KPK Buka Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Pernyataan ini disampaikan meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.

“Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB, ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca juga Hadiri Rakornas Kemendagri, DPRD Kota Bandung Akan Perkuat Produk Hukum Daerah Pro Ekonomi Kreatif

Budi merujuk pada kasus mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang menjadi tersangka di kedua lembaga penegak hukum tersebut untuk kasus yang berbeda.

Menurut Budi, KPK, Kejagung, dan Polri memiliki komitmen yang sama untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi.

KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk:L

  • Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (30 Juli 2025)
  • Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, mantan petinggi GoTo (5 Agustus 2025)
  • Nadiem Anwar Makarim (7 Agustus 2025)

KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga KPK Sita 15 Mobil Milik Mantan Anggota DPR Satori Terkait Korupsi

Kejagung sendiri telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus Chromebook pada 4 September 2025.

Selain kasus Google Cloud, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus Google Cloud.

Sementara itu, Kejagung saat ini mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook. Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan terbaru Nadiem Makarim.

(AZI)

KPK Sita 15 Mobil Milik Mantan Anggota DPR Satori Terkait Korupsi

Cirebon, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil yang berada di Cirebon, Jawa Barat. Kendaraan ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Mantan Anggota Komisi XI DPR RI, Satori.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini dilakukan pada hari Rabu, 3 September 2025. Mobil-mobil tersebut disita dari sebuah showroom mobil yang dimiliki oleh tersangka.

“Kendaraan yang disita ini diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020 hingga 2023,” jelas Budi.

Baca juga KPK Dalami Penjualan Mobil Ilham Akbar Habibie ke Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK untuk mengungkap aliran dana dan aset hasil korupsi.

Ke-15 mobil tersebut kini berada di bawah pengawasan KPK sebagai barang bukti. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirugikan.

Proses hukum terhadap tersangka Satori akan terus berlanjut hingga tuntas.

(AZI)

KPK Dalami Penjualan Mobil Ilham Akbar Habibie ke Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi penjualan satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL dari putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Diduga, pembelian mobil tersebut menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman ini dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie pada Rabu, 3 September 2025.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

 Baca juga LMPI Kabupaten Sukabumi Resmi Terima SK Kepengurusan, Tedi Setiadi “Alhamdulillah, Saya Akan Jaga Amanah Organisasi”

Budi menambahkan, kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah terkait proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Pada 25 Agustus 2025 lalu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil tersebut.

Asep menyebut, nilai historis mobil tersebut bertambah karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih atas nama B. J. Habibie.

Baca juga KemenHAM Selidiki Kericuhan di Unisba, Fokus pada Dugaan Pelanggaran Kebebasan Akademik

Lima Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • *Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  •  Widi Hartoto (WH), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
  •  Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Penyidik KPK memperkirakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

KPK mengapresiasi kehadiran dan keterangan yang diberikan oleh Ilham Akbar Habibie, karena keterangannya dinilai penting untuk pengungkapan perkara.

(AZI)

KemenHAM Selidiki Kericuhan di Unisba, Fokus pada Dugaan Pelanggaran Kebebasan Akademik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah melakukan investigasi mendalam terkait kericuhan yang terjadi di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam.

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki secara langsung di lapangan untuk memastikan apakah aparat penegak hukum (APH) benar-benar memasuki area kampus, yang merupakan domain dari kebebasan akademik.

Pigai menekankan bahwa kebebasan akademik adalah prinsip yang sangat dijunjung tinggi dalam kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga Inovasi Layanan: Ruang Terbuka Media Hadir di Pengadilan Tinggi Bandung

Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa ada aparat yang melanggar batas tersebut, Pigai meminta agar institusi penegak hukum segera menindak tegas oknum yang bertanggung jawab.

“Kami akan cek di lapangan, apakah benar penegak hukum memasuki wilayah kampus yang menjadi bagian dari domain kebebasan akademik,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).

Pembentukan Tim Khusus untuk Mengawasi Demonstrasi

Selain kasus Unisba, KemenHAM juga telah membentuk tim khusus untuk memantau demonstrasi di sejumlah wilayah.

 

Tim ini akan beroperasi di berbagai Kepolisian Daerah (Polda), termasuk di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.

Baca juga Diduga Hendak Lakukan Aksi Demo Anarkis, Dua Pemuda Diamankan Polres Sukabumi

Tujuan utama tim ini adalah memastikan bahwa proses hukum selama demonstrasi berjalan secara profesional, dan para demonstran yang ditahan diperlakukan secara adil, serta kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

Untuk mendukung tugas ini, KemenHAM juga mengundang sejumlah ahli HAM terkemuka, termasuk mantan Ketua Komnas HAM, tokoh HAM internasional, mantan Presiden Dewan HAM PBB, dan para aktivis HAM.

Versi Kepolisian: Kericuhan Telah Direncanakan

Di sisi lain, Polda Jawa Barat menduga kericuhan di sekitar Unisba telah direncanakan oleh sekelompok massa untuk memancing aparat agar masuk ke dalam area kampus.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan bahwa polisi tidak melakukan penyerangan ke dalam kampus.

Baca KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Menurut Rudi, massa walnya melemparkan bom molotov ke arah kendaraan petugas, bahkan ada yang sampai masuk ke truk. Menghadapi kondisi tersebut, petugas gabungan melakukan patroli dan membubarkan massa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Unisba sendiri juga telah membantah bahwa aparat kepolisian memasuki area kampus saat kericuhan terjadi.

(Antara)

Panggilan Saksi Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pemeriksaan hari ini, Senin (1/9), berfokus pada tiga saksi. Mereka adalah:
* Supardi (S), Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan

  • Ali Lukmanul Hakim (AML), Kepala Divisi Operasional Inhutani V
  • Natalas Anis Harjanto (NAH), Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami peran dan keterangan para saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga Panggilan Saksi Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Para tersangka tersebut adalah:

  • Djunaidi (DJN), Direktur PT PML (Pemberi Suap)
  • Aditya (ADT), Staf Perizinan SBG (Pemberi Suap)
  • Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama Inhutani V (Penerima Suap)

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.

KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

(AZI)

KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menteri Agama

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi.
Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir tujuh jam ini, dari pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB, fokus mendalami kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menginvestigasi bagaimana kuota tambahan ini, melalui keputusan menteri, dibagi untuk haji khusus dan haji reguler.

Baca juga KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Kronologi Kasus

Penyidikan kasus ini dimulai setelah KPK mengumumkan dimulainya proses ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini didahului dengan permintaan keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Terkait dengan penyidikan ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kejanggalan Kuota Haji Tambahan
Penanganan kasus ini juga sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca juga Jelang Aksi Unras, Dandim dan Kapolres Sukabumi Gelar Apel Pengamanan

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000, yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya sebesar 8% dan haji reguler 92%.

KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara secara lebih rinci dalam kasus ini.

Baca juga KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum berjalan adil.

(AZI)

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020. Dalam langkah ini, KPK memanggil dan memeriksa seorang saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W.

Menurut Budi, W merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca juga Jelang Aksi Unras, Dandim dan Kapolres Sukabumi Gelar Apel Pengamanan

Penyidikan kasus ini telah diumumkan oleh KPK sejak 23 Februari 2024. Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar, dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada tanggal yang sama menyatakan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan.

Penahanan akan dilakukan setelah KPK menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

KPK Menetapkan Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Hendarto diduga merupakan penerima manfaat dari kredit LPEI yang digelontorkan kepada grup PT Bara Jaya Utama (BJU).

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU, sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8).

Baca juga Bupati Sukabumk Menerima Penghargaan Baznas Award Tahun 2025, Kategori “Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia”

Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa Hendarto ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Tersangka Sebelumnya dan Kerugian Negara

Penetapan Hendarto sebagai tersangka menambah daftar orang yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain, yakni:

  • Dua orang dari LPEI: Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).
  •  Tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy (PE): Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).

Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan 15 debitur yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.

(AZI)

KPK Panggil Pemilik Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Kepada awak media, Fuad menyatakan kehadirannya sebagai wujud sikap kooperatif.

“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” katanya.

Baca juga Desa Purwasari Resmi Mewakili Jabar Dalam Ajang Lomba DBB Tingkat Nasional Bupati “Inovasi Dan Pentahelix Sangat Efektif”

Ia menegaskan akan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Fuad juga menambahkan bahwa Maktour, yang telah beroperasi selama 41 tahun, selalu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Latar Belakang Kasus

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidikan kasus ini juga melibatkan penghitungan kerugian negara. KPK telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kejanggalan Kuota Haji

Baca juga BKPSDM Kota Bandung Usulkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Penataan Status Pegawai Non-ASN

Selain ditangani oleh KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

(AZI)

KPK Sita Uang Tunai Dolar dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Pemerasan di Kemenaker

JAKARTA, JURNAL  TIPIKOR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk dolar dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua barang bukti telah disita untuk keperluan penyidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dan juga uang tunai dalam bentuk dolar. Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Baca juga 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan ‘Amicus Curiae’ Terkait Uji Materi UU Tipikor Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi Dinilai Tepat, Para Tokoh Sebut Penegakan Hukum Salah Arah

Budi menambahkan, barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis untuk menemukan petunjuk-petunjuk lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Baca juga KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus ini:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
  • Fahrurozi (FAH), Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan

(Antara/red)