Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah babak baru drama korupsi yang seolah tak pernah habis bahan bakarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Kali ini, giliran Penjabat Sekretaris Daerah Tri Hariadi (TH) dan sederet kepala dinas serta direktur CV yang dipanggil untuk “curhat” di Polda Jawa Timur.
Modus operandi yang terungkap terbilang unik, bahkan bisa masuk kurikulum sekolah kejahatan kreatif: memeras pejabat bawahannya menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang sudah ditandatangani, bermeterai, namun kosong tanggal. Seperti sihir hitam birokrasi, surat itu menjadi alat teror psikologis. Jika “setoran” tidak lancar, ancamannya bukan PHK biasa, melainkan hilangnya karier ASN dalam sekejap mata.
“Ini bukan sekadar korupsi, ini seni pemerasan modern,” ujar seorang pengamat ironi sosial yang enggan disebut namanya. “Bupati seolah berkata, ‘Tanda tangan dulu, tanggalnya nanti saya isi sesuai mood dan jumlah transfer Anda.’”
Dari target Rp5 miliar, KPK menduga GSW berhasil mengantongi Rp2,7 miliar dari 16 Kepala SKPD/OPD. Angka yang fantastis untuk sekadar “uang kopi” atau “biaya administrasi ketakutan”. Ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal, dikabarkan berperan sebagai “tagihan berjalan”, mengingatkan para korban layaknya debt collector yang sopan namun mematikan.
Selain Tri Hariadi, KPK juga memeriksa Kepala Dinas KB-PPPA Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati Galih Nusantoro, Plt. Kepala Bapenda Tranggono Dibjo Harsono, hingga Sekretaris Dinas Perikanan Evi Purvitasari. Tak ketinggalan, sejumlah direktur CV seperti Jaya Sakti, Kartika Perkasa, Mulia Murti Bakti, dan Armada Perkasa turut dipanggil. Seolah-olah, ekosistem korupsi di Tulungagung telah melibatkan hampir seluruh lapisan, dari birokrat hingga pengusaha lokal yang mungkin bingung apakah mereka sedang berbisnis atau membayar iuran keamanan.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap 18 orang, termasuk GSW dan adiknya, anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro. Otak di balik operasi ini sepertinya ingin mengirim pesan jelas: bahwa di era digital, bahkan surat kosong pun bisa berbicara lantang di meja penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik: ketika jabatan disalahartikan sebagai lisensi untuk memeras, dan ketika tanda tangan basah menjadi alat transaksi kekuasaan. Rakyat hanya bisa geleng-geleng kepala, sambil bertanya-tanya, berapa banyak “surat kosong” lain yang masih beredar di lemari besi birokrasi kita?
Catatan: Rilis ini disusun dengan nada satir untuk menyoroti absurditas modus korupsi yang terjadi. Fakta-fakta dasar merujuk pada keterangan resmi KPK per Mei 2026.
Sumber : Antara
Editor : Azi



