JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan penetapan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tegas ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang memanfaatkan program strategis nasional untuk memperkaya diri sendiri melalui modus manipulasi data dan suap.
Tersangka terbaru berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua BGN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dan dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026).
Modus Operandi: Manipulasi Portal dan “Titik Dapur Kosong”
Dari hasil penyidikan, terungkap skema licik yang melibatkan kolusi antara oknum birokrat dan pihak swasta. Sony Sonjaya diduga memberikan akses ilegal kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG. Intervensi ini bertujuan untuk memetakan “titik dapur yang kosong” serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG).
Akibat intervensi tersebut, sejumlah pendaftaran yang telah disetujui secara sah kemudian dibatalkan secara sepihak untuk membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu. Lebih parah lagi, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran resmi telah ditutup, sebuah pelanggaran prosedur yang jelas-jelas merugikan negara dan mendiskualifikasi peserta lain yang patuh aturan.
Sebagai imbalan atas fasilitas dan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang suap kepada Sony Sonjaya. Meski nominal pasti belum dirincikan ke publik, aliran dana haram ini menjadi bukti kuat adanya transaksi kejahatan dalam pengelolaan anggaran MBG tahun 2025–2026.
Empat Tersangka, Satu Pesan Tegas
Dengan ditetapkannya AYS, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang. Tiga tersangka sebelumnya adalah petinggi BGN, yakni:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka keempat ini mengirimkan sinyal keras bahwa Kejagung akan terus mengusut tuntas setiap celah korupsi dalam program MBG. Publik menunggu transparansi lebih lanjut terkait nilai kerugian negara dan apakah masih ada “ikan besar” lain yang terlibat dalam jaringan korupsi yang sistematis ini.
Kejakatan Agung berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap program makan bergizi gratis dengan memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik suap-menyuap.
(Red)
Kontak Media:
Pusat Informasi Kejaksaan Agung
Jakarta, Indonesia

