Bekasi, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh Kejaksaan Negeri, dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama.
Kerja sama strategis ini berfokus pada persiapan implementasi Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).
Baca juga Prabowo Arahkan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan, Bahas Pemutihan BPJS dan Substitusi Thrifting
Kolaborasi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, menunjukkan dukungan penuh dari Pusat, termasuk:
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
- Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
- Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.
- Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, serta jajaran pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung.
Baca juga Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur
Pidana Kerja Sosial: Alternatif Pemidanaan yang Humanis.
Pidana kerja sosial adalah pidana pokok alternatif dari pidana penjara, yang pelaksanaannya dilakukan di ruang publik.
Kerjasama ini menjadi krusial karena membutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
- Peran Kejaksaan: Bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.
- Peran Pemerintah Daerah: Menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk menjalani pembinaan di lingkungan masyarakat.
Skema ini diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dan humanis dibandingkan hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Melalui program ini, terpidana dapat memperbaiki diri sekaligus memberi kontribusi positif kepada masyarakat, misalnya melalui kegiatan seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, serta memberikan layanan sosial.
Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Jawa Barat sebagai Model Percontohan Nasional
Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi tinggi kepada JAM Pidum beserta jajaran atas dukungan penuhnya.
Ia juga berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat dan seluruh bupati/wali kota se-Jawa Barat atas komitmen mereka dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional, terutama penerapan Pidana Kerja Sosial dan prinsip keadilan restoratif.
Kajati Jabar menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat “silih asah, silih asih, dan silih asuh,” ujar Dr. Hermon Dekristo.
Baca juga Sidak KPK Pembangunan Gedung Radio Kharisma Bengkulu Utara 2025: Progres di Bawah Target, Dapat “Rapor Merah”
Dengan dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini.
Kajati Jabar berharap sinergitas ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan memperkuat kolaborasi Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat.
(Red/Kasi Penkum Kejati Jabar)