Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

LBANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., memaparkan perkembangan signifikan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2022–2024.

Aspidsus Roy Rovalino menyatakan, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tim Penyidik Kejati Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. R.A.S. – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. Penetapan Tersangka: Nomor: TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
  3. S. – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
  4. Penetapan Tersangka: Nomor: TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Kronologi dan Modus Operandi Dugaan Korupsi

Aspidsus menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan kenaikan tunjangan perumahan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2022.

  • Penunjukan KJPP: Tersangka R.A.S. selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan nilai tunjangan perumahan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.
  • Hasil Penilaian Awal: Hasil penilaian KJPP menetapkan nilai tunjangan sebagai berikut:
    * Ketua DPRD: Rp 42.800.000
    * Wakil Ketua DPRD: Rp 30.350.000
    * Anggota DPRD: Rp 19.806.000
  • Penyimpangan Mekanisme: Hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Diduga kuat, KJPP hanya melakukan penilaian untuk Ketua DPRD saja. Sementara itu, nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh Tersangka S. selaku Wakil Ketua DPRD.

Tindakan penentuan nilai tunjangan perumahan tanpa melalui mekanisme penilaian publik sesuai ketentuan, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 20 Miliar.

Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Tindakan Penahanan dan Ancaman Pidana

Tersangka R.A.S. telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara itu, Tersangka S. tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 56 KUHAP.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

(Penkum Kejati Jabar)

Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi yang menyentuh sektor vital dan kejahatan korporasi.

Penegasan ini disampaikan melalui amanat Jaksa Agung pada Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sorotan Kerugian Negara dan Pendekatan Progresif

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, yang ditaksir mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024.

Angka fantastis ini, menurut Jaksa Agung, menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga Aliansi Aktivis Anak Bangsa Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Menghadapi tantangan ini, Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan untuk menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner

“Kejaksaan harus konsisten dalam penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan,” tegas Jaksa Agung.

Pendekatan ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.

Baca juga CORONG JABAR Desak DPR RI dan Kapolri Evaluasi Aturan Syarat dan Masa Berlaku SIM: Perkapolri No. 9 Tahun 2012 Dinilai Tidak Logis dan Membebani Masyarakat

Fokus Penegakan Hukum Strategis
Secara spesifik, Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional. Salah satu contoh yang disorot adalah kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.

Adaptasi Regulasi Baru dan Integritas Adhyaksa

Menyongsong tahun 2026, Jaksa Agung turut menyinggung berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Perubahan regulasi ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas jaksa, terutama dalam penegakan hukum kasus korupsi.

“Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Pada penutup amanatnya, Jaksa Agung menegaskan kembali pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa sebagai kunci utama.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri… Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” pesannya.

Momentum Hakordia 2025 ini juga diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari penyimpangan.

(Red)

Aliansi Aktivis Anak Bangsa Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Bandung, JURNAL TOPIKOR – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Aliansi Aktivis Anak Bangsa bersama elemen masyarakat Jawa Barat menggelar aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa, 9 Desember 2025.

Aksi ini diselenggarakan sebagai penegasan desakan publik agar Kejati Jabar menuntaskan seluruh kasus korupsi di wilayah Jawa Barat secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Lima Poin Tuntutan Penegakan Hukum Bersih

Massa aksi membawa lima poin pernyataan sikap yang menjadi inti tuntutan mereka untuk penegakan hukum yang bersih:

  1. Tolak Kompromi: Mendesak Kejati Jabar agar tidak berkompromi terhadap para pelaku korupsi.
  2. Tolak Impunitas: Menuntut agar tidak ada impunitas bagi koruptor, siapapun latar belakangnya.
  3. Perkuat Transparansi: Mendorong peningkatan transparansi publik dalam setiap penanganan kasus korupsi.
  4. Tingkatkan Integritas: Menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum.
  5. Libatkan Generasi Muda: Memastikan pelibatan generasi muda dalam pengawasan sosial anti korupsi.

Baca juga CORONG JABAR Desak DPR RI dan Kapolri Evaluasi Aturan Syarat dan Masa Berlaku SIM: Perkapolri No. 9 Tahun 2012 Dinilai Tidak Logis dan Membebani Masyarakat

Pernyataan sikap tersebut dibacakan secara terbuka di hadapan peserta aksi, diikuti dengan pembacaan Deklarasi Anti Korupsi secara serempak.

Pembacaan deklarasi ini menandakan komitmen moral bahwa pemberantasan korupsi adalah gerakan kolektif seluruh rakyat, bukan hanya tugas aparat penegak hukum.

Organisasi masa mengatasnamakan Aiansi Ormas/LSM Jawa Barat gelar perayaan Harkodia di depan Gedung Kejati Jabar (Poto : Jurnal Tipikor)

Komitmen Bersama dan Penandatanganan Deklarasi

Menjelang akhir kegiatan, perwakilan Aliansi Aktivis Anak Bangsa diterima oleh bagian Humas Kejati Jawa Barat. Dalam pertemuan ini, aspirasi dan tuntutan massa, khususnya mengenai penyelesaian kasus-kasus korupsi yang dianggap mandek atau berjalan lambat, disampaikan secara langsung.

Aksi ditutup dengan momen penting berupa penandatanganan deklarasi antara perwakilan massa aksi dan perwakilan Kejati Jabar.

Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Jawa Barat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak memihak.

Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Aliansi Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa pengawasan publik akan terus berjalan, dan rakyat tidak akan diam melihat praktik korupsi merusak masa depan Jawa Barat.

(Fjr)

Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menyampaikan capaian Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sepanjang Tahun 2025 saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (09/12/2025).

Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, menjadi pengingat global mengenai pentingnya memerangi tindak pidana korupsi yang merusak tatanan ekonomi, politik, dan sosial.

Dalam sesi wawancara, Kajari Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menyampaikan bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tahun 2025 menunjukkan kinerja yang positif baik itu bidang intelijen, pidsus, Datun dan juga bidang lainnya.

"Khususnya di bidang penindakan tindak pidana korupsi, kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," Ujarnya.

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Lanjut Kajari, Melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum yang signifikan. Pada tahap pra-penuntutan, tercatat 12 berkas perkara telah ditangani. Sementara pada tahap penuntutan, jaksa berhasil membawa 15 perkara ke pengadilan. Upaya hukum lanjutan juga dilakukan sebanyak 8 perkara, dengan jumlah eksekusi yang berhasil dituntaskan sebanyak 8 perkara.

Bidang pidsus sendiri telah menyetorkan uang negara sebesar Rp. 5.000.787.000 kemudian ada penyelesaian uang denda sebesar Rp. 200.000.000, jadi total dari bidang pidsus kejari Kabupaten Sukabumi sudah menyetorkan uang ke negara hampir Rp. 6 Milyar rupiah.

Bidang datun juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 987.000.000, kemudian pemulihan keuangan negara sejumlah Rp. 3 Miliyar lebih. Jadi, kalau Datun belum tentu menyetorkan uang tetapi menyelamatkan uang negara dan itu juga termasuk penyelamatan uang negara.

“Pencapaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Pengembalian kerugian negara bukan hanya sekedar angka, melainkan bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan dan memberikan manfaat bagi Negara,” pungkasnya.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025 ini diharapkan mampuh memperkuat semangat kolaborasi semua pihak baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.

(Rama)

KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Yogyakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana donasi dari masyarakat, yang dialokasikan untuk penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta pada Senin (9/12).

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terulang dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana.

“Nanti mungkin kami akan menugaskan kedeputian yang terkait dengan itu, apakah korsup (koordinasi dan supervisi) atau mungkin pencegahan, untuk bekerja sama melihat supaya jangan sampai itu terulang kembali ada penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan bantuan ya, donasi dari masyarakat,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Siapkan Sanksi Administratif dan Denda untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Langkah pengawasan ini dipicu oleh banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang bagi masyarakat untuk berdonasi.

KPK memandang ini sebagai upaya untuk mendukung pemerintah agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai peruntukannya.

“Ini menjadi salah satu pemikiran dan upaya kami untuk ikut mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka supaya proses penyaluran bantuan-bantuan itu akan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Pengawasan KPK ini berlatar belakang bencana alam dahsyat banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Menurut data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (7/12), bencana tersebut telah mengakibatkan total 921 korban meninggal dunia dan 392 jiwa masih dinyatakan hilang.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Penanganan bencana di tiga provinsi ini telah menjadi prioritas nasional. Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar dampak bencana ditangani secara nasional.

Lebih lanjut, pada 7 Desember 2025, Presiden Prabowo juga menyampaikan tujuh arahan penting dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh, salah satunya menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan konsistensi pemerintah dalam memastikan keselamatan dan pemulihan warga terdampak.

Upaya pengawasan dari KPK ini diharapkan dapat menjadi bagian integral dalam mencapai arahan Presiden tersebut.

(Azi)

Kejaksaan Agung RI Siapkan Sanksi Administratif dan Denda untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Kendari, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena ditemukan melanggar atau menunggak kewajiban pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kendari pada hari Senin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, setidaknya ada lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra yang akan dikenakan sanksi.

“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” tegas Anang, yang mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja tim kejaksaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan kehutanan. Satgas PKH telah melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke lokasi sejumlah perusahaan tambang di Sultra.

“Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses,” lanjut Anang.

Kunjungan Kerja Jaksa Agung RI ke Sultra

Kunjungan kerja Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Sulawesi Tenggara juga memiliki agenda utama untuk meninjau langsung kondisi kantor kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Kejari Kendari.

Baca juga KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Selain peninjauan, kunjungan ini bertujuan untuk memantau perkembangan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh jajaran kejaksaan di Sultra, serta mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang memerlukan perbaikan.

“Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan,” jelas Anang Supriatna.

Jaksa Agung Burhanuddin mengawali kunjungannya dengan meninjau sarana dan prasarana di Kejaksaan Negeri Konawe, sebelum melanjutkan peninjauan di Kejaksaan Negeri Kendari pada sore harinya.

(Azi)

KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam kurun waktu satu pekan, terhitung mulai tanggal 29 November hingga 5 Desember 2025, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait tiga klaster kasus yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi hari Minggu (7/12), menyampaikan bahwa pemeriksaan maraton tersebut dilakukan di Polres Kota Madiun. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ponorogo hingga pihak swasta.

Baca juga POLRESTA MAGELANG GAGALKAN PENCULIKAN OLEH DEBT COLLECTOR, EMPAT TERSANGKA DITANGKAP

Pendalaman Tiga Klaster Kasus

Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan ini berfokus pada pendalaman tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan empat orang tersangka, yaitu:

  • Klaster Pertama: Dugaan Suap Pengurusan Jabatan ASN.
  1. Penyidik mendalami mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
  2. “Penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana alur-alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi.
  3. Tersangka yang terkait termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono.
  • Klaster Kedua: Dugaan Suap Proyek RSUD Dr. Harjono S Ponorogo.
  1. Penyidik memeriksa sejumlah pihak dari RSUD Dr. Harjono S Ponorogo.
  2. Klaster ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
  3. Diduga, rekanan swasta Sucipto memberikan fee proyek sebesar 10% atau senilai Rp1,4 miliar kepada Direktur RSUD Yunus Mahatma, yang kemudian diduga ada aliran uang kepada Bupati.
  • Klaster Ketiga: Dugaan Penerimaan Gratifikasi.
  • Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Ponorogo.
  • Klaster ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri Sancoko dengan total senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Baca juga Bengkulu Selatan Bangun SPBU Baru Atasi Kelangkaan BBM

Empat Tersangka dan Upaya Paksa

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. SS (Sugiri Sancoko), Bupati Ponorogo.
  2. AP (Agus Pramono), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
  3.  YM (Yunus Mahatma), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  4. SC (Sucipto), Pihak Swasta rekanan RSUD.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Dinas Kebudayaan serta kantor dan rumah pihak swasta yang diduga terkait dengan pengadaan Museum Reog.

“Ini masih akan terus didalami dari kegiatan penggeledahan yang sudah dilakukan pada pekan sebelumnya dan dari keterangan-keterangan yang diberikan saksi yang diperiksa secara intensif selama sepekan ini, yaitu dari 80 saksi dimaksud,” tutup Budi Prasetyo.

(Azi)

 

KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020–2021.

Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa empat orang pendamping PKH dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Jumat.

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Surakarta, Jateng, atas nama SYT dan WSN selaku pendamping PKH Kabupaten Ngawi, serta IJK dan ZNM selaku pendamping PKH Kabupaten Magetan,” kata Budi.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Budi menambahkan bahwa keempat saksi dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

KPK telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini sejak 15 Maret 2023. Kasus ini melibatkan dua klaster penyaluran bansos beras.

Klaster I: PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics)

Pada klaster pertama, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka yang terkait dengan PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero), yaitu:

  1. Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Utama BGR Logistics (2018–2021).
  2. Budi Susanto (BS), Direktur Komersial BGR Logistics (2018–2021).
  3. April Churniawan (AC), Vice President Operasional BGR Logistics (2018–2021).

Baca juga Bupati Sukabumi Didampingi Sekretaris BKPSDM Sematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada 100 PNS

Klaster II: PT Dosni Roha Indonesia (DNR)

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam klaster ini, KPK menilai kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Dalam klaster kedua ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dua tersangka individu yang telah diumumkan ke publik adalah:

  1. Rudy Tanoe (diungkapkan pada 11 September 2025 setelah mengajukan praperadilan), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
  2. Edi Suharto (ES) (diungkapkan pada 2 Oktober 2025), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Dengan demikian, KPK masih belum mengumumkan secara resmi identitas satu tersangka individu dan dua korporasi yang terlibat dalam klaster DNR ini.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait klaster DNR, yaitu: Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT/Rudy Tanoe), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER).

(Azi)

KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar segera memenuhi panggilan penyidik.

Dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari Jumat, 5 Desember 2025, adalah agen TKA bernama Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta bernama M. Indra Syah Putra.

“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Kasus Pemerasan dan Modus Operandi

Kasus ini telah menyeret delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dua kloter, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Pada 29 Oktober 2025, KPK juga telah mengumumkan penambahan seorang tersangka baru.

KPK menduga para tersangka telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024, yang merupakan periode Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Apabila penerbitan RPTKA dihambat, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan mereka dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini yang diduga memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka.

Dugaan Rentang Waktu Kasus Meluas

KPK menjelaskan, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu:

  • Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014.
  • Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019.
  • Ida Fauziyah pada periode 2019–2024.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.(*)

#KPK #PemerasanTKA #Kemenaker #RPTKA #TindakPidanaKorupsi

KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menangani dan mengusut 62 kasus tindak pidana korupsi pada sektor kesehatan dalam kurun waktu 2010 hingga 2023.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp821 miliar.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menekankan bahwa pola korupsi di sektor krusial ini sangat beragam.

“Polanya tidak tunggal, korupsi bisa terjadi pada pengadaan alat kesehatan, distribusi obat, manipulasi klaim layanan, hingga gratifikasi pelayanan,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Baca juga Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Kerentanan dan Dampak Luas
Menurut Ibnu, data ini menunjukkan kerentanan tinggi sektor kesehatan di tanah air terhadap praktik rasuah, serta memperlihatkan luasnya dampak buruk yang ditimbulkan.

Kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi ini merusak fondasi pelayanan publik paling mendasar, yaitu hak warga negara untuk hidup sehat.

“Korupsi di sektor kesehatan turut menguras sumber daya yang seharusnya melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

Beberapa contoh kasus yang diusut meliputi:

  • Penyimpangan pengadaan alat kesehatan (termasuk pengadaan terkait COVID-19).
  • Penggelembungan harga obat.
  • Manipulasi klaim BPJS.
  • Korupsi pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

Ancaman Serius bagi Pelayanan Publik
KPK memandang korupsi pada sektor kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius karena merupakan kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan publik.

Ibnu menjelaskan bahwa kerentanan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu besarnya belanja publik yang terlibat, kompleksitas teknis, serta banyaknya titik rawan mulai dari perizinan fasilitas kesehatan hingga pengelolaan program kesehatan daerah.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Kerja Sama Penegak Hukum

Dalam periode yang sama (2010-2023), Ibnu Basuki Widodo juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum selain KPK turut menangani sekitar 220 kasus korupsi serupa dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp3,6 triliun.

Data ini mempertegas urgensi penanganan korupsi di sektor kesehatan secara komprehensif.

KPK mengimbau agar budaya antikorupsi diterapkan setiap hari sebagai langkah pencegahan fundamental.

#HentikanKorupsi #KPK #SektorKesehatan #Antikorupsi

(Azi)