KPK Investigasi Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK telah memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta untuk mendalami mekanisme Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Hal-hal yang sedang didalami KPK:

  •  Perencanaan Program: KPK menelusuri bagaimana proses perencanaan program PSBI, termasuk peruntukan dan alokasi anggarannya.
  • Pelaksanaan Program: Investigasi mencakup proses pencairan dana PSBI kepada dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang kini berstatus tersangka.
  • Pertanggungjawaban: KPK ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan sosial dan bukan disalahgunakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui alasan mengapa yayasan tertentu dipilih sebagai penerima dana dan apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

Berikut adalah rentang waktu penting dalam penyidikan kasus ini:

  • Desember 2024: KPK memulai penyidikan umum.
  • 16 Desember 2024: Penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat.
  • 19 Desember 2024: Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah.
  •  7 Agustus 2025: KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka.

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi ini.

(AZI)

KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kali ini, penyidik KPK mendalami adanya dugaan penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh para pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang diduga bersumber dari pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa dua orang saksi, yakni MK dan EPI, yang merupakan mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker.

Baca juga KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tahunan yang diterima oleh hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut.

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, yang mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi tersebut.

Baca juga KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Kronologi Kasus

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker, di mana para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

Para tersangka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun waktu 2019-2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi agar TKA bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari bagi TKA.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Kondisi inilah yang memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2009 dan berlanjut hingga 2024, mencakup masa kepemimpinan tiga menteri, yaitu Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter, pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(AZI)

KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut disampaikan Lisa di Mabes Polri pada Kamis (11/9), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan oleh Lisa akan didalami. “Tentu semuanya didalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Baca juga KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Untuk memperkuat penyidikan, Budi menambahkan bahwa KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang yang terkait dengan kasus ini.

KPK juga memastikan akan memanggil kembali Lisa Mariana sebagai saksi. Menurut Budi, pemeriksaan pertama pada 22 Agustus 2025 tidak berjalan tuntas karena kondisi Lisa yang kurang sehat.

“Dalam pemeriksaan pertama kemarin, karena kondisi saudari LM tidak fit, maka pemeriksaannya juga belum tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, di Gedung Bareskrim Polri, Lisa Mariana mengakui menerima uang dari Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan aliran dana kasus Bank BJB.

“Saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tetapi saya tidak tahu aliran itu dari (kasus, red.) Bank BJB,” kata Lisa.

Baca juga KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
  •  Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  •  Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Pada 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK, meskipun penggeledahan telah dilakukan 188 hari yang lalu.

(AZI)

KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, Kamis (11/9/2025),

KPK memanggil Nurhadi, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah atas nama Nurhadi, mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Baca juga KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk penyidikan kasus ini, yaitu:

  •  NW, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan CV Cakra Semesta
  • TSW, wiraswasta
  • JS, pegawai PT Istana Putra Agung
  • DRS, Direktur Utama PT Istana Putra Agung

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi. Tersangka terbaru, Risna Sutriyanto (RS), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, ditetapkan pada 12 Agustus 2025.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Adapun proyek-proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi ini meliputi:

  •  Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat

Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender proyek melalui rekayasa, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(AZI)

KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT).

“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Budi menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Oleh karena itu, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe. Permohonan ini diajukan pada 25 Agustus 2025, dengan tujuan agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Budi.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan korupsi terjadi kembali.

Meskipun demikian, KPK tetap menghormati hak hukum Rudy Tanoe untuk mengajukan praperadilan. Rudy Tanoe menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Baca juga Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan

Kasus Korupsi Bansos yang Menjerat Rudy Tanoe

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudy Tanoe diduga terlibat dalam kasus pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos.

Pada 19 Agustus 2025, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe, terkait kasus ini

Baca jugaKPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

Bersamaan dengan itu, KPK mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos sudah diselidiki KPK sejak 6 Desember 2020. Salah satu tersangka utamanya adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

(AZI)

KPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penundaan sementara pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Keputusan ini diambil karena KPK saat ini memprioritaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker yang juga sedang berjalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua kasus ini sedang ditangani secara bersamaan dan tidak ada kendala dalam prosesnya. Namun, untuk pengembangan kasus RPTKA, KPK akan menunggu waktu yang tepat.

“Untuk RPTKA dan K3, kami sama-sama laksanakan penyidikan. Dua-duanya berjalan sampai saat ini. Tidak ada hambatan sejauh ini, tetapi untuk pengembangannya memang waktunya menunggu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9).

Baca juga KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Keterlibatan Kementerian Lain dalam Kasus RPTKA

Asep menambahkan bahwa penundaan ini juga terkait dengan pengembangan kasus RPTKA yang berpotensi melibatkan pihak-pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurutnya, proses masuknya tenaga kerja asing tidak hanya berada di bawah kewenangan Kemenaker, tetapi juga melibatkan imigrasi.

“Untuk RPTKA itu tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan karena ketika tenaga kerja asing itu masuk, pintu masuk pertama itu adalah di imigrasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK akan menyelidiki pelayanan keimigrasian saat tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia karena adanya informasi dugaan pungutan liar yang tidak hanya terjadi pada pengurusan RPTKA, tetapi juga pada layanan lainnya.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Harapan KPK: Perbaikan Layanan Publik Secara Mandiri

Asep berharap penanganan kasus RPTKA dan K3 ini dapat menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga lain di Indonesia untuk memperbaiki layanan publik mereka secara mandiri.

“Kami harapkan seperti itu. Tidak perlu menunggu kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan), atau melakukan penindakan dulu, lalu diperbaiki pelayanannya,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus RPTKA.

Para tersangka, antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Modus operandi mereka adalah menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia, sehingga memaksa pemohon untuk memberikan uang suap.

Baca juga Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Sementara itu, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat K3.

Dalam kasus ini, tarif normal sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 diduga dinaikkan hingga mencapai Rp6 juta.

(AZI)

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penahanan ini berlaku selama 20 hari, mulai dari 9 hingga 28 September 2025.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Dayang Donna ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

Dayang Donna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peran Dayang Donna dalam kasus ini adalah meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar dari pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) untuk memperpanjang enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy. Setelah uang tersebut diterima, Dayang Donna mengutus seorang pramusiwi berinisial IJ untuk mengirimkan surat keputusan (SK) enam IUP tersebut.

Ia juga sempat meminta biaya tambahan, tetapi tidak ditanggapi oleh Rudy Ong.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus suap ini dan menetapkan tiga tersangka pada 19 September 2024: Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Identitas tersangka dan peran Rudy Ong Chandra dikonfirmasi serta diumumkan penahanannya oleh KPK pada 25 Agustus 2025.

(AZI)

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

PALEMBANG, JURNAL TIPIKOR  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang pada Selasa (9/9).

Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan kasus korupsi Light Rail Transit (LRT) yang menjeratnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Adhryansyah, menyatakan bahwa pemindahan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat Prasetyo Boeditjahjono menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Pemindahan ini bertujuan agar tersangka dapat segera menjalani persidangan di Palembang,” ujar Adhryansyah.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek LRT di Sumatera Selatan. Kasus ini berfokus pada kerugian negara akibat penyelewengan dana dalam pembangunan dan pengadaan sarana proyek LRT.

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

(AZI)

KPK Dalami Status Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil untuk Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami status satu unit kendaraan roda empat, Mercedes-Benz 280 SL, yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Langkah ini diambil untuk menemukan solusi terbaik dalam proses asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara, menyusul informasi bahwa kendaraan tersebut ternyata belum lunas dibayarkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari keterangan yang diperoleh penyidik, pembayaran atas aset tersebut belum selesai.

“Agar tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery bagi negara,” ujar Budi.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Sekaligus Santunan Anak-Anak Yatim Piatu

Mobil klasik yang terdaftar atas nama Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, ini disita KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Budi menambahkan, jika ada pihak terkait, seperti Ilham Akbar Habibie, putra B.J. Habibie, yang ingin memiliki kembali mobil tersebut, mereka harus mengikuti mekanisme lelang yang akan diselenggarakan oleh KPK.

Saat ini, mobil tersebut masih dalam status sitaan KPK dan menunggu putusan majelis hakim. “Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara,” jelas Budi.

Baca juga Wali Kota Muhammad Farhan: Kekompakan Warga Benteng Utama Keamanan Kota Bandung

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
  •  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (Suh)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, yang juga menyita sejumlah kendaraan, merupakan bagian dari penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

(AZI)

KPK Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penyelidikan ini tetap berjalan meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

“Sampai saat ini masih berproses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani KPK ini berbeda dengan kasus yang diselidiki Kejagung.

KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, sedangkan Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

“Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya,” tambahnya.

Baca juga KPK Buka Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Tahap Penyelidikan dan Pihak yang Dimintai Keterangan

Karena masih dalam tahap penyelidikan, Budi belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus Google Cloud ini.

Namun, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk:

  • Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada 30 Juli 2025.
  • Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo pada 5 Agustus 2025.
    * Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo pada 5 Agustus 2025.
  • Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek pada 7 Agustus 2025.

Selain kasus Google Cloud, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang diduga berkaitan dengan kasus Google Cloud.
Kasus Chromebook yang Ditangani Kejagung.

Baca juga Hadiri Rakornas Kemendagri, DPRD Kota Bandung Akan Perkuat Produk Hukum Daerah Pro Ekonomi Kreatif

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menyusul empat tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan, yaitu:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
  • Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

(AZI)