Berdasarkan pengalaman selama ini, calon hakim agung yang memiliki catatan sanksi biasanya akan tetap gugur pada tahap penelusuran rekam jejak.

Dengan menjadikannya syarat administratif di awal, calon yang bermasalah tidak perlu membuang energi mengikuti proses panjang jika pada akhirnya akan tersisih.

Baca juga Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

Meski demikian, Setyawan menekankan bahwa gagasan ini masih bersifat usulan pribadi yang akan dibawa ke rapat pleno bersama anggota KY lainnya untuk dikaji lebih lanjut.

Kebutuhan Hakim Agung Tahun 2026
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan 10 posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Rincian kebutuhan tersebut meliputi:

    • Kamar Pidana: 4 orang
    • Kamar Tata Usaha Negara (Pajak): 3 orang
    • Kamar Perdata: 1 orang
    • Hakim Ad Hoc HAM: 2 orang

KY berencana menggelar seleksi pada tahun 2026 mendatang segera setelah menerima surat permintaan resmi dari Mahkamah Agung. KY berkomitmen penuh untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.(*)

Kontak Media:
Humas Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan uang terkait penanganan perkara dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan

Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024.

P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kronologi dan Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.

 

“Tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Baznas di Enrekang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen surat, serta petunjuk yang ada, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca juga Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

Proses Internal dan Sanksi Tegas
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan, ditemukan bukti kuat adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas:

  1.  Status Tersangka: P dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  2. Pemberhentian Jabatan: Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, P otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan internal dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.(*)

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan

H.Surya Miharja, S.Pd.,M.M. Resmi Nahkodai PGRI Cabang Kecamatan Nagrak Masa Bakti 2025 – 2030

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menggelar Konferensi Cabang (Koncab) XXII Tahun 2025 dengan tema "Guru Berkarya, PGRI Berdaya Pendidikan Nagrak Maju Bersama Untuk Membangun Pendidikan Berkualitas Melalui Kolaborasi dan Inovasi", Selasa (23/12/2025).

Acara berlangsung di Gedung Sekretariat PGRI Kecamatan Nagrak dan dihadiri oleh Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudarjat, S.Pd.,M.Si, beserta pengurus, Kapolsek, Danramil, para Kepala Sekolah, dan Guru-Guru di Kecamatan Nagrak.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Nagrak.

Dalam Koncab tersebut diisi dengan proses pemilihan sekaligus pelantikan pengurus PGRI Cabang Nagrak yang baru masa bakti 2025-2030.

Baca juga Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

H. Surya Miharja, S.Pd.,M.M.,terpilih sebagai Ketua PGRI Cabang Nagrak dan berjanji akan memajukan organisasi serta meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dalam sambutannya, Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudarjat, S.Pd.,M.Si.,menekankan akan pentingnya kolaborasi antara guru, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

“Guru merupakan pilar utama dalam kemajuan pendidikan. Jadi, PGRI harus mampuh menjadi wadah yang mendukung guru dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah,”ujarnya.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Sementara itu, H. Surya Miharja, S.Pd., M.M., selaku Ketua PGRI Cabang Nagrak yang baru berkomitmen untuk terus melanjutkan program kerja PGRI yang telah berjalan dan akan meningkatkan kualitas pendidikan di Nagrak.

“Kami akan fokus pada penguatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan anggota, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memajukan pendidikan,” katanya.

H. Surya Miharja optimis akan mampuh membawa PGRI Cabang Nagrak menjadi lebih baik kedepannya.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025

Adapun susunan Pengurus Cabang PGRI Nagrak yang baru Masa Bakti XXII Tahun 2025 – 2030 sebagai berikut :

A. Pengurus Harian

1. Ketua : H. Surya Miharja, S.Pd.,MM
2. Wakil Ketua I : Agus Hapiturohman, S.Pd
3. Wakil Ketua II : Dede Sonjaya, S.Pd
4. Sekretaris : Lili Suherli, S.Pd
5. Wakil Sekretaris : Rangga Mulyadi, S.Pd
6. Bendahara : Elia Rahmawati, S.Pd., MM

B. Bidang

1. Bidang Kaderisasi dan Organisasi : Suyahman, S.Pd.
2. Bidang Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan : Roni Adhiyusup, S.Pd.
3. Bidang Penegakan Kode Etik dan Advokasi : Euis Sumirah, S.Pd.
4. Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi : Ryan Kurnia Pratama, S.Pd.
5. Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat : Ayi Susanto, S.Pd.
6. Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha : Alief Gustian, S.Pd.
7. Bidang Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan : Ari Rahman, S.Pd.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan : Rika Nurohimah, S.Pd.I.
9. Bidang Komunikasi dan Informasi : Hermayanti, S.Pd.
10. Bidang Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi : Hamdani Syukur, S.Pd.
11. Bidang Olahraga, Seni, dan Budaya
a. Bidang Olahraga : Anggie Maulana, S.Pd.
b. Bidang Seni Budaya : Merwan Meryaman, S.Pd.
12. Bidang Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa : Edi Junaedi, S.Pd.
13. Bidang Hubungan dengan Lembaga/Instansi/Organisasi Lain : Ive Novelinda, S.Pd.
14. Bidang Pembinaan dan Pengembangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Nonformal : Herti Herlina, S.Pd

Acara pun ditutup dengan pelantikan pengurus baru dan komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan khususnya di wilayah Kecamatan Nagrak menjadi lebih maju dan berkualitas.

(Rama)

KPK Resmi Tahan Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi Pasca-Buron dalam OTT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Tri Taruna Fariadi (TAR), Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah TAR sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa TAR secara intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.

“Malam ini (Senin, 22/12), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Kronologi Kasus dan Pelarian Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT ke-11 yang dilakukan KPK pada tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yaitu:

  1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.
  2. Asis Budianto (ASB) – Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
  3. Tri Taruna Fariadi (TAR) – Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara (kini nonaktif).

Saat pengumuman penetapan tersangka, hanya APN dan ASB yang langsung dijebloskan ke tahanan. Tersangka TAR sempat dinyatakan melarikan diri dan tidak berada di lokasi saat tim penyidik melakukan penangkapan, sebelum akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Tahun 2025

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum ini menjadi perhatian serius KPK mengingat melibatkan aparat penegak hukum. Saat ini, TAR bersama tersangka lainnya disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.

Pihak Kejaksaan Agung dikabarkan telah menonaktifkan para tersangka guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.(*)

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)