Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat cengkeraman hukumnya terhadap mafia impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Selasa (21/7), lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru sebagai hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan awal Februari 2026 lalu.

Penetapan ini bukan sekadar penambahan daftar nama, melainkan sinyal keras bahwa jaringan suap dan gratifikasi di tubuh institusi pengawas pintu masuk negara ini jauh lebih dalam dan sistematis daripada yang terungkap di permukaan.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru merupakan langkah strategis untuk membongkar konstruksi perkara yang melibatkan pejabat tinggi Bea Cukai.

“Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Meski demikian, Taufik mengungkapkan bahwa ada satu Sprindik umum lainnya yang masih dalam tahap pengembangan. KPK memberikan peringatan dini bahwa pintu penetapan tersangka tambahan masih terbuka lebar apabila kecukupan dua alat bukti telah terpenuhi. Ini menjadi tanda tanya besar bagi sisa-sisa oknum yang mungkin masih merasa aman di balik meja birokrasi.

Jejak Uang Miliaran dan Keterlibatan Dirjen

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, yang awalnya menyeret enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta sejumlah petinggi Blueray Cargo Group seperti John Field. Namun, perkembangan persidangan belakangan ini mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: keterlibatan orang nomor satu di DJBC.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana haram. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Djaka Budi diduga menerima suap hingga 213.600 Dolar Singapura.

Pengakuan lebih mengejutkan datang dari saksi kunci sekaligus terdakwa, John Field. Dalam sidang pada 12 Juni 2026, pemilik Blueray Cargo itu secara terbuka mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. Pengakuan ini dikuatkan oleh putusan majelis hakim pada 10 Juli 2026 yang menyatakan Djaka Budi memang menerima suap tersebut.

Tak berhenti di situ, berkas pemeriksaan juga mengindikasikan adanya percabangan suap ke instansi lain. John Field disebut menugaskan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.

Integritas Institusi Dipertaruhkan

Dengan total tujuh tersangka yang telah ditetapkan sejak Februari hingga Juni 2026, ditambah satu tersangka baru yang diumumkan hari ini, kasus ini telah menjelma menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga Kandang Kambing Kosong, Ketua Bumdes Cibodas Sulit Dikonfirmasi Terkait Program Ketahanan Pangan, Ada Apa ?

Publik kini menantikan apakah KPK akan berani menyentuh lebih jauh lagi ke jajaran eselon atas lainnya, mengingat pola pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel Jakarta pada Juli 2025 yang terungkap dalam dakwaan.

Langkah KPK menetapkan tersangka terbaru ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan rumah sendiri. Jika dibiarkan, praktik “pungli” berkedok fasilitasi impor ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan iklim usaha yang sehat dan adil.

Hukum harus tetap tajam ke atas, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas Bea Cukai sebagai garda terdepan perekonomian nasional.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *