Korupsi Berkedok Tradisi: KPK Bongkar Siasat Bupati Cilacap Peras Anggaran Demi “Setoran” THR Forkopimda

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), yang tega melakukan pemerasan demi membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik di tengah bulan suci Ramadhan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut telah dipilah-pilah untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda dengan nominal yang bervariasi.

“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Uang Haram dalam “Goodie Bag” Putih
Dari total target pemerasan sebesar Rp750 juta, tersangka Syamsul Auliya baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta sebelum akhirnya diringkus tim penindakan KPK. Uang panas tersebut ditemukan telah dikemas secara rapi untuk siap didistribusikan.

  • Jumlah Barang Bukti: Sekitar Rp610 juta tunai.
  • Modus Pengemasan: Dibagi ke dalam enam tas hadiah (goodie bag) berwarna putih.
  • Rencana Alokasi: Rp515 juta untuk jatah THR Forkopimda, sisanya untuk kantong pribadi bupati.

OTT Ketiga di Bulan Ramadhan
Kasus ini mencatatkan sejarah kelam sebagai Operasi Tangkap tangan (OTT) kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga kalinya dilakukan KPK tepat di bulan suci Ramadhan. Dalam operasi yang digelar pada 13 Maret 2026 tersebut, KPK menciduk Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.

Baca juga Air Keras untuk Aktivis, Demokrasi Disiram Ketakutan: Sekjen Komunitas Peci Hitam Kutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan dua tersangka utama dalam skandal dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026:

  • Syamsul Auliya Rachman (AUL) – Bupati Cilacap.
  • Sadmoko Danardoo (SAD) – Sekretaris Daerah Cilacap.
    KPK menegaskan bahwa dalih

“tradisi” pemberian THR tidak dapat membenarkan tindakan pemerasan terhadap anggaran daerah maupun pihak lain.

Lembaga antirasuah ini memastikan akan mengusut tuntas aliran dana dalam enam tas hadiah tersebut guna membersihkan praktik upeti di tingkat pimpinan daerah.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

“Upeti’ Lebaran Berujung Borgol: KPK Sita Rp610 Juta dari Skandal THR Mencekik Satker di Cilacap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas di lingkup Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadikan momen Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kedok pemerasan terhadap satuan kerja (Satker). Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Jumat (13/3), tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta yang diduga kuat merupakan hasil “setoran paksa” dari puluhan perangkat daerah.

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, bahwa uang tersebut ditemukan terkemas rapi dalam tas di kediaman pribadi salah satu pejabat dan di ruang kerja dinas.

​“Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai Rp610 juta. Uang ini diduga dikumpulkan untuk memenuhi syahwat bagi-bagi THR pribadi Bupati dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda,” tegas Asep.

Baca juga KPK Bongkar “Tarif Privilese” Haji: Kursi Tanpa Antre Dijual Rp84 Juta per Jemaah

​Kronologi Pemerasan Berjamaah

​Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait perintah Bupati Cilacap berinisial AUL. Sang Bupati diduga menginstruksikan Sekretaris Daerah SAD untuk menggalang dana demi kepentingan THR pribadi dan relasi eksternal sebelum masa libur Lebaran 2026.

​Untuk memuluskan rencana tersebut, SAD melibatkan tiga asisten daerah—SUM (Asisten I), FER (Asisten II), dan BUD (Asisten III)—untuk memetakan “target pajak” dari 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit daerah, dan 20 puskesmas di Cilacap.

​Berdasarkan hasil pembahasan para tersangka:

  • Target Total: Rp750 juta.
  • Kebutuhan Eksternal (Forkopimda): Diplot sebesar Rp515 juta.
  • Target per Satker: Awalnya dipatok Rp75 juta hingga Rp100 juta.

​’Bargaining’ di Tengah Keterbatasan Anggaran

​Dalam realisasinya, praktik ini menemui kendala karena banyak perangkat daerah yang tidak memiliki anggaran. KPK mengungkap adanya proses tawar-menawar (bargaining) layaknya di pasar, di mana setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

​“Ada perangkat daerah yang mengangsur, ada juga yang menawar karena memang tidak ada anggaran. Jika tidak sanggup, mereka harus melapor kepada FER untuk mendapatkan ‘keringanan’ target,” lanjut Asep.

​Tak hanya itu, intimidasi terselubung juga dilakukan melalui penagihan aktif oleh para asisten daerah dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan bagi Satker yang belum menyetor hingga tenggat 13 Maret 2026.

Baca juga KPK Bongkar “Tarif Privilese” Haji: Kursi Tanpa Antre Dijual Rp84 Juta per Jemaah

​Penetapan Tersangka

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan AUL (Bupati) dan SAD (Sekda) sebagai tersangka utama. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP).

​Sedangkan tiga pejabat lainnya, FER, SUM, dan BUD, yang turut ditangkap di Cilacap, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​KPK sangat menyayangkan praktik pungutan liar ini masih terjadi, terlebih dengan menyasar anggaran pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit demi kepentingan seremonial dan pribadi pejabat.

​(Azi)

Ramadhan Berdarah’ bagi Koruptor, Bupati Cilacap Terjaring OTT Ke-9 KPK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggetarkan panggung politik tanah air di tengah suasana bulan suci. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, resmi terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) oleh tim satuan tugas lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (13/3/2026).

​Penangkapan ini menandai catatan kelam bagi birokrasi di tahun 2026, di mana Syamsul menjadi “pasien” kesembilan KPK sepanjang tahun ini, sekaligus orang ketiga yang diciduk tepat di bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

​”Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk menentukan apakah Bupati Cilacap akan langsung mengenakan rompi oranye.

Baca juga Bukan Sekadar Ormas: Corong Jabar Jadi ‘Dapur Rekonsiliasi’ Elit dan Pemikir Jawa Barat

Tren OTT yang Tak Kendur di Bulan Suci

​Penangkapan Bupati Cilacap ini memperpanjang daftar panjang aksi senyap KPK di tahun 2026 yang tergolong sangat agresif. Sebelum Syamsul, dua kepala daerah lainnya sudah lebih dulu “lebaran di rutan” setelah terjaring OTT di bulan Ramadhan tahun ini:

  • OTT Ke-7: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Diumumkan 3 Maret 2026) terkait korupsi pengadaan jasa outsourcing.
  • OTT Ke-8: Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (Diumumkan 10 Maret 2026) terkait suap proyek infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Cilacap dan pihak terkait lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Publik kini menanti detail konstruksi perkara yang membuat sang Bupati harus berurusan dengan hukum di penghujung masa jabatannya.(Red)

KPK Bongkar “Tarif Privilese” Haji: Kursi Tanpa Antre Dijual Rp84 Juta per Jemaah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di balik pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan adanya pungutan sebesar 5.000 dolar AS (sekitar Rp84 juta) per jemaah sebagai “biaya percepatan” untuk melompati antrean haji.

Pungutan ilegal ini dikumpulkan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh staf Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA).

Baca juga Menkeu Bantah Kabinet Gemuk Bebani APBN: Lonjakan Belanja 85,5% adalah Strategi Gas Pol Sejak Awal Tahun

Modus Operasional: Menjual Antrean (T0/TX)

Berdasarkan penyidikan, RFA diduga menjalankan instruksi dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Staf Khusus Menteri Agama) untuk melonggarkan kebijakan terkait status T0 atau TX—kode bagi jemaah yang bisa berangkat langsung tanpa masa tunggu.

“Ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3).

Baca juga ROMPI ORANYE UNTUK MANTAN MENAG: KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Penyimpangan bermula saat RFA menentukan kuota untuk 54 PIHK terpilih guna menyerap 640 kuota haji khusus tambahan. Alih-alih mengikuti prosedur ketat, kuota tersebut justru dijadikan komoditas dengan imbalan fee yang mengalir ke sejumlah pejabat tinggi.

Aliran Dana ke Pucuk Pimpinan
Hasil pemeriksaan KPK menunjukkan bahwa uang hasil “jual-beli” kursi haji tersebut tidak hanya berhenti di tingkat teknis.

RFA diduga mendistribusikan imbalan tersebut kepada:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama.
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
  • Sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Kerugian Negara dan Status HukumkKasus yang mulai disidik sejak Agustus 2025 ini mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis. Meski perhitungan awal sempat menyentuh angka Rp1 triliun, audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengonfirmasi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Upaya perlawanan melalui praperadilan yang diajukan Yaqut telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.

Terhitung sejak 12 Maret 2026, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

(Red)

ROMPI ORANYE UNTUK MANTAN MENAG: KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

​Mengenakan rompi tahanan oranye, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Di hadapan awak media, ia membantah seluruh tuduhan aliran dana yang dialamatkan kepadanya.

​“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga Satu Paket di Pilkada, Tak Cukup Bukti di Meja Penyidik: KPK Pulangkan Wabup Rejang Lebong

​Kronologi Kasus dan Kerugian Negara

​Prahara hukum ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat lembaga antirasuah mulai menyidik adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji. Meski pada hitungan awal KPK sempat menyebut angka kerugian negara mencapai Rp1 triliun, hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengonfirmasi kerugian nyata sebesar Rp622 miliar.

​Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025, yang kemudian diperpanjang oleh KPK pada 19 Februari 2026.

​Kekalahan di Praperadilan

​Upaya hukum Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) berakhir buntu. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim secara resmi menolak permohonan tersebut, yang sekaligus memberikan lampu hijau bagi KPK untuk melanjutkan proses penahanan dan penyidikan.

​Penahanan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor penyelenggaraan ibadah haji, di mana KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas praktik lancung yang merugikan keuangan negara dan hak-hak jemaah haji Indonesia.

Sumber : 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Satu Paket di Pilkada, Tak Cukup Bukti di Meja Penyidik: KPK Pulangkan Wabup Rejang Lebong

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 lalu.

Meski sempat diboyong ke Jakarta, Hendri akhirnya dipulangkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Alasan Penangkapan: Dugaan Pengetahuan Proyek

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penangkapan Hendri didasari atas posisinya yang strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK menduga Hendri memiliki informasi krusial terkait alur proyek yang menjadi obyek suap.

 “Jadi, kenapa? Karena tentunya wakil bupati, selain bupati dan kepala dinas, mengetahui juga terkait dengan proyek-proyek tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3).

Asep menambahkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan kepemimpinan sejak memenangkan Pilkada 2024, sehingga keterkaitan keduanya dalam tata kelola anggaran daerah menjadi fokus pendalaman materi oleh tim penyidik.

Pemeriksaan Intensif di Gedung Merah Putih

Hendri sebelumnya dibawa ke Jakarta pada 10 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

KPK berharap Hendri dapat memberikan kesaksian kunci mengenai praktik “ijon proyek” yang melibatkan pihak swasta.

“Kami mengharapkan informasi dari yang bersangkutan terkait dengan kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang ada di Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong,” tambah Asep.

Status Hukum Saat Ini

Setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan 1×24 jam, tim penyidik menyimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Hendri menjadi tersangka.

  •  Status Hendri: Dipulangkan (Saksi).
  • Status Bupati (MFT): Resmi Tersangka dan ditahan.

Kilas Balik Kasus

Dalam perkara dugaan suap ijon proyek tahun anggaran 2025–2026 ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka utama pada 11 Maret 2026, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) – Bupati Rejang Lebong.
  2. Hary Eko Purnomo (HEP) – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
  3. Irsyad Satria Budiman (IRS) – Swasta (PT Statika Mitra Sarana).
  4. Edi Manggala (EDM) – Swasta (CV Manggala Utama).
  5.  Youki Yusdiantoro (YK) – Swasta (CV Alpagker Abadi).

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini jika ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan nantinya.

(Azi)

Ramadhan Ternoda: Bupati Rejang Lebong Diduga Kantongi Rp980 Juta dari ‘Ijon’ Proyek Infrastruktur

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail aliran dana suap yang menjerat selaku Bupati . Dalam penjelasannya, KPK menyebut Fikri diduga menerima sedikitnya Rp980 juta selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah sebagai imbalan atas pemenangan sejumlah proyek infrastruktur di daerah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang ratusan juta rupiah tersebut berasal dari tiga rekanan penyedia jasa yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Rincian Aliran Dana dari Tiga Perusahaan

Asep merinci penerimaan suap itu dilakukan dalam beberapa tahap melalui sejumlah perantara:

  1. 26 Februari 2026
    Fikri Thobari melalui Kepala Dinas PUPRPKP menerima Rp330 juta (sekitar 3,4% dari nilai proyek) dari . Dana tersebut terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan pusat olahraga senilai Rp9,8 miliar yang dimenangkan CV Manggala Utama.
  2. 6 Maret 2026
    Melalui perantara ASN berinisial SAG, Bupati menerima Rp400 juta (sekitar 13,3% dari nilai proyek) dari . Uang itu berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
  3. 6 Maret 2026
    Pada hari yang sama, melalui ASN berinisial REN, Bupati juga menerima Rp250 juta dari . Dana tersebut terkait proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

Baca juga “Indonesia Tak Mau Diam! Kapolri Ungkap Strategi Prabowo Dorong Perdamaian Timur Tengah dan Selamatkan Ekonomi RI”

Modus Operandi: Komitmen Fee 10–15 Persen

KPK mengungkapkan bahwa jumlah uang yang sudah diserahkan tersebut baru merupakan pembayaran awal. Berdasarkan temuan penyidik, komitmen fee untuk memenangkan proyek ditetapkan sekitar 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek.

“Pemberiannya bertahap. Nilai 10 sampai 15 persen itu adalah totalnya sampai pekerjaan selesai. Pembayarannya dilakukan per termin,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, besaran pembayaran awal berbeda karena menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan rekanan. “Ada yang memberikan lebih besar di awal, tergantung kemampuan finansial mereka. Sisanya akan dilunasi kemudian,” jelasnya.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong.

Sehari kemudian, 10 Maret 2026, sejumlah pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga “Putin–Pezeshkian Bicara Panas Timur Tengah, Rusia Tegaskan Sikap Hadapi Agresi Israel–AS”

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka utama, yakni:

  • Bupati Rejang Lebong
  • Kepala Dinas PUPRPKP
  • Pihak swasta
  • Pihak swasta
  • Pihak swasta

Penyidik KPK juga menduga permintaan imbalan proyek tersebut dilakukan salah satunya untuk memenuhi kebutuhan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi warga di wilayahnya.

Kasus ini kembali menambah daftar praktik “ijon proyek” di pemerintahan daerah yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.

(Red)

 

Ngantre Bikin SIM, Malah Diciduk! Polisi Ringkus Terduga Penggelap Motor di Kantor Satlantas

Mandau, Jurnal Tipikor — Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial Rival alias IIP (24) diamankan polisi saat sedang mengantre pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang warga.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Gang Morino, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Pelaku diamankan setelah tim opsnal memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di kantor Satlantas untuk mengurus pembuatan SIM A. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona Caniago.

Baca juga Resmi Ditutup Danrem 061/SK, Program TMMD Ke-127 Hadirkan Infrastruktur Baru untuk Warga parakanlima

Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Saat itu korban Zulham Dani (31), seorang karyawan yang berdomisili di Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Bathin Solapan, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2669 EU kepada pelaku.

Motor tersebut dipercayakan kepada pelaku untuk dilakukan pengecatan bodi serta pemasangan aksesori. Korban juga menyerahkan biaya pengerjaan sebesar Rp1.950.000, yang dibayarkan secara tunai dan transfer bertahap. Pelaku menjanjikan pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.

Namun setelah lebih dari satu minggu, sepeda motor tak kunjung selesai. Setiap kali dihubungi, pelaku terus memberikan berbagai alasan. Hingga pada 20 Agustus 2025, korban mendatangi rumah kontrakan pelaku untuk menanyakan keberadaan motornya, namun rumah tersebut sudah kosong dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga “Siaga 1 TNI Bikin Publik Bertanya, Panglima Tegaskan: Bukan Alarm Perang, Ini Uji Kesiapsiagaan!”

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau.

Setelah melalui proses penyelidikan, tim opsnal akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kantor Satlantas untuk mengurus pembuatan SIM. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku secara kooperatif.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, dan profesional.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang kepada pihak lain. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” tutup Kompol Primadona Caniago.

(Irwansyah Siregar)

Kritik Tak Dipidana! Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Rakyat

Jakarta – Jurnal Tipikor
Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa pasal-pasal dalam baru tidak melarang kritik masyarakat terhadap pemerintah selama disampaikan untuk kepentingan umum.

Penegasan tersebut disampaikan Eddy—sapaan akrabnya—dalam sidang uji materi Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di , Jakarta, Senin (9/3). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK .

Menurut Eddy, ketentuan Pasal 218, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, protes, bahkan demonstrasi selama dilakukan demi kepentingan umum.

“Kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” ujar Eddy dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam penjelasan pasal-pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui unjuk rasa, merupakan bagian dari ekspresi kepentingan publik yang tidak dapat dipidana.

Baca juga Ramadhan Penuh Kebersamaan: Kapolsek Mandau Rangkul Awak Media, Perkuat Sinergi Polri dan Pers

Demonstrasi Tetap Dilindungi

Eddy menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“Artinya Pasal 218 berikut penjelasannya, demikian juga Pasal 240 dan 241 beserta penjelasan, membolehkan demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” katanya.

Latar Belakang Pasal Penghinaan Presiden

Dalam persidangan itu, Eddy juga menjelaskan latar belakang lahirnya Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, pasal tersebut lahir melalui perdebatan panjang antara pemerintah dan DPR dengan sejumlah pertimbangan penting dalam hukum pidana.

Pertama, fungsi dasar hukum pidana adalah melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks ini, presiden dan wakil presiden dipandang sebagai personifikasi negara sehingga kehormatan dan martabatnya perlu dilindungi.

Kedua, Eddy menilai hampir seluruh negara di dunia memiliki ketentuan hukum yang melindungi kehormatan kepala negara, termasuk kepala negara asing.

“Agak aneh jika hukum Indonesia melindungi harkat martabat kepala negara asing, sementara kepala negara sendiri tidak dilindungi,” ujarnya.

Baca juga Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Mencegah Konflik Sosial

Alasan ketiga adalah sebagai bentuk pengendalian sosial. Menurut Eddy, presiden dan wakil presiden dipilih oleh mayoritas rakyat sehingga memiliki basis pendukung yang besar.

Jika terjadi penghinaan terhadap kepala negara dan tidak ada mekanisme hukum yang jelas, hal itu berpotensi memicu konflik atau tindakan anarkis dari para pendukungnya.

“Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi dan pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” jelasnya.

Delik Aduan, Bukan Pasal Karet

Untuk mencegah penyalahgunaan, Eddy menegaskan pasal tersebut merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang dapat melaporkan jika merasa dihina.

Selain itu, bentuk penghinaan juga dibatasi secara jelas, yakni hanya pada tindakan menista dan memfitnah.

Baca juga “Bau Busuk Skandal Minyak Goreng Menyeruak: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Rekomendasi?”

Sementara itu, dalam Pasal 240 dan 241, ketentuan penghinaan terhadap lembaga negara juga dibatasi hanya pada enam lembaga, yakni presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.

Pengaduan terhadap lembaga-lembaga tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan negara tetap dilindungi, sementara hukum hanya digunakan untuk mencegah penghinaan yang berpotensi merusak martabat institusi negara.(*)

Ramadhan Penuh Kebersamaan: Kapolsek Mandau Rangkul Awak Media, Perkuat Sinergi Polri dan Pers

Duri | Jurnal Tipikor – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kapolsek Mandau Kompol Pramadona Chaniago menggelar kegiatan berbuka puasa bersama awak media, personel Polsek Mandau, serta Bhayangkari. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dan insan pers.

Acara yang berlangsung pada Senin (9/3/2026) di area Lapangan Tembak Polsek Mandau ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polsek Mandau Betty Siagian, personel kepolisian, Bhayangkari, serta para jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Pramadona Chaniago menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini merupakan bentuk kebersamaan sekaligus upaya mempererat hubungan baik antara Polsek Mandau dan para awak media yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian.

Baca juga Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai program dan kegiatan kepolisian.

“Melalui kegiatan buka puasa bersama ini kami ingin mempererat silaturahmi dengan rekan-rekan media yang selama ini telah menjadi mitra Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap sinergi dan kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin,” ujar Kompol Pramadona.

Suasana kebersamaan terlihat begitu hangat saat Kapolsek Mandau bersama personel, Bhayangkari, serta awak media berbincang santai sambil menunggu waktu berbuka puasa. Momentum tersebut menjadi ruang komunikasi yang cair antara aparat kepolisian dan para jurnalis.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memperkuat komunikasi serta membangun kebersamaan di tengah suasana Ramadhan yang penuh berkah.

Baca juga “Bau Busuk Skandal Minyak Goreng Menyeruak: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Rekomendasi?”

Ketika adzan Maghrib berkumandang, seluruh peserta yang hadir bersama-sama menikmati hidangan berbuka puasa yang telah disiapkan. Momen tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan rasa kebersamaan antara aparat kepolisian dan insan pers.

Para awak media yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah humanis Kapolsek Mandau yang dinilai membuka ruang komunikasi yang lebih erat antara kepolisian dan jurnalis.

Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan kemitraan antara Polsek Mandau dan awak media dapat terus terjalin dengan baik, sehingga berbagai informasi terkait situasi kamtibmas maupun kegiatan kepolisian dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berimbang.

Kegiatan berbuka puasa bersama tersebut berlangsung dengan lancar, tertib, serta penuh suasana kekeluargaan yang mencerminkan semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan.

(Irwansyah Siregar)