Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas gurita korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hari ini, Senin (13/4/2026), Marjani (MJN), ajudan setia Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, resmi menyusul sang bos ke balik jeruji besi.

Langkah tegas ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Marjani di Gedung Merah Putih KPK.

Sosok yang selama ini berada di lingkaran terdalam kekuasaan Abdul Wahid tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk 20 hari pertama.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Penyambung Lidah atau Eksekutor Pemerasan?

Penahanan Marjani menjadi babak baru dalam skandal dugaan pemerasan yang mengguncang Riau sejak akhir 2025. Marjani diduga kuat bukan sekadar ajudan biasa, melainkan instrumen penting dalam praktik lancung yang menjerat Abdul Wahid.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Jejak Kasus: Dari OTT Hingga Penyerahan Diri

Kasus ini merupakan kelanjutan dari drama korupsi yang bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 November 2025.

Berikut adalah kronologi kejatuhan lingkaran elite Riau:

  1. 3 November 2025: KPK menjaring Abdul Wahid dan 8 orang lainnya dalam OTT.
  2. 4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
  3. 5 November 2025: Penetapan tersangka utama, termasuk Abdul Wahid dan Kadis PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan.
  4. 9 Maret 2026: Marjani secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
    13 April 2026: Marjani resmi ditahan.

Ancaman Hukuman Berlapis

Marjani tidak bisa mengelak dari jeratan hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar pasal-pasal “maut” dalam UU Tipikor:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau f: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara.
  • Pasal 12B: Terkait gratifikasi.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait peran serta melakukan tindak pidana bersama-sama.

Penahanan Marjani mengirimkan pesan keras bagi para aparatur sipil negara: loyalitas kepada atasan tidak boleh melampaui loyalitas kepada hukum. Kini, publik menanti sejauh mana “nyanyian” Marjani di balik jeruji besi akan menyeret nama-nama baru dalam skandal korupsi Riau 2025 ini. (*)

KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tegas bahwa status kewarganegaraan bukan penghalang bagi transparansi pejabat publik di Indonesia.

Tim Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK secara khusus telah mendampingi dua direksi Warga Negara Asing (WNA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk menuntaskan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan bahwa para petinggi maskapai pelat merah tersebut patuh pada instrumen pencegahan korupsi nasional sejak awal masa jabatan mereka.

Baca juga Skandal Pemerasan Rp5 Miliar: Bupati Tulungagung Resmi Ditahan, 11 Pejabat Dipulangkan KPK

Asistensi Khusus di Awal April

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin,  mengonfirmasi bahwa proses pendampingan pengisian laporan kekayaan bagi para bos baru Garuda tersebut telah rampung dilakukan pada pekan pertama bulan ini.

“Untuk direksi Garuda sudah ada asistensi terkait pengisian LHKPN. Awal April 2026 telah dilakukan asistensi terhadap direksi Garuda, termasuk dua direksi yang WNA,” ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4).

Sorotan pada Sosok Ekspatriat di Kursi Panas Garuda

Kehadiran direksi asing di tubuh BUMN penerbangan ini merupakan hasil keputusan strategis Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.

Keduanya membawa rekam jejak internasional ke maskapai pembawa bendera bangsa:

1. Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko): Mantan *Divisional Vice President Financial Services* di Singapore Airlines (2021-2025).

2. Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi): Eks Chief Procurement Officer  Scandinavian Airlines (2024-2025).

Baca juga Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

Transparansi Tanpa Pengecualian

Keterlibatan langsung KPK dalam membantu pengisian LHKPN bagi WNA ini menjadi preseden penting bagi tata kelola BUMN.

Mengingat latar belakang keduanya yang lama berkarier di luar negeri, asistensi ini bertujuan menyinkronkan standar pelaporan aset mancanegara dengan sistem LHKPN yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang mengelola uang negara di bawah bendera BUMN wajib menunjukkan integritasnya secara terbuka, tanpa memandang paspor yang mereka pegang.

(Azi)

Skandal Pemerasan Rp5 Miliar: Bupati Tulungagung Resmi Ditahan, 11 Pejabat Dipulangkan KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemeriksaan maraton terhadap jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mencapai babak baru.

Sebanyak 11 dari 13 orang yang diperiksa sebagai saksi kini telah dipulangkan ke daerah asal setelah memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesebelas pejabat tersebut tidak lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan. Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi melalui pesan singkat, Senin. (12/11)

Baca juga Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

Bupati dan Ajudan Resmi Mengenakan Rompi Oranye

Berbeda nasib dengan para saksi, dua figur utama dalam kasus ini resmi ditahan oleh penyidik KPK. Mereka adalah:

  1. Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) – Tersangka Utama.
  2. Dwi Yoga Ambal (Ajudan Bupati) – Tersangka. Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik korupsi yang mengguncang publik Tulungagung tersebutlmDugaan Setoran Paksa ke OPD

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasandi internal Pemkab Tulungagung.

Sang Bupati diduga menginstruksikan pungutan liar kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga BADAI OTT TULUNGAGUNG: 12 Pejabat dan Adik Kandung Bupati Diringkus KPK ke Surabaya!

Target Setoran:Rp5 Miliar.

Barang Bukti yang Disita: MLM tunai sebesar Rp2,7 Miliar.

Pengembangan Kasus

Meskipun 11 pejabat telah dipulangkan, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami aliran dana dan mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pemerasan tersebut.

“KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Budi.(*)

KPK & PPATK ‘Obrak-Abrik’ Jantung Mafia Cukai: Praktik Beternak Pita Rokok Masuk Kategori Kejahatan Ekonomi Terorganisir!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut skandal pengurusan cukai rokok di Jawa Timur mendapat sorotan tajam.

Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menegaskan bahwa kolaborasi dua lembaga ini telah berhasil menyasar “jantung” persoalan yang selama ini menjadi area abu-abu di industri hasil tembakau

Babak Baru Penertiban Industri Tembakau

Chabibi menilai keterlibatan PPATK dalam melacak aliran dana adalah kunci untuk membongkar pola beternak pita cukai sebuah praktik sistemik di mana pita cukai beredar melampaui kapasitas produksi yang seharusnya.

“Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan upaya mengurai distorsi sistem yang disengaja. Jika pita cukai bisa beredar tidak sesuai aturan secara masif, itu bukan khilaf administratif, tapi kejahatan ekonomi terorganisir,”* ujar Chabibi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Poin-Poin Utama Analisis Kasus:

  1. Pola Terstruktur: Praktik ilegal ini diduga melibatkan jaringan distribusi luas yang terlindungi oleh sistem yang korup.
  2. Target Berikutnya: Sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura kini masuk radar pemeriksaan KPK untuk pendalaman kasu
  3. Sinyal untuk Polri: KPK dianggap sudah membuka “peta jalan”. Kini publik menanti ketegasan Polri untuk menindak fisik pabrik dan jalur distribusi rokok ilegal yang selama ini seolah tak tersentuh

Pemeriksaan Tokoh Kunci: Pemeriksaan terhadap Haji Her dipastikan bukan akhir dari segalanya. KPK diprediksi akan terus menyeret nama-nama pengusaha besar lainnya dalam pusaran kasus ini.

Baca juga Cegah Harga BBM naik di Batam akibat krisis global, Li Claudia Chandra konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

Publik Berhak Curiga

Chabibi mengingatkan bahwa membiarkan produksi rokok ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberikan “napas” bagi mafia untuk terus berkembang.

Rokok ilegal itu barang fisik, pabriknya nyata, jalurnya jelas. Jika Polri tidak segera menyentuh aspek lapangannya setelah peta dibuka oleh KPK, publik berhak curiga ada sesuatu yang tidak beres di balik layar, pungkasnya.(*)

 

BADAI OTT TULUNGAGUNG: 12 Pejabat dan Adik Kandung Bupati Diringkus KPK ke Surabaya!

TULUNGAGUNG, JURNAL TIPIKOR– Guncangan hebat melanda birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Gatut Sunu Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memboyong 12 orang pejabat dan pihak terkait ke Surabaya untuk pemeriksaan intensif, Sabtu (11/4/2026).

Menggunakan bus PO Harapan Jaya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, rombongan bertolak dari Mapolres Tulungagung tepat pukul 06.33 WIB. Keberangkatan ini menandai babak baru penyelidikan setelah para terperiksa dicecar penyidik selama 12 jam nonstop sejak Jumat petang.

Gerbong Birokrasi yang Terseret

Daftar manifes bus tersebut bukan sembarang nama. Di dalamnya terdapat jajaran elit pengambil kebijakan, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bagian, hingga anggota legislatif.

Baca juga DINASTI DAN KORUPSI: Adik Kandung Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, PDI Perjuangan Pasrah

Berikut adalah nama-nama yang dibawa KPK ke Surabaya:

  1. Makrus Manan (Kabag Kesra)
  2. Arif Efendi (Kabag Pemerintahan)
  3. Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
  4. Aris Wahyudiono(Kabag Prokopim)
  5. Hartono(Kepala Satpol PP)
  6. Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
  7. Dwi Hari (Kepala BPKAD)
  8. Agus Prijanto (Kepala Bakesbangpol)
  9. Erwin (Kepala Dinas PUPR)
  10. Jatmiko (Anggota DPRD Tulungagung sekaligus adik kandung Bupati)
  11. Dwi Yoga Ambal (Ajudan Bupati)
  12. Oki (Staf Pemerintahan

Penggeledahan dan Konstruksi Perkara

Selain mengamankan belasan pejabat, penyidik lembaga antirasuah ini juga terpantau melakukan penelusuran mendalam di kantor  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.

Fokus penggeledahan ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung terkait proyek infrastruktur atau alokasi anggaran daerah.

Meskipun eksodus pejabat ini telah menarik perhatian publik, pihak KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara.

“Kami masih melakukan pendalaman. Status hukum dari pihak-pihak yang dibawa akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, beberapa pejabat lain yang sempat diperiksa di Mapolres Tulungagung telah dipulangkan karena dinilai hanya memiliki keterangan sebagai saksi awal.

Hingga rilis ini diturunkan, suasana di Pendopo Kabupaten dan Kantor Pemkab Tulungagung terpantau sunyi, menunggu kepastian status sang Bupati dan para bawahannya di meja penyidik KPK Surabaya. (*)

 

DINASTI DAN KORUPSI: Adik Kandung Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, PDI Perjuangan Pasrah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung tidak hanya menyasar pucuk pimpinan daerah, tetapi juga merembet ke lingkaran keluarga.

Jatmiko Dwi Seputro, politisi PDI Perjuangan sekaligus adik kandung Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, turut diamankan dan diboyong ke Gedung Merah Putih Jakarta, Sabtu, (11/4).

Penangkapan Jatmiko, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung periode 2024–2029, menambah daftar panjang keterlibatan keluarga dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat sang Bupati.

Respons Partai: Menghormati Proses Hukum

Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Erma Susanti, membenarkan bahwa kader partainya terjaring dalam operasi senyap tersebut. Meski terkejut, pihaknya menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap kerja penyidik.

“Iya, sementara kami menghormati dan mencermati proses di KPK. Sikap partai menunggu dan menghormati proses yang berjalan terkait penentuan status hukumnya,” kata Erma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Konstruksi Perkara dan Pihak Terlibat

Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran spesifik Jatmiko dalam kasus ini. Namun, kehadiran Jatmiko di luar jajaran birokrasi menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian pihak yang diamankan:

  • Total Diamankan: 13 orang dibawa ke Jakarta.
  • Unsur Pemerintah: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 11 pejabat Pemkab Tulungagung.
  • Unsur Lainnya:  Jatmiko Dwi Seputro (Anggota DPRD/Adik Bupati).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberadaan satu pihak swasta/legislatif di luar lingkungan pemkab. “Ketiga belas orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas bupati, 11 orang dari lingkungan Pemkab Tulungagung, dan satu orang pihak lainnya,” jelas Budi.

Kronologi Penangkapan

1. Jumat (10/4) Sore: KPK melakukan OTT terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo dengan bukti permulaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

2. Jumat Malam – Sabtu Pagi: Penyidik memeriksa 18 orang (mayoritas pejabat OPD) secara intensif di Mapolres Tulungagung.
3. Sabtu Siang: 12 orang, termasuk Bupati dan adiknya, diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Juanda menggunakan bus.

KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan naik status menjadi tersangka atau sekadar saksi dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut.(*)

 

Rekor Fantastis! Satgas PKH Kembalikan Rp371 Triliun ke Kas Negara, 5 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Indonesia mencatatkan kemenangan besar dalam upaya penyelamatan aset negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan keberhasilan spektakuler dengan menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai total  Rp371,1 triliun hanya dalam kurun waktu 14 bulan sejak dibentuk pada Februari 2025.

Angka fantastis ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dalam acara “Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI” yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Penyelamatan Aset Terbesar dalam Sejarah

Total nilai Rp371.100.411.043.235 tersebut merupakan akumulasi dari enam tahap penyetoran yang berasal dari denda administratif, penerimaan pajak, hingga pengambilalihan lahan secara fisik dari tangan-tangan ilegal.

“Hari ini kami menyerahkan kembali lahan hutan seluas lebih dari lima juta hektare kepada negara. Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak main-main dalam menertibkan tata kelola hutan kita,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga KPK: Jika Ruang Akademik Kehilangan Integritas, Pondasi Masa Depan Bangsa Runtuh!

Rincian “Kemenangan” Negara (Februari 2025 – April 2026):

Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian dana dan aset yang berhasil dipulihkan:

  • Tahap I (20 Okt 2025): Rp13,25 Triliun (Kasus korupsi ekspor CPO/Minyak Goreng).
  • Tahap II (24 Des 2025):** Rp6,62 Triliun (Denda administratif & PNBP Tipikor).
  • Tahap III (10 Apr 2026):** Rp11,42 Triliun (Denda administratif & PNBP Tipikor).
  • Tahap IV: Rp2,76 Triliun (Setoran pajak PBB, PNBP, dan pajak PT Agrinas Palma Nusantara).
  • Tahap V:  Rp1 Triliun (Hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma).
  • Tahap VI (Puncak): Rp336,03 Triliun. Nilai ini merupakan estimasi dari 5.888.233,57 hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara (dengan valuasi rata-rata Rp57,1 juta per hektare).

Baca juga A. Tarmizi: Wajah Baru Kontrol Sosial, Mengawal Kebijakan di Tengah Minimnya Kepercayaan Publik

Sektor Sawit dan Tambang Jadi Sasaran Utama

Keberhasilan penguasaan kembali lahan seluas hampir 6 juta hektare tersebut didominasi oleh dua sektor raksasa:

1. Sektor Perkebunan Sawit: Menjadi kontributor terbesar dalam pemulihan lahan sejak awal operasi Satgas.
2. Sektor Pertambangan: Satgas berhasil merebut kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare  yang sebelumnya dikelola tanpa izin yang sah.

Langkah tegas Satgas PKH ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha di sektor sumber daya alam untuk patuh terhadap hukum.

Operasi ini tidak hanya mengembalikan kerugian finansial, tetapi juga memulihkan kedaulatan ekologi Indonesia yang selama ini tergerus oleh okupasi hutan secara ilegal.

Sumber : Antara

Editor: Azi

KPK: Jika Ruang Akademik Kehilangan Integritas, Pondasi Masa Depan Bangsa Runtuh!

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, memberikan peringatan keras bagi dunia pendidikan Indonesia.

Dalam Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Jumat (10/04/2026), ia menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan sekadar tempat mengejar gelar, melainkan benteng terakhir melawan “pembusukan” sistem yang bernama korupsi.

“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Ia tidak hanya merampok uang negara, tetapi meruntuhkan kepercayaan publik dan merusak moral bangsa hingga ke akarnya,” tegas Ibnu di hadapan sivitas akademika dalam forum bertajuk “Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih” tersebut.

Darurat Integritas di Kampus: Menyontek hingga Plagiarisme

Ibnu menyoroti fakta pahit bahwa benih korupsi seringkali tumbuh subur di balik tembok kelas. Berdasarkan data yang dipaparkan, pelanggaran integritas di lingkungan pendidikan masih sangat mengkhawatirkan:

  1. 58% mahasiswa** mengaku pernah menyontek.
  2. 43% kampus masih ditemukan praktik plagiarisme oleh dosen.
  3. 30% tenaga pendidik (guru/dosen) menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai hal yang wajar.

“Jika di ruang akademik saja kejujuran dikompromikan, jangan kaget jika di masa depan kita melahirkan koruptor-koruptor baru. Tanpa integritas, masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya dengan nada lugas.

Korupsi Bukan Sekadar Angka, Tapi Hak Rakyat yang Terampas

Melihat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih jalan di tempat—berada di angka “34 dari 100″—Ibnu mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi memiliki wajah manusia yang dikorbankan.

Ia mencontohkan megakorupsi e-KTP sebagai bukti nyata.
“Korupsi itu bukan sekadar angka di atas kertas. Anggaran yang dicuri itu seharusnya bisa membangun jalan, sekolah, dan energi untuk rakyat.

Korupsi adalah hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih layak,” tambahnya.

Strategi KPK: Membangun Benteng dari Tiga Sisi

Untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan ‘1.951 pelaku’ (data 2004-2025), KPK menjalankan tiga strategi simultan:

1. Pendidikan: Membangun nilai agar individu tidak ingin korupsi (*don’t want to corrupt).
2. Pencegahan: Memperbaiki sistem agar tidak ada celah untuk korupsi (can’t corrupt).
3. Penindakan:Memberikan efek jera agar orang takut korupsi (*dare not corrupt).

Komitmen UM Surabaya

Menanggapi hal tersebut, Rektor UM Surabaya, Prof. Dr. Mundakir, S.Kep, M.Kes, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjadikan kampus sebagai zona integritas. Ia menekankan bahwa perjalanan sejarah UM Surabaya yang panjang merupakan modal untuk menanamkan tata kelola yang bersih.

“Pencegahan harus dimulai dari nilai, bukan sekadar ketakutan akan hukum. Kami bekerja sama dengan KPK untuk memastikan edukasi antikorupsi menjadi napas dalam Tridharma Perguruan Tinggi di kampus ini,” pungkas Prof. Mundakir.(*)

TEROR API BUNGKAM SAKSI: Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Gandeng LPSK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eskalasi intimidasi terhadap saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi mencapai titik krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah muncul laporan bahwa rumah salah satu saksi kunci dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, diduga sengaja dibakar oleh pihak tak bertanggung jawab.

Juru Bicara KPK,  Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya perlindungan fisik dan hukum terhadap saksi kini menjadi prioritas utama untuk menjamin integritas proses penyidikan.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK. Benar, dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (08/04/2026).

Kronologi Kasus: Dinasti dan Suap Proyek

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir tahun lalu. Berikut adalah poin-poin utama perjalanan kasus tersebut:

  • 18 Desember 2025: KPK menciduk 10 orang dalam operasi senyap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • 19 Desember 2025: Delapan orang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
  • 20 Desember 2025:** KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
  • 1. Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif (Dugaan Penerima Suap).
  • 2. HM Kunang (HMK): Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami (Dugaan Penerima Suap).
  • 3. Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Dugaan Pemberi Suap).

Pesan Tegas Terhadap Intimidasi

KPK mengecam keras segala bentuk teror yang ditujukan untuk menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Pembakaran rumah saksi dinilai sebagai upaya brutal untuk memutus rantai bukti dalam skandal suap proyek yang melibatkan petinggi daerah tersebut.

KPK memastikan bahwa kerja sama dengan LPSK akan mencakup pengamanan ketat terhadap saksi guna memastikan yang bersangkutan dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut di persidangan mendatang.(*)

Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

KOTA BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa dari Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (6/4/2026) pagi.

Massa yang hadir membawa pengeras suara dan beberapa spanduk besar dan kecil, dalam orasinya para orator dengan menggunakan pengeras suara terdengar menggelar di depan pintu masuk Kantor Kejati Bengkulu.

Khususnya kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi daerah seperti Gubernur Bengkulu. DPW ABRI-1 mendesak Kejati Bengkulu untuk berani menyeret pejabat di Pemprov termasuk gubernur Bengkulu yang menjadi target aksi masa agar untuk segera di proses hukum jika terbukti bersalah

Kordinator Aksi massa DPW ABRI-1 Provinsi Bengkulu Herman Lufti dalam orasinya mengingatkan Kajati Bengkulu agar bertindak tegas terhadap perkara yang di duga melibatkan pejabat aktif di Provinsi Bengkulu termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Pejabat lainnya

” Kami mendesak agar kajati Bengkulu jangan melempem, jangan lembek mengusut tuntas semua perkara yang melibatkan pejabat aktif di Bengkulu Termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, jangan sampai sikap kajati dan para aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu dalam mengusut perkara korupsi yang di duga melibatkan pejabat aktif di Provinsi ini di Padang lembek dan lemah yang tentunya sikap ini akan menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap APH “.Tegas nya
Herman Lufti bahkan mengancam jika laporan perkara korupsi yang sudah di laporkan ke kajati tidak juga ditindak lanjuti pihaknya akan menggelar tenda di depan Kajati sampai laporan ABRI-1 di tindak lanjuti
“Jika laporan kami ini tidak juga di gubris maka jangan salahkan kami jika kami akan mendirikan tenda di depan Kajati ini sebagai bentuk protes atas perkara yang kami laporkan agar segera di proses hukum dan para terduga korupsi di proses hukum ” jelas Herman Lufti

Sementara itu Ishak Burmansyah dari Aktifis APPI Bengkulu menyampaikan beberapa laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi para pejabat Pemprov Bengkulu maupun gubernur saat ini, Baik itu kasus lama maupun kasus pada saat menjabat sebagai Walikota Bengkulu hingga saat belum belum juga dilakukan proses hukum

Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, saksi yang merupakan mantan ajudan (Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah) menyebutkan adanya aliran uang rekrutmen THL dengan total sekitar Rp210 juta yang diduga diserahkan kepada Helmi Hasan.
Pengakuan Saksi, Salah satu saksi mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang yang berasal dari proses penerimaan THL PDAM kepada Helmi Hasan.

“Kita tahu pejabat aktif di Bengkulu mulai dari Gubernur dan Bupati walikota Se Bengkulu diduga banyak terlibat kasus korupsi , terakhir kita saksikan bersama saat di lakukan sidang di pengadilan Bengkulu terkait kasus PDAM Kota Bengkulu, ternyata ada keterlibatan Helmi Hasan yang saat itu menjadi walikota Bengkulu menerima suap dari rekrutmen THL PDAM hingga Rp.210 juta, kog masih diam semuanya ” pungkas Burmansyah

Dalam kesempatan itu Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. yang di wakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Dr Denny Agustian, S.H., M.H., dan di dampingi Marjex Revilo,SH.,M.H serta Fri Wisdom S, Sumbayak,SH.,M.H berkenan menemui masa aksi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas apa yang di aspirasikan oleh aktifis ABRI-1 ini, di lanjutkan Denny Agustian bahwa pihak kejaksaan tinggi Bengkulu sudah berkerja sesuai dengan prosedur yang di tetapkan ,sehingga pihaknya berharap apa yang di sampaikan tidak di penggal penggal , jangan sampai ada upaya penggiringan opini terkait dengan penindakan perkara terduga tindak pidana Korupsi sebagaimana apa yang hari ini di aspirasikan oleh DPW ABRI-1 dan aktifitas lainnya

“Pertama kami sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi tinggi atas perjuangan dan aspirasi kawan kawan dari.ABRI-1 dan aktifitas lainnya, dalam kesempatan ini bisa kami sampaikan dan kami harapkan tidak di penggal penggal, kita juga tidak boleh melakukan pengiriman opini agar mentersangkakan mereka yang tidak bersalah, perlu disampaikan bahwa kalau penyidik atau penegak hukum itu bekerja berdasarkan alat bukti sehinnga setiap perkara yang di tangani akan dilakukan berdasarkan tupoksi yang ada , terkait perkara Mega mall dan bansos itu sudah ada putusan pra peradilan yang menjelaskan perkara tersebut tidak cukup alat bukti sehingga perkara itu tidak bisa kami tindak lanjuti, sedangkan perkara PDAM yang sedang berlangsung sidang peradilannya, kita tunggu saja perkembangan sidang ini, dan masyarakat pun bisa mengikuti sidang tersebut karena merupakan sidang terbuka untuk umum”. Tegas Agustian.

Pantauan jurnalis masa yang hadir berorasi dengan damai dan tertib meski di tengah panas matahari yang terik, dan sehabis menyampaikan aspirasinya masa aksi kemudian menuju Polda Bengkulu untuk Hearing kasus yang saat ini menjadi isue hangat di Provinsi Bengkulu.

(Jusri)