Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka TPPU dan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Mohammad Riza Chalid

JAKARTA,  – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penelusuran aset.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Anang dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (18/10).

Baca juga Asia Afrika Festival Dinilai Kemenparekraf sebagai Event Ideal yang Lengkap dan Berkelanjutan

Anang menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Rumah yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Bangunan tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak dari Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus bergerak menelusuri aset hasil uang korupsi milik Riza guna memperkuat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga “Pesuguhan: A Sensoritual Gastrodiplomacy” Hangatkan Asia Africa Youth Forum 2025 di Bandung

Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riza Chalid, salah satunya adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, yakni memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain jeratan kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia.

(Azi)

“Pesuguhan: A Sensoritual Gastrodiplomacy” Hangatkan Asia Africa Youth Forum 2025 di Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Dentingan sendok logam, gemericik air, dan ketukan ulekan berpadu menciptakan irama yang tak biasa, semakin menghangatkan suasana Pendopo Kota Bandung, Jumat malam (17/10/2025).

Bukan orkestra, bukan gamelan, melainkan musik yang lahir dari dapur, tempat di mana aroma rempah, rasa, dan suara berpadu menjadi satu harmoni yang menenangkan jiwa.

Itulah suasana bagaimana cita rasa, budaya, dan diplomasi berpadu dalam sebuah perhelatan bertajuk “Pesuguhan: A Sensoritual Gastrodiplomacy”, bagian dari rangkaian Asia Africa Youth Forum (AAYF) 2025.

Baca juga Pemkot Bandung dan Unpas Kolaborasi Dorong Transformasi Kebijakan dan Inovasi Pengelolaan Sampah Menuju Bandung Berkelanjutan

Acara ini menghadirkan pengalaman kuliner yang bukan hanya memanjakan lidah, tetapi juga mengangkat nilai-nilai spiritual, kemanusiaan, dan kerja sama antarbangsa melalui makanan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membuka acara dengan refleksi sederhana mengenai kekuatan cita rasa yang dapat menembus batas bahasa dan perbedaan.

Di hadapan tamu undangan dari berbagai negara, termasuk Rwanda, Guinea, Uni Emirat Arab, dan Papua Nugini, ia menyampaikan bahwa kuliner adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif.

“Saya pernah ke New York dan menyaksikan bagaimana restoran Korea bisa mengubah wajah sebuah jalan. Itulah kekuatan gastrodiplomasi, diplomasi melalui rasa,” ujar Farhan.

“Makanan tradisional seperti bubur hanjeli atau wedang tebu bukan hanya hidangan lokal, tetapi juga simbol ketahanan pangan dan identitas bangsa.”

Baca juga KPK Periksa Lima Saksi Meringankan Atas Permintaan Tersangka Wawan Kristiawan dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Bagi Farhan, “Pesuguhan” adalah ajakan untuk memahami kekuatan rasa: bagaimana satu sendok makanan bisa menghadirkan kedekatan, kepercayaan, bahkan perdamaian.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dessy Ruhati, menjelaskan bahwa sensoritual gastrodiplomacy adalah bentuk diplomasi rasa yang memadukan unsur indra—rasa, aroma, tekstur—dengan nilai spiritualitas seperti syukur, refleksi, dan empati.

“Makanan sederhana seperti tiwul, gatot, cireng, atau papeda membawa jiwa leluhur kita. Dari keterbatasan, lahir kreativitas dan ketangguhan. Itulah semangat sensorial gastrodiplomacy,” jelas Dessy.

Baca juga Diduga Beberapa Oknum ASN Di Kantor Camat Tetap Malas Ngantor, Dan Abaikan PP 94 Tahun 2021

Ia menekankan bahwa pendekatan ini lahir dari kekayaan kuliner Nusantara dan menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas antarbangsa.

Dessy juga memaparkan peran penting kuliner dalam ekonomi kreatif Indonesia, yang kini menjadi sektor strategis penggerak perekonomian nasional. Menurutnya, kuliner adalah salah satu pilar utama ekonomi kreatif yang terus berkembang, dengan lebih dari 80 persen pelakunya adalah milenial dan Gen Z.

Berbagai program seperti Indonesia Spice Up the World, Creative Culinary Hubs, dan Bangga Buatan Indonesia menjadi wadah untuk memperkenalkan kuliner Nusantara ke pasar global.

Kolaborasi antara Kemenparekraf dan Kementerian Luar Negeri juga telah melahirkan inisiatif Gastro Diplomacy Local Experience yang melibatkan perwakilan asing untuk belajar langsung tentang kuliner Indonesia.

“Melalui rasa, aroma, dan cerita, mereka menemukan kekuatan sejati dari cita rasa dan kebersamaan. Di sanalah sensorial itu dimulai — bukan di lidah, tapi di hati,” tutup Dessy.

(Diskominfo Kota Bandung)

KPK Dalami Pengadaan LNG Pertamina, Periksa Mantan Sekretaris Perusahaan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2011 hingga 2021. Upaya pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Pada Kamis (16/10), KPK memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pertamina (Persero), Tajudin Noor (TN), sebagai saksi.

“Saksi didalami terkait dengan proses-proses pengadaan dari LNG tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10).

Selain Tajudin Noor, KPK juga melakukan pendalaman materi yang sama saat memeriksa saksi lainnya, yakni TAH selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.

Baca juga KPK Periksa Lima Saksi Meringankan Atas Permintaan Tersangka Wawan Kristiawan dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair ini mulai disidik KPK sejak 6 Juni 2022. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka pada 19 September 2023.

Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat vonis tersebut menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

Baca juga Diduga Beberapa Oknum ASN Di Kantor Camat Tetap Malas Ngantor, Dan Abaikan PP 94 Tahun 2021

Perkembangan terkini, KPK pada 2 Juli 2024 telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya lantas ditahan oleh KPK pada 31 Juli 2025.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus pengadaan LNG Pertamina.

(AZI)

KPK Periksa Lima Saksi Meringankan Atas Permintaan Tersangka Wawan Kristiawan dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Polres Tulungagung, Jawa Timur, pada 16 Oktober 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan dari tersangka Wawan Kristiawan (WK), seorang pihak swasta dari Tulungagung, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,

mengonfirmasi bahwa saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi untuk meringankan tersangka WK. “Ini memang lazim dilakukan, dan memang dibutuhkan juga untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari para saksi tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/10).

Baca juga Diduga Beberapa Oknum ASN Di Kantor Camat Tetap Malas Ngantor, Dan Abaikan PP 94 Tahun 2021

Kelima saksi yang diperiksa tersebut meliputi:

  1. AGS, pihak kelompok masyarakat (pokmas) Sekar Arum.
  2. HAD, pihak pokmas Margo Joyo.
  3. HAR, pihak pokmas Karanggayam Makmur.
  4. AR, pihak pokmas Maju Mapan.
  5. SUB, Kepala Desa Sidomulyo.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus korupsi dana hibah Jatim.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka baru pada 2 Oktober 2025, sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Total 21 tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini terdiri dari empat tersangka penerima suap, termasuk Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, serta 17 tersangka pemberi suap dari kalangan anggota DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD kabupaten, mantan Kepala Desa, dan sejumlah pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur, termasuk Wawan Kristiawan (WK).

Pengembangan penyidikan ini terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam pengucuran dana hibah yang sementara ini teridentifikasi terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

Sumber : Antara

Kejaksaan Agung Siap Beri Pendampingan Hukum Penuh untuk Cegah Korupsi di Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuhnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah RI dalam upaya mencegah dan memberantas praktik korupsi di kementerian yang baru dibentuk tersebut.

Kesiapan kerja sama ini dibahas dalam audiensi antara Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen lembaganya. “Intinya bahwa Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Jaksa Agung.

“Tentunya ini dalam rangka kebersihan, hal-hal yang menghindarkan dari perbuatan-perbuatan yang adanya korupsi di situ,” tambahnya.

Baca juga KPK Sita 18 Aset Tanah Tersangka Jamal Shodiqin di Karanganyar, Total Aset yang Disita Kini 44 Bidang

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pencegahan agar kasus korupsi terkait haji yang pernah terjadi di Kementerian Agama dan kini ditangani oleh KPK, tidak terulang.

“Kita tahu bahwa yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan-perbuatan yang seharusnya tidak mereka lakukan, tetapi masih terjadi, dan untuk itu, saya mengharapkan pindah (kementerian) ini jangan sampai nanti berpindah juga penyakitnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari amanah Presiden RI Prabowo Subianto agar pelaksanaan haji di bawah kementeriannya berjalan secara bersih dan transparan.

“Oleh karena itu, sejak awal kita sudah memulai minta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga kemarin kita bertemu teman-teman dari KPK dalam rangka mewujudkan amanah Presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel,” tutur Irfan Yusuf.

Baca juga KPK Panggil Eks Kepala Dinas PU Papua sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Penunjang Operasional

Pendampingan hukum yang diminta meliputi beberapa aspek krusial, seperti proses peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal yang tak kalah penting, kementerian baru ini juga meminta bantuan Kejagung untuk memastikan personel yang akan bergabung bersih dari korupsi.

“Kami meminta masukan terkait beberapa nama sekitar 300–400 orang yang akan masuk ke Kementerian Haji untuk di-tracking, di-tracing oleh Kejaksaan Agung untuk bisa memastikan bahwa mereka orang-orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di Kementerian Haji,” jelas Menteri Irfan Yusuf.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah dan Kejagung telah menjajaki kerja sama untuk pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang bersih dari praktik korupsi, manipulasi, dan rente.

Baca juga Guru Honor Bodong Resmi Dilaporkan Ke Polres Kaur

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Agung akan dilibatkan secara menyeluruh dalam proses doing business di Kementerian Haji dan Umrah, termasuk pengadaan barang dan jasa dari dalam dan luar negeri. Kejagung akan mengawasi titik-titik rawan yang selama ini dinilai kerap menjadi celah praktik curang.

Kejaksaan Agung bahkan bersepakat untuk menugaskan sejumlah personelnya secara langsung dalam proses pengawasan dan pengadaan. Bahkan, beberapa personel Kejagung akan diperbantukan secara struktural, termasuk penempatan mantan penuntut KPK di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Haji dan Umrah, untuk memperkuat pencegahan internal.

(Antara)

KPK Sita 18 Aset Tanah Tersangka Jamal Shodiqin di Karanganyar, Total Aset yang Disita Kini 44 Bidang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dari tersangka Jamal Shodiqin (JS) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita 18 aset berupa bidang tanah milik tersangka JS yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, dari tersangka JS,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Baca juga KPK Panggil Eks Kepala Dinas PU Papua sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Penunjang Operasional

Dengan penambahan ini, total aset yang telah disita KPK dari tersangka Jamal Shodiqin kini berjumlah 44 aset. Aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kemenaker.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diduga dikelola oleh tersangka Jamal Shodiqin namun berasal dari tersangka Haryanto (H), salah satu tersangka lain dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA, dokumen penting yang harus dipenuhi tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan TKA dapat dikenai denda \text{Rp}1 \text{ juta} per hari, yang memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca juga GEBRAKAN HUKUM: KEJAGUNG NYATAKAN PENYIDIKAN NADIEM SAH SETELAH PRAKTIK PERADILAN DITOLAK PN JAKSEL!

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar \text{Rp}53,7 \text{ miliar} dari kegiatan pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2024, yakni pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

KPK juga menduga praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), dilanjutkan pada era Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziyah (2019-2024).

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut, yang dilakukan dalam dua kloter, yakni empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan empat tersangka lainnya pada 24 Juli 2025.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kontak Media:

(Azi)

Kejari Gelar Acara Penerangan Hukum Bagi Camat Se-Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, Jurnaltipikor,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar acara Penerangan Hukum dengan tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, bagi Camat se-Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Gedung BK3D, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan yang dihadiri para Camat se-Kabupaten Sukabumi ini dalam rangka memperkuat sinergitas antara aparat pemerintahan daerah dan penegak hukum dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Kamtibum) di wilayah masing-masing.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) I Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Arief Adhitya Kesuma, S.H., menyampaikan akan pentingnya sinergitas antara aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban serta ketentraman di wilayah masing-masing.

“Program ini merupakan agenda berkelanjutan yang telah direncanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk seluruh kecamatan. Melalui program ini, diharapkan akan terbentuk sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan tertib sosial,”ujarnya.

Baca juga Dinas Pendidikan dan Gerakan Pramuka Kota Bandung Gelar Kursus Orientasi Kepramukaan, Perkuat Sinergi Bentuk SDM Unggul dan Berkarakter

Arief pun menegaskan, bahwa kegiatan penerangan hukum ini tidak hanya bersifat seremonial, akan tetapi menjadi sarana pembinaan dan evaluasi terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.

“Ke depan, kami akan mendorong adanya kegiatan lanjutan di tiap kecamatan untuk memantau serta mengevaluasi potensi permasalahan hukum yang terjadi. Dengan begitu, camat dapat berperan lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungannya,”ucapnya.

Arief berharap, para camat di Kabupaten Sukabumi dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayahnya. Dimana, Kolaborasi antara camat dan APH khusunya Kejaksaan Negeri menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan juga kondusif.

“Seluruh Camat wajib berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayahnya,salah satu kuncinya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yaitu para Camat harus berkolaborasi dengan APH,”pungkasnya.

(Rama)

GEBRAKAN HUKUM: KEJAGUNG NYATAKAN PENYIDIKAN NADIEM SAH SETELAH PRAKTIK PERADILAN DITOLAK PN JAKSEL!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung (Kejagung) memberikan tanggapan tegas menyusul penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keputusan ini secara de facto memperkuat langkah Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang.

Baca juga KPK UNGKAP FOKUS PEMERIKSAAN KOMISARIS INHUTANI V YANG SEMPAT TERJARING OTT: KLARIFIKASI KERJA SAMA DUA PERUSAHAAN

Menurut Anang, keputusan PN Jaksel ini menjadi penegasan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah secara hukum acara pidana.

Menanggapi putusan ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga “BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

Seperti diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan menolak permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” ujar Ketut Darpawan.

Baca juga DARURAT RADIASI CIKANDE: TAK CUKUP DEKONTAMINASI, KASUS CESIUM-137 RESMI NAIK TAHAP PENYIDIKAN!

Selain itu, Hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Penolakan praperadilan ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk mempercepat penuntasan kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara tersebut.

(AZI)

KPK UNGKAP FOKUS PEMERIKSAAN KOMISARIS INHUTANI V YANG SEMPAT TERJARING OTT: KLARIFIKASI KERJA SAMA DUA PERUSAHAAN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengklarifikasi fokus pemeriksaan terhadap Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), yang sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Meskipun RBP sempat terjaring dalam OTT pada 13 Agustus 2025 namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK tetap memanggil dan memeriksanya.

“Pemeriksaan terhadap RBP selaku Komisaris PT Inhutani V, Kamis (9/10), penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (13/10).

Baca juga SKANDAL TRANSPARANSI! DOKUMEN UU BUMN TERBARU ‘HILANG’, MK DESAK PEMERINTAH SEGERA UNGGAH AGAR RAKYAT BISA AKSES HAK KONSTITUSIONAL

Sementara itu, seorang saksi lainnya yang diperiksa pada tanggal yang sama, yakni pihak swasta berinisial KAM, dikonfirmasi terkait informasi yang bersangkutan mengenai penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari OTT pada 13 Agustus 2025. Sehari setelahnya, pada 14 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  1. * Djunaidi (DJN), Direktur PT PML (tersangka pemberi suap).
  2. Aditya (ADT), Staf Perizinan SBG (tersangka pemberi suap).
  3. Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama Inhutani V (tersangka penerima suap).

Pada penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

(Azi,)

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Eks Dirjen Kemenaker Haiyani Rumondang Terkait PJK3 dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binaswaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani Rumondang dilakukan pada Jumat (10/10) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan uang dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) serta proses penerbitan sertifikat K3.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3. Selain itu, saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3,” ujar Budi saat dikonfirmasi Awak media dari Jakarta, Minggu (12/10).

Pada tanggal yang sama, KPK juga mendalami materi serupa kepada saksi lainnya, yakni Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto, meskipun sempat mengharapkan amnesti.

Adapun sebelas tersangka yang telah ditetapkan pada saat terjadinya perkara adalah:

  •  Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025
  • Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

(Azi)