Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang tata kelola pemerintahan di Kota Madiun. Langkah tegas diambil lembaga antirasuah tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat tinggi daerah pada Senin (28/4/2026) kemarin. Pemeriksaan ini merupakan babak baru dalam mengungkap dugaan jaringan suap dan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Para pejabat yang diperiksa meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, Sudandi. Kehadiran kedua pejabat strategis ini di Gedung Merah Putih KPK bukan tanpa alasan. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana mencurigakan yang diduga sebagai imbalan atau fee proyek dari pihak swasta kepada Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini (Rabu, 29/4), menegaskan bahwa fokus penyidikan kini merambah ke bagaimana mekanisme pembayaran “upeti” tersebut disalurkan melalui birokrasi daerah.
“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,” ujar Budi kepada awak media.
Modus Kamuflase CSR Terbongkar
Tak hanya soal suap proyek, KPK juga menyoroti modus operandi lain yang dinilai sangat licik: pemerasan berkedok Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Menurut Budi, Maidi diduga memeras perusahaan swasta dengan dalih kontribusi sosial, namun realisasinya menyimpang jauh.
“KPK mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus kamuflase dana CSR, di mana uangnya tidak dipakai sepenuhnya untuk kegiatan CSR di Kota Madiun,” tambah Budi. Dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Untuk memperkuat bukti, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya pada hari yang sama, yaitu:
- ATS dan DSN: Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
- IF: ASN dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
- HK: Perwakilan dari pihak swasta yang diduga menjadi pemberi dana.
Rantai Kasus Sejak Operasi Tangkap Tangan Januari
Pemeriksaan terhadap Sekda dan Kepala Badan Keuangan ini merupakan kelanjutan logis dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 silam. Saat itu, Maidi ditangkap basah saat menerima uang terkait imbalan proyek dan dana CSR.
Sehari setelah OTT, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka:
1. Maidi (MD): Wali Kota Madiun.
2. Rochim Ruhdiyanto (RR): Orang kepercayaan Maidi.
3. Thariq Megah (TM): Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK membagi kasus besar ini ke dalam dua klaster utama yang saling berkaitan:
- Klaster Pertama: Dugaan pemerasan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
- Klaster Kedua: Dugaan gratifikasi dengan terdakwa Maidi dan Thariq Megah.
Dengan dilibatkannya Sekda Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Badan Keuangan Sudandi dalam pemeriksaan terbaru ini, indikasi kuat muncul bahwa praktik korupsi di lingkungan Pemkot Madiun bukan aksi individu, melainkan sistemik yang melibatkan rantai komando hingga level tertinggi birokrasi daerah. Publik kini menanti langkah selanjutnya KPK, apakah akan ada penambahan tersangka baru dari jajaran eksekutif kota tersebut.
(Red)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan cengkeramannya pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah menyeret sejumlah pejabat tinggi dan korporasi besar, penyidik kini menyasar lini operasional dengan memanggil jajaran direksi hingga pegawai PT Samudra Intan Permata sebagai saksi kunci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
“Pemeriksaan atas nama RMH selaku Direktur PT Samudra Intan Permata, serta EDD dan DW selaku pegawai PT Samudra Intan Permata,” ujar Budi di hadapan para jurnalis.
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga individu tersebut dilakukan secara khusus di wilayah Polda Jawa Timur, menandakan adanya pengembangan penyelidikan yang signifikan di lapangan terkait aliran distribusi beras bermasalah tersebut.
Jejak Kerugian Negara yang Membengkak
Kasus ini bukanlah perkara baru bagi KPK. Benang merah korupsi ini telah ditarik sejak 15 Maret 2023, ketika KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial periode 2020–2021.
Dampak finansial dari skandal ini sangat masif. Pada Agustus 2023, KPK telah menetapkan tujuh tersangka individu yang dinilai merugikan negara hingga Rp326 miliar. Nama-nama besar seperti Ivo Wongkaren (Direktur Utama PT Mitra Energi Persada), Roni Ramdani, Richard Cahyanto, hingga trio petinggi BGR Logistics (Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan) telah lebih dulu terjerat hukum.
Namun, operasi pemberantasan korupsi ini tidak berhenti di situ. KPK terus melakukan pengembangan kasus (case development). Pada 19 Agustus 2025, fokus penyelidikan meluas ke klaster penyaluran yang melibatkan PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Langkah ini berbuah penetapan tiga tersangka baru dan dua tersangka korporasi (PT DNR dan DNR Logistics) dengan estimasi kerugian negara tambahan mencapai Rp200 miliar.
Raksasa bisnis dan pejabat negara pun tak luput dari sasaran. Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) sebagai Komisaris Utama DNR Logistics, Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), dan Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics) telah resmi berstatus tersangka seiring dengan rekapan pernyataan KPK hingga awal tahun 2026 ini.
Fokus Baru: Lini Distribusi
Kehadiran nama PT Samudra Intan Permata dalam daftar panggilan saksi terbaru mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri secara detail mata rantai distribusi di tingkat pelaksana. Pemanggilan direktur dan staf operasionalsuggests upaya penyidik untuk membongkar modus operandi di lapangan, mulai dari manipulasi data penerima hingga penyimpangan fisik barang di gudang atau saat pengiriman.
Dengan terus bergulirnya roda pemeriksaan ini, publik menanti apakah akan ada nama-nama baru yang naik kelas dari status saksi menjadi tersangka, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang telah teridentifikasi dalam saga korupsi bansos beras ini.
KPK menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap rupiah uang rakyat yang hilang dapat dipertanggungjawabkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
(Redaksi)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus penipuan yang memanfaatkan panasnya kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh oknum-oknum yang mengklaim mampu mengatur atau mempermulus proses hukum para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menerima laporan adanya pihak-pihak yang menyebarluaskan klaim dapat “mengurus” penanganan perkara korupsi Bea Cukai, khususnya yang beredar di wilayah Jawa Tengah.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Budi menegaskan keras bahwa klaim tersebut adalah tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan berulang yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi genting para pihak yang terlibat kasus.
“KPK mengingatkan kepada semua pihak bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi siapa pun,” tegasnya.
KPK memberikan peringatan keras (wanti-wanti) agar masyarakat tidak memercayai tawaran bantuan pengurusan perkara, baik secara langsung maupun melalui perantara, yang meminta imbalan tertentu. Bila masyarakat menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini, KPK mendesak untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” tambah Budi.
Baca juga Respon Cepat Kantor Cabang PDAM Parungkuda Tangani Kebocoran Pipa di Kp. Suweng Desa Sundawenang
Kronologi Kasus yang Masih Berlanjut
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran pada 4 Februari 2026 lalu, yang menyasar jaringan suap importasi barang tiruan. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, meliputi pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai seperti Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo, serta sejumlah pengelola Blueray Cargo.
Penyidikan terus berkembang. Pada akhir Februari 2026, KPK bahkan menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Tangerang Selatan yang diduga kuat terkait aliran dana suap tersebut. Hingga saat ini, berkas perkara beberapa tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada awal Mei 2026.
Di tengah proses hukum yang ketat ini, munculnya oknum yang mengaku memiliki “kekuatan khusus” untuk mengatur jalannya kasus justru menjadi perhatian serius KPK sebagai upaya mengalihkan fokus atau memeras korban.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan hanya memercayai informasi resmi dari saluran komunikasi KPK.
(Redaksi)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang operasi pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memuncak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Robby Kurniawan (RK), Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan, sebagai saksi kunci dalam pengembangan kasus dugaan suap besar-besaran di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemanggilan ini menandai perluasan penyidikan yang kini menyentuh lingkaran terdekat pimpinan kementerian pada era sebelumnya, termasuk masa kepemimpinan Dudy Purwagandhi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di hadapan awak media di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Jejak Kasus dari OTT 2023 hingga 21 Tersangka
Kasus megaskandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang). Sejak saat itu, benang kusut korupsi proyek infrastruktur perkeretaapian mulai terurai satu per satu.
Hingga tanggal 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dan menahan sebagian besar di antaranya. Tak hanya individu, dua korporasi juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, menegaskan modus kolusi antara oknum pejabat dan pelaku usaha.
Daftar panjang proyek yang diduga menjadi objek kejahatan ini mencakup:
- Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
- Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang lintas Jawa-Sumatera.
Modus Rekayasa Tender Sejak Awal
Berdasarkan temuan sementara, dugaan tindak pidana korupsi ini bukan sekadar suap biasa. Terindikasi kuat adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sistematis. Modus operandi tersebut dijalankan sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, memastikan proyek bernilai triliunan rupiah jatuh ke tangan konglomerasi tertentu dengan imbalan fee ilegal.
Sebelum pemanggilan Robby Kurniawan, KPK juga telah lebih dulu memeriksa Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal untuk mengklarifikasi peran Sudewo, serta berbagai pejabat tinggi lainnya. Langkah memanggil staf ahli menteri ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa KPK tidak akan berhenti sampai ke akar permasalahan, siapa pun yang terlibat dalam rantai korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur strategis nasional ini.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan, apakah ia hanya berperan sebagai saksi atau akan terseret menjadi bagian dari daftar tersangka yang terus bertambah.(**)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk palu peringatan keras terkait ancaman korupsi dalam demokrasi elektoral. Lembaga antirasuah ini mendesak segera diterbitkannya aturan spesifik yang membatasi penggunaan uang tunai (kartal) selama tahapan pemilihan umum (pemilu).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa dominasi transaksi tunai dalam kontestasi politik masih menjadi “jalan tol” bagi praktik vote buying atau pembelian suara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat rentan disalahgunakan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Desakan ini bukan tanpa dasar. KPK telah melakukan kajian pencegahan korupsi yang komprehensif dengan melibatkan empat pilar penting: perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta akademisi. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025.
Dari hasil kajian tersebut, KPK merumuskan lima poin perbaikan strategis untuk menutup celah korupsi dalam pemilu:
- Penguatan Integritas Penyelenggara: Memperbaiki mekanisme seleksi, menjamin transparansi proses, dan melibatkan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara, didukung optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
- Penataan Ulang Kandidasi: Menerapkan persyaratan minimal keanggotaan partai dan menghapus ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
- Reformasi Pembiayaan Kampanye: Ini adalah poin krusial di mana KPK secara eksplisit mendorong pengaturan metode kampanye dan pembatasan ketat penggunaan uang tunai.
- Digitalisasi Suara: Menerapkan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik (e-voting/e-rekap) secara bertahap untuk pemilu nasional dan daerah guna meminimalisir manipulasi manual.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Memperjelas norma hukum, memperluas subjek hukum agar mencakup setiap orang (pemberi dan penerima uang), serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan kepala daerah.
Usulan reformasi radikal ini diharapkan dapat memutus mata rantai politik uang yang selama ini menggerogoti kualitas demokrasi Indonesia. Dengan membatasi aliran uang tunai yang sulit dilacak, KPK berharap integritas pemilu dapat terjaga dan suara rakyat benar-benar dibeli oleh gagasan, bukan oleh lembaran rupiah.
(Redaksi)
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sisi gelap dinamika politik tanah air. Lembaga antirasuah ini secara tegas menyatakan bahwa lemahnya sistem kaderisasi di dalam partai politik menjadi pemicu utama menjamurnya praktik mahar politik yang meresahkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (25/4/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari kajian mendalam yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025 mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.
Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak
Lingkaran Setan Biaya Politik Tinggi
Menurut Budi, ketika proses kaderisasi tidak berjalan baik, partai politik cenderung membuka pintu lebar bagi siapa saja yang mampu membayar, tanpa memperhatikan integritas atau kapasitas calon tersebut. Kondisi ini menciptakan biaya masuk yang mahal bagi seseorang untuk sekadar menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam pemilihan umum.
“Ditingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah. Ini termasuk munculnya mahar politik dan berpotensi besar memicu penyalahgunaan sumber daya atau wewenang setelah kandidat tersebut terpilih,” papar Budi.
Ia menambahkan, politisi yang terpilih melalui jalur “transaksional” ini sering kali terbebani untuk mengembalikan modal politik mereka, yang pada akhirnya mengerogoti kinerja publik dan membuka celah korupsi.
Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik
Usulan Radikal: Stratifikasi Kader dan Batas Masa Jabatan
Untuk memutus mata rantai tersebut, KPK dalam kajiannya mengajukan sejumlah usulan reformasi tata kelola partai politik yang cukup radikal:
1. Stratifikasi Kader Berjenjang: Anggota parpol harus diklasifikasikan secara jelas menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.
2. Syarat Kandidasi Ketat:
- Calon anggota DPR wajib berasal dari Kader Utama.
- Calon anggota DPRD Provinsi wajib berasal dari Kader Madya.
- Calon Presiden, Wakil Presiden, serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah diusulkan harus melewati sistem kaderisasi partai dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu, bukan figur dadakan.
3. Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum: Guna mencegah stagnasi dan penyalahgunaan kekuasaan di internal partai, KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua kali periode kepengurusan.
Usulan-usulan ini diharapkan dapat menekan biaya politik yang tidak wajar dan memastikan bahwa orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan adalah hasil dari proses pencetakan kader yang matang, bukan sekadar pemenang lelang mahar politik.
Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bagi partai politik di Indonesia untuk segera melakukan introspeksi dan perbaikan sistem internal sebelum regulasi yang lebih ketat diberlakukan oleh pembuat undang-undang.(*)
TULUNGAGUNG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan gigi tajamnya dalam memberantas korupsi di Jawa Timur. Selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (22/4) hingga Jumat (24/4), lembaga antirasuah tersebut memeriksa total 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi hukum atas dugaan pemerasan sistematis yang terjadi di tubuh pemerintahan daerah setempat.
“Selama tiga hari ini kami telah memanggil total 27 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca juga GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan rata-rata sembilan saksi dihadapi penyidik setiap harinya. Para saksi yang dipanggil tidak hanya mereka yang pernah diperiksa sebelumnya, melainkan juga sejumlah pihak baru yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana maupun modus operandi yang digunakan.
Keterangan para saksi ini dinilai krusial. KPK membutuhkan fakta lapangan untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kemungkinan adanya penerimaan lain (gratifikasi) yang menyertainya. Isu mengenai “surat pengunduran diri” yang diduga dijadikan alat tekanan oleh bupati kepada para kepala OPD juga menjadi fokus pendalaman.
“Dengan keterangan yang lengkap dan jujur dari para saksi, diharapkan perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Gatut Sunu Wibowo pada awal April 2026 lalu, di mana ia diduga melakukan pemerasan terhadap belasan OPD dengan meminta setoran dana. KPK menegaskan bahwa pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar apabila ditemukan bukti-bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Seluruh hasil pemeriksaan terhadap 27 pejabat ini selanjutnya akan dikompilasi sebagai dasar kuat untuk pelimpahan tahap II (berkas perkara) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum akhirnya dibawa ke meja hijau untuk diadili.
Publik menanti transparansi penuh atas kasus ini, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan rusaknya tatanan birokrasi di Kabupaten Tulungagung akibat aksi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud (IM), sebagai saksi kunci. Pemanggilan ini menjadi sorotan tajam setelah nama Ibnu Mas’ud sebelumnya mencuat dalam keterangan pendakwah kondang sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa panggilan terhadap Ibnu Mas’ud bertujuan untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam aliran dana dan distribusi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun hingga pukul 16.24 WIB, saudara IM belum juga hadir,” ujar Budi di hadapan awak media.
Kasus ini semakin memanas seiring dengan penetapan sejumlah tersangka tinggi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini telah ditahan. Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban praktik tidak adil yang melibatkan Ibnu Mas’ud dalam pembagian kuota haji, sehingga kehadiran Ibnu Mas’ud sangat dinantikan untuk membongkar mata rantai penyimpangan tersebut.
Tidak hanya Ibnu Mas’ud, KPK juga memanggil empat pimpinan biro travel haji lainnya untuk dimintai keterangan, yakni:
- ST, Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel
- AI, Direktur PT Medina Mitra Wisata
- MMS, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel
- MMS (nama sama), Direktur PT Al Bayan Permata Ujas, yang akan diperiksa di Polrestabes Makassar.
Langkah KPK ini menandai babak baru dalam upaya memberantas praktik koruptif di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini dianggap sakral namun ternoda oleh oknum-oknum tertentu. Dengan total lima biro travel yang diperiksa dalam satu hari, publik menanti transparansi penuh atas siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab atas kerugian ratusan miliar rupiah uang rakyat.
Sebagai informasi, proses hukum kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan berbagai perkembangan signifikan termasuk penahanan, pengalihan status tahanan rumah, hingga penambahan tersangka pada akhir Maret lalu. Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Ibnu Mas’ud dan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat mengungkap dalang sebenarnya di balik skandal kuota haji terbesar dalam sejarah Indonesia. (*)
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, pada Rabu (23/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis penyidik untuk membongkar peran sentral Sudewo (SDW), tersangka utama dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah mendalami materi terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an atau pembagian calon penyedia proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modus operandi yang diduga dilakukan SDW mencakup rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang merugikan negara secara sistematis.
“Penyidik sedang menggali bagaimana tersangka SDW mengatur siapa yang menang dalam proyek-proyek strategis tersebut. Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut integritas pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Tak hanya berhenti di situ, KPK juga menyasar keterlibatan anggota legislatif. Pada hari yang sama, 24 April 2026, penyidik memeriksa Ari Hendratno, pejabat pembuat komitmen di Kemenhub yang pernah bermitra dengan Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk memutus mata rantai korupsi yang melibatkan birokrat dan politisi.
Jejak Korupsi yang Membentang Luas
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang). Sejak saat itu, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua korporasi, per 20 Januari 2026. Sebagian besar tersangka langsung ditahan untuk mencegah penghancuran bukti dan intimidasi saksi.
Proyek-proyek yang menjadi sasaran empuk praktik koruptif ini meliputi:
- Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
- Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang di lintas Jawa-Sumatera.
Sudewo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026, usai terjaring OTT saat masih menjabat sebagai Bupati Pati. Penetapannya menjadi kunci terbukanya tabir gelap pengaturan proyek senilai triliunan rupiah di sektor perkeretaapian.
Peringatan Keras bagi Oknum Koruptor
Pemeriksaan terhadap Mohamad Risal Wasal dan Ari Hendratno menandai babak baru dalam pengungkapan kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.
“Masyarakat berhak tahu siapa saja yang bermain curang di balik pembangunan infrastruktur mereka. Kami akan pastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan,” tutup Budi.
Dengan semakin terkuaknya jaringan Sudewo, publik kini menantikan langkah tegas hukum serta pemulihan aset negara yang hilang akibat ulah segelintir oknum tidak bertanggung jawab ini. Kasus DJKA menjadi bukti nyata bahwa KPK tak kenal kompromi dalam memberantas korupsi, bahkan di sektor strategis seperti transportasi.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK dan hasil pemeriksaan terkini per 24 April 2026.
(Red)







