Kejari Medan Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ES (Erwin Saleh), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan.

Penahanan ini dilakukan di Kantor Kejari Medan pada hari Selasa, 25 November 2025, terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024.

Pada saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Rincian Penahanan

  • Tersangka: ES (Erwin Saleh)
  • Jabatan Saat Ini: Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan
  • Jabatan Saat Kejadian: Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan
  • Kasus: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024
  • Waktu Penahanan: Selasa, 25 November 2025
  • Lokasi Penahanan: Kantor Kejari Medan, Kota Medan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, SH., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat] dan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga Istana Negara, Jakarta Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

Kasus ini akan terus didalami oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan, dan tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan

 “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya

Kejari Medan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini guna menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan.

(Red/Antara)

KPK Imbau BUMN Tetap Lanjutkan Aksi Korporasi di Tengah Kasus Korupsi ASDP

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak ragu melanjutkan proses aksi korporasi dan pengambilan keputusan, meskipun sedang disoroti kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mendorong korporasi negara untuk tetap aktif dalam menjalankan bisnis.

“KPK mengimbau dan mengajak para korporasi jangan ragu untuk melakukan proses pengambilan keputusan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Meski demikian, KPK menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule, serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Sepanjang itu dilakukan, maka tidak masalah,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus Akuisisi ASDP-JN
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024)
  2. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024)
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024)
  4. Adjie (Pemilik PT JN)

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN mencapai Rp1,272 triliun, dengan perkiraan awal kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar.

Baca juga Menko Yusril Soroti Pergeseran Kepercayaan Publik: Masyarakat Lebih Pilih Damkar Dibanding Polisi untuk Bantuan Non-Darurat

Perkembangan Hukum Terbaru
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP:

  1. Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
  2. Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara.
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa divonis karena dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Menariknya, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa tersebut bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, untuk tersangka Adjie, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan saat ini berstatus tahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK

KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menghadiri acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025.

Acara tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 6 hingga 9 Desember 2025 mendatang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan rencana ini usai menghadiri Festival Film Antikorupsi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), Jakarta, pada Senin (24/11).

“Insya Allah direncanakan begitu,” ujar Ibnu mengenai rencana kehadiran Presiden.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Komitmen Kawal Implementasi Penuh Nota Kesepahaman Guna Perkuat Good Governance

Pameran Barang Rampasan Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan untuk menampilkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi selama peringatan Hakordia 2025.

“Coba nanti kita tanyakan lagi pak Mungki ya yang itunya. Insya Allah akan kita adakan sebaik mungkin,” tambah Ibnu.

Keputusan mengenai tampilan barang rampasan ini nantinya akan diputuskan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto.
Rangkaian Acara Hakordia
Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta akan diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk:

  • Lokakarya
  • Seminar
  • Pementasan
  • Serta berbagai acara lain yang melibatkan publik dan pemangku kepentingan

Selain acara utama di DIY, rangkaian Hakordia juga akan diselenggarakan di berbagai tempat dan melibatkan pemerintah daerah.

“Kemudian rangkaian Hakordia juga dilakukan di beberapa tempat, dan pemerintah daerah ada juga yang menentukan kabupaten antikorupsi,” tutup Ibnu Basuki Widodo.

Kontak Media:
Biro Humas dan Informasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejaksaan Agung RI Komitmen Kawal Implementasi Penuh Nota Kesepahaman Guna Perkuat Good Governance

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, pada penutupan acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan [Nama Institusi Mitra], menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut.

Penandatanganan MoU yang bertempat di [Lokasi Acara] ini menandai langkah strategis dalam upaya sinergi antarlembaga. Jaksa Agung menekankan bahwa pelaksanaan kesepakatan akan dilakukan “dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.”

Nota kesepahaman ini, yang mencakup aspek-aspek seperti [Sebutkan 1-2 Bidang Utama MoU, misal: pencegahan korupsi, pertukaran data, atau bantuan hukum], diharapkan dapat menciptakan iklim kerja sama yang lebih efektif dan efisien.

Baca juga 4 Warga Bengkulu Selatan Diduga jadi Korban Penembakan di Kawasan Perkebunan PT ABS

Dalam sambutan penutupnya, Jaksa Agung mengajak semua pihak menjadikan momen ini sebagai fondasi penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Jaksa Agung.

Pernyataan ini memperkuat peran Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya preventif dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Catatan: Mohon lengkapi bagian yang dicetak tebal dan dikurung siku ([…]) dengan informasi aktual mengenai institusi mitra, lokasi, dan bidang utama MoU untuk mendapatkan rilis berita yang lengkap.(Puspenkum)

 

KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kritik dan postingan media sosial yang mempertanyakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

KPK menegaskan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022 adalah nyata dan didukung fakta persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), telah membuktikan Ira Puspadewi bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Fakta Kerugian Negara dan Perbuatan Melawan Hukum

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa nilai kerugian yang hampir total *(total loss) tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dan nilai yang seharusnya diperoleh PT ASDP (price vs value).

Baca juga Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kerugian ini mencerminkan dampak finansial dan bisnis yang signifikan.

Poin-poin utama yang diungkap KPK:

  • Pengondisian Proses Akuisisi: Terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses akuisisi, termasuk pengondisian hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas kapal dan perusahaan secara keseluruhan.
  • Pengondisian ini mencakup penyesuaian nilai valuasi saham/perusahaan agar sesuai dengan ekspektasi Direksi ASDP.
  • Kondisi Keuangan PT JN Menurun: Kesehatan keuangan PT JN sebelum diakuisisi (2017-2021) dalam tren menurun (declining), ditunjukkan oleh rendahnya rasio profitabilitas (Return on Assets) dan likuiditas (current ratio).
  • Fakta ini tidak menjadi pertimbangan Direksi dan konsultan uji tuntas (due diligence) dalam menilai kelayakan akuisisi.
  • Aset dan Kewajiban Overstated: Lebih dari 95% aset PT JN adalah kapal berusia di atas 30 tahun yang nilainya telah dinaikkan (overstated) melalui skema kapitalisasi biaya pemeliharaan dan revaluasi.
  • PT JN juga memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi.
  • Investasi Tidak Layak: Analisis aktual menunjukkan keputusan investasi tersebut secara realistis tidak layak, di mana investasi mengejar keuntungan 4,99% dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya 11,11%.
  • Nilai Saham Negatif: Penghitungan nilai saham PT JN menggunakan metode aset bersih menghasilkan nilai negatif sebesar -Rp96,3 miliar, yang sejalan dengan hasil analisis bahwa investasi tersebut merugikan.

“Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut, maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar,” tegas Budi.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

Putusan Pengadilan

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lain, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,25 triliun. Meskipun demikian, putusan hakim diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena tindakan Direksi dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR).

KPK menekankan bahwa argumentasi kerugian negara yang disampaikan adalah berdasarkan data aktual, analisis laporan keuangan, dan bukti percakapan yang menguatkan fakta pengondisian dalam proses akuisisi.

(Azi)

Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Hingga saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, baik dari unsur swasta maupun birokrasi, guna mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bapak Anang Supriatna, pada Jumat (21/11/2025), mengonfirmasi bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa “lebih dari 40 orang”.

Baca juga KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral Pasca-Kepulangan dari Singapura

Langkah Penyidikan Intensif
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di lebih dari lima titik lokasi. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk menyita dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” jelas Bapak Anang Supriatna.

Beberapa lokasi yang telah digeledah, di antaranya mencakup Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Baca juga Baznas Kabupaten Sukabumi Serahkan Alat Bantu Gerak untuk Mustahik

Penghitungan Kerugian Negara Berlangsung

Terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ekspor POME ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat ini proses penghitungan tengah dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meskipun demikian, Kejagung belum dapat mengungkapkan detail duduk perkara kasus secara terbuka lantaran masih berada dalam tahap penyidikan.

“Ini, kan, masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi ini tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka, kan, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan,” tutup Bapak Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

(Pusat Penerangan Hukum)

 

KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral Pasca-Kepulangan dari Singapura

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penemuan signifikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.

Informasi dan dokumen ini diperoleh tim penyidik KPK setelah melakukan perjalanan ke Singapura.

Temuan Kunci: Peran Broker dan Modus Operandi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/11) malam di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada keterlibatan perantara atau broker dalam pembelian minyak mentah yang dilakukan oleh Petral.

Baca juga Baznas Kabupaten Sukabumi Serahkan Alat Bantu Gerak untuk Mustahik

Menurut Asep Guntur, Petral yang ditunjuk pada masa pemerintahan Presiden SBY untuk melakukan perdagangan minyak mentah antarnegara, diduga melakukan pembelian melalui broker, yang kemudian dimanipulasi seolah-olah transaksi tersebut dilakukan secara langsung antarperusahaan minyak dan gas negara (National Oil Company/NOC).

  •  Modus: Pembelian minyak mentah dilakukan dari NOC ke broker/pihak ketiga terlebih dahulu, kemudian baru dibeli oleh Petral.
  • Manipulasi: Tata kelola transaksi diubah dan diatur agar seolah-olah pembelian dilakukan langsung dari NOC.
  • Dampak: Pembelian melalui broker ini memperpanjang rantai distribusi perdagangan minyak mentah, yang berujung pada harga minyak mentah yang dibayar menjadi lebih tinggi dari seharusnya.

“Jadi, tetap saja yang punya minyak ini adalah pihak ketiga, dan seolah-olah dari national oil company. Nah itu informasi yang kami terima ya berupa dokumen, seperti itu,” jelas Asep.

Baca juga Pembukaan LDK Angkatan III MTs Negeri 4 Bengkalis Berjalan Sukses: Cetak Calon Pemimpin Muda Madrasah

Latar Belakang Penyidikan

Penyidikan kasus dugaan korupsi Petral ini diumumkan KPK pada 3 November 2025, dan merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya yang dimulai sejak Oktober 2025:

  • Perkara Dugaan Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun 2012–2014. Salah satu tersangkanya adalah Chrisna Damayanto (CD), yang menjabat Direktur Pengolahan Pertamina (2012-2014) sekaligus Komisaris Petral.
  • Pengembangan Perkara Dugaan Suap Perdagangan Minyak dan Produk Jadi Kilang Minyak Tahun 2012-2014. Tersangka dalam perkara ini adalah Bambang Irianto, yang merupakan Managing Director PT PES (2009-2013) dan sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada tahun 2015.

KPK terus mendalami temuan dokumen dan informasi mengenai peran broker ini untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.(*)

Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

LEMBANG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Pembelajaran di UPT Tahun 2025.

Acara bergengsi ini diselenggarakan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat Kampus Jayagiri, Lembang, pada Selasa, 18 November 2025.

Acara Bimtek yang krusial ini dihadiri oleh para Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan guru dari seluruh wilayah Jawa Barat, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan di tingkat paling dasar.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Materi Utama: Integritas Dan Transparansi
Dalam paparannya, Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., secara tegas membahas topik “Integritas Dan Transparansi Dalam Pelaksanaan Bantuan Pemerintah”.

Beliau menekankan bahwa Program Prioritas Nasional Revitalisasi dan Digitalisasi Satuan Pendidikan merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 Pasal 31, yaitu hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Hal ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan “asta cita” Presiden dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pendidikan yang berkualitas, aksesibilitas, sains dan teknologi, serta pembangunan karakter generasi muda yang inovatif dan adaptif.

Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis

Menyikapi tuntutan transformasi besar-besaran di sektor pendidikan Indonesia untuk menghadapi tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hadir untuk memastikan kelancaran proses ini.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Kasi Penkum menjelaskan bahwa Kejaksaan berperan aktif dalam melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan bertugas mencegah timbulnya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan bantuan pemerintah untuk pendidikan.

Kehadiran Kejaksaan bertujuan menjamin bahwa dana bantuan pemerintah digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan transparan, sehingga cita-cita menghasilkan generasi unggul dan berdaya saing tinggi dapat tercapai.

Apresiasi dari Penyelenggara
Di akhir acara, pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Jabar, khususnya kepada Kasi Penkum, atas kesediaan berbagi pengetahuan mendalam mengenai aspek hukum dan pentingnya integritas.

Ilmu yang dibagikan ini diharapkan dapat menambah wawasan hukum para kepala sekolah dan guru, memungkinkan mereka mengelola program bantuan pemerintah dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

“Kenali Hukum Jauhi Hukuman !!!”

#kejatijabar #peneranganhukum

(Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Aktivis Anak Bangsa Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum di Kabupaten Bandung Termasuk Apresiasi kepada Kajari Baru, Ibu Nurmajayani, S.H., M.H.

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Aktivis Anak Bangsa secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang tengah diperkuat di wilayah Kabupaten Bandung.

Komitmen ini juga sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas penempatan Ibu Nurmajayani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung yang baru.

Organisasi menilai, kehadiran Kajari baru dengan rekam jejak kuat di bidang penegakan hukum menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas, memberantas praktik koruptif, dan memastikan rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Dukungan Kelembagaan Aktivis Anak Bangsa

Koordinator Nasional Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jara, menyampaikan bahwa lembaganya akan berada pada garis terdepan dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi dan memastikan institusi hukum bekerja secara profesional dan independen.

“Penegakan hukum yang bersih adalah fondasi demokrasi. Kami menyambut hadirnya Ibu Kajari Nurmajayani dengan penuh optimisme. Aktivis Anak Bangsa siap mendukung langkah-langkah beliau selama berpihak pada kepentingan publik, transparansi, dan integritas,” ujar Adhie Jara dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan hanya seremonial, melainkan bagian dari gerakan pengawasan sosial yang konsisten dilakukan Aktivis Anak Bangsa di berbagai daerah.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Dorongan untuk Kolaborasi Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, menekankan bahwa hadirnya pemimpin baru di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik.

“Kami percaya Ibu Nurmajayani membawa semangat baru dalam memperkuat integritas penegakan hukum di Kabupaten Bandung. Aktivis Anak Bangsa akan selalu mendukung jalannya proses hukum yang tegas, adil, dan tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

Dena juga menambahkan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil sangat penting untuk menutup ruang penyimpangan serta memastikan praktik hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan akuntabilitas.

Baca juga Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Vicon Pembinaan Mental Ideologi AD

Komitmen Mengawal Kepentingan Publik

Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari komitmen besar organisasi untuk memastikan kehadiran negara benar-benar memberikan rasa aman, jaminan keadilan, dan ruang publik yang bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Organisasi juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam berbagai agenda edukasi antikorupsi, penguatan literasi hukum, dan advokasi terhadap kasus-kasus yang menyangkut kepentingan umum.

(Her)

Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Makassar, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proyek strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.

Dukungan ini akan diberikan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum dan pengamanan proyek.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menyatakan kesiapan Kejaksaan dalam menjalankan peran tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan dukungan bantuan hukum dan pengamanan proyek strategis BUMN agar berjalan efektif dan efisien,” ujar Didik Farkhan.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Tujuan Kerja Sama yang Lebih Erat

Pernyataan ini muncul seiring dengan harapan adanya peningkatan kerja sama yang lebih erat dan terstruktur antara Kejaksaan dan BUMN di masa mendatang.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk tercapainya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memastikan bahwa setiap proyek strategis BUMN dapat terlaksana dengan optimal serta bebas dari penyimpangan atau masalah hukum.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara

Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam konteks ini meliputi:

  • Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait proyek BUMN.
  • Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam tahapan pelaksanaan proyek.
  • Pengamanan Proyek Strategis (PPS) untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta hambatan hukum lainnya.

(Puspenkum Kejagung RI)