GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi saksi sejarah kelam bagi sektor energi nasional. Pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi melayangkan tuntutan pidana yang berat terhadap mantan petinggi PT Pertamina (Persero).

Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku korupsi yang dinilai telah menggerogoti sendi-sendi perekonomian negara melalui skema tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang curang antara tahun 2013 hingga 2024.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Modus Operandi dan Raksasa Kerugian Negara

Jaksa Andi Setyawan dalam pembacaan surat tuntutan menegaskan bahwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kasus ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah hukum Indonesia dengan total kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup:

  • Kerugian keuangan negara: US 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun.
  • Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
  • Keuntungan ilegal (illegal profit): US 2,62 miliar.

Skandal ini terbongkar melalui tiga tahap kejahatan utama:

  1. Sewa Terminal BBM: Memperkaya pihak swasta (termasuk Mohammad Riza Chalid dan konglomerat lainnya) sebesar Rp2,9 triliun dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
  2. Kompensasi JBKP RON 90: Memanipulasi kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan pada 2022-2023 yang merugikan negara hingga Rp13,12 triliun.
  3. Penjualan Solar Nonsubsidi: Transaksi mencurigakan pada 2020-2021 yang memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Rekan Rekan Satu Sel

Tidak hanya Alfian, jaring korupsi ini menyeret nama-nama besar lainnya. Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut:

  1. Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd): 13 tahun penjara.
  2. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014): 8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin, serta 4 tahun untuk Hanung).

Vonisis Atas Pengkhianatan Ekonomi
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar,” ujar JPU, menyoroti betapa aksi ini memberatkan beban rakyat melalui harga BBM yang tidak wajar dan hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.

Meskipun JPU mencatat hal meringankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bobot kejahatan yang dilakukan jauh lebih berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMN dan mitra swasta bahwa mata hukum tetap awas mengawasi setiap rupiah kekayaan negara. Masyarakat kini menunggu putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia yang dirugikan.

(Tim Redaksi)

Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOT– Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto (SO), untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci. Langkah ini diambil untuk menguliti lebih dalam skandal yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Soeroto dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Kehadiran orang nomor dua di birokrasi daerah tersebut diharapkan dapat membongkar aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke kantong pribadi bupati.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta.

Baca juga Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Gelombang Pemeriksaan Saksi Birokrat

Tidak hanya Soeroto, KPK juga mengerahkan panggilan terhadap sederet kepala dinas dan pejabat eselon II yang dinilai mengetahui langsung tekanan politik dan finansial di tubuh Pemkab Tulungagung. Daftar saksi yang dipanggil mencakup figur-figur strategis seperti:

  • GNR (Kabid Persampahan DLH),
  • EH dan YRI (Mantan dan Petahana Kabag Umum Setda),
  • HS (Bendahara Pengeluaran Umum),
  • FW (Kepala Disperindag Fajar Widiyanto),
  • SW (Mantan Kepala Bapenda Suko Winarno),
  • DHS (Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo), serta
  • MGW (Sekretaris BPKAD).

Mobilisasi massal terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menyusun peta lengkap bagaimana intimidasi sistematis terjadi di bawah kepemimpinan Gatut Sunu Wibowo.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Modus “Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal”

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada 10 April 2026 silam, yang menyasar 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro. Inti dari dakwaan adalah modus operandi yang terbilang licik: memaksa ASN menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang sudah bermeterai namun tanpa tanggal.

Surat “bom waktu” ini menjadi alat teror psikologis bagi para pejabat daerah. Jika menolak membayar, surat tersebut siap diisi tanggalnya dan digunakan untuk memecat mereka secara sepihak.

Berdasarkan temuan sementara, Gatut Sunu Wibowo diduga berhasil memeras total Rp2,7 miliar dari target awal Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD selama tahun anggaran 2025-2026. Ajudan pribadi bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatut.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan Pj Sekda dan jajaran kepala dinas ini, publik menanti apakah akan ada nama-nama baru yang terseret atau justru terbongkarnya jaringan perlindungan yang memungkinkan praktik pemerasan ini berjalan lama tanpa terdeteksi.

Kini, bola panas ada di tangan para saksi. Apakah mereka akan berani bicara jujur di hadapan penyidik KPK, ataukah tembok ketakutan akibat “surat kosong” tersebut masih terlalu tebal untuk ditembus?

(Redaksi)

KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Drama hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB (Syaiful Bahri) tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/4) lalu, meski kehadirannya dinilai krusial untuk mengungkap tuntas skandal yang telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini.

Kegagalan hadirnya saksi SB ini memicu spekulasi adanya lapisan baru dalam jaringan korupsi yang melibatkan bukan hanya eksekutif, tetapi juga elemen organisasi masyarakat besar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan SB bukan tanpa alasan. Keterangan sang staf dianggap vital untuk menyempurnakan puzzle bukti yang sudah dikantongi penyidik.

“Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4). Ia menambahkan bahwa kesaksian SB berpotensi membuat kasus ini menjadi “terang benderang”, mengindikasikan adanya informasi penting yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan.

Baca juga THR BERBAU SUAP: KPK Bongkar Modus Masif Kepala Daerah “Menyuap” Forkopimda demi Aman Kursi

Jejak Kasus yang Semakin Dalam

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Gelombang penangkapan dan penetapan tersangka terus bergulir sepanjang awal 2026:

  • 9 Januari 2026: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • 27 Februari 2026: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI keluar, memastikan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp622 miliar.
  • Maret 2026: Yaqut dan Gus Alex ditahan. Status Yaqut sempat dialihkan ke tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret, namun kembali dibatalkan dan ia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret setelah dinilai ada upaya pengaburan bukti.
  • 30 Maret 2026: Lingkaran tersangka meluas dengan ditetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Meski pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya tetap dalam pengawasan ketat dan sempat dicekal ke luar negeri.

Misteri di Balik Ketidakhadiran SB

Ketidakhadiran SB pada jadwal panggilan 21 April 2026 menjadi sorotan tajam. Sebagai staf di tubuh PBNU, keberadaannya diduga kuat memiliki keterkaitan dengan mekanisme distribusi atau alokasi kuota haji yang menjadi objek sengketa. Apakah SB memegang dokumen kunci? Atau ia mengetahui aliran dana di luar catatan resmi yang melibatkan perantara organisasi?

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur terhadap saksi yang mangkir tanpa alasan jelas. Yang terpenting, kebenaran harus terungkap demi memulihkan hak rakyat atas kursi haji yang sah,” tegas sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menanti: Apakah ketidakhadiran SB ini merupakan bentuk pembangkangan biasa, atau tanda bahwa ada “tembok tebal” yang sedang berusaha dijaga agar tidak runtuh? Dengan kerugian ratusan triliun dan melibatkan nama-nama besar, kasus kuota haji ini telah bertransformasi menjadi ujian terbesar bagi integritas penyelenggara ibadah umat tahun ini.

KPK berjanji akan terus mengejar setiap jejak, termasuk memastikan kehadiran SB dalam waktu dekat, untuk membongkar habis praktik curang yang telah mencederai jutaan calon jemaah haji Indonesia.(*)

 

 

THR BERBAU SUAP: KPK Bongkar Modus Masif Kepala Daerah “Menyuap” Forkopimda demi Aman Kursi

JAKARTA, JURNAL TOPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang tata kelola pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah ini mengungkap praktik mencengangkan di mana Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak pegawai, justru disulap menjadi alat transaksi suap masif dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/4), menegaskan bahwa modus operandi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola sistemik yang terungkap dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2026.

“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pichak di luar [anggaran resmi], seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Rantai Kasus dari Bengkulu hingga Jawa Timur

Budi merinci bahwa benang merah korupsi ini menghubungkan sejumlah wilayah yang sebelumnya tampak tidak berkaitan. Dimulai dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang mengakui mengalokasikan ratusan juta rupiah hasil pemerasan proyek untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota Forkopimda setempat.

Pola serupa kemudian terulang di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Gatut Sunu Wibowo, yang baru saja diamankan dalam OTT ke-10 KPK tahun ini, diduga kuat menggunakan uang suap untuk membiayai “kedermawanan” musiman kepada para pimpinan daerah lainnya demi mendapatkan dukungan politik dan keamanan jabatan.

Kini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus Bupati Muhammad Fikri Thobari yang awalnya dikira hanya terkait suap proyek, ternyata memiliki ekor panjang berupa distribusi THR ilegal.

“Ini masih akan terus ber-progres. Kami memeriksa lima saksi pada 21 April 2026, termasuk dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang ASN untuk mengusut aliran uang THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Rejang Lebong,” ungkap Budi. Ia menjanjikan update berkala seiring perkembangan penyidikan.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Puncak Gunung Es Korupsi Daerah

KPK menilai fenomena ini adalah “puncak gunung es”. Pemberian THR kepada Forkopimda yang tidak memiliki dasar hukum anggaran yang jelasindikasinya merupakan bentuk pembelian pengaruh (buying influence). Kepala daerah seolah membeli “ketenangan” dan dukungan dari aparat penegak hukum dan militer di daerahnya agar program-program—seringkali yang sarat proyek korupsi—dapat berjalan tanpa hambatan atau pengawasan ketat.

“Uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan atau kesejahteraan pegawai, malah dijadikan pelicin hubungan antar-elita daerah,” kritik pengamat kebijakan publik menanggapi temuan KPK ini.

Dengan tiga OTT besar yang melibatkan kepala daerah dalam waktu berdekatan di tahun 2026, KPK memberikan sinyal keras bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik “bagi-bagi kue” kekuasaan yang dibungkus dengan nama THR. Penelusuran aliran uang akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap rupiah uang haram yang berpindah tangan dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: integritas tidak bisa ditawar, dan tradisi koruptif yang menyamar sebagai budaya “berbagi” akan ditindak tegas tanpa kompromi. (***)

GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan gebrakan besar dengan menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026).

Langkah represif ini diambil guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang mencakup tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik Pidsus Kejari Cimahi tiba di kompleks Pemerintah Kota Cimahi dan langsung menyisir sejumlah ruangan di kantor Disnaker guna mencari dokumen dan alat bukti krusial.

Baca juga Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Mencari Titik Terang Praktik “Hadiah dan Janji”

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian vital dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti agar konstruksi perkara menjadi terang benderang.

“Rangkaian tindakan ini adalah upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022-2024 menjadi terang. Ada indikasi kuat mengenai penerimaan hadiah dan janji oleh oknum dinas terkait program pelatihan tersebut,” tegas Fajrian saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.

Penyidikan Maraton Tiga Tahun Anggaran

Kasus ini menarik perhatian publik karena mencakup rentang waktu pelaksanaan program selama tiga tahun berturut-turut.

Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami dugaan penyimpangan pada program pelatihan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas SDM di Kota Cimahi, namun diduga menjadi ajang rasuah.

Fajrian menambahkan, penggeledahan tidak akan berhenti di satu titik. Jika ditemukan keterkaitan dengan pihak lain atau kebutuhan dokumen tambahan, penyidik akan melakukan pengembangan ke lokasi-lokasi baru

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Landasan Hukum Terbaru

Dalam menjalankan aksinya, tim penyidik mengacu pada regulasi terbaru, yakni Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan hukum acara pidana.

Aturan ini memperkuat kewenangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, baik dokumen fisik maupun digital, guna menjamin akuntabilitas penyidikan.

“Ujungnya, seluruh perbuatan para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan kami minta pertanggungjawabannya secara hukum,” pungkas Fajrian.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kejaksaan belum merinci jumlah dokumen atau barang bukti yang disita, namun berjanji akan segera memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah proses inventarisir selesai.(Her)

 

Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif untuk memastikan transparansi program prioritas nasional. Menanggapi temuan identifikasi potensi korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala BGN Dadan Hindayana secara resmi mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama guna menutup celah penyelewengan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil menyusul rilis Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang memetakan sejumlah titik rawan dalam tata kelola program tersebut.

“Kami akan usulkan penyusunan rencana aksi bersama antara BGN dengan KPK, serta melakukan pemantauan bersama untuk setiap tahapan progresnya,” tegas Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Dadan menekankan bahwa BGN memandang serius delapan poin kerawanan yang diidentifikasi KPK—mulai dari regulasi, rantai birokrasi, hingga potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ini adalah masukan yang sangat penting. Kami akan mendalami setiap poin tersebut bersama KPK untuk memperkuat sistem yang ada di BGN. Fokus kami adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi nutrisi bagi anak-anak bangsa, bukan hilang di tengah jalan,” tambahnya.

Menjawab 8 Tantangan Integritas

Berdasarkan laporan KPK, terdapat beberapa area krusial yang akan menjadi fokus pembenahan dalam rencana aksi BGN-KPK mendatang, di antaranya:

  1. Standardisasi Regulasi: Memperjelas tata kelola lintas lembaga.
  2. Efisiensi Birokrasi: Memangkas peluang praktik rente dan biaya operasional yang tidak perlu.
  3. Desentralisasi Pengawasan: Melibatkan pemerintah daerah lebih aktif.
  4. Transparansi Mitra: Menyiapkan SOP ketat dalam penentuan mitra dapur (SPPG) guna menghindari konflik kepentingan.
  5. Keamanan Pangan: Optimalisasi peran Dinas Kesehatan dan BPOM.

Baca juga Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kec.Bengkalis, Dua Orang Positif Amfetamin – Polisi Kejar Pemasok

Langkah Strategis Ke Depan

Selain rencana aksi dengan KPK, BGN sebelumnya telah menekankan pentingnya peran akuntan di setiap SPPG sebagai garda terdepan pelaporan keuangan.

Dengan adanya kolaborasi langsung dengan lembaga antirasuah, BGN optimis program MBG dapat berjalan dengan akuntabilitas tinggi serta mencapai indikator keberhasilan yang terukur.

“Kami ingin menutup ruang gelap bagi para pemburu rente. Kerja sama dengan KPK adalah bentuk komitmen tanpa kompromi kami terhadap integritas,” tutup Dadan.

(Red)

KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras mengenai evolusi praktik lancung di tanah air.

Lembaga antirasuah ini menilai bahwa korupsi di Indonesia kini telah menjelma menjadi sebuah ekosistem, diperparah dengan munculnya “fenomena sirkel” yang melibatkan jejaring orang-orang terdekat pelaku utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fenomena sirkel ini menciptakan lapisan-lapisan (layering) yang sistematis, baik dalam eksekusi modus operandi maupun dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan.

“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi larang untuk melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Jejaring Orang Kepercayaan dan Keluarga

Berdasarkan temuan KPK, sirkel ini bersifat lintas identitas—mulai dari keluarga inti, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.

Peran mereka sangat krusial, mulai dari tahap perencanaan hingga menjadi “penampung” dana panas.

Budi memaparkan beberapa fakta lapangan yang mencengangkan:

  • Kasus Pekalongan & Bekasi: Melibatkan keluarga inti yang turut menikmati aliran dana korupsi.
  • Kasus Tulungagung & Riau: Memanfaatkan orang kepercayaan sebagai perantara atau pengepul uang.
  • Kasus Bea Cukai: Menggunakan skema berlapis dengan mencatut nama kolega kerja sebagai nomine (rekening penampungan) serta penggunaan safe house.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” tegas Budi.

Membedah Integritas Kolektif

KPK menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi ke depan tidak bisa lagi hanya menyasar aktor intelektual atau pelaku utama.

Untuk memutus mata rantai ekosistem ini, seluruh jejaring yang terlibat harus diurai hingga ke akar-akarnya.

“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” tambahnya.

Baca juga Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Statistik Penindakan 2004-2025

Data penindakan KPK selama dua dekade terakhir (2004–2025) mencatat total 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 1.742 orang (91%). sementara keterlibatan perempuan tercatat sebanyak 162 orang (9%).

Angka ini menjadi alarm bagi publik bahwa tanpa penguatan integritas di level sirkel terkecil, ekosistem korupsi akan terus tumbuh subur dan sulit untuk ditumbangkan.(***)

Anggaran Melejit ke Rp171 Triliun, KPK Endus 8 Celah Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski alokasi anggaran direncanakan melonjak tajam dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026, KPK menemukan bahwa besarnya dana tersebut tidak dibarengi dengan benteng regulasi dan pengawasan yang mumpuni.

Dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan menurunkan kualitas asupan gizi bagi penerima manfaat.

Baca juga Sistem Sengaja “Dileletkan”, Kejati Jatim Sita Miliaran Rupiah dari Tangan Pejabat Dinas ESDM

Peringatan Merah: Regulasi Lemah, Risiko Korupsi Tinggi

KPK menyoroti bahwa mekanisme pelaksanaan MBG saat ini masih sangat rentan terhadap praktik lancung.

“Besarnya skala program belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan tata kelola yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga inefisiensi,” tulis laporan tersebut.

Delapan potensi korupsi yang dipetakan KPK meliputi:

  1. Vakum Regulasi: Belum adanya aturan komprehensif yang mengikat lintas lembaga dan daerah.
  2. Praktik Rente:** Mekanisme bantuan pemerintah berisiko memperpanjang birokrasi dan memotong anggaran pangan untuk biaya operasional/sewa.
  3. Sentralisme Berlebih:  Peran Badan Gizi Nasional yang terlalu dominan berisiko meminggirkan pemerintah daerah dan melemahkan pengawasan lokal.
  4. Konflik Kepentingan: Penentuan mitra dapur (SPPG) rawan “titipan” karena SOP yang belum jelas.
  5. Minus Transparansi: Lemahnya verifikasi mitra dan pelaporan keuangan yang tidak baku.
  6. Standar Teknis Rendah: Risiko keamanan pangan dan keracunan akibat dapur yang tidak memenuhi standar.
  7. Pengawasan Lemah:** Minimnya keterlibatan BPOM dan Dinas Kesehatan dalam memantau kualitas makanan.
  8. Target Kabur: Belum adanya indikator keberhasilan dan data dasar (baseline) status gizi yang terukur.

Baca juga GURITA KORUPSI BEA CUKAI: KPK ‘SERET’ DUA PEGAWAI LAGI KE GEDUNG MERAH PUTIH

Tujuh Rekomendasi Strategis KPK

Guna mencegah program ini menjadi bancakan koruptor, KPK mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah darurat, di antaranya:

  1. Penerbitan Perpres: Menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden sebagai payung hukum yang kuat dan mengikat.
  2. Audit Mekanisme Biaya: Meninjau ulang struktur biaya agar tidak ada “potongan” yang merugikan kualitas gizi anak-anak.
  3. Desentralisasi Pengawasan: Memperkuat peran pemerintah daerah serta transparansi dalam pemilihan mitra dapur.
  4. Kolaborasi Ketat dengan BPOM:** Memastikan keamanan pangan melalui pengawasan aktif dari otoritas kesehatan resmi.
  5. Sistem Pelaporan Baku: Membangun pelaporan keuangan transparan untuk menutup celah penyimpangan anggaran di lapangan.

KPK menegaskan bahwa keberhasilan program MBG bukan hanya soal membagikan makanan, melainkan tentang akuntabilitas setiap rupiah yang dikeluarkan demi masa depan generasi bangsa. Tanpa perbaikan sistem yang radikal, anggaran raksasa ini dikhawatirkan hanya akan menjadi sasaran empuk praktik korupsi.

Tentang Direktorat Monitoring KPK:

Unit kerja yang bertugas melakukan kajian sistem pada kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi celah korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Korupsi Alsintan Rp11,25 Miliar: Kejati NTB Pasang Mata, Bidik ‘Mens Rea’ di Balik Dana Pokir DPRD

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi memberikan atensi khusus terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Sumbawa Barat. Proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD senilai Rp11,25 miliar tersebut kini berada dalam pengawasan ketat korps adhyaksa tingkat provinsi.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat perkembangan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ini.

“Kami akan tetap melakukan pemantauan, apalagi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Zulkifli di Mataram, Jumat.

Baca juga Sistem Sengaja “Dileletkan”, Kejati Jatim Sita Miliaran Rupiah dari Tangan Pejabat Dinas ESDM

Mengejar Niat Jahat (Mens Rea)

Bukan sekadar hitung-hitungan angka kerugian negara, Kejati NTB menyoroti aspek yang lebih fundamental dalam konstruksi perkara ini.

Zulkifli mengungkapkan bahwa konsultasi intensif yang dilakukan Kejari Sumbawa Barat mencakup penelusuran unsur perbuatan melawan hukum serta pemenuhan alat bukti yang krusial.

“Materi konsultasi berkaitan dengan penelusuran unsur perbuatan melawan hukum serta pemenuhan alat bukti, termasuk aspek niat atau mens rea.” jelasnya.

Dilema Audit: Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi

Penyidikan ini menghadapi tantangan baru pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, mengakui pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kejati untuk menentukan langkah audit yang tepat setelah sebelumnya sempat menjajaki kerja sama dengan BPKP.

“Koordinasi ini terkait penghitungan kerugian negara setelah adanya putusan MK. Kami menunggu kepastian agenda telaah laporan untuk memastikan potensi kerugian negara tersebut,” ujar Achmad.

60 Saksi Diperiksa, 7 Mesin Disita

Keseriusan jaksa dalam membongkar praktik lancung ini terlihat dari masifnya pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sekitar 60 orang telah diperiksa, mulai dari:

  • Anggota DPRD Sumbawa Barat
  • Pejabat Dinas Pertanian
  • Kelompok Tani penerima bantuan
    Penyidik juga telah menerbitkan “tiga surat perintah penyidikan (sprindik) ” untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sebagai langkah pengamanan, tujuh unit mesin dari total 21 unit alsintan telah disita sebagai barang bukti.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, sebelumnya menyatakan penyitaan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tiga rantai utama: penyaluran, penerimaan, hingga pemanfaatan barang.

Adapun rincian unit yang tengah diaudit meliputi:

  • 2023: 2 unit
  • 2024: 6 unit
  • 2025: 13 unit

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani, namun diduga kuat menjadi bancakan oknum melalui jalur dana aspirasi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Sistem Sengaja “Dileletkan”, Kejati Jatim Sita Miliaran Rupiah dari Tangan Pejabat Dinas ESDM

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membongkar praktik lancung di balik meja perizinan tambang.

Tak tanggung-tanggung, uang tunai dan saldo rekening senilai  Rp2,36 miliar berhasil disita dari tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang kini resmi menyandang status tersangka.

Uang haram tersebut diduga kuat merupakan hasil pungutan liar (pungli) dengan modus memperlambat sistem perizinan yang seharusnya berjalan otomatis.

Baca juga GURITA KORUPSI BEA CUKAI: KPK ‘SERET’ DUA PEGAWAI LAGI KE GEDUNG MERAH PUTIH

Modus Operandi: Persulit Izin demi Pundi-Pundi

Penyidikan mengungkap fakta miris. Proses perizinan yang seharusnya transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja dihambat oleh para tersangka.

Meski pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan, izin tidak akan keluar jika “uang pelicin” belum mengalir ke kantong para pejabat ini.

“Pemohon izin mengalami hambatan dalam proses penerbitan meskipun persyaratan telah lengkap, apabila tidak memberikan sejumlah uang,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Jumat. (17/4).

Baca juga Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

Rincian “Tangkapan” Penyidik
Total uang sebesar Rp2.369.239.765,49 diamankan dari tiga titik sentral

Tersangka

Jabatan

Total Sitaan

AM

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur

Rp494,41 Juta (Tunai & 2 Rekening Bank)

OS

Kepala Bidang Pertambangan

Rp1,64 Miliar (Uang Tunai)

H

Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah

Rp229,68

Selain tumpukan uang, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti digital berupa riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta dokumen perizinan yang menjadi saksi bisu praktik rasuah ini.

Baca juga Prestasi Tahunan: Bandung Raya Sukses Pertahankan Tradisi Jadi “Waterpark” Raksasa di Musim Hujan

Langkah Tegas Kejaksaan

Kejati Jatim tidak memberikan ruang gerak bagi para tersangka. AM, OS, dan H kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Wagiyo mengisyaratkan bahwa penggeledahan di kantor Dinas ESDM tempo hari hanyalah awal. Pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan perkara

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,”pungkasnya.(*)