KPK Dalami Proses Awal Jual Beli Lahan Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp205,14 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pendalaman terbaru fokus pada proses awal jual beli lahan untuk proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa empat saksi pada Kamis (9/10).

Keempat saksi yang dimintai keterangan adalah tiga orang notaris, yakni Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

“Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi Awak media dari Jakarta, Minggu (12/10).

Baca juga KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ).

KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Pada 6 Agustus 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.

Rincian kerugian tersebut adalah:

  • Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, Lampung.
  • Rp71,41 miliar atas pembayaran PT Hutama Karya untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda, Lampung.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(Azi)

KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Konfirmasi ini dilakukan bersama dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Dua saksi yang dimintai konfirmasi adalah Jumali, yang menjabat sebagai Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017-2018, serta satu orang dari PT Amartha Valasindo.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah memasuki tahap akhir, di mana KPK bersama BPK sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, KPK telah mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sedang menghitung kerugian negara.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. KPK mulai memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU ini, yakni Elvizar (EL), diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU dan Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

KPK terus berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

(AZI)

Camat Peusangan Bireuen Divonis Dua Tahun 10 Bulan Penjara atas Korupsi Bimtek Kades

Banda Aceh, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun 10 bulan kepada Teguh Mandiri Putra, mantan Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding kepala desa (kades) pada tahun 2024.

Selain pidana badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwandi dengan hakim anggota R Deddy Harryanto dan M Arief Hamdani, juga menghukum terdakwa Teguh Mandiri Putra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Terdakwa Lain Turut Divonis, Kerugian Negara Mencapai Rp383 Juta
Dalam kasus yang sama, terdakwa Subarni, selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya 2018-2024, juga divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Baca juga Wali Kota Bandung Pastikan Penanganan Sampah Pasar Cihapit Tuntas dalam Sehari, Wajib Terapkan Sistem Pemilahan

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari oleh Majelis Hakim.

Pelanggaran Prosedur dan Audit BPKP
JPU Siara Dedy dan Muhammad Furqan Ismi, dalam persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa bimtek dan studi banding yang diikuti 63 kepala desa dan pendamping desa ke Jawa Timur dan Bali ini menelan anggaran mencapai Rp1,1 miliar lebih, bersumber dari dana desa, di mana setiap desa dibebankan Rp17,8 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa adanya surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen, melainkan hanya ditandatangani oleh terdakwa camat.

Baca juga SKANDAL PELABUHAN SIAK: Tanjung Buton ‘Pelabuhan Hantu’ Internasional, Potensi PAD Diduga ‘Dikuras’ Kelompok Tertentu!

Selain itu, kegiatan juga dilakukan tanpa rencana kegiatan dan rancangan anggaran biaya (RAB) yang jelas, serta melibatkan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Pelaksanaan kegiatan ini dinilai melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kegiatan bimtek dan studi banding yang dilaksanakan oleh kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp383,29 juta.

(Antara)

Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memanggil dan memeriksa seorang petinggi PT Google Indonesia berinisial PRA sebagai saksi pada Senin (6/10) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut di Jakarta pada hari Selasa (7/10).

“Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” ujar Anang.

Baca juga KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Terkait materi detail pemeriksaan yang dijalani PRA, yang menjabat sebagai Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, Anang Supriatna menyatakan bahwa hal tersebut masih dirahasiakan oleh penyidik.”Kalau materinya, masih dirahasiakan,” katanya.

11 Saksi Diperiksa untuk Tersangka MUL
Pada pemeriksaan Senin (6/10), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung total memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini, khususnya untuk tersangka MUL (Mulyatsyah).

MUL diketahui merupakan Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada tahun anggaran 2020–2021.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi adalah Gerakan Sosial yang Hidupkan Nilai Kebersamaan

Selain PRA dari Google Indonesia, saksi-saksi lain yang turut diperiksa meliputi:

  • DS (ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa/LKPP)
  • APU (Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020)
  •  SR (Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro)
  • GH (Direktur PT Turbo Mitra Perkasa)
  •  CI (Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024)
  • INRK (Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024)
  • WJA (Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024)
  • MWD (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemendikbud tahun 2020)
  • TRI (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021)
  • HK (Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022)

Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2

  • Para tersangka tersebut adalah:
    JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  • BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai KPA di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
  • MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai KPA di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021
  • Nadiem Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
    Penyidikan kasus ini terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan ini.

(Azi)

 

KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KPK menemukan adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kuota-kuota haji yang seharusnya dialokasikan untuk petugas, seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi, diduga telah diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi adalah Gerakan Sosial yang Hidupkan Nilai Kebersamaan

KPK memandang praktik jual beli kuota petugas ini menyalahi ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan haji bagi jemaah.

“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelas Budi.

Perkembangan Kasus Sebelumnya
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Sejumlah perkembangan signifikan telah dicapai KPK:

  • Pemeriksaan Saksi: KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam proses penyelidikan.
  • Kerugian Negara: Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Pencegahan ke Luar Negeri: Pada tanggal yang sama, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Dugaan Keterlibatan Pihak Lain: Per 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus korupsi ini.

Isu Kuota Haji Tambahan

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut yang dipatok 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000).

Baca juga Tabrakan Beruntun Melibatkan 5 Kendaraan Di Tanjakan Pamuruyan Cibadak, Tidak Ada Korban Jiwa

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh informasi dan temuan dalam penyidikan ini untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji demi terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan akuntabel.
[Azi)

Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Aceh Jalin Sinergi Erat dengan KPK Upaya Pencegahan Korupsi dan Malaadministrasi di “Tanah Rencong”

BANDA ACEH, JIRNAL TIPIKOR– Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan pengawasan di sektor pelayanan publik di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan malaadministrasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, di Banda Aceh, Sabtu, menegaskan bahwa mandat kerja kedua lembaga memiliki irisan yang kuat.
“KPK dan Ombudsman mandatnya berisian. Sebab, malaadministrasi dari pelayanan publik kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif. Karena itu, sinergi Ombudsman dan KPK terus diperkuat,” ujar Dian Rubianty.

Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas KPK

Sinergi ini semakin penting mengingat temuan dari Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang sebelumnya menggandeng Ombudsman Aceh.

Berdasarkan data Indeks Integritas Nasional 2024 di Provinsi Aceh, sebagian besar kabupaten/kota masih memperoleh skor rendah, yang mengindikasikan perlunya perhatian serius dan tindak lanjut segera dari pemerintah daerah.

Dian Rubianty menjelaskan bahwa skor SPI yang rendah menunjukkan bahwa instansi pemerintah perlu didorong untuk membenahi sistem, menyederhanakan layanan, meningkatkan transparansi informasi, serta memperbaiki tata kelola pengaduan.

“Data survei KPK tersebut akan semakin kuat jika dipadukan dengan temuan Ombudsman Aceh dalam menyelesaikan malaadministrasi serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi pada layanan publik,” tambahnya.

Kepala Ombudsman Aceh juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi secara langsung juga merugikan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dengan diperkuatnya sinergi Ombudsman dan KPK ini diharapkan kualitas pelayanan publik di Aceh meningkat serta dapat mencegah praktik korupsi di layanan kepada masyarakat,” tutup Dian Rubianty.
[red)

KPK dan Kementerian Haji dan Umrah Sinergi Perkuat Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, menerima audiensi dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Pertemuan ini berfokus pada pembahasan berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Fokus pada Upaya Pencegahan dan Perbaikan Sistem

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta menyatakan bahwa audiensi ini dilaksanakan dalam kerangka pencegahan korupsi.

“Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata Budi.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Nyatakan UU Tapera Inkonstitusional Bersyarat, Negara Diminta Tata Ulang dalam Dua Tahun

Budi menekankan bahwa KPK tidak hanya mendukung melalui upaya penindakan, tetapi juga melalui pencegahan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui kajian untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam penyelenggaraan haji.

“KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa KPK selalu terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi untuk mendukung perwujudan good governance.

Baca juga Profile singkat mengenai latar belakang dan tujuan Komunitas Peci Hitam didirikan di Kota Bandung.

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan tiba sekitar pukul 13.47 WIB di Gedung Merah Putih KPK. “Nanti, nanti ya,” kata Gus Irfan kepada awak media setibanya di lokasi.

Latar Belakang Penanganan Kasus Korupsi Haji

Audiensi ini berlangsung di tengah proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

  •  9 Agustus 2025: KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut.
  •  7 Agustus 2025: KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
  • 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
  • 18 September 2025: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca juga KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50 berbanding 50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Sinergi antara KPK dan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat menciptakan tata kelola haji yang lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.

(AZI)

KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat dari 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Keempat tersangka yang ditahan adalah pihak pemberi suap kepada tersangka penerima, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengidentifikasi empat tersangka yang ditahan tersebut sebagai:

  1.  HAS (Hasanuddin), Anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
  2. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
  3.  SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
  4. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung.
    Penahanan dan Pengembangan Perkara

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Asep Guntur lebih lanjut menjelaskan bahwa HAS, JPP, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini. Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Secara keseluruhan, 21 tersangka terdiri atas empat orang tersangka penerima suap (tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara) dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

(AZI)

Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023 dengan keputusan sebagai berikut:

  • Penyitaan Uang: KPK menyita uang sejumlah Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH).
  • Uang ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada IAH untuk pembelian satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
  • Rp1,3 miliar ini disebut sebagai 50 persen dari total harga pembelian yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar.
  • Pengembalian Mobil: KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut kepada IAH.
  • Pengembalian dilakukan karena IAH telah mengembalikan uang pembayaran dari RK yang kemudian disita oleh KPK.
  • Tujuan: Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) dan untuk proses pembuktian adanya aliran uang dari RK kepada IAH untuk pembelian mobil antik tersebut.
    Perkembangan Kasus Korupsi Bank BJB
  • Kerugian Negara: Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp222 miliar.
  • Tersangka: Hingga 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang saat tahun perkara menjabat sebagai berikut:
  1. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH): Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca juga KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil (RK):

  • KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus ini dan turut menyita sepeda motor hingga mobil.
  • Hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari RK belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

(Azi)

 

KPK Terima Pengembalian Dana Terkait Kasus Kuota Haji dari Asosiasi Biro Perjalanan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengembalian dana tersebut salah satunya berasal dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut berasal dari biro travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), termasuk yang berada di bawah asosiasi HIMPUH.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari Selasa.

Baca juga KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK memandang tindakan kooperatif dari biro perjalanan haji ini sebagai hal yang positif dan sangat diapresiasi. Lembaga antirasuah tersebut lantas mengimbau biro perjalanan haji dan PIHK lain yang terlibat untuk melakukan hal serupa.

“Kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Kuasa Hukum Sebut Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah secara Hukum

Per 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pusaran kasus ini.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus). Pembagian ini disorot karena diduga tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

KPK terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara secara final.
(Azi)