Melalui Program TMMD Kodim 0607 Sukabumi Sulap Jalan Tanah Jadi Hotmix Di Desa Parakanlima Cikembar

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang dilaksanakan Kodim 0607/Kota Sukabumi terus menunjukkan progres signifikan. Salah satunya melalui pembangunan dan pengaspalan jalan sepanjang 300 meter di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang kini mulai memasuki tahap penghotmixan.
(Sabtu,07/03/2026)

Sebelum proses penghotmix dilakukan, Satgas TMMD bersama masyarakat terlebih dahulu melakukan pengerasan dasar jalan guna menjaga kualitas konstruksi agar lebih kuat dan tahan lama. Tahapan ini dilakukan dengan teliti agar jalan yang dibangun dapat digunakan masyarakat dalam jangka waktu panjang.

Anggota Satgas TMMD ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi bersama warga setempat terus bahu-membahu mempercepat pengerjaan jalan tersebut. Meski dihadapkan pada cuaca yang tidak menentu serta suasana bulan suci Ramadhan, semangat para prajurit dan masyarakat tidak surut dalam menyelesaikan pekerjaan.

Baca juga Kapolres Kaur Gelar Buka Puasa Bersama Personel, Media, serta Santuni Anak Yatim dan kaum Duafa

Hari ini, proses pengaspalan dengan hotmix telah mulai dilaksanakan setelah tahap pengerasan jalan dinyatakan selesai. Pengerjaan dilakukan secara maksimal agar hasilnya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.

Danki Satgas TMMD ke-127, Kapten Arm Andriono menegaskan bahwa seluruh pekerjaan akan diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa mengabaikan kualitas pembangunan.

“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan tepat waktu dengan tetap menjaga kualitas, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Kapten Arm Andriono.

Dengan hadirnya jalan baru tersebut, masyarakat Desa Parakanlima kini memiliki akses yang lebih baik. Warga pun menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 dengan penuh kebahagiaan berkat program TMMD ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi yang membawa perubahan nyata bagi desa mereka.

(Pendim,0607)

KPK Bongkar Dugaan Mark Up Asam Format di Kementan, Benang Kusut Korupsi Seret Nama Eks Mentan SYL

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik korupsi dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian. Kali ini, penyidik mendalami secara khusus proses pengadaan asam format yang diduga menjadi salah satu titik rawan praktik penggelembungan harga.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 6 Maret 2026, dengan memeriksa dua saksi kunci, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 2021 Reny Maharani dan Sekretaris Pokja Pemilihan 2021 Hendri Y. Rahman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait mekanisme pengadaan bahan kimia tersebut pada tahun anggaran 2021.

“Para saksi hadir. Penyidik mendalami soal proses pengadaan asam format tahun 2021,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3)

Baca juga Polres Kaur Dukung Program Presiden “ASRI”, Personel Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Mako

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dalam pengusutan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah komponen fasilitas pengolahan karet.

Tak lama berselang, pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Desa Neglasari Jadi Tersangka, Hampir 400 juta Dana Desa Dan PBB Diduga Dikorupsi

Perkembangan terbaru muncul pada 21 Oktober 2025 ketika KPK mengumumkan bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yudi Wahyudi (YW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Lebih jauh, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pendalaman ini membuka kemungkinan bahwa proyek pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara.

KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung industri pengolahan karet nasional tersebut.

(Azi)

KPK Bongkar ‘Direktur Boneka’: ART Bupati Fadia Diduga Jadi Kedok Perusahaan Penggarap Proyek Rp13,7 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Skandal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kian mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan: Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), ternyata hanyalah asisten rumah tangga (ART) dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR).

Pengungkapan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, informasi terakhir yang diperoleh penyidik menyebutkan bahwa Rul Bayatun bekerja sebagai ART di rumah Fadia.

“Info terakhir yang kami dapat itu, dia menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Asep dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK menduga posisi Rul Bayatun sebagai direktur perusahaan keluarga Fadia Arafiq hanya bersifat formalitas atau sekadar “direktur boneka”.

Baca juga Gugat Pemkot Bandung ke Komisi Informasi, DPP BPKP: Ada Bau Amis di Balik Anggaran Media Rp4,7 Miliar!

Menurut Asep, Rul Bayatun diduga hanya menjalankan perintah dari Fadia dalam mengelola transaksi keuangan perusahaan tersebut.

“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. Rangkaian penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026, dan terjadi di tengah bulan suci Ramadhan.

Baca juga Kapolda Bengkulu Bersama Kapolres Kaur dan FKPD Tinjau Jalur Perbatasan serta Kesiapan Mako Jelang Ops Ketupat Nala 2026

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan serius. Fadia diduga mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Dari skema tersebut, KPK menduga Fadia Arafiq bersama keluarganya telah menerima keuntungan hingga mencapai Rp13,7 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.

Temuan ini semakin mempertegas dugaan praktik korupsi dengan pola perusahaan keluarga yang dijalankan secara terselubung melalui figur-figur formal di atas kertas, namun dikendalikan langsung oleh pejabat publik.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Rompi Oranye Bicara: Fadia Arafiq Tampil di Depan Kamera, Status Tersangka Tak Terelakkan

Jakarta,, JURNAL TIPIKOR – Bupati Pekalongan akhirnya muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye (KPK). Penampilan itu menjadi sinyal kuat bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Saat digiring keluar untuk menemui awak media di , Jakarta, Rabu, Fadia mengungkap kronologi penangkapannya. Ia mengaku ditangkap di rumahnya ketika sedang bersama Gubernur Jawa Tengah .

“Waktu penangkapan, mereka (KPK) menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujar Fadia kepada wartawan.

Ketika ditanya sedang membahas apa dengan Gubernur Jateng, Fadia menyebut pertemuan itu terkait izin ketidakhadirannya dalam agenda Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Membahas izin, sebab saya enggak bisa hadir acara MBG,” katanya.

Baca juga OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK

Namun, Fadia juga menyatakan kebingungannya atas penangkapan tersebut. Ia membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) maupun penerimaan uang.

“Jadi, saya tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun tidak diambil. Demi Allah enggak ada,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah , .

KPK menyebut OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dengan rompi oranye melekat di tubuhnya, Fadia kini tak lagi sekadar kepala daerah—ia telah masuk babak baru sebagai tersangka, sementara publik menunggu pembuktian di meja hukum.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Bebas Murni, Tian Bahtiar Bangkit: ‘Ini Kemenangan Jurnalisme, Saya Kembali ke Lapangan’

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Mantan kru televisi yang kini berstatus wartawan, Tian Bahtiar, menyatakan akan kembali aktif menjalankan profesi jurnalistik setelah dinyatakan bebas murni dari perkara dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) terkait tiga kasus korupsi besar.

Pernyataan itu disampaikan Tian usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada , Rabu dini hari.

“Dengan putusan ini, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar kepada awak media.

Baca juga OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK

Wartawan yang telah berkiprah lebih dari 30 tahun itu juga menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) serta memberikan dukungan selama proses persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tian, Didi Supriyanto, menegaskan putusan majelis hakim merupakan putusan bebas murni karena tidak ditemukan satu pun unsur pidana dalam dakwaan jaksa.

“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Didi.

Menurutnya, seluruh perbuatan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, penggunaan pasal perintangan peradilan terhadap Tian dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja pers.

“Ini preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal obstruction of justice untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Baca juga  MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Didi juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas murni, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.

Dalam perkara ini, Tian divonis bebas bersama dua terdakwa lain, yakni Adhiya Muzakki dan Junaedi Saibih. Ketiganya sempat didakwa merintangi penyidikan tiga kasus korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa sebelumnya menuding para terdakwa membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif publik terhadap penanganan perkara tersebut. Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam tindakan Tian.

Baca juga Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127

Hakim menyatakan Tian semata menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan. Apabila berita tersebut dianggap bernada negatif, hal itu dinilai sebagai persoalan sudut pandang, bukan kebenaran yang dapat diukur dengan hukum pidana.

Sementara terhadap Adhiya, majelis hakim menilai unggahan media sosialnya tidak mencerminkan niat jahat karena dilakukan atas persetujuan pihak lain. Terhadap Junaedi, hakim menilai penyelenggaraan seminar bernarasi kritis merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi yang sah sepanjang sesuai aturan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas tegas antara kerja jurnalistik, kebebasan berekspresi, dan kriminalisasi melalui pasal pidana.

“Saya akan kembali menulis dan meliput. Ini bukan hanya kemenangan pribadi, tapi kemenangan bagi kebebasan pers,” tutup Tian.(*)

 

OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan .

“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Selasa (3/3) malam dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Untuk kronologi, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan secara lengkap melalui konferensi pers,” katanya.

Baca juga OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan di bulan Ramadhan, yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan .

KPK mengungkapkan, OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, termasuk di tengah momentum bulan suci Ramadhan.

(Azi)

OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Pekalongan, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara terbuka dan rinci bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, , berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa kasus ini tidak berdiri pada satu dinas saja.
“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa. (3/3)

Lebih lanjut, KPK menduga kuat adanya praktik pengondisian dalam proses pengadaan tenaga alih daya tersebut.
“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.

Menurut KPK, pola ini menunjukkan adanya skema sistematis untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga Kader Kena OTT, Golkar Cuci Tangan? Sarmuji: Hormati Hukum, Jadikan Pelajaran

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026

OTT terhadap Bupati Pekalongan merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

OTT kedua berlangsung pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

OTT ketiga terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.

OTT kelima, juga pada 4 Februari 2026, berkaitan dengan importasi barang tiruan atau KW. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, dengan rangkaian penangkapan di Jawa Tengah, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang, serta 11 orang lain di Pekalongan.

Kasus dugaan korupsi outsourcing ini kembali menegaskan bahwa sektor pengadaan tenaga alih daya di pemerintahan rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengungkap siapa saja aktor utama di balik skema pengondisian vendor tersebut dan sejauh mana praktik ini berlangsung di lingkungan Pemkab Pekalongan.

(Azi)

“Gelombang OTT Tak Terbendung: Bupati Pekalongan Terseret Kasus Pengadaan, Kantor-Kantor Pemerintah Disegel KPK”

PEKALONGAN, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi () menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, , berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, , Selasa.

Saat ditanya apakah perkara pengadaan tersebut berkaitan dengan penyegelan sejumlah kantor dinas, Budi menegaskan penyidik masih mendalami keterkaitannya. “Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,” katanya.

Baca juga Langit Ditutup, Jamaah Terperangkap: Perang Iran–AS–Israel Mengubah Umrah Jadi Pengungsian

Berdasarkan pantauan pewarta di  sejumlah kantor yang disegel KPK meliputi Kantor Bupati Pekalongan, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker), serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU).

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar OTT KPK sepanjang awal 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan delapan orang diamankan.

OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca juga KDM Cukup Marahi Anak Buah, Rakyat Disikat: Supremasi Hukum Dipertanyakan di Kasus PJU Jabar

OTT ketiga menyasar Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

OTT keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi pajak.
OTT kelima, juga pada 4 Februari 2026, terkait importasi barang tiruan dan menyeret pejabat Bea Cukai.
OTT keenam diungkap 5 Februari 2026, berkaitan dengan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menjerat Ketua PN Depok dan sejumlah pihak lain.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, ketika KPK menggelar rangkaian penangkapan di Jawa Tengah dan mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang.

Gelombang OTT ini menegaskan sorotan tajam KPK terhadap praktik korupsi di daerah, khususnya pada sektor pengadaan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.

Sumber : Antara

TIMUR TENGAH MEMANAS, JAMAAH DIMINTA BERSABAR: UMRAH DIIMBAU DITUNDA DEMI KESELAMATAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah melalui mengimbau calon jamaah umrah yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat agar menunda keberangkatan ke Tanah Suci, menyusul situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang kian dinamis dan sulit diprediksi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, , menegaskan imbauan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian negara dalam melindungi keselamatan warganya.

“Mempertimbangkan kondisi Timur Tengah yang tidak menentu dan eskalasinya semakin tinggi, kami mengimbau jamaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatannya,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Minggu.

Selain itu, pemerintah meminta jamaah umrah yang saat ini berada di Arab Saudi, serta keluarga mereka di Tanah Air, untuk tetap tenang dan tidak panik.

Pemerintah juga terus menjalin koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi, maskapai penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) guna memastikan jamaah yang terdampak penundaan kepulangan dapat tertangani secara layak.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi, maskapai, dan PPIU agar jamaah yang tertunda kepulangannya dapat ditampung di hotel maupun tempat-tempat lain yang aman dan layak,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh pihak diminta merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu keresahan publik.

Baca juga Pemkab Sukabumi Bersama Dekranasda Kembali Gelar Bazar Culinary Ramadhan 1447 H, Ini Waktunya

Terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat dampak langsung terhadap tahapan persiapan yang sedang berjalan. Seluruh proses perencanaan dan koordinasi masih berlangsung sesuai jadwal.

“Kami berharap kondisi segera normal. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah yang diperlukan demi keselamatan serta kenyamanan jamaah,” tutup Wamenhaj.

Catatan Redaksi:
Imbauan ini menegaskan bahwa keselamatan jamaah menjadi prioritas utama negara, di tengah ketegangan geopolitik yang dapat berubah sewaktu-waktu. Pemerintah meminta kesabaran umat demi ibadah yang aman dan khusyuk.

(Red)

Pengadaan Fiktif Diseret ke Meja Hijau: Dua Terdakwa Dituntut 3 dan 5 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp46,8 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Praktik pengadaan fiktif kembali terbongkar di ruang sidang. Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek perumahan tahun anggaran 2022–2023, dan , dituntut pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Irwan Ashadi, menegaskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada , Jumat.

Selain pidana badan, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara 80 hari.

Tak berhenti di situ, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti:

  • Didik Mardiyanto diwajibkan membayar Rp36,03 miliar, dikurangi pengembalian Rp27,04 miliar, sehingga sisa Rp8,99 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Herry Nurdy Nasution dituntut membayar uang pengganti Rp10,8 miliar, namun karena telah mengembalikan jumlah tersebut, tidak lagi dibebani uang pengganti.

Baca juga  “Skandal Busuk di Bea Cukai! Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Tahanan KPK, Uang Suap Miliaran Disita” 

Jaksa meyakini perbuatan keduanya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Perkara ini mencatat kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar. Modusnya, para terdakwa diduga mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif tersebut disebut terjadi dalam sejumlah proyek strategis, antara lain:

  • Pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
  • Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk di Kabupaten Morowali
  • Sulut-1 Coal FSPP
  • FSPP Portsite
  • Mobil Power Plant Paket 7 dan 8
  • Bangkanai GEPP 140 MW
  • Manyar Power Line

Pengadaan fiktif ini diduga memperkaya sejumlah pihak:

  • Didik Mardiyanto sebesar Rp35,33 miliar
  • Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar
  • Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pengadaan proyek. Di tengah gencarnya kampanye antikorupsi, praktik fiktif justru terjadi di proyek bernilai besar. Publik kini menunggu vonis hakim: apakah hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan dampak sosial yang ditimbulkan.

(AZI)