Kejagung Jerat Riza Chalid dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini sudah berlaku sejak 11 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penjeratan Riza Chalid dengan pasal TPPU merupakan bagian dari upaya serius Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.

“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar yang bersangkutan, tetapi juga asetnya,” kata Anang.

Baca juga PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Penyitaan Aset Terkait TPPU
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 14 Agustus 2025, penyidik Jampidsus telah menyita empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid.

Empat kendaraan tersebut, yang disita dari beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat, termasuk satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport (satu di antaranya tipe 2.4 Dakar).

Menurut Anang, aset-aset ini disita dari pihak-pihak terafiliasi yang memiliki hubungan kerja sama dengan Riza Chalid.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Kronologi Kasus

Muhammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Tindakan melawan hukum yang dilakukannya termasuk mengintervensi kebijakan PT Pertamina untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meskipun Pertamina pada saat itu belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Hingga saat ini, Kejagung masih terus memburu keberadaan Riza Chalid yang diketahui tidak berada di Indonesia sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan aset ini merupakan langkah proaktif Kejagung untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan, sambil menunggu keberhasilan penangkapan tersangka.
(AZI)