Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Publik Kota Bandung dikejutkan dengan beredarnya informasi di berbagai platform media mengenai pemanggilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Kabar ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih terjadi di saat Kota Bandung baru saja mendapat “kartu merah” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hangatnya pemberitaan ini memicu opini publik yang mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah kepemimpinan duet Farhan-Erwin.

Baca juga Klarifikasi Resmi Wakil Wali Kota Bandung Terkait Informasi di Media Sosial

Menanggapi krisis ini, Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, angkat bicara. Saat ditemui di sekretariat BPKP di kawasan Jl. Adiwinangun, Kota Bandung,

Heri mengungkapkan rasa prihatin sekaligus kecewa mendalam terhadap kondisi Kota Bandung saat ini.

Menurut Heri, rapor merah dari KPK seharusnya menjadi sinyal peringatan keras bagi Pemkot Bandung.
“Disaat publik Bandung merasa kecewa dengan pemberian penilaian raport merah oleh KPK, sebetulnya itu merupakan sebuah sinyal atau alarm bagi Pemkot Bandung,” ujar Heri.

“Tentunya raport tersebut berkaitan dengan masalah kasus demi kasus yang terjadi di Kota Bandung dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Baca juga Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

BPKP secara khusus menyoroti apa yang dianggap sebagai kekosongan kepemimpinan di tengah situasi genting ini.

Heri menyayangkan sikap Wali Kota Bandung, Mohammad Farhan, yang belum tampil ke depan publik untuk memberikan penjelasan.

“Satu hal lagi yang disayangkan, dengan kejadian kemarin pemanggilan Wakil Walikota Bandung oleh Kejari Bandung, seharusnya Walikota Bandung, Mohammad Farhan, selaku Walikota Bandung tampil untuk bisa menenangkan,” tutur Heri.

Heri menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, Wali Kota seharusnya segera “membuat statement yang menenangkan dan mencerahkan” publik agar tidak terjadi kebingungan dan spekulasi liar di masyarakat.

Pernyataan ini menggarisbawahi tuntutan publik akan transparansi dan kepemimpinan yang responsif dari pimpinan tertinggi Kota Bandung di tengah sorotan tajam atas masalah integritas pemerintahan.

(RH)

Kejari Bandung Kaji Pencegahan ke Luar Negeri untuk Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Langkah ini diambil setelah Erwin terseret dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pengkajian langkah pencegahan ini dilakukan oleh tim penyidik untuk memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Irfan di Bandung, Kamis (30/10).

Baca juga Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok

Irfan menjelaskan, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Erwin. Wakil Wali Kota tersebut diperiksa selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.

Pemeriksaan itu, lanjut Irfan, bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Selain memeriksa Erwin, tim penyidik juga telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

Langkah penggeledahan pun telah dilakukan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

”Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Irfan.

Baca juga Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Sukabumi, “Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat!”

Sikap Kooperatif Wakil Wali Kota
Di lain pihak, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa dirinya menghormati segala proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejari Kota Bandung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Erwin juga berkomitmen untuk menjalankan perkara ini secara transparan dan bertanggung jawab. Ia memastikan akan selalu mematuhi panggilan dari Kejari Bandung untuk membantu kelancaran proses penyidikan.

“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

(Antara)

Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK dan BPK Lakukan Sampling Mesin EDC di Pulau Jawa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan sampling dan pengecekan data terkait penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Tim gabungan akan mengambil data dari sejumlah SPBU yang termasuk dalam total 15.000 SPBU di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kegiatan sampling di lapangan ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan, khususnya untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.

“Pada pekan ini, tim penyidik KPK bersama auditor BPK sedang maraton melakukan sampling pengecekan mesin EDC (electronic data capture) di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (30/10).

Baca juga Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako Bagi Para Korban Banjir Bandan Di Wilayah Kecamatan Cisolok

Selain kegiatan sampling di lapangan, Budi mengungkapkan bahwa KPK terus melanjutkan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan mendalami aliran dana. Pada 29 Oktober 2025, penyidik telah memeriksa dua saksi karyawan swasta berinisial TRJ dan BD.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi terkait pengadaan digitalisasi SPBU dalam kaitannya dengan penghitungan kerugian negaranya,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024 dan diumumkan ke publik pada 20 Januari 2025. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 31 Januari 2025.

Penyidikan kasus ini diduga terkait dengan pengadaan sekitar 23.000 mesin EDC untuk program digitalisasi SPBU.

Baca juga Dokkes Polres Sukabumi Berikan Pelayanan Kesehatan di tengah Korban Bencana Banjir Cisolok

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir dan sedang berfokus pada penghitungan kerugian negara bersama BPK RI.

Salah satu tersangka yang telah diumumkan KPK pada 6 Oktober 2025 adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Elvizar juga diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero pada tahun 2020-2024.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dan BUMN.

Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas memberantas korupsi. KPK bekerja melalui strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang terintegrasi untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Budi Prasetyo
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Email: humas@kpk.go.id

Kejati Bengkulu Tetapkan Advokat Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

BENGKULU, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka ketiga yang ditetapkan kali ini adalah pihak swasta yang berprofesi sebagai advokat bernama Hartanto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Hartanto menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa siang.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Rabu, menjelaskan peran tersangka.
“Profesi sebagai advokat yang terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp15 miliar, dari 9 WTP tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami,” kata Danang Prasetyo.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparat Adhyaksa

Penahanan dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, tersangka Hartanto langsung dilakukan penahanan.

  • Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu.
  • Masa Penahanan: 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Baca juga KPK Usut Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Dua Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol periode 2019-2020, yaitu:

  • Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.
  •  Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua mantan pejabat BPN tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang disebabkan oleh adanya ketidakbenaran dari perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh, dengan kerugian diperkirakan mencapai lebih kurang Rp4 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Red)

Kajati Jabar Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme Aparat Adhyaksa

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan ini diselenggarakan di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kantor Kejati Jabar pada hari Senin, 28 Oktober 2025, dan dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, serta pejabat struktural Kejati Jabar.

Dalam sambutannya, Kajati Hermon Dekristo menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan momen penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.

“Pelantikan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hindari penyalahgunaan kewenangan dan pastikan setiap langkah mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, serta pengabdian,” tegas Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga KPK Usut Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Kajati juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat, sekaligus mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Daftar Pejabat Utama yang Dilantik
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 dan KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Beberapa pejabat penting yang dilantik meliputi:
* Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
* Agus Setiadi, S.H., M.H., sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
* Slamet Riyanto, S.H., M.H., sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
* Dr. Irwanuddin Tadjudin, S.H., M.H., sebagai Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
* Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pelantikan ini juga mencakup pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah, termasuk:
* Alamsyah, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
* Agung Arifianto, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
* Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.
* Denny Achmad, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
* Nurmajayani, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
* Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Total 25 pejabat eselon II dan III dilantik dalam acara tersebut, menandai komitmen Kejati Jabar untuk memperkuat jajaran dalam upaya penegakan hukum yang berintegritas dan profesional.

(Puspenkum)

KPK Usut Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan mengusut dugaan aliran uang rutin yang melibatkan oknum di kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengusutan tersebut dilakukan saat lembaga antirasuah memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial RJ pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Dalam pemeriksaan hari ini (Senin 27/10), penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10).

Baca juga Bupati Kaur Lantik 21 Pejabat Daerah, Penekanan pada Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ diketahui merupakan Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker, yang menjabat pada periode September 2024–2025.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Kedelapan tersangka tersebut adalah ASN Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut perhitungan KPK, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024, yang merupakan periode kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga ANGGOTA DEWAN MANGKIR! KPK Periksa Keterlibatan Legislator dalam Skandal Korupsi Dana CSR BI-OJK, Rajiv Absen Tanpa Alasan Jelas

KPK menjelaskan, RPTKA adalah persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Keterlambatan penerbitan RPTKA oleh Kemenaker akan menghambat izin kerja dan izin tinggal, yang berujung pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi para tenaga kerja asing. Kondisi inilah yang disebut memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Lebih lanjut, KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan berlanjut hingga era Ida Fauziyah (2019–2024).

Sumber : ANTARA

ANGGOTA DEWAN MANGKIR! KPK Periksa Keterlibatan Legislator dalam Skandal Korupsi Dana CSR BI-OJK, Rajiv Absen Tanpa Alasan Jelas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketidakhadiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rajiv, dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Panggilan ini terkait dengan skandal dugaan korupsi besar dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kekecewaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10). “Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Budi.

Baca juga KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

Ketidakhadiran Rajiv menimbulkan pertanyaan serius. Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim KPK segera melakukan pengecekan mendalam untuk mengetahui alasan absennya anggota dewan tersebut.

“Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini (Senin 27/10),” ujarnya.

KPK memastikan akan segera berkoordinasi dengan Rajiv untuk mengatur jadwal pemeriksaan ulang. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan institusi keuangan negara dan legislatif.

Baca juga MK Rampung Sidangkan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor yang Diajukan Hasto Kristiyanto

Latar Belakang Kasus: Jerat Korupsi Dana Sosial BI-OJK

Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyaluran dana program CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.

Perkara ini mencuat setelah adanya laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat.

KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca juga Lo“BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Sejumlah tindakan tegas telah diambil, termasuk penggeledahan dua lokasi krusial yang diduga menyimpan alat bukti:

  1. Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024).
  2. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024).

Penyidikan ini telah menjerat dua nama besar di Senayan. Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Absennya saksi kunci seperti Rajiv menambah daftar panjang tantangan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan dana publik oleh para pemangku kepentingan negara.

KPK berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain demi mengungkap tuntas skandal yang merugikan keuangan negara ini.

(Antara/red)

KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, atau yang dikenal dengan Whoosh, ke tahap penyelidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada para jurnalis di Jakarta, hari Senin (27/10)

“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan ya,” ujar Asep. Meskipun demikian, Asep belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai sejak kapan proses penyelidikan dugaan korupsi proyek Whoosh ini mulai dilakukan oleh KPK.

Baca juga Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

Penyelidikan ini menyusul adanya informasi publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh, khususnya terkait isu penggelembungan anggaran atau mark up.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya “Mahfud MD Official” pada 14 Oktober 2025, mengungkapkan adanya dugaan mark up yang signifikan pada proyek tersebut.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” kata Mahfud.

Baca juga “BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Mahfud MD juga menekankan perlunya penelitian lebih lanjut terkait peningkatan anggaran ini.

“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini.”

Rangkaian perkembangan terkait kasus ini mencakup:

  • 16 Oktober 2025: KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.
  • 18 Oktober 2025: Mahfud MD merespons KPK melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd.
  • 21 Oktober 2025: KPK menegaskan tidak akan menunggu laporan dari Mahfud MD untuk mulai mengusut dugaan korupsi tersebut.
  • 26 Oktober 2025: Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh KPK guna memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek Whoosh.

Dengan naiknya status ke tahap penyelidikan, KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai dugaan mark up anggaran dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional ini.

(Azi)

Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

YOGYAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, pada Minggu (26/10/2025).

“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud.

Baca juga Ketua Komisi XI DPR RI Minta Sinkronisasi Fiskal Pusat-Daerah Atasi Anggaran Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun

Kesiapan Mahfud untuk hadir ke KPK ini merupakan respons atas pernyataan lembaga antirasuah tersebut yang kembali mendorongnya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan kepada KPK, dan sebaliknya, KPK pun tidak berhak mendesak dirinya untuk melapor.

“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor,” katanya.

Menurut Mahfud, informasi mengenai dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh sebenarnya sudah lebih dulu diketahui oleh KPK sebelum ia mengungkapkannya ke publik.

“Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Mahfud menambahkan bahwa pihak yang seharusnya dipanggil oleh KPK adalah orang-orang yang lebih dulu berbicara dan memiliki data terkait proyek tersebut.

“Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja,” tuturnya.

Saat ditanya pandangannya tentang kondisi proyek kereta cepat, Mahfud berkelakar, “Ya, was-wus, was-wus, was-wus,” sembari tertawa.

Sementara itu, terkait rencana negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan China mengenai utang proyek Whoosh, Mahfud memandang langkah tersebut memang perlu dilakukan.

“Iya, memang harus negosiasi, kan? Mau apa kalau sudah begini. Enggak bisa bayar, enggak punya uang, ya negosiasi. Kan gitu, kan? Jalannya tuh negosiasi. Silakan aja,” tutupnya.

(Azi)

KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/10), melakukan pemeriksaan terhadap Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman (HA).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi HA difokuskan untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kemenaker.

“Untuk saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10)

Baca juga Kades Cijambe Buka Suara Terkait Anggaran Ketahanan Pangan: “Belum Diapa-Apain, Mungkin Disilpakan”

Selain Harry Ayusman, penyidik KPK juga mendalami materi pemeriksaan yang sama kepada dua saksi lainnya, yaitu ID selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan BWS selaku jurnalis.

Kasus ini telah menetapkan delapan orang tersangka, yang seluruhnya merupakan ASN di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024, yang merupakan periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca juga Awas! Kota Bandung ‘Rapor Merah’ Korupsi versi KPK, Pengelolaan Anggaran hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan!

KPK menjelaskan, pemerasan terjadi karena RPTKA merupakan syarat wajib bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.

Keterlambatan penerbitan RPTKA akan menghambat izin kerja dan izin tinggal, yang berujung pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi TKA. Kondisi ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Lebih lanjut, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014-2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).

Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK, yang dilakukan dalam dua kloter, yakni empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan empat tersangka lainnya pada 24 Juli 2025.

(AZI)