LBANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., memaparkan perkembangan signifikan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2022–2024.
Aspidsus Roy Rovalino menyatakan, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Tim Penyidik Kejati Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- R.A.S. – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
- Penetapan Tersangka: Nomor: TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
- S. – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
- Penetapan Tersangka: Nomor: TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Kronologi dan Modus Operandi Dugaan Korupsi
Aspidsus menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan kenaikan tunjangan perumahan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2022.
- Penunjukan KJPP: Tersangka R.A.S. selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan nilai tunjangan perumahan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.
- Hasil Penilaian Awal: Hasil penilaian KJPP menetapkan nilai tunjangan sebagai berikut:
* Ketua DPRD: Rp 42.800.000
* Wakil Ketua DPRD: Rp 30.350.000
* Anggota DPRD: Rp 19.806.000 - Penyimpangan Mekanisme: Hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Diduga kuat, KJPP hanya melakukan penilaian untuk Ketua DPRD saja. Sementara itu, nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh Tersangka S. selaku Wakil Ketua DPRD.
Tindakan penentuan nilai tunjangan perumahan tanpa melalui mekanisme penilaian publik sesuai ketentuan, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 20 Miliar.
Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025
Tindakan Penahanan dan Ancaman Pidana
Tersangka R.A.S. telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
Sementara itu, Tersangka S. tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait perkara lain.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 56 KUHAP.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
(Penkum Kejati Jabar)



