KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ishfah diduga mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga mengetahui proses pengalokasian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut Budi, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Namun, faktanya kuota tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Penyidik KPK telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz pada Selasa (26/8) untuk mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

Kasus ini juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota 50:50. Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus tersebut.
(AZI)

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa orang-orang terdekat dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (25/8/2025), menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana terkait kasus tersebut.

“Minggu ini atau minggu depan, kami memanggil orang-orang terdekatnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK LAKUKAN PENJEMPUTAN PAKSA PENGUSAHA RUDY ONG CHANDRA

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) sebagai bagian dari penyelidikan.

Dua hari setelahnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut.
KPK menduga kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun,

berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025. Pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, yang kemudian dibagi 50:50 oleh Kementerian Agama, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya 8% dan haji reguler 92%.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus ini, sementara proses penyelidikan terus berjalan.

(AZI)

KPK LAKUKAN PENJEMPUTAN PAKSA PENGUSAHA RUDY ONG CHANDRA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Penjemputan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjemputan ROC yang juga dikenal sebagai pemegang saham PT Tara Indonusa Coal.

Baca juga Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Selain itu, ROC juga tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang lain, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Hari ini, penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Kronologi Kasus

ROC akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK. Menurut KPK, Rudy Ong Chandra diduga telah memberikan suap senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk memuluskan pengurusan enam IUP.

Suap tersebut diduga diberikan kepada Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), melalui perantara. Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan pada 19 September 2024 dan menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Baca juga Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak (AFI) gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Saat ini, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap DDWT untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(AZI)

Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Pati, Jawa Tengah, JURNAL TIPIKOR–  – Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (25/08).

Surat tersebut berisi desakan agar KPK segera mengusut keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun 2023.

Dalam surat yang dikirimkan, warga menduga Sudewo terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Kami meminta KPK untuk tidak ragu dan segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Bupati Sudewo,” ungkap salah satu perwakilan warga.

“Penting bagi kami untuk melihat penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.”

Baca juga Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Kasus korupsi di DJKA Kemenhub telah menjadi sorotan publik. Desakan dari warga Pati ini menambah tekanan bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam dugaan keterlibatan pejabat publik lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengiriman surat ini merupakan wujud aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

(Red)

Hasan Nasbi : Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Pernyataan ini disampaikan setelah Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan permintaan amnesti.

Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo secara konsisten telah mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk para menteri dan wakil menteri, untuk tidak terlibat dalam korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Presiden Tunjukkan Keseriusan dalam Pemberantasan Korupsi

Komitmen kuat Presiden dalam memberantas korupsi juga dibuktikan dengan tindakannya yang langsung memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8) malam, hanya beberapa jam setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi langkah tegas tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan lainnya.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hasan Nasbi mengajak masyarakat untuk memantau proses hukum yang akan dijalani Immanuel Ebenezer, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tambahnya.

Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (21/8).

Setelah penetapan tersangka, Ebenezer menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo dan meminta amnesti, namun tetap membela diri bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pemerasan dan tidak terkena OTT.

(AZI)

KPK Ungkap Permintaan Uang Eks Wamenaker IEG untuk Renovasi Rumah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/8) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat.

“Ngomongnya untuk renovasi rumah,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.

Baca Juga Pelepasan Calon Mahasiswa Rumah Tani Angkatan Ke-10 di Desa Petani, Sebagai Kelanjutan Program Beasiswa dari Kementerian Pertanian

Permintaan uang tersebut dilakukan Immanuel Ebenezer setelah ia mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Meskipun demikian, Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa KPK memandang renovasi rumah tersebut belum dilakukan oleh Immanuel Ebenezer. “Akan tetapi, sepertinya rumahnya belum direnovasi,” katanya.

Penahanan 11 Tersangka

Kasus ini berawal dari laporan dan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang kemudian berkembang ke kasus dugaan pemerasan.

Pada Jumat (22/8), KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Selain uang Rp3 miliar, IEG juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati.

Kesebelas tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Daftar Tersangka

Berikut adalah identitas 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker saat terjadinya perkara.
  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022-sekarang.
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025.
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020-2025.
  • Fahrurozi (FRZ), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Maret-Agustus 2025.
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-Februari 2025.
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub-Koordinator di Kemenaker.
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia.
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia.

(Sumber Antara)

KPK Tetapkan Eks Wamenaker IEG dan 10 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa IEG diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Suap tersebut diterima IEG setelah ia mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

“Saudara IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Selain uang, IEG juga diketahui menerima satu unit motor merek Ducati berwarna biru dengan pelat nomor B 2445 yang dibeli pada April 2025. Hingga saat ini, motor tersebut belum memiliki BPKB dan STNK.

“Ini setidaknya juga mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu,” ujar Setyo.
Daftar Tersangka dan Penahanan
KPK menahan IEG dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker saat kejadian.
  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025.
  • Fahrurozi (FRZ), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025.
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub-Koordinator di Kemenaker.
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
  • Temurila (TEM), Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
  • Miki Mahfud (MM), Pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Baca juga Rayakan HUT Ke-3, DPD IWO-I Kota Bekasi Gandeng Diskominfostandi Gelar Pelatihan Jurnalistik

Pada tanggal yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan profesional dan transparan.

(AZI)

KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8) mengumumkan temuan baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM), menjadi tersangka utama yang diduga menerima aliran dana mencapai Rp69 miliar.

Irvian Bobby Mahendro (IBM) merupakan satu dari 11 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Selain IBM, kasus ini juga melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti belanja, hiburan, uang muka rumah, serta setoran tunai kepada tersangka lainnya, yaitu Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) dan Hery Sutanto (HS),” jelas Setyo Budiyanto.

Baca juga KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

IBM juga diketahui menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk membeli aset, termasuk kendaraan dan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Selain IBM, KPK juga merinci aliran dana yang diterima oleh tersangka lainnya:

  • Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK), diduga menerima Rp5,5 miliar. Dana ini sebagian mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan IEG sebesar Rp3 miliar.
  • Subkoordinator Keselamatan Kerja, Subhan (SB), diduga menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan. Dana ini digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk transfer ke pihak lain dan penarikan tunai.
  • Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), diduga menerima Rp3 miliar, yang digunakan untuk membeli kendaraan dan ditransfer ke pihak lain.

KPK menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, KPK telah menahan 11 tersangka dan berupaya memulihkan aset negara yang dicuri.
(AZI)

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

JAKARTA. JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus ini terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat (22/8).

Baca juga Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Menurut Setyo, Immanuel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dana tersebut berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang merupakan hasil pemerasan terhadap para pekerja atau buruh yang ingin memperoleh sertifikat K3.

KPK terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengusut tuntas aliran dana dalam kasus ini.

,(AZI)

Wamenaker Minta Amnesti dari Presiden Terkait Kasus Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Permohonan ini disampaikannya sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (22/08/2025).

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel kepada awak media.

Baca juga Kejaksaan Agung Memastikan Upaya PK Tidak Tunda Eksekusi Penahanan Silfester Matutina

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo dan menegaskan bahwa dirinya tidak merasa dijebak dalam kasus ini.

Immanuel ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(AZI)