KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan meminta keterangan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Kepastian pemanggilan ini menyusul langkah KPK menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang diduga digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil klasik milik mendiang Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.

“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil diagendakan untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi lain dalam perkara tersebut. Selain itu, pemanggilan juga untuk mengonfirmasi aset-aset yang telah diamankan dan disita oleh KPK.

“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” tambahnya.

Baca juga Kuasa Hukum Sebut Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah secara Hukum

Penyitaan Uang dan Pengembalian Mobil
Pada hari yang sama, KPK menyita uang penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL yang berjumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang mengalir ke Ridwan Kamil. Mobil tersebut diketahui dibeli oleh Ridwan Kamil dari putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie.

KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil B. J. Habibie tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar. Sebelumnya, Ilham Habibie telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 3 September 2025, mengenai detail penjualan kendaraan roda empat atas nama ayahnya tersebut.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH), Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Kasus ini mulai diselidiki intensif setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, di mana saat itu turut disita beberapa aset termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga 30 September 2025, tercatat sudah 204 hari sejak penggeledahan tersebut, dan KPK kini telah memastikan pemanggilan Ridwan Kamil akan segera dilakukan.

(Azi)

Kuasa Hukum Sebut Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah secara Hukum

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024,

Nadiem Makarim, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan terdapat tujuh alasan utama yang mendasari klaim tersebut, yang mayoritas berkaitan dengan cacat prosedur dan ketiadaan bukti yang disyaratkan oleh undang-undang.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Tujuh Poin Keberatan Hukum
Dodi S. Abdulkadir merinci tujuh poin yang menurutnya membuat penetapan tersangka Nadiem tidak sah:

  1. Tidak Ada Audit Kerugian Keuangan Negara Nyata: Penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit ini merupakan syarat mutlak pemenuhan dua alat bukti dalam kasus korupsi.
  2. Hasil Audit Internal Justru Bebas Indikasi Kerugian: Audit yang telah dilakukan oleh BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan TIK 2020-2022 menunjukkan tidak adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem. Fakta ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  3. Cacat Prosedur Penetapan Tersangka: Penetapan tersangka dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang sah dan tanpa pemeriksaan calon tersangka. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan surat perintah penyidikan (4 September 2025).
  4.  SPDP Tidak Diterbitkan/Diterima: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan/atau tidak pernah diterima oleh Nadiem, melanggar Pasal 109 KUHAP dan menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum.
  5. Perbuatan yang Disangkakan Tidak Jelas: Program yang dijadikan dasar penetapan tersangka, yaitu “Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022”, bukanlah nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek. Hal ini membuat perbuatan yang dituduhkan menjadi abstrak.
  6. Kesalahan Identitas Jabatan: Surat penetapan tersangka mencantumkan status Nadiem sebagai karyawan swasta, padahal yang bersangkutan pada periode 2019-2024 menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  7. Penahanan Tidak Sah: Alasan penahanan Nadiem tidak dibuktikan secara objektif. Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, bersikap kooperatif, dan telah dicekal. Statusnya yang sudah tidak lagi menjabat menteri menghilangkan risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Langkah Hukum Praperadilan
Sebagai respons atas penetapan tersangka tersebut, tim penasihat hukum Nadiem telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025, yang terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Baca juga PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem pada Jumat, 3 Oktober 2025.

“Fakta-fakta ini yang perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dodi S. Abdulkadir.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem sebagai hak tersangka.
(Azi)

KPK Periksa Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan atas nama BH, wiraswasta, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (29/9).

Pemeriksaan terhadap Billy Haryanto dilakukan untuk mendalami perannya dalam kasus yang saat ini telah menyeret 15 tersangka perorangan dan dua korporasi.

Baca juga Anggota DPR RI Hj. Dewi Asmara Gelar Dialog Kebangsaan Pembinaan Ideologi Pancasila Di Kabupaten Sukabumi

Keterlibatan Billy Haryanto dalam Persidangan

Nama Billy Haryanto sebelumnya sempat muncul dalam persidangan kasus yang sama, di antaranya pada 9 November 2023, dengan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan tersebut, Billy disebut telah menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, terkait beberapa proyek perkeretaapian.

Rincian dugaan penerimaan uang tersebut meliputi:

  •  Rp3,2 miliar untuk proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso (paket JGSS 4).
  • Rp2,2 miliar untuk proyek di Balai Teknik Jawa Timur.
  • Rp1,6 miliar untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor-Sukabumi, Jawa Barat.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (saat ini BTP Kelas I Semarang).

Baca juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Camat Bathin Solapan Dukung Penuh STQ ke-14 Desa Petani

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 15 tersangka perorangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang ditetapkan dan ditahan pada 12 Agustus 2025. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi pada sejumlah proyek di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, yang meliputi:

  •  Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  •  Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Diduga kuat, proyek-proyek ini melibatkan pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa yang dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(AZI)

KPK Dukung Pembentukan Komite TPPU oleh Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Dukungan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/9).

“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kami juga bisa melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) secara optimal,” ujar Budi.

Baca juga KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

Budi menjelaskan bahwa dukungan KPK terhadap upaya ini sejalan dengan komitmen mereka untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.

Ia mencontohkan, dalam penanganan kasus Program Sosial Bank Indonesia, KPK tidak hanya menerapkan pasal gratifikasi, tetapi juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada dua tersangka.

Menurut Budi, dengan pengenaan pasal TPPU, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dicuri.

Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

Sebagai informasi, Komite TPPU dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025.

Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Meskipun demikian, Juru Bicara KPK tidak menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan KPK yang menjadi anggota dalam komite tersebut.

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Telepon: (021) 2555-5555
Email: humas@kpk.go.id

KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, Senin (22/09), KPK memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Sudewo bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee proyek.

“Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee (biaya) proyek,” ujar Budi kepada awak media.

Sudewo sendiri, usai menjalani pemeriksaan, mengaku dimintai keterangan seputar proyek kereta api dan membantah adanya pengembalian uang.

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api. Enggak ada pengembalian uang,” katanya.

Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Sudewo dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 27 Agustus 2025.

Nama Sudewo sempat mencuat dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023.

Saat itu, jaksa penuntut umum KPK menyebut adanya penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, yang dibuktikan dengan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut, termasuk bantahan menerima uang senilai Rp720 juta dan Rp500 juta dari pihak-pihak terkait.

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk satu aparatur sipil negara (ASN) terbaru pada 12 Agustus 2025, serta dua korporasi.

Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini mencakup pembangunan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, seperti Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Makassar, Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Diduga, terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(AZI)

WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

PADANG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan sebagai instrumen tambahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, ia juga memberikan peringatan keras agar undang-undang tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi atau politisasi.

Pernyataan ini disampaikan Ahmad Doli dalam sebuah diskusi bertajuk “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin (22/9/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

Menurut Doli, RUU Perampasan Aset lahir dari semangat serius untuk memberantas korupsi, sebuah komitmen yang juga telah berulang kali ditekankan oleh Presiden.

Ia menjelaskan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum cukup kuat untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

“Jika kita ingin serius, maka kita butuh instrumen lain, yaitu Undang-Undang Perampasan Aset,” tegasnya.

Meskipun demikian, Anggota Komisi II DPR RI ini tidak menampik potensi penyalahgunaan undang-undang tersebut untuk kepentingan politik jika sudah disahkan.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Untuk mencegah hal tersebut, Doli menekankan bahwa integritas dan independensi aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

“Jangan sampai undang-undang ini menjadi alat kriminalisasi, alat politisasi. Hal ini bisa dicegah jika aparat penegak hukum bersikap independen dan mempunyai integritas yang kuat,” tambahnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.

Yusril menambahkan bahwa RUU ini memiliki karakteristik hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus cermat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.

(AZI)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Fokus pada Individu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Hingga saat ini, penyidikan difokuskan pada peran individu yang diduga terlibat, bukan pada organisasi masyarakat (ormas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kuota haji, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkait hal tersebut, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, guna mempermudah proses penyelidikan.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI
Di saat yang sama, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama pada alokasi 20.000 kuota tambahan.

Pansus menyoroti adanya dugaan pembagian yang tidak proporsional oleh Kemenag, yaitu:

  • 10.000 kuota untuk haji reguler
  • 10.000 kuota untuk haji khusus

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini demi memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

(Azi)

KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 19 September 2025, memanggil Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Jenderal DPR RI, Wiwin Sri Rahyani (WSR).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama WSR, Kepala Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Panggilan terhadap Wiwin Sri Rahyani ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang telah menjerat tiga tersangka sebelumnya.

Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan Direktur PT PML, Djunaidi (DJN); Staf Perizinan SBG, Aditya (ADT); dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka.

Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025.

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan BUMN.

KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Narahubung Media:

Biro Hubungan Masyarakat KPK
Email: humas@kpk.go.id
Website: www.kpk.go.id

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.

Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Nursatyo Argo (NA), dan pensiunan pegawai Pertamina, Desandri (DS).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012-2015,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Selain itu, Budi menambahkan bahwa KPK juga memanggil DS, pensiunan yang pernah menjabat sebagai Manager Strategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) Pertamina pada 2011-2013.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 6 Juni 2022. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 140 juta dolar AS.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka:

  • Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
  • Yenni Andayani, mantan Plt. Direktur Utama Pertamina, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru pada 2 Juli 2024 dan resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap Nursatyo Argo dan Desandri diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang memperkuat bukti dalam kasus yang tengah berjalan.

(AZI)

KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 pemilik tanah selama tiga hari berturut-turut, dari 17 hingga 19 September 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada hari ini, Jumat (19/9), KPK memanggil tujuh pemilik tanah dengan inisial OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), KPK telah memeriksa delapan saksi pemilik tanah, yaitu SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK. Sehari setelahnya, Kamis (18/9), delapan saksi lainnya juga dipanggil, di antaranya SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM.

Baca juga PT Taspen (Persero) Dukung Penuh KPK dalam Penyidikan Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan umum.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

(AZI)