MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ES (Erwin Saleh), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan.
Penahanan ini dilakukan di Kantor Kejari Medan pada hari Selasa, 25 November 2025, terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024.
Pada saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan.
Rincian Penahanan
- Tersangka: ES (Erwin Saleh)
- Jabatan Saat Ini: Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan
- Jabatan Saat Kejadian: Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan
- Kasus: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024
- Waktu Penahanan: Selasa, 25 November 2025
- Lokasi Penahanan: Kantor Kejari Medan, Kota Medan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, SH., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat] dan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan terus didalami oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan, dan tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya
Kejari Medan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini guna menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan.
(Red/Antara)

