Obral Diskon Hukuman di Ujung Jarum Suntik: Donor Darah, Jalur “Tol” Koruptor Pangkas Masa Tahanan?

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menjadi dermawan ternyata bisa menjadi investasi paling menguntungkan bagi para penggarong uang rakyat. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang kian terjal, sebuah celah regulasi kembali menyeruak ke permukaan: mekanisme remisi tambahan melalui donor darah.

Cukup dengan menyumbangkan darah empat kali setahun, seorang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mendapatkan “bonus” potongan masa tahanan yang legal secara administratif.

Berdasarkan analisa hukum terhadap Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana yang mendonorkan darahnya minimal empat kali dalam setahun berhak atas remisi tambahan sebesar 1/2 dari Remisi Umum yang diperoleh.

Baca juga Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu: Kejagung “Seret” Kajari Karo dan Jajaran ke Jakarta untuk Pemeriksaan Maraton

Jika seorang koruptor mendapat diskon HUT RI selama dua bulan, maka setetes darah yang disumbangkan bisa menambah diskon tersebut menjadi tiga bulan. Sebuah transaksi kemanusiaan yang terasa sangat transaksional di mata hukum.

Ironi Kemanusiaan di Balik Jeruji

“Ini adalah bentuk kompensasi yang sangat timpang. Koruptor merugikan jutaan rakyat melalui kebijakan yang korup, namun dosanya seolah bisa dicuci hanya dengan beberapa ratus CC darah,” ujar pengamat kebijakan publik Dadang Djamaludin, S.E., M.H kepada Jurnal Tipikor (5/4).

Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 yang membatalkan syarat Justice Collaborator (JC) bagi koruptor, pintu remisi kini terbuka lebar tanpa hambatan. Koruptor tidak lagi perlu repot-repot membongkar jaringan sindikatnya; cukup menjaga kesehatan, makan enak di dalam sel, dan menunggu jarum petugas PMI datang menjemput.

PMI: Penyelamat atau “Pemberi Diskon”?

Namun, jalur “tol” ini tidak sepenuhnya mulus. Kabar buruk bagi para pemburu remisi, Palang Merah Indonesia (PMI) kabarnya kian selektif. Berdasarkan standar kesehatan Permenkes No. 91 Tahun 2015, PMI mulai enggan mengambil risiko medis dengan mengambil darah dari warga binaan di Lapas karena kerentanan penyakit menular.

Tanpa adanya surat keterangan atau piagam sah dari PMI, maka “tiket” pengurangan masa tahanan ini otomatis hangus. Hal ini menciptakan anomali hukum: regulasi negara menjanjikan diskon, namun otoritas medis menutup pintunya.

Analisa Kritis: Keadilan yang Terluka

Secara yuridis, donor darah memang dikategorikan sebagai perbuatan kemanusiaan yang luar biasa. Namun, menerapkannya secara saklek pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi justru melukai rasa keadilan masyarakat.

Diharapkan pemerintah segera meninjau ulang relevansi remisi tambahan ini. Jangan sampai jeruji besi kehilangan taringnya hanya karena selembar sertifikat donor darah yang bisa didapatkan sambil duduk manis di dalam Lapas. Rakyat butuh pengembalian kerugian negara, bukan sekadar setetes darah sebagai pengganti hukuman badan.

(Azi)

Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu: Kejagung “Seret” Kajari Karo dan Jajaran ke Jakarta untuk Pemeriksaan Maraton

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam merespons gejolak penanganan perkara videografer Amsal Sitepu.

Tim Intelijen Kejagung secara resmi telah mengamankan jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi mendalam di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penjemputan ini mencakup pucuk pimpinan hingga tim teknis Kejari Karo.

 “Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).

Daftar Pejabat yang Diperiksa:

  1. Danke Rajagukguk (Kepala Kejaksaan Negeri Karo)
  2. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo
  3. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terkait.
    Fokus Pemeriksaan: Profesionalitas dan Integritas

Langkah eksaminasi ini dilakukan guna membedah secara anatomi proses penanganan perkara Amsal Sitepu yang dinilai publik penuh polemik. Kejagung akan mengecek apakah ada prosedur yang ditabrak atau penyimpangan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi internal yang tegas. Kita tunggu hasilnya,” tambah Anang.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga Diduga Kurangnya Perawatan, Drainase Mampet, Air Meluap Membanjiri Bahu Jalan Nasional Di Cicurug Sukabumi

Respons Cepat Atas Instruksi DPR RI

Tindakan “pembersihan” internal ini merupakan respons cepat setelah Komisi III DPR RI melayangkan kritik keras. Sebelumnya, dalam rapat di Kompleks Parlemen (2/4),

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi total.
DPR memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Kejagung untuk menyerahkan laporan tertulis secara transparan mengenai hasil evaluasi terhadap jajaran Kejari Karo tersebut.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk membuka hasil pemeriksaan ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas korps Adhyaksa dalam menjaga marwah keadilan di Indonesia.(*)

 

Geledah Rumah Legislator PDIP Ono Surono, KPK Amankan Ratusan Juta dan Dokumen Vital!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak lincah mengusut tuntas skandal lama di kementerian. Pada Rabu (1/4/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Jejak Korupsi Proteksi TKI Tahun 2012
Penyitaan ini merupakan langkah progresif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.

Proyek yang seharusnya melindungi pahlawan devisa tersebut justru diduga menjadi bancakan oknum tertentu.

Status Hukum dan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, KPK menegaskan bahwa status Ono Surono dalam perkara ini masih sebagai saksi.

 “Penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek di Kemnaker tersebut. Saat ini, Saudara OS masih berstatus saksi,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Selain menyasar kediaman Ono Surono, KPK juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah nama kunci lainnya, antara lain:

  • I Nyoman Darmanta (Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker).
  • Hartono (Pihak swasta/pengusaha).

Langkah penggeledahan ini menandakan komitmen KPK dalam menyisir kembali kasus-kasus “stok lama” yang merugikan keuangan negara.

Penyidik saat ini tengah mendalami keterkaitan antara temuan uang tunai di Indramayu dengan aliran dana haram proyek proteksi TKI tersebut.(*)

Sikat Mafia Perkara: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Operasi Senyap Tim Pam SDO

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas dengan mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah ini diambil setelah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengonfirmasi bahwa pencopotan ini bertujuan untuk mempermudah proses klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejati Jatim..

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” tegas Reda di Surabaya, Kamis (2/4).

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bupati Paparkan Fokus Pembangunan

Kronologi dan Mekanisme Penindakan

Langkah drastis ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke korps adhyaksa. Berikut adalah poin-poin utama terkait penindakan tersebut:

  • Operasi Senyap: Bidang Intelijen menggunakan direktorat khusus untuk memantau perilaku jaksa secara tertutup, termasuk penggunaan bukti rekaman CCTV dan pendekatan intelijen lainnya.
  • Pembersihan Internal: Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di bawah jajarannya turut diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
  • Waktu Pengamanan: Joko Budi Darmawan dilaporkan telah diamankan dan dibawa ke Jakarta sejak 18 Maret 2026, sesaat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sanksi Etik hingga Pidana Khusus

Reda menegaskan bahwa Kejagung tidak akan pandang bulu dalam menegakkan integritas institusi. Proses klarifikasi ini akan menentukan nasib para oknum jaksa tersebut:

  • Jika Terbukti Pelanggaran Etik: Perkara akan diserahkan ke bidang Pengawasan untuk sanksi disiplin.
  • Jika Terbukti Pidana (Suap/Pemerasan): Kasus akan langsung dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses secara hukum pidana.

“Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujar Reda.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kejaksaan agar tidak bermain-main dengan perkara. Kejagung berkomitmen bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar gertakan, melainkan upaya nyata menjaga marwah institusi dari praktik transaksional.(*)

 

Rekor “Kesaktian” PT AKT: Izin Dicabut 2017, Baru Digerebek 2025—Kejagung Akhirnya “Bangun Tidur”?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Indonesia kembali membuktikan bahwa surat keputusan pencabutan izin tambang hanyalah selembar kertas hiasan yang tak lebih menakutkan dari bungkus gorengan. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja pamer otot dengan menggeledah 14 lokasi di tiga provinsi terkait dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Langkah gagah ini terasa agak canggung mengingat PT AKT, di bawah kendali sang “pemilik manfaat” berinisial ST (Samin Tan), dikabarkan telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017. Artinya, butuh waktu delapan tahun bagi aparat penegak hukum untuk menyadari ada aktivitas tambang raksasa yang tetap asyik mengeruk bumi Kalimantan meski statusnya sudah “terlarang”.

Tur Wisata Penggeledahan: 14 Titik dalam Sekejap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa timnya telah menyisir 10 titik di Jakarta, 3 di Kalimantan Tengah, dan 1 di Kalimantan Selatan. Hasilnya? Tumpukan dokumen, alat elektronik, kendaraan, hingga alat berat berhasil disita.

Baca juga Antara Gizi Bocah dan Kantung Serakah: BGN Ancam ‘Puasa’ Insentif Bagi Mitra Penyuka Mark-Up

Daftar lokasi yang dikunjungi meliputi:

  • Jakarta: Kantor PT AKT, PT MCM, hingga rumah pribadi sang tersangka ST.
  • Kalteng: Kantor PT AKT, KSOP, dan kontraktor PT ARTH
  • Kalsel: Kantor PT MCM

Publik pun bertanya-tanya: Bagaimana mungkin alat-alat berat dan operasional tambang masif bisa luput dari radar pengawasan selama hampir satu dekade?

Ilmu “Sakti” Menambang Tanpa Izin
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa meskipun izin PKP2B perusahaan ini sudah dicabut sejak 2017, PT AKT tetap “PD” (Percaya Diri) melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

Modusnya klasik namun efektif: menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan diduga menjalin “persahabatan erat” dengan oknum penyelenggara negara.

Keajaiban birokrasi ini membuat PT AKT seolah memiliki jubah invisibility (tembus pandang) di hadapan para pengawas tambang selama delapan tahun lamanya.

Baca juga Nasionalisme Tanpa Taring: Generasi Akan Terseret, Bangsa Bisa Tergantikan

Mencari “Tangan Gaib” Penyelenggara Negara

Saat ini, penyidik sedang sibuk melakukan asset tracing untuk memulihkan kerugian negara yang entah sudah bocor berapa triliun sejak 2017.

Kejagung juga mengaku tengah mendalami keterlibatan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, identitas para “penjaga gawang” yang membiarkan tambang ilegal ini beroperasi bertahun-tahun masih disimpan rapat sebagai kejutan di episode berikutnya.

Sepertinya, publik harus kembali bersabar menunggu apakah kasus ini akan tuntas sampai ke akar-akarnya, atau hanya akan menjadi panggung seremoni penyitaan alat berat belaka.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

MUI: Israel Pelanggar Hukum Internasional! Tarik Mundur Pasukan TNI dari Lebanon Sekarang Juga!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan brutal militer Israel yang mengakibatkan gugurnya prajurit TNI, Serma Sahid Rahadian, anggota Kontingen Garuda XXIII-P UNIFIL, di wilayah Lebanon Selatan pada Selasa (10/10/2023).

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan perang, melainkan bukti nyata arogansi Israel yang secara sengaja menargetkan simbol-simbol perdamaian dunia.

Desakan Penarikan Pasukan: Lindungi Nyawa Prajurit Kita

Merespons situasi yang kian tidak terkendali, MUI mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI), untuk segera mengambil langkah drastis:

  • Menarik pulang seluruh prajurit TNI yang tergabung dalam misi Bantuan Operasi Perdamaian (BOP) UNIFIL di Lebanon.
  • Mengevaluasi partisipasi Indonesia dalam misi di wilayah yang tidak lagi menghormati mandat PBB.

“Keselamatan putra-putra terbaik bangsa adalah prioritas utama. Ketika hukum internasional diinjak-injak dan pasukan perdamaian menjadi sasaran tembak, maka kehadiran mereka di sana harus segera ditinjau ulang demi menghindari jatuhnya lebih banyak korban,” tegas pernyataan resmi MUI.

Baca juga Nasionalisme Tanpa Taring: Generasi Akan Terseret, Bangsa Bisa Tergantikan

Israel Menargetkan Misi Kemanusiaan

Gugurnya Serma Sahid Rahadian terjadi di tengah eskalasi serangan Israel yang membabi buta. MUI menyoroti bahwa Israel telah berulang kali:

  • Menargetkan pos-pos observasi UNIFIL secara sengaja.
  • Menyerang kendaraan pembawa bantuan kemanusiaan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional.

Tuntutan Terhadap PBB dan Dunia Internasional

MUI menegaskan bahwa dunia tidak boleh bungkam melihat kejahatan perang yang kasat mata ini. MUI menuntut:

  1. PBB untuk segera menghentikan agresi militer Israel di wilayah kedaulatan Lebanon dan Jalur Gaza.
  2. Masyarakat Internasional untuk menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran kedaulatan yang dilakukan Israel.

MUI menyampaikan duka mendalam bagi keluarga almarhum Serma Sahid Rahadian dan mendoakan agar pengabdiannya dicatat sebagai amal syuhada demi perdamaian dunia.(*)

Drama Lelang KPK: Ketika Ambisi ‘Selfie’ Tak Sebanding Isi Dompet, Negara Kena PHP Rp62,8 Juta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya harus belajar bersabar menghadapi drama baru dalam upaya pemulihan aset negara. Bukan soal perlawanan koruptor, kali ini hambatan datang dari para “pemenang lelang” yang mendadak amnesia finansial.

Hingga penutupan periode Maret 2026, KPK mencatat dua lot barang rampasan berupa telepon seluler (HP) resmi menyandang status wanprestasi.

Alih-alih masuk ke kas negara, total nilai Rp62,8 juta dari dua perangkat komunikasi tersebut berakhir menjadi angka semu karena sang pemenang gagal melunasi pembayarannya.

“Terdapat dua wanprestasi untuk dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipraktikto, di Jakarta, Sabtu (28/3).

Bacavjuga BREAKING NEWS: Bandung Tambah Wahana Baru, “Simpang Maut Setiabudhi” Resmi Dibuka untuk Umum!

Target Meleset Tipis Akibat “Janji Manis”

Akibat aksi bid yang berakhir zonk ini, perolehan lelang KPK bulan Maret 2026 harus puas di angka Rp10,922 miliar. Padahal, jika para pemenang lelang tidak “pingsan” saat melihat tagihan, negara diproyeksikan bisa mengantongi Rp10,985 miliar. DI

Ketidakkonsistenan peserta lelang ini memicu spekulasi di tengah publik. Apakah dua HP yang gagal bayar ini adalah unit OPPO “ajaib” yang sempat viral karena laku terjual Rp59,72 juta (meski harga pasarannya hanya seharga token listrik)? Mungki enggan menjawab teka-teki tersebut, membiarkan publik tetap dalam rasa penasaran yang sama seperti menunggu kepastian dari mantan.

Rangkuman Capaian Lelang Maret 2026

Meski diganggu drama HP “PHP”, KPK tetap berhasil menyetorkan miliaran rupiah dari berbagai aset yang berhasil dieksekusi:

  • Barang Bergerak (Rp719 Juta): Meliputi mobil, motor, sepeda, tas mewah, jam tangan, hingga HP yang benar-benar dibayar.
  • Barang Tidak Bergerak (Rp10,266 Miliar): Didominasi oleh tanah dan bangunan yang menjadi penyumbang terbesar kas negara.

Mungki menegaskan bahwa pengelolaan barang rampasan bukan sekadar ritual hukum, melainkan upaya memastikan nilai ekonomi kembali ke rakyat secara optimal melalui asset recovery.

Namun, melihat adanya peserta lelang yang berani menawar tinggi tapi “masuk angin” saat pembayaran, KPK tampaknya perlu mempertimbangkan skema cicilan yang direncanakan mulai tahun ini agar target negara tidak hanya menjadi sekadar angka di atas kertas.(*)

Samin Tan ‘Cokot’ Status Tersangka: Satgas PKH Ingatkan Pengusaha Lain Bahwa Hutan Bukan Warisan Nenek Moyang Sendiri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabar gembira bagi para pencinta kepatuhan hukum dan kabar buruk bagi mereka yang hobi “main mata” di rimbunnya hutan Indonesia.

Penetapan status tersangka terhadap ST (Samin Tan), sang beneficial ownership PT AKT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), resmi menjadi lonceng kematian bagi era “tambang kucing-kucingan”.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa jatuhnya ST bukan sekadar drama satu babak, melainkan peringatan keras bagi perusahaan lain yang masih merasa kebal hukum.

Jika selama ini ada yang mengira Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 hanyalah tumpukan kertas tanpa taji, maka kasus PT AKT adalah bukti bahwa instrumen negara bisa “menggigit” jika itikad baik tak kunjung datang.

“Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita,” ujar Barita dengan nada lugas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari (28/3/2026).

Baca juga Prestasi Lagi! Samin Tan Resmi Menambah Koleksi “Rompi Oranye” Kejagung dalam Skandal Tambang Kalteng

Delapan Tahun “Ilegal Tapi Lancar”:

Rekor yang Berakhir di Tangan Jaksa
Kasus ini menyuguhkan ironi yang luar biasa. PT AKT tercatat tetap asyik mengeruk batu bara secara ilegal selama delapan tahun (2017-2025) meskipun izin PKP2B mereka sudah dicabut sejak lama.

 

Tampaknya, konsep “ilegal” bagi perusahaan ini hanyalah hambatan administratif kecil hingga akhirnya Satgas PKH turun tangan menguasai kembali lahan tersebut pada Januari 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT AKT terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum seolah-olah negara tidak sedang melihat. Namun, “pesta” itu resmi berakhir di meja penyidik.
Siapa Menyusul?

Baca juga LOWONGAN KERJA ATAU LELANG JABATAN? Mau Jadi Buruh Saja Harus ‘Investasi’ 18 Juta: Selamat Datang di Dunia Tipu-Tipu Calo Sukabumi!

Barita Simanjuntak memberikan sinyal bahwa ST mungkin tidak akan sendirian di balik jeruji besi. Penyidik kini memiliki wewenang penuh untuk mengembangkan konstruksi hukum dan mencari pihak-pihak lain yang turut menikmati “kue” ilegal dari PT AKT.

Catatan untuk Perusahaan yang Sudah Dipanggil Satgas PKH:

  • Segera selesaikan kewajiban: Negara tidak lagi menerima alasan “lupa” atau “khilaf”.
  • Patuhi Perpres No. 5/2025: Hutan adalah aset negara, bukan ladang jarahan pribadi.
  • Jangan tunggu dijemput: Konsistensi penegakan hukum kini bukan lagi sekadar jargon.
    Satgas PKH mengapresiasi gerak cepat Kejagung dalam mengungkap borok pengelolaan tambang ini.

Dengan dikuasainya kembali hutan PT AKT, diharapkan ekosistem investasi pertambangan kembali ke jalur yang benar: jalur yang membayar pajak dan memiliki izin, bukan jalur “siluman” yang merugikan rakyat.(***)

KPK: 10 Kepala Daerah Terjaring OTT, Korupsi Masih Pakai ‘Lagu Lama’ dan Rapuhnya Integritas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat daerah di Indonesia.

Berdasarkan evaluasi terhadap 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah sepanjang periode 2025 hingga Maret 2026, KPK menemukan fakta bahwa modus operandi korupsi terus berulang tanpa ada perubahan signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pola-pola yang ditemukan di lapangan mencerminkan penyakit lama yang belum sembuh dalam birokrasi.

 “Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang. Mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/3).

Bukan Sekadar Celah Sistem, Tapi Masalah Integritas

KPK menegaskan bahwa rentetan penangkapan ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem saja tidak cukup. Benang merah dari seluruh kasus ini adalah penyalahgunaan kewenangan.

“Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” tegas Budi.

Baca juga Gema Takbir di Balik Jeruji: KPK Fasilitasi Salat Id 67 Tahanan Koropsi, Termasuk Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Ia menambahkan bahwa kepemimpinan yang rapuh secara moral menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi.

Peringatan untuk Hasil Pilkada 2024
Data KPK menunjukkan bahwa 10 kepala daerah yang terjaring OTT merupakan hasil Pilkada 2024.

Hal ini menjadi sinyal merah sekaligus peringatan bagi pemimpin daerah lainnya agar segera melakukan perbaikan menyeluruh, tidak hanya pada tata kelola administrasi tetapi juga pada budaya kepemimpinan.

Baca juga Obral Murah Derajat Hilal: PBNU Endus Aroma“Pesanan” Lebaran Serentak yang Paksa Logika

Berikut adalah daftar kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK periode 2025–2026:

Tahun 2025:

  1. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur)
  2. Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  3. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
  4. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)
  5. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)

Januari – 20 Maret 2026:

  1. Maidi (Wali Kota Madiun)
  2. Sudewo (Bupati Pati)
  3. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan)
  4. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)
  5.  Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap)

Langkah ke Depan

KPK meminta seluruh kepala daerah untuk memprioritaskan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

“Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Budi.

(Azi)

Jejak Korupsi Kuota Haji: KPK Resmi Jebloskan Orang Kepercayaan Eks Menag, Gus Alex, ke Sel Tahanan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Hari ini, penyidik KPK resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

​”Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IA (Ishfah Abidal Aziz) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, 17 Maret hingga 5 April 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (17/3).

Baca juga Menu “Diet Paksa” di Bulan Suci: BGN Skors 62 Satuan Pelayanan yang Terlalu Kreatif Mengakali Anggaran

​Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara

​Penahanan Gus Alex merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan panjang yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus adanya ketidakberesan dalam alokasi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang merugikan jemaah dan negara.

​Berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp622 miliar. Angka ini terkonsolidasi dari perhitungan awal yang sempat menyentuh angka Rp1 triliun.

​Babak Baru Setelah Praperadilan

​Sebelum Gus Alex ditahan, KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026. Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim secara tegas menolak permohonan tersebut, yang memperkuat legitimasi KPK dalam menetapkan status tersangka.

Baca juga Korupsi Berkedok Tradisi: KPK Bongkar Siasat Bupati Cilacap Peras Anggaran Demi “Setoran” THR Forkopimda

​Kronologi Singkat Kasus Kuota Haji:

  • 9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
  • 11 Agustus 2025: Pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour).
  • 9 Januari 2026: Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • 19 Februari 2026: Perpanjangan masa pencegahan dilakukan untuk Yaqut dan Gus Alex.
  • 4 Maret 2026: Pengumuman resmi kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.
  • 12 Maret 2026: Penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • 17 Maret 2026: Penahanan Staf Khusus Gus Alex.

​KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini guna memastikan keadilan bagi para calon jemaah haji Indonesia yang dirugikan.(*)