Rumah Dinas Bupati Ponorogo Tertutup Rapat Pasca Kabar OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan

Ponorogo, JURNAL TIPIKOR – Rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, di kompleks Pringgitan, Ponorogo, Jawa Timur, terpantau tertutup rapat pada Jumat, menyusul kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi melaporkan bahwa sejumlah akses pintu rumah dinas yang biasanya terbuka kini dalam keadaan terkunci. Aktivitas para ajudan maupun staf juga tidak terlihat seperti hari-hari biasa.

Sejumlah jurnalis tampak berjaga di depan rumah dinas untuk memantau situasi dan mengambil gambar, di tengah suasana sekitar yang tampak sepi.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Bupati Sugiri Sancoko diketahui terakhir kali terlihat di lingkungan pemerintah daerah saat memimpin acara pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat eselon II hingga IV pada Jumat sore.

Konfirmasi dan Detail dari KPK
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan konfirmasi terkait dugaan OTT tersebut.

  • Objek Penindakan: Menurut keterangan resmi dari Jakarta, OTT yang menjaring Bupati Sugiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam praktik mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
  • Pernyataan Wakil Ketua KPK: Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa mutasi dan promosi jabatan menjadi objek penindakan dalam operasi senyap ini.
  • Proses Hukum: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik masih berada di lapangan dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

OTT terhadap Bupati Ponorogo ini tercatat sebagai yang ketujuh yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025.

(Antara/red)

KPK Amankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan kepala daerah. Kali ini, KPK mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada hari Jumat, 7 November 2025.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (7/11).

Saat ini, tim penyidik KPK dilaporkan masih berada di lapangan untuk melengkapi rangkaian OTT tersebut.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Ponorogo dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

OTT Ketujuh KPK di Tahun 2025
Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, enam OTT telah dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

  • Maret 2025: Menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  • Juni 2025: Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan lokasi OTT di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
  • 13 Agustus 2025: Terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.
  • 20 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
  • 3 November 2025: Terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk di daerah, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan status hukum Bupati Ponorogo dan detail kasus OTT ini,

(AZI)

KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 25 aset dengan total nilai taksiran mencapai sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset-aset tersebut disita dari tersangka berinisial Satori (ST).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada para jurnalis di Jakarta hari ini bahwa penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan.

“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (5/11).

Rincian Aset yang Disita di Cirebon

Budi Prasetyo merinci bahwa 25 aset yang disita di wilayah Cirebon, Jawa Barat tersebut terdiri dari:

  • Dua bidang tanah dan bangunan.
  • Dua unit ambulans.
  • Dua unit kendaraan roda empat bermerek Toyota.
  • Satu unit kendaraan roda dua.
  • Delapan belas (18) kursi roda.

Langkah Progresif Asset Recovery
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) yang optimal,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana CSR/PSBI

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk tahun anggaran 2020–2023.

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.

KPK telah menetapkan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, bersama Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti:

  • Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

(AZI)

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk ketiga tersangka.

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

  1. Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK.
  2. Tersangka MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Pasal dan Kronologi Singkat

Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, di mana Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya diamankan.
OTT ini tercatat sebagai OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Informasi Tambahan: Rentetan OTT KPK Tahun 2025

Kegiatan penindakan KPK melalui OTT pada tahun 2025 meliputi:

  • Maret 2025: Menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  • Juni 2025: Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dilakukan di Jakarta; Kendari, dan Makassar.
  • 13 Agustus 2025: Dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.
  • Sebelumnya: Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan).

(Red)

GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menggempur habis-habisan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Aksi gencar ini dikonfirmasi dengan serangkaian pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat tinggi daerah dan figur politik, menyeret perhatian publik ke titik didih.

Pejabat dan Figur Politik Jadi Saksi Kunci

Dalam rangkaian pemanggilan saksi yang menggegerkan, penyidik Kejari Kota Bandung telah memintai keterangan dari nama-nama penting yang mengindikasikan keseriusan penelusuran kasus ini, meliputi:

  • Wakil Walikota Bandung
  • Beberapa Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kota Bandung
  • Ketua Partai Nasdem Kota Bandung

Baca juga Kejari Bandung Kaji Pencegahan ke Luar Negeri untuk Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi

Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar birokrat, tetapi juga figur politik, menunjukkan dugaan praktik korupsi yang mungkin melibatkan jaringan luas di ibukota Jawa Barat.

Tantangan Berat dan Harapan Besar di Pundak Kejari

Sorotan kini tertuju penuh pada Kejari Kota Bandung. Publik menanti langkah krusial berikutnya: apakah status kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka dari kalangan pejabat tinggi.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menyampaikan pandangannya saat ditemui Jurnal TIPIKOR pada Rabu (5/11).

“Tentunya kredibilitas, integritas bahkan reputasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang dipertaruhkan,” ujar Tarmizi dengan nada tegas.

Baca juga Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Serta Kepala Daerah se-Jabar Teken MoU, Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Tarmizi menambahkan bahwa momentum penegakan hukum ini datang di saat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sedang meningkat tajam.

“Ekspektasi publik Bandung menaruh harapan besar bahwa Kejari Kota Bandung akan bekerja lebih profesional dan proporsional di dalam mengusut tuntas gurita korupsi yang ada di Kota Bandung,” tegasnya.

BPKP secara khusus berharap agar Kejari Kota Bandung dapat menjawab ekspektasi besar ini dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

(Her)

 

Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Leasing di Bandung, Diduga Terkait Pemukulan Oknum Debt Collector

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi sebuah kantor leasing yang berlokasi di Jalan BKR, Kota Bandung, Selasa (4/10).

Aksi massa ini dipicu oleh dugaan tindak pemukulan yang dilakukan oleh oknum mata elang (matel) atau debt collector terhadap salah seorang rekan pengemudi ojol.

Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung segera merespons dan turun ke lokasi kejadian untuk mengendalikan situasi. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Ajun Komisaris Besar Asep Saepudin dan Kasatreskrim Komisaris Anton.

Baca juga Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Rudi Alamsyah Atas Kontribusi Sosial dan Kemasyarakatan

Kabag Ops AKBP Asep Saepudin membenarkan adanya gesekan yang terjadi di lokasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa situasi telah berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.

“Sudah kondusif, ada salah paham,” kata Asep saat ditemui di lokasi kejadian.

Asep menjelaskan bahwa Polrestabes Bandung segera melakukan pengamanan di titik kumpul massa dan mengarahkan para pengemudi ojol yang sebelumnya mendatangi lokasi kejadian untuk membubarkan diri.

“Ada debt collector yang kita amankan. Alhamdulillah sudah bubar,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Anton, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang oknum debt collector di tempat yang sama.

Baca juga Sidak KPK Pembangunan Gedung Radio Kharisma Bengkulu Utara 2025: Progres di Bawah Target, Dapat “Rapor Merah”

Kedua oknum tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana perampasan kendaraan yang disertai dengan penganiayaan terhadap korban, yang merupakan rekan dari para pengemudi ojol.

“Kita akan melakukan penyidikan terkait kejadian ini,” tegas Komisaris Anton.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti dugaan perampasan dan penganiayaan yang memicu ketegangan tersebut.

(PR/red)

Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Serta Kepala Daerah se-Jabar Teken MoU, Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bekasi, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh Kejaksaan Negeri, dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama.

Kerja sama strategis ini berfokus pada persiapan implementasi Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).

Baca juga Prabowo Arahkan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan, Bahas Pemutihan BPJS dan Substitusi Thrifting

Kolaborasi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, menunjukkan dukungan penuh dari Pusat, termasuk:

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
  • Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
  • Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.
  • Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, serta jajaran pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung.

Baca juga Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Pidana Kerja Sosial: Alternatif Pemidanaan yang Humanis.

Pidana kerja sosial adalah pidana pokok alternatif dari pidana penjara, yang pelaksanaannya dilakukan di ruang publik.

Kerjasama ini menjadi krusial karena membutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

  • Peran Kejaksaan: Bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.
  • Peran Pemerintah Daerah: Menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk menjalani pembinaan di lingkungan masyarakat.

Skema ini diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dan humanis dibandingkan hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Melalui program ini, terpidana dapat memperbaiki diri sekaligus memberi kontribusi positif kepada masyarakat, misalnya melalui kegiatan seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, serta memberikan layanan sosial.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Jawa Barat sebagai Model Percontohan Nasional

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi tinggi kepada JAM Pidum beserta jajaran atas dukungan penuhnya.

Ia juga berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat dan seluruh bupati/wali kota se-Jawa Barat atas komitmen mereka dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional, terutama penerapan Pidana Kerja Sosial dan prinsip keadilan restoratif.

Kajati Jabar menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

“Melalui kerja sama ini, kita ingin menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat “silih asah, silih asih, dan silih asuh,” ujar Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga Sidak KPK Pembangunan Gedung Radio Kharisma Bengkulu Utara 2025: Progres di Bawah Target, Dapat “Rapor Merah”

Dengan dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini.

Kajati Jabar berharap sinergitas ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan memperkuat kolaborasi Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat.

(Red/Kasi Penkum Kejati Jabar)

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Terkait Gubernur Riau Abdul Wahid

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau yang menjaring sedikitnya 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Riau tersebut adalah penyelenggara negara. KPK juga telah menyita sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca juga Kejagung Serahkan Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk Segera Dilelang

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga telah mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Benar, sementara masih berproses,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin.
Saat ini,

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah diamankan.

Baca juga Sigap, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tinjau Gedung 2 SDN Paku Haji Yang Hampir Roboh

OTT Keenam di Tahun 2025

Operasi Tangkap Tangan ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Lima OTT sebelumnya yang telah dilakukan KPK pada tahun 2025 adalah:

  1.  Maret 2025: Menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  2. Juni 2025: Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  3.  7-8 Agustus 2025: Dilaksanakan di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
  4. 13 Agustus 2025: Di Jakarta, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
  5. OTT Kelima: Terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

KPK akan memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum para pihak yang diamankan.

(Azi)

Kejagung Serahkan Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi ke Badan Pemulihan Aset untuk Segera Dilelang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan sejumlah aset sitaan dari terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dan aset terkait milik istrinya, Sandra Dewi, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Penyerahan ini bertujuan agar aset-aset tersebut dapat segera dilelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,

Anang Supriatna, menyatakan bahwa aset yang telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk dirampas bagi negara akan diserahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekutor kepada BPA.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Senin (3/10).

Baca juga Sigap, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tinjau Gedung 2 SDN Paku Haji Yang Hampir Roboh

Setelah diserahkan, aset akan dihitung nilainya oleh BPA, dan kemudian akan dilanjutkan dengan proses lelang.

Hasil lelang akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara triliunan rupiah.

Pencabutan Gugatan Keberatan Aset oleh Sandra Dewi

Langkah penyerahan aset ini menyusul keputusan Sandra Dewi yang sebelumnya telah mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, yang secara otomatis mengakhiri persidangan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Baca juga DIDUGA OKNUM ASN JADI MAKELAR PROYEK PT. BSP, CIPTAKAN PRAKTEK MONOPOLI”

Beberapa aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi meliputi:

  • Sejumlah perhiasan.
  • Dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
  • Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta.
  • Tabungan di bank yang diblokir.
  • Sejumlah tas mewah.

Adapun dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut adalah posisinya sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, dan aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Vonis Inkracht Harvey Moeis

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis—yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah—sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, Harvey Moeis tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong,

Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyerahan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

(Antara/red)

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset signifikan di Cilegon, Banten, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2017-2021.

Aset yang disita mencakup satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), yang merupakan bagian dari ISARGAS Group.

Detail Aset yang Disita:

  • PT Banten Inti Gasindo (BIG):
  •  Tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi yang terdiri dari bangunan kantor dua lantai, berlokasi di Kota Cilegon.
  • 13 pipa gas milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada jurnalis di Jakarta bahwa proses penyitaan ini telah dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

“Penyitaan terhadap PT BIG dilakukan karena perusahaan tersebut dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Bava juga Wali Kota Bandung Sampaikan Raperda APBD 2026: Fokus Prioritas di Tengah Penurunan Pendapatan Transfer Pusat

Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut yang mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Budi Prasetyo.

Aset-aset yang disita tersebut diketahui juga dikuasai oleh salah satu tersangka, saudara AS (Arso Sadewo).

Kronologi Singkat Kasus:

Kasus ini berakar dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. Meskipun tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE dalam RKAP, pada 2 November 2017 terjadi

penandatanganan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.

Selang seminggu kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar $15 juta AS.

Tersangka yang Telah Ditetapkan:
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar $15 juta AS, sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

KuSejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka:

  1. Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE tahun 2006–2023).Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019)
  2.  Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN), diumumkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Oktober 2025.
  3. Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE), diumumkan sebagai tersangka dan ditahan pada 21 Oktober 2025.
    (Red)Lo

(Azi)