KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Pemkab Bekasi: Bupati, Ayah, dan Pihak Swasta Resmi Ditahan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, terkait dugaan suap praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain keduanya, KPK juga menahan seorang pihak swasta berinisial S (Sarjan) sebagai pemberi suap.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindak KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kronologi dan Modus Operandi

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula sesaat setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati.

Tersangka Ade diduga menjalin komunikasi intens dengan Sarjan, seorang penyedia paket proyek, untuk mengatur jatah pengerjaan di Pemkab Bekasi.

Baca juga

Jaga Stabilitas Pasca OTT KPK, Gubernur Jabar Tunjuk dr. Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

Tingkatkan Profesionalisme Pers, Pemdaprov Jabar Fasilitasi UKW di Bandung dan Majalengka pada 2026

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Pemerasan, Satu Pejabat Kejaksaan Buron

Heboh! Warga MBG Bakar Fasilitas Polsek Usai Isu Tangkap Lepas Narkoba

Dalam menjalankan aksinya, Ade melibatkan ayahnya, H. M. Kunang, sebagai perantara untuk menerima uang “setoran” awal (ijon) dari pengusaha.

“Total ijon proyek yang diberikan tersangka S kepada AKK (Ade Kuswara Kunang) bersama-sama HMK (H. M. Kunang) mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap dalam empat kali transaksi melalui sejumlah perantara,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12).

Temuan Aliran Dana dan Barang Bukti
Penyidik KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang masuk ke kantong Bupati Bekasi sepanjang tahun 2025 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Jika diakumulasikan, total dugaan suap ijon proyek yang diterima tersangka menembus angka Rp14,2 miliar.

Dalam operasi penggeledahan di kediaman tersangka, KPK berhasil mengamankan:

  • Uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga merupakan sisa setoran tahap keempat.
  • Dokumen catatan proyek dan bukti transaksi perbankan.

Masa Penahanan dan Sangkaan Pasal

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Masa Penahanan: 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

  • Lokasi: Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Jeratan Hukum:

  • AKK dan HMK (Penerima): Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • S (Pemberi): Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah mengenai risiko penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan lingkaran keluarga (nepotisme) dalam tata kelola anggaran publik.(*)

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Email: humas@kpk.go.id

Jaga Stabilitas Pasca OTT KPK, Gubernur Jabar Tunjuk dr. Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menanggapi situasi hukum yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bergerak cepat dengan menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.

Langkah strategis ini diambil guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal tanpa hambatan, menyusul laporan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Sabtu (20/12).

Dasar Penunjukan dan Surat Perintah

Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor: 9344/KPG.11.01/PEMOTDA.

Surat tersebut telah beredar luas dan menjadi dasar hukum bagi dr. Asep untuk segera mengambil alih kendali pemerintahan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga Tingkatkan Profesionalisme Pers, Pemdaprov Jabar Fasilitasi UKW di Bandung dan Majalengka pada 2026

Penunjukan ini berlandaskan pada payung hukum yang kuat, yaitu:

  1. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. PP Nomor 40 Tahun 2008 mengenai tata cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tugas dan Wewenang Plt. Bupati

Dalam mandat yang diberikan, dr. Asep Surya Atmaja memiliki tanggung jawab krusial, di antaranya:

  1. Pelaksana Harian: Menjalankan tugas operasional Bupati Bekasi di samping jabatan tetapnya sebagai Wakil Bupati.
  2. Stabilitas Daerah: Menjamin pelayanan publik dan menjaga kondusivitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
  3. Masa Jabatan: Menjabat sebagai Plt hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Baca juga Heboh! Warga MBG Bakar Fasilitas Polsek Usai Isu Tangkap Lepas Narkoba

Konteks Kepemimpinan

Sebagai informasi, dr. Asep Surya Atmaja merupakan pasangan dari Ade Kuswara Kunang dalam kontestasi Pilkada untuk periode 2025–2030. Pasangan ini sebelumnya memenangi pemilihan dengan dukungan koalisi besar, termasuk PPP dan PDI Perjuangan.

Hingga saat ini, pihak KPK RI masih melakukan pendalaman dan belum memberikan rincian resmi terkait kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Namun, melalui penunjukan Plt ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tetap tenang. Seluruh urusan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.(*)

Kontak Media:
Biro Komunikasi dan Informasi Publik (IKP)
Provinsi Jawa Barat / Humas Pemkab Bekasi

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Pemerasan, Satu Pejabat Kejaksaan Buron

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025-2026. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil praktik pemerasan.
Identitas Para Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama:

  1.  Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejari HSU (Status: Ditahan).
  2. Asis Budianto (ASB) – Kasi Intelijen Kejari HSU (Status: Ditahan).
  3. Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun Kejari HSU (Status: Buron/Melarikan Diri).

Baca juga KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Pemerasan, Satu Pejabat Kejaksaan Buron

Upaya Pengejaran Tersangka TAR

Tersangka Tri Taruna Fariadi (TAR) diketahui melarikan diri saat operasi berlangsung. Menanggapi hal tersebut, KPK telah mengambil langkah-langkah strategis:

  1. Sinergi Kelembagaan: Melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung RI.
  2. Persuasif: Melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan kerabat dekat guna menghimbau tersangka agar segera menyerahkan diri.
  3.  Tindakan Tegas: KPK menegaskan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tersangka tidak kooperatif dalam waktu dekat.

Baca juga Heboh! Warga MBG Bakar Fasilitas Polsek Usai Isu Tangkap Lepas Narkoba

Pernyataan KPK

“Kasus ini menjadi atensi serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Kami akan mengusut tuntas aliran dana dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta..

Saat ini, dua tersangka yang telah ditahan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kronologi pemerasan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab HSU.(*)

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat KPK

Heboh! Warga MBG Bakar Fasilitas Polsek Usai Isu Tangkap Lepas Narkoba

Mandailing Natal, JURNAL TIPIKOR – Situasi di Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal, mendadak heboh pada Sabtu (20/12/2025).

Ratusan warga mendatangi dan mengepung Markas Kepolisian Sektor Muara Batang Gadis (Polsek MBG) menyusul isu dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang terduga pengedar narkoba yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian.

Aksi tersebut merupakan luapan kekecewaan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan. Warga menyebut peredaran narkoba telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan generasi muda dan ketertiban sosial di wilayah tersebut.

Informasi mengenai bebasnya kembali terduga pengedar narkoba menjadi pemicu utama kemarahan warga. Mereka menilai penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Di halaman Polsek MBG, warga secara bergantian menyampaikan protes dan tuntutan agar aparat kepolisian bertindak tegas, transparan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di hadapan aparat.

Baca Juga Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2025, Wabup “Pemkab Sukabumi Dukung Penuh”

Situasi kemudian memanas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa diduga melakukan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas di lingkungan Kantor Polsek Muara Batang Gadis (MBG) yang dipimpin oleh Kapolsek MBG, Iptu Akmaluddin, S.H., M.H.

Seiring meningkatnya ketegangan, sejumlah petugas kepolisian dilaporkan sempat meninggalkan lokasi kantor polsek guna menghindari eskalasi situasi dan menjaga keselamatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah tersebut.

Terpantau dari Markas Komando Polres Mandailing Natal, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., bergerak menuju lokasi kejadian bersama rombongan untuk melakukan pengamanan dan pengendalian situasi.

Baca juga Persiapan Hadapi Bhayangkara FC, Beckham Putra Usung Misi Bangkit di GBLA

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan dilepasnya terduga pengedar narkoba yang menjadi pemicu aksi warga tersebut.)

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap terbuka serta melakukan penindakan secara serius dan konsisten terhadap peredaran narkoba yang dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kecamatan Muara Batang Gadis.

(Siregar)

Bekasi Gempar! KPK Jaring Bupati Ade Kuswara Kunang dalam Operasi Tangkap Tangan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Tim Satuan Tugas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12) malam.

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan sedikitnya 10 orang. Nama yang paling mencolok di antaranya adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12) pagi.

“Benar, tim KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan di Kabupaten Bekasi sejak kemarin hingga dini hari tadi. Sebanyak 10 orang kami amankan, termasuk unsur penyelenggara negara, yakni Bupati Bekasi,” ujar Budi kepada awak media.

Baca juga KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Barang Bukti Uang Tunai Diamankan

Selain mengamankan para terperiksa, tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung. Meski demikian, KPK belum merinci secara detail total nilai uang yang disita.

Dugaan sementara, penangkapan ini berkaitan dengan suap proyek infrastruktur atau perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

Saat ini, Bupati Ade Kuswara Kunang beserta sembilan orang lainnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga HATTRICK OTT: KPK Gelar Operasi Maraton di Tiga Wilayah, Amankan 25 Orang Termasuk Bupati dan Pejabat Kejaksaan

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam. Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan melalui konferensi pers resmi sore nanti,” tambah Budi Prasetyo.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah di Bekasi yang terjerat kasus hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya untuk menjauhi praktik rasuah.(*)

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat KPK

Aktivis Anak Bangsa Soroti Dugaan Penyelewengan Rp1,88 Miliar pada Proyek Gedung RSKGM Kota Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Proyek strategis Pembangunan Gedung Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Tahap I Tahun Anggaran 2024 kini tengah menjadi pusat perhatian.

Aktivis Anak Bangsa menyoroti adanya temuan ketidaksesuaian kontrak pada paket pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini terindikasi mengalami kelebihan pembayaran yang mencapai Rp1.886.739.873,00.

Kelebihan pembayaran tersebut ditemukan pada dua klaster utama pekerjaan. Pertama, terdapat penambahan biaya sebesar Rp1.554.977.958,00 melalui addendum kontrak untuk item-item yang seharusnya sudah termasuk dalam rencana anggaran biaya (RAB) awal, seperti biaya mobilisasi alat berat, pondasi tower crane, hingga pembuangan tanah galian. Kedua, ditemukan kekurangan volume pekerjaan fisik di lapangan senilai Rp331.761.915,00, yang meliputi pekerjaan pembesian dan pengecoran pondasi yang tidak sesuai spesifikasi.

Sekretaris Jendral Aktivis Anak Bangsa saat Berorasi (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Narasumber Utama: Dena Hadiyat (Koordinator Aktivis Anak Bangsa)

Dalam keterangannya, Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tata kelola proyek yang dinilai lemah dalam pengawasan.

“Kami menyoroti tajam adanya ketidakberesan dalam proyek RSKGM Tahap I ini. Sangat tidak masuk akal jika item pekerjaan yang sudah secara eksplisit ada dalam kontrak awal kembali ditagihkan melalui addendum,” ujar Dena saat diwawancarai terkait temuan tersebut.

Dena menambahkan bahwa persoalan ini menunjukkan adanya kelalaian kolektif dari berbagai pihak terkait. “Ini adalah dampak dari kurang cermatnya Pengguna Anggaran, PPK dalam mengendalikan kontrak, hingga lemahnya pengawasan lapangan oleh konsultan pengawas,” tegasnya.

Menurutnya, ketidaktercapaian sasaran strategis ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan yang berkualitas.
Mengenai langkah selanjutnya, Dena menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi kerugian keuangan daerah yang besar.

“Kami tidak akan berhenti pada sekadar kritik. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Aktivis Anak Bangsa akan melakukan laporan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyelewengan ini.

Kami menuntut agar seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp1,88 miliar segera disetorkan kembali ke Kas Daerah dan pihak-pihak yang lalai diberikan sanksi tegas,” pungkas Dena.

Aktivis Anak Bangsa kini mendesak Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk segera menyelesaikan proses pengembalian dana tersebut sesuai dengan komitmen waktu yang telah ditentukan guna menghindari delik hukum yang lebih berat.

(Her)

KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

LJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” ujar Budi Prasetyo singkat.

Kronologi dan Jumlah Pihak yang Diamankan
Kegiatan penyelidikan tertutup ini telah berlangsung sejak Kamis malam. Berdasarkan keterangan awal, tim KPK di lapangan tidak hanya mengamankan bupati, tetapi juga sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Baca juga HATTRICK OTT: KPK Gelar Operasi Maraton di Tiga Wilayah, Amankan 25 Orang Termasuk Bupati dan Pejabat Kejaksaan

Berikut adalah poin-poin utama terkait operasi tersebut:

  • Waktu Kejadian: Kamis, 18 Desember 2025 (Malam hari).
  • Lokasi: Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • Jumlah Terperiksa: Sebanyak 10 orang telah diamankan oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Status Penyelidikan: Hingga saat ini, kegiatan masih terus berprogres di lapangan.
    Proses Hukum Selanjutnya

KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam operasi ini. Saat ini, identitas lengkap sembilan orang lainnya serta konstruksi perkara yang menjerat para pihak tersebut belum diungkapkan secara mendetail kepada publik.

“Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar 10 orang. Masih berprogres,” tambah Budi.
KPK berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut melalui konferensi pers resmi segera setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
www.kpk.go.id

HATTRICK OTT: KPK Gelar Operasi Maraton di Tiga Wilayah, Amankan 25 Orang Termasuk Bupati dan Pejabat Kejaksaan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara maraton di penghujung tahun 2024.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari (17–18 Desember), KPK berhasil mengamankan total 25 orang dari tiga wilayah berbeda: Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi di berbagai lini, baik di tingkat pimpinan daerah maupun di sektor penegak hukum.

1. Dugaan Suap di Kabupaten Bekasi
KPK melakukan penindakan terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta sembilan orang lainnya. Operasi ini menargetkan dugaan praktik suap yang melibatkan pucuk pimpinan daerah.
* Tindakan Terkini: Tim penyidik telah melakukan penyegelan resmi di ruang kerja Bupati Bekasi guna mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen terkait.
* Status: Saat ini, 10 orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1 \times 24 jam.

Baca juga KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

2. Mafia Peradilan di Tangerang, Banten
Di wilayah Tangerang, KPK berhasil mengendus adanya praktik mafia peradilan. Dalam operasi ini, tim mengamankan sembilan orang yang terdiri dari satu oknum Jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta.
* Barang Bukti: KPK menyita uang tunai senilai Rp900 juta yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen fee.
* Sinergi Kelembagaan: KPK telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum Korps Adhyaksa tersebut.

3. Penindakan di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan : Operasi senyap juga menyasar aparat penegak hukum di daerah Kalimantan Selatan. KPK mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).

Baca juga OTT di Banten: KPK Amankan Lima Orang, Termasuk Oknum Jaksa

Update Proses: Para terperiksa telah diterbangkan dari Polres HSU menuju Jakarta dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di markas besar KPK.

“KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dari 25 orang yang terjaring dalam operasi maraton ini. Kami berkomitmen untuk menyampaikan konstruksi perkara secara utuh serta pasal-pasal yang disangkakan kepada publik sesegera mungkin dalam konferensi pers resmi,” ujar Juru Bicara KPK.

KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau publik untuk terus mengawal proses hukum ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik rasuah di seluruh penjuru Indonesia.

(AZI)

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KABUPATEN BEKASI, JURNAL TIPIKOR – Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap dua akses pintu ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis (18/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan di Gedung Bupati Bekasi, ketiga penyidik tersebut datang dengan mengenakan masker dan langsung menunjukkan kartu identitas resmi lembaga antirasuah tersebut saat memasuki area gedung.

“Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” ujar petugas sekuriti yang berjaga di lokasi.

Baca juga OTT di Banten: KPK Amankan Lima Orang, Termasuk Oknum Jaksa

Setelah melewati lobi utama, ketiga penyidik tersebut terpantau langsung menuju lantai dua, lokasi di mana ruang kerja Bupati Bekasi berada. Proses penyegelan berlangsung relatif singkat.

Tim penyidik keluar dari area ruangan sekitar setengah jam kemudian dengan kondisi dua pintu akses utama menuju ruang kerja bupati telah ditempeli segel khas KPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti keberadaan maupun tujuan selanjutnya dari tim penyidik tersebut.

Baca juga Tingkatkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kodam III/Siliwangi dan Kejati Jabar Perkuat Kerja Sama Strategis

Mereka diduga meninggalkan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui akses pintu samping yang terkoneksi dengan gedung lain, sehingga luput dari pantauan awak media di pintu keluar utama.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait alasan di balik penyegelan ruang kerja orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut.
(Red/Antara)

Tingkatkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kodam III/Siliwangi dan Kejati Jabar Perkuat Kerja Sama Strategis

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi menegaskan pentingnya implementasi nyata dalam kerja sama antara institusi militer dan penegak hukum di wilayah Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Pangdam saat memberikan pernyataan terkait penguatan sinergi antara Kodam III/Siliwangi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dalam arahannya, Pangdam berharap agar kesepakatan yang telah dibangun tidak hanya berhenti pada tataran administratif atau seremoni belaka. Sebaliknya, kerja sama ini harus benar-benar diwujudkan dalam aksi konkret di lapangan guna mendukung pelaksanaan tugas pokok kedua instansi.

“Saya berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Pangdam.

Baca juga OTT di Banten: KPK Amankan Lima Orang, Termasuk Oknum Jaksa

Lebih lanjut, Pangdam menekankan tiga pilar utama yang menjadi kunci keberhasilan kolaborasi ini, yakni:

  1. Koordinasi yang semakin erat antar jajaran.
  2. Komunikasi yang efektif untuk meminimalisir hambatan di lapangan.
  3. Kerja sama yang saling mendukung dalam bingkai profesionalisme.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap permasalahan hukum maupun pengamanan di wilayah Jawa Barat dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pangdam optimis bahwa sinergi yang solid antara Kodam III/Siliwangi dan Kejati Jabar akan membawa dampak luas bagi masyarakat. Penegakan hukum yang kuat diyakini menjadi pondasi utama bagi stabilitas wilayah.

“Semoga kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, serta terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat, demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Pangdam.

(Pendam III/Siliwangi)