Kejaksaan Negeri Batu Periksa 11 Kepala Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

BATU, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Timur, telah memeriksa 11 kepala sekolah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi Chromebook yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kronologi Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap para saksi, yang terdiri dari kepala sekolah tingkat SD hingga SMA, dilaksanakan di kantor Kejari Batu pada 13 hingga 15 Agustus 2025.

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian, tim penyidik berfokus pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) perangkat Chromebook yang diterima oleh masing-masing sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, para saksi menyatakan bahwa perangkat Chromebook yang mereka terima berada dalam kondisi baik dan berfungsi optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Hingga saat ini, Kejari Batu belum melakukan penyitaan terhadap perangkat tersebut.

Penelusuran di Wilayah Malang Raya
Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Kejagung kepada Kejari Batu untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan pengadaan Chromebook di wilayahnya.

Baca juga Saan Mustopa Sebut Wafatnya IGK Manila sebagai Kabar yang Sangat Mengejutkan

Selain di Kota Batu, pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Malang. Tercatat, sembilan saksi diperiksa pada 11 Agustus 2025. Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan di wilayah Malang Raya (Kota Batu dan Kota Malang) mencapai 20 orang.
Kejari Batu menegaskan akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjunjung tinggi hukum dan mengamankan keuangan negara.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.

(Red)

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat, Status Bebas Murni Mulai 2029

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP-el, disebut telah bebas dari tahanan pada Sabtu (16/8).

Namun, statusnya saat ini masih dalam pembebasan bersyarat dan baru akan bebas murni pada tahun 2029.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setya Novanto wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029.

Baca juga Tedi Setiadi, Legislator Dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara HUT RI Ke-80 Di Museum Palagan Bojongkokosan

Setelah tanggal tersebut, ia baru bisa dinyatakan bebas murni dari pengawasan.

Novanto yang telah menjalani hukuman delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sejatinya divonis 15 tahun penjara.

Namun, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Baca juga Menteri Menimipas : pembebasan bersyarat terpidana korupsi Setya Novanto telah sesuai dengan Prosedur Hukum yang Berlaku.

Novanto juga telah menyelesaikan kewajiban denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49 miliar, yang menjadi syarat pembebasan bersyaratnya.

“Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Hak Politik dan Remisi

Meskipun telah bebas bersyarat, Setya Novanto belum bisa menggunakan hak pilihnya ataupun mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Sesuai regulasi, hak politiknya baru akan dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai.

Baca juga Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Ditepati, Proyek Toll Bocimi Seksi 2 Menyisakan Derita Bagi Warga Yang Terdampak

Novanto juga tercatat rutin mendapatkan remisi, termasuk remisi khusus Idul Fitri pada tahun 2023 dan 2024 (masing-masing 30 hari) serta remisi umum HUT ke-78 RI (90 hari).

Remisi di Jawa Barat

Dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi umum.

Dari jumlah tersebut, 344 orang langsung bebas. Selain itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 19.414 narapidana, di mana 233 orang di antaranya juga langsung bebas.

Per 17 Agustus 2025, tercatat ada 26.858 warga binaan di Jawa Barat, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan, serta 169 anak binaan.

(AZI)

KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Haji, Mantan Menteri Disebut Kooperatif

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Yaqut Cholil bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. “Kooperatif ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK Menduga Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Kantor Agensi Haji

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk yang diperlukan penyidik guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Untuk barang bukti elektronik, KPK berencana melakukan ekstraksi untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan kasus ini.

Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kesehatan dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga Skandal Chromebook Dari Marketplace ke Jantung Kerugian Negara

Kementerian Agama membagi kuota ini secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

(AZI)

KPK Menduga Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Kantor Agensi Haji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah sebuah kantor agensi perjalanan haji di Jakarta pada Kamis (14/8).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menemukan petunjuk awal terkait dugaan tersebut.

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi. Oleh karena itu, KPK mengimbau semua pihak terkait untuk kooperatif selama proses penyidikan.

Baca juga KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kesehatan dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga Skandal Chromebook Dari Marketplace ke Jantung Kerugian Negara

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara sisanya 92% dialokasikan untuk haji reguler.

(AZI)

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kesehatan dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan tersebut.

Hal ini dikarenakan Menkes Budi Gunadi Sadikin sempat menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek tersebut pada 3 Mei 2025.

“Apakah hanya hadir di groundbreaking? Ini penting untuk membongkar perkara ini,” ujar Asep.
Menurut Asep, seseorang dapat dipanggil menjadi saksi jika melihat, mendengar, atau mengetahui informasi penting yang relevan dengan kasus tersebut.

Baca juga Skandal Chromebook Dari Marketplace ke Jantung Kerugian Negara

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
  • Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab Kementerian Kesehatan
  • Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek
  • Deddy Karnady (DK), pegawai PT Pilar Cerdas Putra
  • Arif Rahman (AR), pegawai PT Pilar Cerdas Putra

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai tersangka pemberi suap.

Proyek pembangunan RSUD ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga Kemerdekaan, sebuah kata yang begitu sakral bagi bangsa Indonesia.

Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan yang mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, namun hingga 14 Agustus 2025 belum ada penggeledahan di ruangan lain.

(AZI)

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi di wilayah Jabodetabek pada 13 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8), menyatakan bahwa dari OTT tersebut, tim menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML)
  • ADT (Aditya) selaku staf perizinan SB Group
  •  DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT Inhutani V (PT INH)

Baca juga Desa Tanjungsari Gelontorkan Anggaran 600 Juta Untuk Pengaspalan Jalan Desa, Hitungan Minggu Sudah Ada Kerusakan

Lebih lanjut, Asep menjelaskan peran masing-masing tersangka. DJN dan ADT ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, DIC ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025. Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.OTT kali ini merupakan yang keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Maret 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait kasus suap proyek infrastruktur, pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, dan pada 7-8 Agustus 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.

(Antara)

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Dana Suap Proyek Kereta Api Kemenhub

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah,

Sudewo, diduga menjadi salah satu pihak yang menerima suap terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (13/8).

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Budi Prasetyo menambahkan, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo sebagai saksi dalam kasus ini.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan,” jelasnya.

Nama Sudewo sendiri sebelumnya telah muncul dalam persidangan kasus tersebut pada 9 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Baca juga Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

Saat itu, KPK disebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, yang dibuktikan dengan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto yang baru ditahan pada 12 Agustus 2025.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus korupsi yang terungkap diduga melibatkan pengaturan pemenang tender proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang.

Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan jalur kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, termasuk di antaranya proyek di Solo, Makassar, dan Lampegan Cianjur.

(AZI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan dimulainya penyidikan ini di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi bansos sebelumnya.

“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020, dan dalam penyidikannya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca juga Kerusuhan Pecah di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB di Pati

Pemeriksaan Saksi

Dalam rangka penyidikan, KPK telah memanggil lima saksi untuk diperiksa pada Rabu (13/8/2025).

Para saksi tersebut antara lain:

  • Ibnu Solihin (IBS), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial.
  • Fathin Chamama (FTC), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial.
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2018-2022.
  • Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021-2024.
  • Gary Judianto Tanoesoedibjo (GJT), Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR) dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Storesend Elogistics Indonesia.

KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

(AZI)

KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Awal Presiden

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 menyimpang dari niat awal Presiden Joko Widodo.

Niat awal Presiden meminta kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi adalah untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler yang saat itu sudah mencapai lebih dari 15 tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian yang terjadi tidak sesuai dengan niat awal tersebut.

“Awalnya, niatnya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca juga KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal.”

Asep juga menyebutkan bahwa pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, komposisi kuota haji reguler seharusnya 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.

“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025.

Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi kuota haji.

(AZI)

KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.

Larangan ini juga berlaku untuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyur. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (12/8), menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik sedang mendalami proses penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai kuota haji tambahan.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

SK tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara yang sedang disidik oleh KPK.

“Kami telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” ujar Asep Guntur Rahayu.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pihak yang diduga terlibat tetap berada di dalam negeri dan kooperatif selama proses penyidikan berjalan.”

Baca juga Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara.

KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan penyidikan.

(AZI)