“Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi wajah buruk birokrasi di tingkat daerah. Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison (EDS), untuk kedua kalinya terungkap bermula dari upaya sistematis untuk “membeli” integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Modus operandinya tidak sekadar suap biasa, melainkan konspirasi tingkat tinggi untuk memanipulasi temuan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dari Temuan Audit ke Meja Negosiasi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa akar masalah ini berawal dari pemeriksaan rutin BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada awal 2026. Audit tersebut menemukan penyimpangan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah.

Alih-alih memperbaiki tata kelola, Edison justru memilih jalan pintas yang ilegal. Pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH), saat itu Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk “membereskan” temuan audit tersebut.

“Ini bukan perbaikan administrasi, ini transaksi,” tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6).

Rantai komando korupsi ini berlanjut ketika Rusdi menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN), untuk menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG). Melalui perantara berinisial MYN, negosiasi harga atas “kebersihan” laporan keuangan pun terjadi.

Baca juga JARING KORUPSI MBG KIAN SEMPIT: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-4, Skandal “Dapur Hantu” dan Suap Terkuak

Harga Integritas: Rp1,6 Miliar

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Angga dengan dingin menetapkan tarif: sekitar Rp1,6 miliar. Uang inilah yang diminta sebagai fee atau imbalan agar temuan audit BPK yang memberatkan dapat diubah atau dihilangkan.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga menyiapkan apa yang disebut KPK sebagai “pasukan”—sebuah istilah yang ditemukan dalam barang bukti komunikasi para tersangka. Pasukan ini bertugas mengkoordinir aksi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPK RI yang menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel.

Sementara itu, Abi Nurwardani bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan uang suap kepada Angga dan perantaranya, sebelum akhirnya sebagian dana mengalir ke oknum ASN BPK sebagai pelicin agar hasil audit dimanipulasi sesuai keinginan Bupati.

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

OTT Beruntun dan Penetapan Tersangka

Aksi licik ini berakhir di ujung penjarakan setelah KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun pada 7-8 Juni dan 10 Juni 2026. Total 10 orang ditangkap, termasuk pejabat daerah dan aparatur negara.

Hingga Kamis (11/6), KPK telah menetapkan lima tersangka kunci dalam kasus ini:
1. Edison (EDS): Bupati Muara Enim nonaktif (dalang utama).
2. Augusz Dewanggara (AGG): Pihak swasta (fasilitator suap).
3. Titin Rita Lestari (TTN): ASN BPK RI (penerima suap/manipulator audit).
4. Cory Erin Hardi: Pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi.
5. Fika: Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan negara. Ketika auditor yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan korupsi justru terlibat dalam jual-beli hasil pemeriksaan, maka fondasi akuntabilitas publik runtuh sepenuhnya.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana suap dan peran setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Pesan KPK jelas: Mengubah hasil audit dengan suap bukan hanya kejahatan korupsi, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *