JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tidak akan menunda proses eksekusi penahanan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (20/8).”PK tidak menunda eksekusi,” tegas Anang.
Anang juga mengonfirmasi bahwa Silfester dijadwalkan akan menjalani sidang PK pada 20 Agustus 2025.
“Info dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” tambahnya.
Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS
Latar Belakang Kasus
Permohonan PK Silfester terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester berorasi dan diduga menyebarkan fitnah. Atas perbuatannya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Setelah mengajukan banding, vonisnya diperberat di tingkat kasasi menjadi 1,5 tahun penjara. Meskipun putusan telah dikeluarkan, hingga kini Silfester belum dieksekusi.
(AZI)
