OTT di Banten: KPK Amankan Lima Orang, Termasuk Oknum Jaksa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu malam (17/12). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan lima orang, salah satunya merupakan oknum jaksa.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan keterlibatan unsur penegak hukum dalam operasi tersebut. Saat ini, KPK tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Nanti kita lihat lah hasilnya,” ujar Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

Baca juga Istri PPPK BPJN Laporkan Dugaan Suaminya Berselingkuh dengan PPPK Pemkab Seluma ke Inspektorat

Detail Operasi dan Penyelidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim di lapangan. Hingga saat ini, kelima orang yang terjaring masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten. Terkait siapa saja identitasnya dan atas dugaan perkara apa, akan kami sampaikan secara transparan setelah seluruh proses awal ini rampung,” jelas Budi.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan tersebut.

Baca juga Curah Hujan Tinggi Bencana Alam Kembali Terjadi, Akses Pelabuhanratu-Sukabumi Selatan Pajampangan Lumpuh Total

Catatan OTT KPK Sepanjang Tahun 2025

  • Operasi di Banten ini tercatat sebagai OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penindakan besar, di antaranya:
  • Maret: Anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  • Juni: Kasus suap proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara.
  • Agustus: Kasus korupsi RSUD di Kolaka Timur; kerjasama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta; serta kasus di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • November: OTT Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
  • Desember: OTT Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (9-10 Desember).

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan penegak hukum dan pemerintahan daerah, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
(Azi,)

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah Jawa Barat. Pelantikan tersebut menetapkan Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung dan Siti Holijah Harahap, S.H., M.H. sebagai Kajari Kota Sukabumi.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung di Aula R. Soeprapto, Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Selasa (17/12/2024). Prosesi ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kejati Jabar serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri terkait dengan penerapan protokol kedinasan yang khidmat.

Pesan Kajati: Bukan Sekadar Seremonial
Dalam arahannya, Kajati Jawa Barat menekankan bahwa mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat kinerja institusi. Ia menegaskan bahwa jabatan baru adalah sebuah amanah besar yang membawa konsekuensi moral.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian jabatan rutin, melainkan momentum penting untuk meneguhkan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang menerima amanah kepemimpinan,” ujar Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Poin Utama Arahan Kajati Jabar:

  1. Integritas Harga Mati: Kajati berpesan agar pejabat yang baru dilantik menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
  2. Pelayanan Publik: Penegakan hukum harus mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian nyata kepada masyarakat.
  3. Profesionalisme: Setiap langkah kebijakan di wilayah hukum masing-masing harus berorientasi pada kepentingan publik dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Apresiasi untuk Pejabat Lama

Menutup sambutannya, Kajati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama mengemban tugas di wilayah Jawa Barat.

Beliau juga berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan membawa inovasi positif di wilayah kerja masing-masing demi kemajuan institusi Kejaksaan.

“Selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik. Saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kejayaan institusi Kejaksaan RI,” tutupnya.

Sumber : (Penkum) Kejati Jabar

Harta Kekayaan Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Dendy Ramadhona

BANDAR LAMPUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil dan memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan suaminya, Eks Bupati Pesawaran Dendy Ramadhona.

Pemeriksaan ini berfokus pada penelusuran aset dan harta kekayaan Nanda Indira yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Bupati Nanda Indira diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung pada Kamis, 11 Desember 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022 yang menjerat Dendy Ramadhona dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar.

Baca juga Puluhan Pegawai BPK Jateng-DIY Diusir dari Museum Keraton Surakarta

💰 Total Harta Kekayaan Mencapai Rp 11,7 Miliar Lebih

Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Bupati Nanda Indira tercatat mencapai Rp 11.770.407.708 (Rp 11,7 miliar lebih). Harta tersebut terbagi dalam lima kategori utama, yang kini menjadi fokus penyelidikan untuk mendalami dugaan keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.

Berikut adalah rincian harta kekayaan Nanda Indira:

Rincian Aset Tanah, Bangunan, dan Kendaraan

Penyidik Kejati Lampung dilaporkan menyoroti rincian aset Tanah dan Bangunan serta Alat Transportasi yang nilainya mendominasi total kekayaan Bupati Nanda Indira:
1. Harta Tanah dan Bangunan (Total Rp 9.630.000.000)
* Tanah dan Bangunan Seluas 370 m2/320 m2 di Bandar Lampung: Rp 1.400.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/300 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.215.000.000 (Warisan)
* Tanah Seluas 354 m2 di Bandar Lampung: Rp 885.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah Seluas 426 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.215.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/336 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.915.000.000 (Hibah tanpa akta)
2. Harta Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp 936.000.000)
* Mobil Toyota Alphard Tahun 2018: Rp 450.000.000 (Hasil sendiri)
* Mobil Merc Benz GL 400 AT (XI66) CKD Tahun 2014: Rp 370.000.000 (Hasil sendiri)
* Motor Yamaha Tahun 2015: Rp 6.000.000 (Hasil sendiri)
* Motor Harley Davidson Touring Tahun 2010: Rp 110.000.000 (Hasil sendiri)

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada aset yang diperoleh dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi SPAM yang dilakukan oleh Dendy Ramadhona.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran Nanda Indira.(Red/Aswin TV)

Kejaksaan Agung Kawal Ketat Implementasi Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028

Bangli, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap implementasi dana desa di seluruh Indonesia, termasuk Bali, sebagai langkah proaktif menekan potensi korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di tingkat desa.

Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, di sela bimbingan teknis (Bimtek) optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) yang berlangsung di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Kabupaten Bangli, pada hari Sabtu. (13/12).

“Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita,” kata Reda Manthovani.

Baca juga BAHAYA JUAL BELI JABATAN MENGANCAM BIROKRASI! BPKP: PELAKU DAN PENYUAP HARUS DIPENJARA, KARENA JELAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Beliau menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi pengawasan dana desa guna memberantas potensi penyimpangan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

Strategi Digital dan Target Nol Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel Manthovani secara ambisius menargetkan nol korupsi dana desa pada tahun 2028 di seluruh Indonesia.

Untuk mencapai target krusial ini, Kejagung memperkenalkan dua strategi utama:

  1. Program Jaga Desa: Instrumen utama yang menyediakan pembinaan dan pendampingan hukum yang menyeluruh kepada lebih dari 75 ribu aparatur desa di Indonesia.
  2. Aplikasi Jaga Desa: Tulang punggung sistem pengawasan digital yang akan menyediakan kanal pelaporan, pemantauan terkini, dan basis data pembangunan desa

Selain fokus pada desa, Kejaksaan juga secara aktif mengawal program strategis nasional lainnya, seperti pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan pengembangan Kampung Nelayan.

Baca juga Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Sinergi Penguatan Ekonomi dan Pencegahan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana, menekankan bahwa Bimtek ini menjadi wadah penting untuk penguatan pengelolaan anggaran desa agar menjadi akuntabel dan transparan, berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia juga menilai bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian ekonomi perdesaan.

Menyambut baik inisiatif ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan bahwa melalui program Jaga Desa, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum serta penguatan operasional KDKMP.

“KDKMP motor penggerak ekonomi rakyat, merupakan dua pilar esensial. Sinergi antara keduanya sangat krusial,” imbuh Koster.

Baca juga Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

Gubernur berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memberikan rasa tenang dan fokus bagi aparatur desa di Bali dalam merealisasi program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi dana desa di Bali per Oktober 2025 sudah mencapai Rp665,20 miliar, atau 99,70 persen dari pagu anggaran, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, selaku tuan rumah, serta sejumlah instansi terkait lainnya dan aparatur pemerintahan desa.

(Red/antara)

Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menjadi salah satu dari 112 tokoh yang menerima penghargaan Sukabumi Award 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam acara puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke‑155 yang mengusung tema "Tandang Sukabumi Keur Jabar Istimewa Nu Mubarakah."

Acara yang digelar di Aula PKK, Pendopo Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (11/12/2025) itu, tidak hanya sekadar seremonial. Akan tetapi, pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi setinggi‑tingginya atas dedikasi, inovasi, dan prestasi luar biasa yang telah memberi dampak bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi.

"Pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi yang setinggi-tingginya dari Pemkab Sukabumi,"ujar Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat menyerahkan penghargaan kepada Hanung Widyatmaka.

Baca juga Pisah Sambut Kapolsek Parungkuda Dari Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H., Kepada AKP. Erman, S.H.

Penghargaan ini pun diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi.

“Selamat, kepada Hanung Widyatmaka dan semua penerima Sukabumi Award 2025,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Hanung Widyatmaka, S.H.,yang memimpin upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi, menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas partisipasinya dalam mensukseskan seluruh rangkaian HJKS Ke-155.

“Kami berkomitmen, untuk terus mendukung program‑program pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi termasuk peringatan hari jadi ini, demi Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan mubarakah,” katanya.

Sukabumi Award 2025 menampilkan empat kategori utama, yaitu Kategori Umum 26 penerima, Kebaruan dan Kreativitas 36 penerima, Kemanfaatan dan Dampak 22 penerima, Keberlanjutan dan Replikasi 22 penerima.

(Rama)

Kejaksaan Negeri Jayawijaya Serahkan Kembali Kerugian Negara Rp315 Juta ke Pemkab Jayawijaya

Wamena, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, berhasil menyelamatkan dan menyerahkan kembali uang kerugian negara senilai Rp315.000.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Uang tersebut merupakan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2019-2020.

Pengembalian secara simbolis dilaksanakan pada hari Kamis (11/12/2025) di Kantor Kejari Jayawijaya. Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyerahkan uang tersebut kepada Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L Kassa, didampingi Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Andi Giniax.

Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyatakan bahwa pengembalian ini menjadi “tonggak baru” dalam pengawasan terhadap anggaran negara di wilayah Papua Pegunungan.

Baca juga JPU Hadirkan 15 Saksi Perkara Tipikor Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Tegaskan Pulihkan KN Rp5 Miliar

“Kami berharap ini menjadi tonggak baru di wilayah Papua Pegunungan khususnya di Kejari Jayawijaya untuk terus bersemangat bersama pemerintah daerah membasmi tindak pidana korupsi yang sudah sangat luar biasa di daerah ini,” ujar Sunandar.

Modus Kasus Dugaan Korupsi

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada kegiatan BOKB di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya. Modusnya terkait dana operasional untuk penyuluh dan peserta penyuluhan yang tidak dibayarkan.

“Temuan dari teman-teman penyidik (Kejari) ada yang tidak dibayarkan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat, ditemukan angka bahwa dalam kegiatan itu ada uang operasional yang tidak diserahkan kepada yang berhak sebesar Rp315 juta,” jelas Sunandar Pramono.

Baca juga Peringatan Hari Juang Siliwangi , Kadisdik Kabupaten Sukabumi “Simbol Patriotisme Dan Perjuangan”

Uang senilai Rp315 juta yang seharusnya diserahkan kepada yang berhak tersebut disimpan dalam rekening terpisah. Kejari Jayawijaya menegaskan bahwa fokus utama tindakan ini adalah penyelamatan uang negara, bukan semata-mata penangkapan. Pihak-pihak terkait juga telah bersikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya relatif kecil tersebut.

Apresiasi Pemerintah Kabupaten

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L Kassa, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Jayawijaya atas upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Kajari dan tim yang telah membantu kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penanganan beberapa hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” kata Estepanus.

Senada dengan hal tersebut, Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Andi Giniax, berharap kerja sama ini terus berlanjut.

“Kami berharap ini bukan akhir tetapi awal dari langkah pencegahan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Jayawijaya dalam segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Jayawijaya sebagaimana kerja sama yang telah terbangun,” tutup Andi Giniax.
(Red/Antara)

JPU Hadirkan 15 Saksi Perkara Tipikor Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Tegaskan Pulihkan KN Rp5 Miliar

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sidang lanjutan perkara Tipikor perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu 10 Desember 2025.

Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH.

JPU Kejati Bengkulu menghadirkan 15 saksi yang terdiri dari pejabat Setwan DPRD Provinsi, staf, THL, serta beberapa pejabat BKD Provinsi Bengkulu.

Kehadiran para saksi untuk membuktikan dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD.

Baca juga Peringatan Hari Juang Siliwangi , Kadisdik Kabupaten Sukabumi “Simbol Patriotisme Dan Perjuangan”

Lima belas saksi dari BKD meliputi Yofi Karsena Putra, Henni Kuzazih, dan Bakti Agus. Sementara dari Sekretariat DPRD hadir Mustarani Abidin, Yanwarni, Subhan Alkossari, Aripil Yadi, Alvin Septi, Agust Ardiansyah, Alpi Rosmidi, Aprianto, Aulia Dwi Yuniarti, Citra Wijaya Wati, Debi TrianSyah, serta Devi Haryanti.

Para saksi memberikan keterangan terkait tujuh terdakwa yang diduga merugikan negara lebih dari Rp5 miliar.

Terdakwa tersebut yakni mantan Sekwan Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto, Rely Pribadi, dan staf PPTK Lia Fita Sari.

Dari keterangan saksi, anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD telah dicairkan sesuai pengajuan.

Baca juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Namun pelaksanaannya diduga terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Saksi Yofi Karsena Putra, Kabid BKD Provinsi Bengkulu, menyatakan berkas pengajuan anggaran dinilai lengkap sehingga dilakukan pencairan melalui Bank Bengkulu.

“Syaratnya lengkap, apa-apa saja saya tidak hafal. Sehingga setelah lengkap dibayarkan, dibayarkan sesuai pengajuan. Untuk siapa saja yang berangkat melakukan perjalanan dinas saya tidak tahu, kalau peruntukan asli atau tidak itu kami tidak cek betul,” jelas Yofi.

Saksi Mustarani Abidin mengaku tidak mengetahui detail kasus karena baru menjabat Sekwan pada Mei 2025. Ia hanya mendengar beberapa pejabat sebelumnya diperiksa jaksa terkait perjalanan dinas fiktif.

“Yang saya dengar itu yang mulia, misalnya berangkat ditulis 10 orang tetapi aslinya hanya 5 orang, di dalam SPJ tetap dibuat 10 orang. Tidak tahu terkait dengan anggarannya per orangnya berapa,” ujar Mustarani.

Baca juga Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bergengsi detikJabar Awards 2025 Berkat Inovasi Ki Pinter Bedas

Subkhan, staf Setwan DPRD, mengaku dua kali mengikuti perjalanan dinas dan satu kali Bimtek keluar provinsi. Namun dari kegiatan itu terdapat temuan BPK, sehingga ia harus membayar TGR Rp5 juta.

Hakim Ketua Paisol, SH, MH meminta JPU serius menindaklanjuti pengembalian kerugian negara. Hingga kini belum ada pengembalian atas kerugian negara lebih dari Rp5 miliar tersebut.

“Kerugian negara Rp5 miliar lebih sama sekali belum ada pengembalian. Jika ada tanggung jawab segeralah kembalikan agar jadi pertimbangan jaksa. Untuk jaksa, jika memang ada pihak lain menikmati segera tindak lanjuti,” tutup Paisol.

(JSjurnaltipikor.com/)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Bandung,jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih penghargaan peringkat 3 dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tipe B.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bertempat di Aula Ballroom Pullman Hotel Bandung. pada Rabu, (10/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Wakajati Jabar, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., Para Asisten, Kabag TU, Kajari serta para Kasi dari Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan Narasumber ismadi S. Bekti, S.H., M.Hum Dekan Fakultas Hukum Katolik Parahyangan

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Kepala Kejaksaan Negeri, Hanung Widyatmaka, S.H.,mengungkapkan rasa syukurnya. “Peringkat ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan kejahatan khusus lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum lain serta dukungan masyarakat.

Data dari bidang Pidsus menunjukkan bahwa sepanjang 2025 Kejari Sukabumi berhasil menuntaskan 8 perkara eksekusi, dengan 12 berkas pra‑penuntutan dan 15 perkara yang dibawa ke pengadilan. Hasil tersebut, berkontribusi pada pemulihan kerugian negara hampir Rp.  6 Miliar, sebuah prestasi yang memperkuat posisi mereka di peringkat ketiga Nasional.

“Penghargaan ini diharapkan menjadi semangat baru bagi seluruh pegawai Kejari Kabupaten Sukabumi untuk terus berinovasi, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik lagi kedepannya bagi masyarakat. Selamat kepada seluruh tim,” pungkasnya.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp211 Miliar dan Amankan 139 Aset Properti Koruptor Sepanjang 2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, Kejati Jabar berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp211 miliar dan mengamankan 139 aset properti milik negara dari tangan para koruptor.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, di Bandung, Rabu, (10/12) mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mengejar pengembalian kerugian negara secara agresif.

“Kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775,” ujar Hermon.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Pengejaran Aset Tak Bergerak

Menurut Hermon, kinerja tahun 2025 menunjukkan pembeda dengan penyitaan aset fisik dalam jumlah besar, termasuk aset tidak bergerak, yang kini dalam penguasaan negara.

“Ada 139 aset tidak bergerak dan dua unit kendaraan roda empat yang saat ini masih dalam proses penilaian,” tambahnya.

Nilai penyelamatan anggaran ini berbanding lurus dengan tingginya intensitas penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejati Jabar sepanjang tahun.

Baca juga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU

Statistik Penanganan Perkara Korupsi dan Pidana Khusus Lainnya
Secara statistik, Kejati Jabar memproses ratusan kasus korupsi, mulai dari temuan internal hingga limpahan dari kepolisian:

  • Penyelidikan: 136 perkara.
  • Penyidikan dari Kejaksaan: 135 perkara.
  • Pelimpahan dari Kepolisian: 26 perkara, yang seluruhnya diproses dalam tahap pra-penuntutan dengan total mencapai 174 perkara.
    Dari sisi kepastian hukum, mayoritas kasus yang telah naik ke meja hijau telah mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap (inkracht):
  • Total perkara tahap penuntutan: 195 perkara.
  • Perkara yang telah diputus Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap: 141 perkara.

Selain korupsi, Kejati Jabar juga gencar menindak pidana khusus lainnya yang berpotensi merugikan pendapatan negara, seperti sektor cukai, pajak, dan kepabeanan.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Di sektor ini, dari 34 perkara tahap pra-penuntutan, 30 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Hermon Dekristo menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat Jawa Barat.

“Kejati Jabar akan mengutamakan kepentingan publik dan profesionalitas terkait peningkatan kinerja. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat secara tegas dan transparan,” tutupnya.

(Her)

Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan dua orang tokoh publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Sdr. Erwin Affandi (E), yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan Sdr. Rendiana Awangga (RA), seorang Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers hari ini, Rabu (10/12/2025), menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

  1. Dugaan Tindak Pidana: Kedua tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung sekaligus mengatur penunjukan penyedia proyek-proyek tersebut.
  2. Proses Hukum: Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.
  3. Perkembangan Kasus: Kajari Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Terkait dengan penahanan, Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum penahanan dapat dilaksanakan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menegakkan prinsip good governance dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

(Her)