Kejari Bengkulu Utara Tahan Kadis Kesehatan, Ini Kasusnya

Bengkulu Utara, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejari Bengkulu Utara menahan kepala dinas (Kadis) Kesehatan, Anik Khasyanti pada Selasa 2 Desember 2025 sore. Ia ditahan atas dugaan korupsi pemotongan anggaran tahun 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, Anik terlebih dulu menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik. Anik datang ke gedung Kejari Bengkulu Utara mengenakan seragam PNS.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Anik ditetapkan sebagai tersangka. Dan sekitar pukul 16.20 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan, Anik digiring menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu masuk Kejari Bengkulu.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Anik saat wartawan mewawancarainya ketika menuju ke mobil tahanan Kejari.

Kajari bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, SH, MH menyampaikan penahanan dilakukan setelah jaksa memiliki 2 alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran tersebut.

Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp 514 juta.

(JSjurnaltipikor.com/)

Insentif Dibatalkan, Forum Silahturahmi Pengurus Rumah Ibadah Bengkulu Selatan Demo DPRD, Bawa Keranda

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Forum Silahturahmi Pengurus Rumah Ibadah Bengkulu Selatan melakukan orasi di depan gedung DPRD Bengkulu Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.

Uniknya dalam orasi forum tersebut membawa keranda sebagai bentuk protes terhadap DPRD Bengkulu Selatan.

Orasi forum tersebut menyampaikan tujuh tuntutan, diantaranya.

Mengecam pembatalan secara sepihak pembayaran insentif Pengurus Rumah Ibadah Se-Kabupaten Rengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Menuntut Pembayaran Insentif Pengurus Rumah Ibadah T.A 2025 selambat-lambatnya 10 hari dari sekarang.

Menuntut Perihal anggaran insentif Pengurus Rumah Ibadah T.A 2026 dan seterusnya.

Mengecam tindakan Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan melakukan pembelian Mobil Dinas mewah sebanyak 3 unit tahun anggaran 2025 menghabiskan Anggaran diatas 3 Miliar Rupiah, pada hal diperubahan Anggaran tahun 2024 sudah melakukan pembelian 3 unit kendaraan Dinas yang menghabiskan Anggaran hampir 2 Milyar Rupiah.

Baca juga Camat Parungkuda Sambut Hangat Silaturahmi Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Beserta Jajaran

Jadi antara Tahun Anggaran 2024 dan 2025, unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan telah menghabiskan uang negara untuk pembelian kendaraan Dinas mencapai 5 Milyar Lebih, sementara Anggaran untuk Insentif Pengurus Rumah Ibadah dihapuskan.

Mendesak APH dalam hal ini KPK, Kejagung, Kejati, dan Kejari Bengkulu Selatan meneliti permasalahan pembelian kendaraan dinas Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan dua tahun Anggaran berturut-turut karena diduga ada kerjasama terstruktur antara unsur pimpinan DPRD Bengkulu Selatan dan pihak Eksekutif dalam pembelian kendaraan dinas tersebut.

Dan meminta Bapak Presiden Prabowo melalui Menteri Keuangan menurunkan Auditor Profesional (Independent) untuk segera melakukan audit APBD Kabupaten Bengkulu Selatan 1.A 2024 dan 2025 karena diduga telah terjadi kebocoran anggaran yang terindikasi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi baik dilingkungan Eksekutif maupun Legislatif.

Menuntut transparansi penggunaan APBD T.A 2026 karena APBD bersumber dari uang rakyat.

(Siprian)

Kejari Seluma Lengkapi Berkas 2 Tersangka Pungli PPG

Seluma, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih melengkapi berkas perkara dua tersangka pungutan liar PPG Kemenag Seluma tahun anggaran 2023–2024.

Setelah berkas perkara lengkap, kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.

“Masih melengkapi berkas, segera kami limpahkan ke JPU,” ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma, Eke Widoto Khahar, Minggu, 30 November 2025.

Baca juga SMAN 2 Bengkulu Selatan Gelar Karya Kokurikuler Berbasis Proyek, Libatkan Seluruh Siswa

Kedua tersangka, BD (39) seorang kepala sekolah dasar, dan DR (48) operator PPG di Kemenag Seluma, telah ditahan sejak 27 Oktober 2025.

Mereka diduga melakukan pungutan kepada guru peserta PPG dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar selama dua tahun.

Pada tahun 2023, sekitar 30 guru menjadi korban. Nilai pungutan mencapai Rp300 juta dengan besaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per orang.

Pada tahun 2024, pungutan meningkat menjadi Rp10 juta hingga Rp12 juta per guru dengan total mencapai Rp700 juta.

Tokoh masyarakat Seluma, Yudi Hartono, menilai masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia meminta kejaksaan memperluas penyidikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses.

“Kita mengapresiasi langkah cepat Kejari menetapkan dua tersangka. Tapi ini jangan berhenti di sana. Jadi kami menilai kasus ini perlu diperluas penyidikannya,” kata Yudi.

Baca juga HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD

Menurutnya, pungli terhadap guru telah mencederai semangat peningkatan mutu pendidikan. Ia menegaskan program PPG seharusnya bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, bukan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa. Kalau masih ada yang memanfaatkan program seperti ini untuk mencari uang, itu sangat memalukan,” ujarnya.

Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan mendalam dan bukti yang cukup. Ia memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan tidak dipengaruhi pihak mana pun.

“Kami penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup serta objektif tanpa ada pengaruh dari pihak mana pun. Maka sampai hari ini hanya dua orang ini yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eka.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Ia menegaskan peluang penambahan tersangka tetap terbuka jika ditemukan bukti baru. “Namun kalau ada fakta baru dan bukti-bukti baru, kami akan menggali dan tidak menutup kemungkinan pihak lain juga turut terlibat,” tambahnya.

Penyidik menemukan pungutan dilakukan berulang dengan dalih legalitas palsu. Para guru diminta membayar demi mengikuti PPG, padahal tidak ada dasar hukum yang sah terkait pungutan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(JS/jurnaltipkor.com)

TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) segera merespons cepat dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra dengan menerjunkan kekuatan personel sebanyak 21.707 prajurit.

Puluhan ribu personel ini dikerahkan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Fokus utama pengerahan prajurit ini adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, yang meliputi evakuasi, pendirian dapur lapangan, distribusi logistik, pemulihan sarana umum, hingga pembukaan akses wilayah yang terisolasi.

Baca juga Kapolri Pastikan Bantuan Logistik dan Personel Berhasil Jangkau Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menyatakan bahwa bantuan ini merupakan tahap awal dan akan terus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“TNI AD terus memantau perkembangan di tiga wilayah terdampak. Bantuan ini merupakan tahap awal dan akan ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.

Prajurit juga dikerahkan untuk membantu evakuasi, membuka akses, dan memastikan distribusi logistik berjalan lancar,” kata Kolonel Inf Donny Pramono dalam keterangannya, Minggu (30/11).

Fokus Penanganan di Masing-Masing Provinsi:

  • Provinsi Aceh (Kodam Iskandar Muda): Prajurit fokus pada evakuasi warga, membuka jalur yang tertutup material longsor, dan memperkuat distribusi bantuan.
  • Sumatra Barat (Kodam XX/TIB): Kodam meningkatkan dukungan alat berat dan penguatan posko pasca-banjir bandang.
  • Sumatra Utara: Personel memfokuskan bantuan pada pemulihan fasilitas umum dan pengiriman logistik menuju wilayah terisolasi.

Bantuan Logistik dan Alutsista Lanjutan
Sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang terpadu dan berkelanjutan, pengiriman bantuan lanjutan juga dilakukan melalui jalur udara menggunakan pesawat Hercules dan jalur laut menggunakan Kapal KRI/ADRI.

Baca juga Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

Bantuan yang diberangkatkan Minggu (30/11) antara lain:
Tenda serba guna, velbed, genset, alat dapur dan kompor lapangan, kompor gas, alat penjernih air portable, aki, ban truk, kantong jenazah, LCR dan OBM, Starlink, obat-obatan antibiotik, serta PUO utama dan cadangan.

Untuk memperkuat mobilitas udara, TNI AD juga mengerahkan alutsista berupa 3 unit Heli Bell 412, 2 unit Heli Mi-17, dan 1 pesawat CASA, yang disebar untuk memperkuat operasi kemanusiaan melalui BKO Kodam IM, Kodam I/BB, dan BNPB.
“Kami bergerak cepat dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, Polri, serta seluruh unsur terkait. Prioritas kami adalah keselamatan warga dan percepatan pemulihan di seluruh wilayah terdampak,” tegas Donny.

Data Korban Terdampak Bencana

Hingga Minggu (30/11) hari ini, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mencatat total korban meninggal dunia akibat bencana ini mencapai 316 orang, dengan 289 orang masih dinyatakan hilang.(Red/CNN)

KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 saat menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa SEMA tersebut secara jelas melarang tersangka yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan.

“Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

SEMA No. 1 Tahun 2018 mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.

Budi menjelaskan bahwa jika permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, dan putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

Budi juga mengingatkan bahwa penerbitan SEMA ini bertujuan untuk mencegah upaya gugatan terhadap keabsahan penyidikan oleh pihak-pihak yang secara sengaja melarikan diri dari proses hukum.

“Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” katanya.

Baca juga KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah menempuh seluruh prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menerbitkan status DPO untuk Paulus Tannos. Saat ini, fokus utama KPK adalah membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

“KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tutup Budi.

Narahubung:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (28/11) memanggil salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tersangka yang dipanggil adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).

“Pemeriksaan atas nama BRT selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) diagendakan hari ini sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa Rudy Tanoe diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Latar Belakang Kasus

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos.

  • 15 Maret 2023: KPK mengumumkan dimulainya penyidikan.
  • 23 Agustus 2023: KPK mengumumkan enam tersangka pada klaster awal kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp326 miliar. Mereka adalah IW, RR, RR (Richard Cahyanto), MKW, BS, dan AC.
    Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
    Kasus ini kemudian dikembangkan ke klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia:
  • 19 Agustus 2025: KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster PT Dosni Roha Indonesia dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang, termasuk Rudy Tanoe (BRT). Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan kerugian negara pada klaster ini mencapai Rp200 miliar.
  • 11 September 2025: KPK mengonfirmasi Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka, menyusul pengajuan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Oktober 2025: KPK kembali mengungkapkan tersangka lain, yakni Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Baca.juga KPK Imbau BUMN Tetap Lanjutkan Aksi Korporasi di Tengah Kasus Korupsi ASDP

Dengan terungkapnya Rudy Tanoe dan Edi Suharto, KPK telah mengumumkan dua dari tiga tersangka perorangan, sementara satu tersangka perorangan dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia masih belum diumumkan secara resmi.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan bagi para tersangka dalam kasus yang terus bergulir ini.

Kontak Pers:
Biro Hubungan Masyarakat KPK

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset dan Sejumlah Pejabat Utama

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, secara resmi melantik Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru, dalam sebuah upacara pelantikan yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Kamis (27/11).

Acara pelantikan Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan dan jajaran Jaksa Agung Muda, menandai langkah strategis dalam upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi jabatan merupakan upaya strategis untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja.

“Jabatan adalah kepercayaan dan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan kesungguhan,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

BPA: Posisi Sentral dalam Penegakan Hukum

Secara khusus, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan peran sentral BPA di bawah kepemimpinan Kuntadi. Ia berharap BPA dapat mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik.

Menurut Jaksa Agung, peran BPA penting untuk memastikan bahwa tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan.

“Diperlukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi,” pesannya.

Baca juga PWSI Gelar Audensi Dengan Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran

Prioritas Penegakan Hukum dan Pengawasan Melekat

Selain Kepala BPA, Jaksa Agung juga melantik tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru, serta sejumlah direktur.

Kepada para pimpinan baru, ia berpesan agar penegakan hukum yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti penanganan perkara korupsi, harus menjadi prioritas.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas,” jelasnya.

Baca juga Bentuk Cinta Dan Kepedulian Tim SKD Sukabumi Raya Sambangi Warga Yang Sakit di Kampung Cicuol Desa Nyangkowek

Jaksa Agung juga mengingatkan para Kajati untuk menjalankan fungsi pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di wilayah hukumnya, guna memastikan tidak ada pegawai Kejaksaan yang berperilaku jauh dari adab, etika, dan integritas.

Daftar Pejabat yang Dilantik Hari Ini:

Nama Pejabat Jabatan Baru
1. Kuntadi, Jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset
2. Hendrizal Husin, Jabatan Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
3. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Jabatan  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
4. Nurcahyo Jungkung Madyo, Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
5. Jefferdian Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
6. Irene Putrie, Jabatan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
7. Syarief Sulaeman Nahdi, Jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
8. Hari Wibowo, Jabatan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
9. I Putu Gede Astawa, Jabatan Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

(Azi)

 

KPK Targetkan Pembayaran Cicilan Aset Lelang Dapat Terealisasi pada 2026

Jakarta, 26 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya mewujudkan skema pembayaran barang sitaan yang dilelang secara cicilan melalui kerja sama dengan pihak perbankan, dengan target implementasi penuh pada tahun 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa skema ini dipertimbangkan sebagai solusi untuk memfasilitasi masyarakat dengan keterbatasan keuangan agar tetap dapat memiliki aset yang berasal dari pelelangan barang sitaan KPK.

“Target kami, mudah-mudahan di 2026 sudah bisa dilaksanakan,” ujar Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Baca juga Transparency International Indonesia Desak Revisi Pasal Kerugian Negara UU Tipikor: Rentan ‘Sapu Jagat’ dan Pembungkaman Kritis

Tahap Diskusi dengan Perbankan
Meskipun upaya ini telah dibicarakan sejak awal tahun 2025, Mungki mengakui bahwa realisasi skema cicilan masih dalam tahap pembahasan intensif dengan pihak perbankan.

“Bagaimana perkembangan terkait dengan kerja sama dengan pihak perbankan yang waktu lalu sempat kami janjikan? Ternyata masih tahap diskusi,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK memastikan bahwa pelaksanaan lelang barang sitaan dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang berlangsung pada 10 November hingga 9 Desember 2025, belum dapat mengakomodasi skema pembayaran cicilan tersebut.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Peningkatan Penjualan Barang Tidak Bergerak

Di tengah proses diskusi skema cicilan, data pelaksanaan lelang KPK selama tahun 2025 menunjukkan adanya tren peningkatan signifikan dalam penjualan barang sitaan tidak bergerak, yang meliputi tanah dan bangunan, hanya tanah, hingga apartemen.

  • Pada Maret 2025, tercatat empat lot barang tidak bergerak berhasil terjual.
  • Angka tersebut meningkat menjadi sepuluh lot barang tidak bergerak yang terjual pada Juni 2025.
  • Peningkatan terbesar terjadi pada lelang September 2025, di mana sebanyak 41 lot barang tidak bergerak laku terjual.

Peningkatan ini mengindikasikan tingginya minat masyarakat terhadap aset sitaan yang dilelang oleh KPK, memperkuat urgensi untuk segera merampungkan skema cicilan guna memperluas akses kepemilikan.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Transparency International Indonesia Desak Revisi Pasal Kerugian Negara UU Tipikor: Rentan ‘Sapu Jagat’ dan Pembungkaman Kritis

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Transparency International Indonesia (TII) menyatakan sudah saatnya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perihal kerugian negara segera direvisi. TII menilai pasal tersebut bersifat “sapu jagat” dan rentan disalahgunakan untuk menjerat siapa saja, termasuk membungkam suara-suara kritis.

Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menyampaikan kekhawatiran ini dalam sebuah diskusi bertema ‘Keputusan Korporasi Berujung Vonis Bui’ pada Senin (24/11).

“Mengapa perlu direvisi? Karena politik-hukumnya sudah berbeda… Saya malah khawatir mengarah pada otoritarianisme, dan di dalam negara-negara otoriter, Pasal antikorupsi sangat efektif untuk membungkam mereka yang kritis,” ujar Danang.

Menurut Danang, penindakan kasus dugaan korupsi kian mengarah pada praktik pembungkaman, mencontohkan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Baca juga Kabupaten Sukabumi Dorong Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP untuk Generasi Emas 2045

Ia menegaskan bahwa di bawah kekuasaan politik-hukum saat ini, pasal-pasal tersebut akan makin banyak digunakan.

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Aristo Pangaribuan, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI). Ia menyoroti tipisnya batas antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan tindak pidana korupsi.

“Memang tidak disyaratkan kalau dia tidak menerima kickback (suap) itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, seperti saya katakan, Pasal ini berfungsi seperti pukat harimau,” jelas Aristo.

Ia menambahkan bahwa pasal kerugian negara memiliki cakupan yang terlalu luas, tidak hanya menangkap ‘ikan’ koruptor, tetapi juga ‘biota-biota laut’ lain yang sebenarnya berguna bagi ekosistem bisnis.

Persoalan BJR dan Kasus Eks Dirut ASDP
Tuntutan revisi ini kembali mencuat setelah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Kamis (20/11) lalu.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Meski demikian, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai Ira dkk seharusnya divonis bebas (ontslag van alle recht vervolging) karena tindakan akuisisi dilindungi oleh prinsip BJR dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Secara mengejutkan, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (25/11) memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf, dan Harry, serta meminta Komisi Hukum DPR untuk mengkaji penyelidikan yang telah berjalan sejak Juli 2024.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan rehabilitasi tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan melakukan kajian di Komisi III DPR.

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

KUHP Baru sebagai Solusi Jangka Panjang

Aristo Pangaribuan menyebut bahwa persoalan ini merupakan pekerjaan rumah besar penegakan hukum di Indonesia. Ia optimistis bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku dua bulan lagi, dapat menjadi solusi.

“Makanya di KUHP baru kita… Pasal itu dipersempit. Kemudian di Pasal prinsip pemidanaan itu ditekankan bahwa dalam memidanakan orang harus dieksaminasi dulu mens rea-nya atau sikap batiniah dan tujuannya,” tutup Aristo.

TII berharap DPR dan Pemerintah segera merespons desakan revisi ini untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pasal-pasal antikorupsi. (CNN)

Tuduhan Lemah, Pengacara Tiga Tersangka Kasus Hibah Pramuka Bandung Sebut Honor Representatif Sah dalam Mekanisme Regulasi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kuasa hukum tiga tersangka, Eddy Marwoto (EM), Dodi Ridwansyah (DR), dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya lemah secara hukum. Pihak kuasa hukum menilai honor representatif yang diterima para pengurus merupakan bagian dari mekanisme yang diizinkan dalam regulasi.

​Rizki Dris Muliyana, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa pandangan penyidik yang menganggap honor tersebut bersifat melawan hukum bertentangan dengan kekosongan regulasi yang jelas.

​”Kita beranggapan bahwa ada asas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme untuk representatif honor pengurus. Namun pandangan penyidik honor ini dianggap bersifat melawan hukum. Padahal, tidak diatur secara jelas di dalam Permendagri itu tentang tata kelola keuangan daerah apakah representatif honor diperbolehkan atau tidak,” kata Rizki di Bandung, Rabu (25/6/2025).

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

​Menurut Rizki, kekosongan hukum ini akan menjadi landasan utama pembelaan dalam persidangan, dengan fokus bahwa perumusan delik harus secara tegas menyebutkan unsur melawan hukum.

​Lebih lanjut, Rizki juga menyoroti klaim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengenai kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total hibah Rp 6,5 miliar. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari lembaga audit yang berwenang yang menguatkan angka kerugian tersebut.

​“Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tegas Rizki, seraya menambahkan bahwa pemeriksaan sebelumnya hanyalah sampling, bukan audit investigatif.

Baca juga Kejari Medan Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

​Sementara itu, pengacara lain, Ibnu Gifari, menambahkan bahwa perkara ini memiliki keunikan karena menyangkut organisasi Gerakan Pramuka yang mendapatkan hibah melalui permohonan yang sah. Proposal pengajuan hibah, yang mencantumkan honor representatif pengurus sejak awal, telah dievaluasi dan disetujui.

​”Proposal ini sudah dievaluasi dan akhirnya hibahnya cair. Kalau dari awal bermasalah, mengapa sampai lolos saat pengajuan proposal. Kami akan fokus ke sana, sifatnya melawan hukum atau tidak. Apakah penggunaan honor representatif itu melawan hukum atau tidak,” tutup Ibnu.

​Pihak kuasa hukum siap menghadapi proses persidangan dan membuktikan bahwa tindakan kliennya tidak memiliki unsur melawan hukum.

(Her)