Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Tiba di Bengkulu

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Dr Reda Manthovani tiba di Bengkulu dan dijadwalkan akan melakukan rangkaian kegiatan selama 3 hari ke depan.

Jamintel Kejagung RI tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Hatta Benglulu pada Minggu 16 November 2025 yang langsung disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Wakajati Bengkulu, para Asisten hingga Kajari jajaran se Bengkulu.

Tidak hanya Kajati Bengkulu, dalam penyambutan Jamintel Kejagung RI juga tampak hadir Pj Sekda Provinsi Bengkulu serta Wakapolda Bengkulu.

Baca juga CORONG JABAR MENDESAK PEMPROV DAN PEMKOT/PEMKAB SERIUS ATASI SAMPAH, HENTIKAN SALING SALAHKAN!

Dalam penyambutan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tersebut, tampak Kajati Bengkulu langsung mengalungkan kain batik besurek yang melambangkan khas budaya Provinsi Bengkulu.

Kedatangan Jamintel Kejagung RI juga langsung disambut Tarian persembahan SMKN 5 Kota Bengkulu.

Rencananya, usai tiba di Bengkulu Jamintel Kejagung RI akan menghadiri pengukuhan DPD ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) hingga menerima anugerah adat dari Badan Musyawarah Adat Bengkulu.

"Jam Intel tiba di Bengkulu pada hari ini dan dia akan melakukan kegiatan beberapa hari ke depan," ungkap Asisten Bidang intelijen Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Desak Kejari Segera Periksa Walikota Bandung dan PERUMDA Pasar Juara

BANDUNG RAYA, JURNAL TIPIKOR – Menjelang rencana aksi damai pada Jumat, 14 November 2025, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk tidak tebang pilih dan segera memeriksa Walikota Bandung serta jajaran PERUMDA Pasar Juara terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Aliansi yang terdiri dari LSM PMPR Indonesia, APPSINDO, LSM Maung Kaboa, Cakra Crisis Center, LSM GEBRAK, RAGA (Rumah Aspirasi Warga), serta Para Pedagang Pasar Tradisional Kota Bandung, akan menggelar aksi di Kantor Kejari Kota Bandung dan Kantor Walikota Bandung.

Aksi ini bertujuan mengawal penegakan supremasi hukum demi mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih di Kota Bandung.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Kota Bandung beserta jajarannya atas komitmen dan tindakan nyata yang telah dimulai.

Tindakan tersebut termasuk pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terkait dugaan penyimpangan wewenang dan jual beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi, dan pengisian kekosongan jabatan.

Kami juga menghargai langkah Kejari dalam memeriksa:

  • Oknum Anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua salah satu Partai Politik.
  • Orang dekat Wali Kota Bandung yang diduga terlibat transaksi jual beli jabatan.

Seiring dengan itu, Aliansi juga mencatat upaya Kejari memanggil Jajaran Direksi dan Staf Perumda Pasar Juara Kota Bandung serta Direktur salah satu PT di Pasar Ciroyom. Hal ini memberikan harapan besar bagi para pedagang pasar tradisional akan terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dari KKN.

Sebagai rekam jejak, Aliansi telah beberapa kali mendatangi KPK RI dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sepanjang tahun 2025 (17 Maret, 10 April, dan 1 Oktober) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Perumda Pasar Juara dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

PERNYATAAN SIKAP

Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2025, kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan MENYATAKAN SIKAP:

  1. Meminta Kepala Kejari Kota Bandung konsisten dan tegas terhadap dugaan penyimpangan wewenang dan KKN.
  2. Mendesak Kejari Kota Bandung agar tidak tebang pilih dan segera memeriksa Wali Kota Bandung terkait dugaan penyimpangan wewenang dan jual beli jabatan.
  3. Mendesak Kejari Kota Bandung untuk segera menetapkan tersangka dan mengadili kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Orang Dekat Wali Kota dan Oknum Anggota DPRD.
  4. Mendesak Kejari Kota Bandung untuk kontinyu memanggil dan memeriksa Perumda Pasar Juara Kota Bandung atas dugaan KKN di Pasar Ciroyom, Pasar Cihaurgeulis, Pasar Gede Bage, serta Pasar Cijerah secara transparan.
  5. Mendesak Kejari Kota Bandung memeriksa Perumda Pasar Juara terkait seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pihak Ketiga yang diduga merugikan negara.
  6. Mendesak Kejari Kota Bandung memeriksa Wali Kota Bandung selaku pihak penanggung jawab (KPM) terkait realisasi rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemkot 2024, khususnya kerja sama Perumda Pasar dengan swasta pengelola Pasar Baru.

Menurut Koordinator Aksi, Asep Undang & Luky Avianto, pernyataan sikap ini akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI di Jakarta pada hari Senin, 17 November 2025.
“Kami akan sekaligus audiensi dalam rangka persiapan peringatan HARKODIA yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2025,” tutupnya.

(Her)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mendalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban di Ponorogo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih dalam proses pendalaman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi dari Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).

“Ini masih pendalaman karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

Bagian dari Pengembangan Penyidikan Kasus Lain

Budi menjelaskan, pendalaman dugaan korupsi proyek MRMP ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan terkait kasus dugaan suap, proyek pekerjaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca juga Kades Sumber Makmur Laporkan Beberapa Oknum Wartawan Ke APH

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan empat tersangka pada 9 November 2025 dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan KPK

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo.
  2. Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  3. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

KPK menegaskan akan terus bekerja berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

(Red/Antara)

KPK Kembali Geledah, Sasar Rumah Kerabat Bupati Ponorogo di Babadan

PONOROGO, JURNAL TIPIKOR – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini, penyidik menyasar rumah yang disewa oleh kerabat dekat Bupati Sugiri Sancoko di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, pada hari Rabu (12/11).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi serupa yang telah dilakukan sehari sebelumnya di kantor Bupati Ponorogo.

Baca juga KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo Terkait Proyek Monumen Reog Ponorogo

Proses penggeledahan di rumah kerabat Bupati tersebut berlangsung hingga larut malam di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres Ponorogo.

    • Durasi dan Temuan: Sedikitnya sembilan petugas KPK melakukan pemeriksaan di setiap ruangan rumah selama lebih dari dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik terlihat membawa beberapa koper besar yang diduga berisi dokumen penting terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
    • Saksi: Dua perangkat desa setempat turut diminta untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan tersebut. Salah satu perangkat desa, Saifudin, membenarkan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh kerabat Bupati Sugiri, yang disebutnya sebagai adik atau keponakan Bupati, selama dua tahun terakhir.
    • Status Resmi: Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai hasil spesifik dan temuan yang disita dari penggeledahan di Desa Ngunut Babadan.

Latar Belakang:

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Bupati dan rumah dinas Bupati.

(Red/Antara)

KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo Terkait Proyek Monumen Reog Ponorogo

Ponorogo, JURNAL TIPIKOR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada hari Rabu.

Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan proyek pembangunan Monumen Reog yang berlokasi di kawasan Gunung Gamping, Desa Sampung, Kecamatan Sampung.

Baca juga Mengenal Lebih Dekat Pahlawan Sunyi Bangsa: Seruan untuk Mengenang Kontribusi Tak Ternilai Para Pejuang yang Jarang Disebut

Kronologi dan Detail Penggeledahan

  • Kedatangan Petugas: Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar sepuluh petugas KPK tiba di Gedung Kesenian, Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten. Mereka menggunakan tiga mobil Avanza hitam.
  • Target Lokasi: Tim KPK langsung menuju dan memasuki ruangan Bidang Kebudayaan di kantor tersebut, sambil membawa beberapa koper berukuran besar.
  • Konfirmasi Internal: Sumber internal di lingkungan Disbudparpora membenarkan bahwa penggeledahan berfokus pada ruangan yang menangani urusan kebudayaan, termasuk detail mengenai proyek Monumen Reog.
  • Pengamanan: Proses penggeledahan berlangsung tertutup sejak sekitar pukul 11.00 WIB, dengan sejumlah anggota Polres Ponorogo bersiaga di sekitar ruangan untuk mengamankan jalannya proses.

Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditulis, tim KPK masih berada di dalam gedung dan belum memberikan keterangan resmi apa pun terkait tujuan dan hasil dari penggeledahan yang sedang berlangsung tersebut.

(Red/Antara)

 

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Enam Jabatan PNS, Tahap Selanjutnya Penulisan Makalah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk pengisian enam lowongan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan KPK. Pengumuman ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk melaksanakan proses seleksi secara terbuka dan transparan kepada publik.

Lowongan Jabatan dan Hasil Seleksi
Enam lowongan kerja yang dibuka dan telah menyelesaikan tahap seleksi administrasi adalah:

  1. Kepala Biro Hukum
  2. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
  3. Direktur Penyelidikan
  4. Direktur Penuntutan
  5. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V
  6. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Untuk menghasilkan putra-putri terbaik bangsa dalam pengisian jabatan di KPK ini, maka kami berkomitmen untuk terbuka dalam prosesnya, termasuk dengan menyampaikan hasilnya kepada publik pada setiap tahapannya.”

Baca juga Kejati Jabar Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Sumedang

Pengumuman lengkap mengenai daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi dapat diakses melalui laman resmi KPK di

https://rekrutmen.kpk.go.id/jpt/pengumuman.

Eks Jubir KPK Lolos Seleksi Administrasi
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor B/002/PANSELKPK/11/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Ranu Mihardja pada 7 November 2025, salah satu nama yang lolos dan menarik perhatian publik adalah Tessa Mahardhika Sugiarto untuk posisi Direktur Penyelidikan.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Tahapan Seleksi Selanjutnya

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penulisan makalah dan bahan presentasi. Tahapan ini akan dilaksanakan secara luring (luar jaringan) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, pada hari Jumat, 14 November 2025.

KPK berharap proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan individu-individu berintegritas dan kompeten untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Narahubung:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejati Jabar Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Sumedang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., didampingi oleh Aspidum Kejati Jabar, Agus Setiadi, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Pidum, telah melaksanakan kegiatan permohonan Restorative Justice (RJ) secara daring (zoom meeting) dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum), Zullikar Tanjung, S.H., M.H., pada hari Selasa, 10 November 2025.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan asas kemanfaatan.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Dalam acara tersebut, JAM Pidum telah menyetujui 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Narkotika yang diajukan melalui mekanisme keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Sumedang.

  • Tersangka: JH dan UR.
  • Pasal yang Disangkakan: Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Rekomendasi Restorative Justice: Program konseling rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Cimaung Kabupaten Bandung selama 3 (tiga) bulan.

Penyelesaian perkara ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”, yang menekankan pentingnya aspek humanis dan keadilan yang memulihkan dalam penanganan perkara, terutama bagi para pengguna narkotika.

(Red)

 

Jakarta,  JURNAL TIPIKOR – KPK Dalami Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo Pasca Penetapan Tersangka Bupati
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo.

Pendalaman ini dilakukan seiring dengan tahap penyidikan kasus dugaan suap yang telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai salah satu tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya terbatas pada proyek MRMP, melainkan seluruh pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo.

“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Asep menjelaskan bahwa pendalaman tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi. Proses ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yaitu:

  1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
  2. Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  3. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. Sucipto (SC), Pihak Swasta atau Rekanan RSUD Ponorogo.

Perkara ini dibagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

  1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan: SUG dan AGP diduga sebagai penerima suap, sementara YUM sebagai pemberi suap.
  2. Klaster Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo: SUG dan YUM diduga sebagai penerima suap, sementara SC sebagai pemberi suap.
  3. Klaster Dugaan Gratifikasi: SUG diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara YUM sebagai pemberi.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo dan mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

(Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi)

Indonesia Berduka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikonfirmasi meninggal dunia pada hari Sabtu. Kabar duka ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum almarhum, Boyamin Saiman.

“Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif, memang akan diselenggarakan shalat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar. Saya juga jamaah di Masjid Asy Syarif yang sama,” ujar Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/11).

Boyamin Saiman turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan maaf atas segala kesalahan yang mungkin pernah dilakukan oleh almarhum.

“Mohon doanya. Mohon dimaafkan segala hal kesalahannya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” tambahnya.

 Ucapan Duka dari KPK

Kepergian Antasari Azhar menyisakan duka mendalam bagi institusi yang pernah dipimpinnya. Pimpinan KPK saat ini menyampaikan rasa kehilangan atas sosok yang dikenal tangguh dalam memberantas korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa Indonesia telah kehilangan sosok yang tangguh dan berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Fitroh.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan duka cita yang mendalam dari lembaga antirasuah.

“Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” tutup Budi.

(Red)

Penyitaan Dokumen dan CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (07/11/2025).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo. Salah satu barang bukti elektronik yang disita penyidik adalah kamera CCTV.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Analisis Lanjut Barang Bukti

Budi Prasetyo menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan segera dianalisis oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 5 November 2025, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025.

Baca juga Rumah Dinas Bupati Ponorogo Tertutup Rapat Pasca Kabar OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan

Tiga Tersangka yang Ditetapkan KPK:

  1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau.
  2. M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
  3. Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau, yang sebelumnya menyerahkan diri kepada KPK pada 4 November 2025.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik secara berkala.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi