Kejaksaan Agung Memastikan Upaya PK Tidak Tunda Eksekusi Penahanan Silfester Matutina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tidak akan menunda proses eksekusi penahanan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (20/8).”PK tidak menunda eksekusi,” tegas Anang.

Anang juga mengonfirmasi bahwa Silfester dijadwalkan akan menjalani sidang PK pada 20 Agustus 2025.

“Info dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” tambahnya.

Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

Latar Belakang Kasus

Permohonan PK Silfester terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester berorasi dan diduga menyebarkan fitnah. Atas perbuatannya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Setelah mengajukan banding, vonisnya diperberat di tingkat kasasi menjadi 1,5 tahun penjara. Meskipun putusan telah dikeluarkan, hingga kini Silfester belum dieksekusi.

(AZI)

Kejagung Jerat Riza Chalid dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini sudah berlaku sejak 11 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penjeratan Riza Chalid dengan pasal TPPU merupakan bagian dari upaya serius Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.

“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar yang bersangkutan, tetapi juga asetnya,” kata Anang.

Baca juga PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Penyitaan Aset Terkait TPPU
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 14 Agustus 2025, penyidik Jampidsus telah menyita empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid.

Empat kendaraan tersebut, yang disita dari beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat, termasuk satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport (satu di antaranya tipe 2.4 Dakar).

Menurut Anang, aset-aset ini disita dari pihak-pihak terafiliasi yang memiliki hubungan kerja sama dengan Riza Chalid.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Kronologi Kasus

Muhammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Tindakan melawan hukum yang dilakukannya termasuk mengintervensi kebijakan PT Pertamina untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meskipun Pertamina pada saat itu belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Hingga saat ini, Kejagung masih terus memburu keberadaan Riza Chalid yang diketahui tidak berada di Indonesia sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan aset ini merupakan langkah proaktif Kejagung untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan, sambil menunggu keberhasilan penangkapan tersangka.
(AZI)

PELEPASAN CALON MAHASISWA RUMAH TANI ANGKATAN KE-10 DI DESA PETANI, SEBAGAI KELANJUTAN PROGRAM BEASISWA DARI KEMENTERIAN PERTANIAN

DESA PETANI, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR  – Sebanyak 63 siswa lulusan SMA sederajat berhasil menyelesaikan pelatihan intensif di Rumah Tani dan resmi dilepas dalam acara pelepasan calon mahasiswa angkatan ke-10. Acara ini diselenggarakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Aula Desa Petani, Kecamatan Mandau.

Dari total 199 pendaftar, hanya 63 peserta yang lolos seleksi ketat untuk mengikuti program pelatihan.

Selama empat bulan, para peserta digembleng dengan berbagai materi pertanian dan perkebunan kelapa sawit di bawah bimbingan Pembina Budi Fajar Saputra dan Bambang, serta tim pengajar dari Dinas Pertanian/Perkebunan Kabupaten Bengkalis.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Setelah melalui pelatihan, 63 siswa ini berhasil lolos sebagai calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Mereka akan menempuh pendidikan di bidang perkebunan di provinsi-provinsi seperti Yogyakarta, Sulawesi, Papua, Bandung, Aceh, dan Medan.

Keberhasilan mereka merupakan bagian dari program beasiswa gratis dari Kementerian Pertanian melalui BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan).

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Para calon mahasiswa mengungkapkan rasa syukur dan haru atas kesempatan ini, yang memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan tinggi tanpa biaya.

Acara pelepasan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, UPT Pertanian, DP2Aspekpir Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa Petani, Kepala Desa Simpang Padang, serta para wali murid yang turut menyaksikan momen bersejarah ini..

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan syukuran bersama di kediaman pembimbing Rumah Tani. Momen kebersamaan ini menjadi ajang bagi calon mahasiswa dan orang tua untuk merayakan keberhasilan dan memberikan dukungan penuh sebelum para siswa berangkat menuju tempat pendidikan masing-masing.

(Irwansyah Siregar)

OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8) malam.

Operasi ini menargetkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers hari ini (21/8) menyampaikan bahwa puluhan kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti.

Penyitaan ini juga merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari dugaan pemerasan.

“Penyitaan 22 kendaraan ini merupakan barang bukti dari dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Saudara Immanuel Ebenezer terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” jelas Budi Prasetyo.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Penyitaan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata KPK dalam memulihkan kerugian negara dan memastikan setiap aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

KPK akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri aset lain yang terkait dengan kasus ini.

(AZI)

Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Kamis (21/8).

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita puluhan kendaraan roda dua dan roda empat serta sejumlah uang tunai.
“Ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain Wamenaker, tim juga mengamankan 10 orang lainnya. Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

OTT Kelima di Tahun 2025

OTT yang dilakukan terhadap Wamenaker merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa OTT lainnya, yaitu:

  • Maret 2025: OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • Juni 2025: OTT di Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
  • 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan

KPK berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini kepada publik.

(AZI)

Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

JAKARTA JURNAL TIPIKOR-– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik.

Menurutnya, penggunaan OTT yang bermuatan politis dapat merusak citra KPK dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Rudianto menegaskan bahwa OTT harus benar-benar didasarkan pada penyelidikan murni berlandaskan hukum dan ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bung Hatta mengatakan, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,” ujar Rudianto saat rapat kerja bersama KPK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Di samping itu, ia juga mengkritik strategi KPK yang dinilainya terlalu mengedepankan OTT dibandingkan upaya pencegahan.

Rudianto berpendapat bahwa jika telah menemukan indikasi korupsi, KPK seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu, bukan langsung melakukan penangkapan.

“Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran? Mengapa kemudian KPK tidak, ‘hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini’, ini sebelum ketangkap tangan,” katanya.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Meskipun demikian, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI tetap mendukung penguatan kelembagaan KPK. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang juga sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap operasi tersebut.

“Kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum,” tutur Rudianto.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT adalah istilah yang umum digunakan masyarakat.

Baca juga KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindakan penyelidikan yang telah diatur oleh undang-undang. Penyelidik yang menerima laporan dugaan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

“Cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum,” kata Setyo.

(AZI)

Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang populer di masyarakat bukanlah terminologi resmi yang digunakan oleh KPK.

Ia menyatakan istilah tersebut lebih merupakan sebuah kebiasaan atau budaya yang berkembang di tengah publik.

Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Menurutnya, KPK memandang OTT sebagai serangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terminologi OTT itu tidak pernah kami sampaikan pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap istilah OTT itu operasi tertangkap tangan,” ujar Setyo.

Penjelasan ini disampaikan Setyo untuk menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni mempertanyakan definisi “tertangkap tangan,” terutama setelah KPK melakukan OTT di tiga lokasi berbeda (Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sultra.

Baca juga Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

Sahroni mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan OTT adalah penangkapan yang dilakukan secara bersamaan, atau jika pelaku sudah berpindah tempat, apakah masih bisa disebut OTT.

Menanggapi hal tersebut, Setyo menjelaskan bahwa KPK berpegang pada Pasal 102 ayat (1) dan (2) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan jika menemukan, menerima laporan, atau pengaduan tentang dugaan tindak pidana.

Seperti diketahui, pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus di Kolaka Timur. Awalnya, beberapa orang ditangkap di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Rakernas Partai NasDem.

(AZI)

KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Lembaga antirasuah itu kini mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh salah satu tersangka kepada agen pengurusan izin kerja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan ini dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, YNY, pada Selasa (19/8).

“Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama MFA untuk mendalami rekening penampungan yang diduga digunakan para tersangka.

Baca juga KPK: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Prosedur yang Harus Dijalankan, Meski Dinilai Kurang Adil

Rekening ini diduga dipakai untuk menampung uang hasil pemerasan dari para agen TKA.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga memeras agen pengurusan RPTKA sejak tahun 2019 hingga 2024. Total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Modusnya, para tersangka menghambat proses penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib agar TKA bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, para TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari.

Kondisi ini membuat para agen dan pemohon terpaksa memberikan uang agar prosesnya lancar.

KPK menduga praktik pemerasan ini telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Hingga saat ini, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter, yaitu pada 17 Juli dan 24 Juli 2025. Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat aset milik tersangka Haryanto yang diduga disamarkan.

(ANTARA/Red)

KPK: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Prosedur yang Harus Dijalankan, Meski Dinilai Kurang Adil

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa prosedur pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto, harus tetap dijalankan.

Meskipun demikian, Setyo mengakui bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik.

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Setyo menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, prosedur tersebut wajib diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Setya Novanto merupakan kejahatan yang sangat serius.

Dampak dari kasus ini tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari degradasi kualitas pelayanan publik yang merugikan seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini adalah kejahatan serius karena dampaknya terhadap seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya dari besarnya kerugian negara,” kata Budi.

Baca juga Kejaksaan Negeri Batu Periksa 11 Kepala Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menurut Kusnali, Setya Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029, dan selama masa pembebasan bersyarat ini, ia wajib lapor hingga April 2029.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Biro Humas

(AZI)

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Penggeledahan ini berkaitan dengan pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 hingga 2025.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB dan didampingi oleh petugas keamanan dari POM TNI.

PT DABN merupakan anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan empat lokasi yang digeledah, yaitu:

  • Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya
  • Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik.
  • Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo.
  • Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025. Windhu Sugiarto menyatakan,

“Barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian.”

Baca juga Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Terima Remisi Empat Bulan

Penyidikan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Kejati Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai upaya memberantas korupsi di sektor jasa kepelabuhanan.

Sebagai informasi, PT DABN adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan di Jawa Timur, yang salah satunya mengelola Pelabuhan Probolinggo sebagai pusat distribusi pupuk untuk wilayah Jawa Timur.

(AZI)