PT Taspen (Persero) Dukung Penuh KPK dalam Penyidikan Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).

“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan Taspen, Elmamber Petamu Sinaga, dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada Rabu (17/9/2025) terkait kasus tersebut.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Lebih lanjut, Henra menekankan bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, Taspen konsisten menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh operasional dan investasinya.

Prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

“Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan, guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” kata Henra, mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia

Selain itu, Taspen juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap berpegang teguh pada Prinsip 5T Taspen, yaitu tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.

Latar Belakang Kasus

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kemudian, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus ini.

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari perusahaan tersebut.

(AZI,)

Kejaksaan Agung Terus Buru Aset Mohammad Riza Chalid untuk Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penelusuran aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah.

Langkah ini diambil sebagai upaya paralel dalam perburuan terhadap keberadaan Riza Chalid yang diketahui tidak berada di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik tidak hanya berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, tetapi juga secara bersamaan melacak aset-asetnya.

“Penyidik tidak hanya berfokus berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di Indonesia, tapi juga kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/09/2025).

Penelusuran ini mencakup perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Menurut Anang, seluruh upaya ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi yang diduga dilakukannya.

Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama tersebut, meskipun pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.Selain dijerat dengan kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025.

Kejagung mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi relevan mengenai keberadaan atau aset Riza Chalid agar dapat menyampaikannya kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

(AZI)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode tahun 2022 hingga 2024.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan kelima tersangka yang ditahan adalah:

  1. JH (Jhendik Handoko) selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha
  2.  IN (Iwan Nursusetyo) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha
  3. AN (Ahmad Nasir) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha
  4.  AS (Ariyanto Sulistiyono) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha
  5. MIA (Mohammad Ibrahim Al’Asyari) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Asep menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah KPK menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan ekspose.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Asep.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia

Kasus ini telah dimulai penyidikannya pada 24 September 2024. Saat itu, KPK telah menetapkan lima tersangka namun belum mengumumkan nama dan jabatannya.

Sejalan dengan proses penyidikan, pada 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk kelima tersangka karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.(*)

Pakar UMY: Reformasi Polri Harus Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil

YOGYAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pakar kebijakan dan tata kelola pemerintahan kolaboratif dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muchamad Zaenuri, menekankan pentingnya pelibatan akademisi dan masyarakat sipil dalam proses reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan reformasi yang dilakukan berjalan komprehensif dan menghasilkan perubahan yang signifikan.

Dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, Zaenuri menjelaskan bahwa kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) sangat diperlukan.

“Sebanyak apa pun reformasi dilakukan, jika rakyatnya tidak sadar, hasilnya akan sama saja,” ujarnya.

Baca juga KPK Berpeluang Panggil Petinggi GP Ansor Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia menambahkan bahwa insiden kekerasan dalam penanganan unjuk rasa yang berulang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan.

Zaenuri menguraikan tiga pilar utama yang harus menjadi fokus reformasi Polri:

  1. Regulasi: Pemerintah perlu membenahi dasar hukum yang menjadi landasan kerja kepolisian.
  2. Struktur dan Tata Kelola: Perbaikan manajemen sumber daya manusia (SDM) diperlukan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.
  3. Perubahan Paradigma: Zaenuri mendorong perubahan pola pikir dari penegakan hukum yang represif menjadi “polisi pelindung masyarakat.”

Selain itu, Zaenuri juga menyoroti pentingnya perubahan pendekatan dalam penanganan aksi massa.

“Polisi seharusnya lebih canggih dalam menangani pergerakan massa. Teknik persuasif harus diutamakan,” tegasnya. Menurutnya, aparat perlu tampil lebih dingin dan sabar saat menghadapi demonstran.

Reformasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki institusi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

(Red)

KPK Berpeluang Panggil Petinggi GP Ansor Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil petinggi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini akan dilakukan terhadap pihak mana pun yang diduga memiliki informasi penting terkait konstruksi perkara. “Saksi-saksi yang dipanggil, termasuk dalam perkara kuota haji ini, adalah untuk membantu proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Menurut Budi, keterangan dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat kasus ini menjadi lebih terang. Sejauh ini, KPK menduga aliran dana korupsi mengalir ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Calon Anggota Polri

Penyelidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Pada 4 September 2025, KPK sudah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.

Kerugian Negara dan Pencegahan Bepergian

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai tindak lanjut, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama mereka adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta

Pansus menyoroti pembagian kuota yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.(*)

Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex Tbk.

Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada Selasa (16/9) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah:

  1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex (2005-2022).
  2. Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (2020).
  3. Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI (2020).
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiga tersangka bersikap kooperatif dan didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum.

“Ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ujar Anang, Rabu (17/9).

Baca juga Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara tersebut.

Selain ketiga tersangka yang telah dilimpahkan, sembilan tersangka lainnya adalah:

  1. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023).
  2. Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022).
  3. Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021).
  4. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025).
  5. Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019–2023).
  6. Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023).
  7. Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020).
  8. Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
  9. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk.

(AZI)

Camat Bathin Solapan, Kapolsek, dan Koramil Hadiri Pelantikan Peserta STQ Desa Air Kulim

Bathin Solapan, JURNAL TIPIKOR— Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusdy, S.STP., M.Si., bersama perwakilan dari Polsek Mandau dan Koramil 0303, menghadiri acara pembukaan Pelantikan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Kecamatan Bathin Solapan yang diadakan di Desa Air Kulim. Acara ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Air Kulim.

Kehadiran Camat Rusdy menunjukkan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan terhadap kegiatan keagamaan dan pembinaan Al-Qur’an di wilayahnya.

Turut hadir dalam acara ini Bhabinkamtibmas Bripka Bambang Lucius Siregar mewakili Kapolsek Mandau, serta Babinsa Sertu S. Handoko mewakili Koramil 0303.

BocahhKPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Acara dimulai dengan pembukaan dan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, dilanjutkan dengan sesi foto bersama 40 peserta kafilah STQ dari Desa Air Kulim.

Selain para peserta, acara ini juga dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., serta berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus STQ.

Pembukaan STQ ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk mencari dan melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan pemahaman yang luas terhadap Al-Qur’an.

(Irwansyah)

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah dan pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin (15/9/2025). “Benar,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski demikian, Setyo menambahkan bahwa jumlah pasti uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah masih dalam tahap verifikasi oleh pihak KPK.

Pengembalian uang ini menyusul pemeriksaan Khalid sebagai saksi pada 9 September 2025 lalu.

Baca juga Sekretaris LP PBNU Mangkir, KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam penampilannya di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, Khalid Basalamah, yang juga merupakan Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menceritakan pengalamannya terkait kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa semula biro perjalanannya telah membayar visa haji furoda untuk 122 jemaah. Namun, ia kemudian ditawari visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, dengan iming-iming maktab VIP yang dekat dengan Jamarat.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid seperti yang ia sampaikan dalam YouTube Kasisolusi.

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Untuk visa khusus ini, setiap jemaah dikenakan biaya tambahan sebesar $4.500. Namun, di tengah proses, Ibnu Mas’ud kembali meminta biaya tambahan $1.000 per jemaah, yang kemudian diakui sebagai biaya jasa.

Khalid Basalamah menyatakan sempat menolak dan mempertanyakan permintaan tersebut, yang berujung pada ancaman dari Ibnu Mas’ud untuk tidak melanjutkan proses visa.

Mengingat waktu yang mendesak, pihak Khalid akhirnya terpaksa membayar biaya tambahan tersebut.

Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang sebesar $4.500 yang dibayarkan oleh setiap jemaah. Uang inilah yang kemudian diminta dan telah dikembalikan oleh Khalid Basalamah kepada KPK.

Kontak Media:
Divisi Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Telp: (021) 2557 8300
Email: humas@kpk.go.id

Sekretaris LP PBNU Mangkir, KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zainal Abidin, Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, “Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu.”Zainal Abidin seharusnya diperiksa pada 4 September 2025.

Dengan ketidakhadirannya, KPK belum dapat mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali, termasuk kapasitasnya sebagai Sekretaris LP PBNU atau Komisaris PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).

Baca juga Masyarakat Siak Mendesak Perombakan Total PT BSP: “Sapu Bersih Fenomena Gaji Buta dan Nepotisme SDM Kekeluargaan”

Latar Belakang Kasus

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan bahwa Kementerian Agama membagi kuota tersebut 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

(AZI)

A’wan PBNU Mendesak KPK untuk Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR— A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Desakan ini muncul karena KPK menyatakan sedang menelusuri aliran dana kasus ini ke PBNU, yang menurut Abdul, menimbulkan keresahan di internal NU.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9).

Baca juga Tim Puskeswan Sukalarang Lakukan Vaksinasi PMK pada 200 Ternak Domba

Abdul menegaskan bahwa jika penetapan tersangka tidak segera dilakukan, hal ini dapat merusak reputasi NU sebagai sebuah lembaga. Ia menekankan bahwa dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum yang menyalahgunakan nama besar NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Meskipun demikian, Abdul memastikan bahwa para kiai NU tetap mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas perkara ini, bahkan jika melibatkan petinggi PBNU. “Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU itu tugas KPK. Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk ke PBNU. KPK juga menjelaskan bahwa penelusuran ini bukan upaya untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan bagian dari kewajiban untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca juga Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.(*)