KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi dari PT Telkom Indonesia (Persero) pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi kali ini fokus pada materi pengadaan dan potensi kerugian negara.

“Pada pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman materi kepada para saksi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero), yang kemudian berkaitan dengan hitungan kerugian negaranya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca juga KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Dua saksi yang diperiksa adalah AH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2020–2021 dan DK selaku Senior Advisor II SDA Telkom Indonesia tahun 2020. Mereka dimintai keterangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Latar Belakang Kasus

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di Pertamina sejak September 2024.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan diumumkan pada 20 Januari 2025, diikuti dengan pemanggilan sejumlah saksi pada tanggal yang sama.

KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka pada kasus ini, dengan jumlah tiga orang, pada 31 Januari 2025.

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus telah memasuki tahap akhir, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Keterkaitan Tersangka

Pada perkembangan lain, KPK juga mengumumkan pada 6 Oktober 2025 bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini demi memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara.

(Azi)

 

KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua manajer di PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Pemeriksaan atas nama LP dan DR selaku Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan kedua saksi tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina ini telah dimulai oleh KPK sejak September 2024 dan naik dari tahap penyelidikan. KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini sejak 20 Januari 2025.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pada tanggal yang sama (20 Januari 2025), KPK mengungkapkan bahwa telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun jumlahnya baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan tengah menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lebih lanjut, pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU adalah sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

Pemeriksaan saksi dari PT Telkom ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat mengenai sosok pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka kepada publik pada saatnya nanti.

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca juga KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

Budi menambahkan, KPK juga akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berperan dalam proses jual beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

KPK mulai melakukan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji ini juga menyorot pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

(AZI)

KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengungkapkan telah memeriksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada (DBP) berinisial JHS sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Saksi hadir, dan dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa saksi tersebut diperiksa pada hari Kamis (23/10) ini.

Baca juga KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dimaksud adalah Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS).Dalam data kehadiran KPK, yang bersangkutan diketahui tiba pada pukul 09.47 WIB.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini pada 23 Februari 2024.

Pada tanggal 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyampaikan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

(Azi)

KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah (ANA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Andi Alamsyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Kementan periode 2022-2024

Berdasarkan catatan KPK, Andi Alamsyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik KPK sejak 29 November 2024, dengan modus yang diduga dilakukan adalah penggelembungan harga (mark up). Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Perkembangan terkini, pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Yudi Wahyudin (YW) terkait kasus ini.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan.

 

Baca juga Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

Kedelapan orang tersebut meliputi pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, serta enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Saat ini, KPK juga tengah mendalami keterkaitan kasus pengadaan fasilitas pengolahan karet ini dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

(AZI)

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II Kejaksaan Agung dalam sebuah upacara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis..

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, menegaskan bahwa mereka adalah sosok terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, dan loyalitas dalam pengabdian di institusi.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, melainkan merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru,” tegas Jaksa Agung.

Beliau menambahkan bahwa pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.

Baca juga Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

Jaksa Agung juga memastikan akan menindak tegas jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Fokus Utama: Optimalisasi Penanganan Korupsi

Kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung memberikan pesan khusus untuk segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)..

“Dirinya akan mengevaluasi satuan kerja yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” ujarnya.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

Sementara itu, bagi pejabat eselon II Kejaksaan Agung, pesan Jaksa Agung berfokus pada pelaksanaan arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan, termasuk hal-hal yang menjadi prioritas masing-masing eselon I.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik. “Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkasnya.

Beberapa Pejabat yang Dilantik Meliputi:

  1. Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
  2. Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  4. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  5. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  6. Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  7. Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
  8. Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
  9. Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
  10. Muhammad Yusfidli A. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

(Azi)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Gandeng KPK Perkuat Layanan Publik dan Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu untuk meminta masukan dan berkoordinasi mengenai upaya peningkatan layanan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.

“Kami datang ke sini membedah bersama, minta masukan, dan koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih, tetapi tetap akurat, kompatibel, dan prudent (hati-hati, red.), sehingga ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain,” ujar Menteri Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menteri Nusron menjelaskan, tiga isu utama yang dibahas dengan KPK:

  1. Peningkatan Layanan Publik dan Pencegahan Pungutan Liar (Pungli):
    Peningkatan layanan sangat penting mengingat 80 persen kinerja Kementerian ATR/BPN adalah melayani masyarakat, seperti penerbitan sertifikat baru dan peralihan hak atas tanah. Dua isu kritis terkait layanan publik adalah pelayanan yang lama atau tidak terukur dan maraknya pungutan liar.
  2. Pengendalian Alih Fungsi Lahan:
    Isu ini secara khusus menyoroti alih fungsi lahan sawah, terutama di Pulau Jawa, yang berpotensi mengurangi produksi pangan nasional. Menteri Nusron menekankan perlunya koordinasi untuk menahan laju alih fungsi lahan guna mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto. “Yuk bantu kawal kami sama-sama menahan laju alih fungsi lahan,” ajaknya.
  3. Penanganan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah:
    Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah, khususnya di kawasan padat seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), menjadi isu krusial yang perlu diselesaikan.

“Kesimpulannya, dari pembicaraan hampir dua jam, kami di sini discuss (diskusi, red.), membedah, dan mencari anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” tutup Menteri Nusron.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah menerima audiensi Kementerian ATR/BPN untuk membahas upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.

“Pembahasan meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, serta rencana tata ruang wilayah. Terlebih, pertanahan merupakan salah satu sektor penting yang terkait dengan hajat hidup masyarakat luas,” kata Budi kepada para jurnalis.

(Antara)

Kejagung Sarankan Fleksibilitas Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Eksekutor Lebih Leluasa Tentukan Jenis Kerja

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR, misalnya – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyarankan agar penetapan hukuman kerja sosial oleh majelis hakim dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berlaku pada 2 Januari 2026, dapat lebih fleksibel.

Hal ini bertujuan agar hukuman tersebut lebih mudah dan efektif dijalankan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa saran ini berkaca pada pengalaman negara lain di mana keputusan hakim yang terlalu tegas menentukan jenis kerja sosial sering kali sulit direalisasikan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Sebaiknya lebih fleksibel dalam artian tidak menentukan secara tegas bentuknya,” ucap Asep dalam webinar Uji Publik tentang RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa.

Baca juga Erwin Ajak TP PKK Perkuat Semangat Sedekah dan Kebersamaan Keluarga Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Sedekah sebagai Kunci Keberkahan Hidup

Asep berharap, majelis hakim cukup menentukan lamanya masa kerja sosial saat menjatuhkan putusan, tanpa harus memutuskan jenis kerjanya.

Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan dapat diserahkan kepada eksekutor untuk menentukan bentuk kerja sosial yang paling sesuai, seperti membersihkan rumah ibadah, menyapu jalanan, atau bentuk lainnya.

“Nanti jenisnya ini apa saja bisa disepakati bersama,” tambahnya.
Dalam menyambut implementasi KUHP baru, Kejagung telah meluncurkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.

Pedoman ini diluncurkan lebih awal mengingat pidana kerja sosial merupakan jenis pidana yang relatif baru.

Baca juga Pemkot Bandung Cetak 60 Barista Kompeten BNSP, Targetkan Wirausaha Muda dan Tekan Angka Pengangguran

Asep menuturkan, praktik kerja sosial bahkan sudah diterapkan di beberapa daerah, tidak hanya dengan pedoman tersebut tetapi juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi ketika sudah dimaafkan di mana pelaku dan masyarakat sudah bersepakat, sudah ada pemberian hukuman kepada pelaku, seperti bersih-bersih masjid, gereja. Bentuknya sangat bervariasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menyatakan bahwa visi utama KUHP baru adalah reintegrasi sosial. Oleh karena itu, KUHP baru mengatur agar hakim sebisa mungkin menghindari penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat.

“Supaya saudara-saudara yang lulusan Poltekip ini tidak banyak kerjaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi pekerjaan anda nanti paling banyak di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkum, dalam acara Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis (30/1).

Baca juga PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

KUHP baru memperkenalkan jenis pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang nantinya akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), bukan lagi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

(AZI)

Erwin Ajak TP PKK Perkuat Semangat Sedekah dan Kebersamaan Keluarga Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Sedekah sebagai Kunci Keberkahan Hidup

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengajak seluruh kader Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandung untuk terus memperkuat semangat sedekah sebagai bagian dari upaya menumbuhkan keberkahan hidup dan memperkuat nilai-nilai kebaikan dalam keluarga serta masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Erwin dalam Pengajian Rutin TP PKK Kota Bandung edisi ke-4 Tahun 2025 bertajuk “Kantin Maslahah (Kajian Rutin Merajut Asa Keluarga Bahagia dan Sejahtera)”, yang diselenggarakan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Santri dan Sumpah Pemuda 2025, dengan tema “Mendengarkan Anak dengan Hati: Membangun Kepercayaan dan Keterbukaan Menuju Generasi Emas 2045.”

Baca juga Pemkot Bandung Cetak 60 Barista Kompeten BNSP, Targetkan Wirausaha Muda dan Tekan Angka Pengangguran

Dalam sambutannya, Erwin mengingatkan pentingnya membiasakan diri untuk bersedekah. Menurutnya, sedekah bukan hanya amal sosial, tetapi juga menjadi jalan untuk mendatangkan keberkahan hidup.

“Orang yang gemar bersedekah akan dijauhkan dari bala, dilancarkan rezekinya, dan dihapus dosa-dosanya,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, “Bahkan, ketika seseorang telah masuk ke liang lahat, amal yang akan terus mengalir adalah sedekahnya. Maka jangan ragu membantu membangun masjid, karena Allah telah menjanjikan balasan berupa rumah di surga.”

Erwin menekankan bahwa tidak ada orang yang menjadi sengsara karena bersedekah. Sebaliknya, dengan berbagi kepada sesama, seseorang akan merasakan ketenangan dan kelapangan hati.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan empat hal penting untuk meraih keberkahan dan kesuksesan hidup. Keempat hal tersebut adalah doa sebagai senjata orang beriman; keberkahan yang hadir dari menghormati para ulama dan kiai; sedekah yaitu memberi kepada sesama dengan tulus; serta kepemimpinan (Umaro), sebagai tanda adanya kekuatan dan struktur sosial yang baik.

“Masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang mampu menjaga hubungan baik antara ulama, umaro, dan umat,” ungkapnya.

Baca juga PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

Erwin juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menjaga kehormatan dan akhlak, khususnya bagi para istri sebagai benteng dosa dalam keluarga.

“Benteng dosa dalam keluarga dimulai dari diri sendiri. Benteng dosa seorang istri adalah suami,” ucapnya.

“Seorang istri akan mendapatkan pahala besar saat melayani suami dengan ikhlas. Bahkan, ketika memberikan seteguk air kepada suaminya, Allah mencatat pahala kebaikan untuknya,” tambah Erwin.

Di akhir pesannya, Wakil Wali Kota Bandung tersebut berpesan agar setiap anggota keluarga terus belajar dan rendah hati. “Jangan pernah merasa paling pintar. Dalam hidup, teruslah belajar dan saling menghormati,” pungkasnya.

(Diskominfo Kota Bandung)

Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi CPO Sebesar Rp13,255 Triliun

Jakarta,  JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dan turunannya senilai Rp13,255 triliun kepada negara.

Penyerahan uang pengganti ini dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan turut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Baca juga Riverside Forest FC Juara Liga 4 Piala Bandung Utama 2025, Gulung Bina Pakuan 5-0 Kompetisi Amatir Bangkit, Pemkot Bandung Janjikan Liga 4 Jadi Agenda Rutin

Meskipun nilai total yang diserahkan mencapai Rp13,255 triliun, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam penyerahan simbolis hari ini, uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp2,4 triliun dikarenakan adanya keterbatasan tempat.

Uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Rincian Pengembalian dan Status Kekurangan Dana

Total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO ini sejatinya mencapai Rp17 triliun. Adapun rincian uang pengganti yang telah dikembalikan hingga saat ini adalah:

  1. Wilmar Group: Rp11,88 triliun
  2. Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
  3. Permata Hijau Group: Rp1,86 miliar
  4. Total Pengembalian: Rp13,255 triliun

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa terdapat selisih uang sebesar Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua grup tersebut mengajukan penundaan pembayaran.
Sebagai jaminan atas kekurangan dana tersebut, Kejagung meminta kedua grup perusahaan untuk menyerahkan aset berupa kebun sawit.

“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” terang Jaksa Agung.

Baca juga Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rayakan Setahun Pemerintahan, Paparkan Capaian dan Prioritas

Meskipun demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejagung akan tetap menuntut agar kedua grup tersebut membayar kekurangannya tepat waktu, guna menghindari berkepanjangan dan memastikan kerugian segera dikembalikan kepada negara.

Penegakan Keadilan Ekonomi untuk Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup dengan menyatakan bahwa keberhasilan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara ini bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tutup Jaksa Agung.(*)