Borok Proyek Fiktif Terendus: Kejari Geledah PT Eltran Indonesia, Negara “Buntung” Belasan Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gebrakan hukum kembali mengguncang Kota Bandung. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi melakukan penggeledahan maraton selama sembilan jam di kantor PT Eltran Indonesia, Jalan Soekarno-Hatta No. 501, pada Senin (11/5). Langkah progresif ini diambil guna menguliti dugaan skandal korupsi proyek fiktif yang bersumber dari aktivitas anak usaha BUMN tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB ini bukan sekadar formalitas. Penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 130 dokumen krusial dan sederet barang bukti elektronik.

Dokumen-dokumen ini diduga kuat menjadi saksi bisu bagaimana anggaran negara “ditelan” oleh skema kontrak gelap yang manipulatif.

Modus Operandi: Kontrak “Siluman” di Bangodua

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 April 2026 ini berpusat pada proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua. Narasi yang dibangun penyidik sangat menohok: PT Eltran Indonesia diduga telah melakukan subkontrak melalui “kontrak fiktif”.

Ironisnya, kontrak tersebut dibuat tanpa kajian analisis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan secara “bawah tangan” tanpa sepengetahuan PT Pertamina EP selaku pemberi kontrak utama. Praktik lancung ini mengakibatkan kegagalan penerimaan pembayaran yang berdampak langsung pada kerugian negara.

Angka Kerugian yang Fantastis

Berdasarkan hitungan sementara, negara dipaksa menelan pil pahit kerugian mencapai Rp10.895.586.700. Angka belasan miliar ini menjadi potret nyata betapa rapuhnya pengawasan internal pada tata kelola proyek yang melibatkan aset negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah awal untuk memetakan aktor intelektual di balik kerugian tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penggeledahan. Seluruh barang bukti akan divalidasi untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini,” tegasnya.

Publik Menanti Keadilan

Langkah Kejari Kota Bandung ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di perusahaan pelat merah. Masyarakat kini menanti keberanian korps adhyaksa untuk menyeret para oknum penikmat uang rakyat tersebut ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Skandal PT Eltran ini kembali mempertegas bahwa pengawasan kebijakan publik dan transparansi anggaran bukanlah pilihan, melainkan keharusan mutlak jika Indonesia ingin bersih dari cengkeraman koruptor.(*)

KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal yang berada di wilayahnya. Larangan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah praktik gratifikasi dan potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Acara yang dihadiri secara luring dan daring oleh ratusan kepala dan wakil kepala daerah ini berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).

“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga Kandang Ayam Pindah Tanpa Ijin,Ribuan Ayam Hilang Secara Misterius

Setyo menjelaskan bahwa instansi vertikal di daerah, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kejaksaan Negeri, telah memperoleh pembiayaan operasional dan kesejahteraan pegawai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum maupun urgensi bagi kepala daerah untuk memberikan dana hibah tambahan, apalagi dalam bentuk THR.

Lebih lanjut, Setyo menyoroti motivasi tersembunyi di balik pemberian dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas atau uang kepada aparat penegak hukum dengan harapan agar tidak adanya pendalaman atau investigasi terhadap suatu kasus adalah tindakan yang keliru dan melanggar hukum.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” tegasnya.

Baca juga Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta Satpol PP Jalankan Tugas Dengan Tegas Namun Tetap Humanis

Di sisi lain, Setyo menyadari tantangan berat yang dihadapi oleh para kepala daerah saat ini, khususnya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah keterbatasan transfer anggaran dari pemerintah pusat. Namun, ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar aturan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Refleksi dari Kasus OTT 2026

Peringatan keras KPK ini didasarkan pada temuan lapangan selama tahun 2026, di mana modus pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terungkap dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus pertama yang mengungkap modus ini melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang tertangkap tangan dalam operasi KPK. Pola serupa kemudian ditemukan pada kasus Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Selain itu, kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, juga menyoroti isu terkait THR. Awalnya, KPK menyatakan bahwa Bupati Fikri menerima uang dugaan suap yang rencananya akan digunakan untuk pembagian THR. Perkembangan terbaru per 21 April 2026, KPK mengungkapkan sedang memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan penerimaan THR dari Bupati Fikri Thobari oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

Melalui peluncuran panduan antikorupsi ini, KPK dan Kemendagri berharap dapat memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan daerah serta memutus mata rantai praktik suap dan gratifikasi yang sering kali berkedok sebagai bentuk kearifan lokal atau tradisi menjelang hari raya.(*)

Heri Black dan Seni “Menghilang” di Tengah Bau Uang Rp5 Miliar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam dunia sulap, menghilangnya seorang asisten di atas panggung disambut tepuk tangan. Namun, ketika seorang pengusaha bernama Heri Setiyono, alias Heri Black (HS), “menghilang” dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tersisa bukanlah kekaguman, melainkan aroma amis uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang masih belum kering dari koper-koper di Ciputat.

Jumat (8/5/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan nada datar mengumumkan bahwa HS mangkir dari panggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tidak ada konfirmasi. Tidak ada alasan. Hanya keheningan yang nyaring, sejenis keheningan yang biasanya hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki akses ke pelabuhan tanpa antrean.

Ini bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Ini adalah pernyataan sikap. Sebuah deklarasi diam-diam bahwa hukum, bagi sebagian orang, hanyalah rekomendasi opsional yang bisa di-skip jika jadwal sedang padat atau jika kaki terasa berat untuk melangkah menuju Gedung Merah Putih.

Baca juga “Fee” Kereta Api: Saat Rel Lebih Banyak Dilapisi Uang Daripada Baja, Pegawai PT LRS Diduga Jadi ‘Kasir’ Proyek DJKA

Mari kita ingat kembali kronologinya, karena ingatan kolektif kita sering kali lebih pendek daripada umur sebuah kasus korupsi. Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang DJBC. Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat tinggi seperti Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan) dan sejumlah oknum dari Blueray Cargo. Kasus ini berpusat pada suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan—ironisnya, barang tiruan yang masuk secara “nyata” berkat kerjasama nyata antara nakal dan korup.

Kemudian, pada akhir Februari, KPK menyita Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat. Lima koper. Bayangkan beratnya fisik untuk membawa uang sebanyak itu. Yet, ketika dipanggil untuk memberikan kesaksian tentang dari mana asal-usul uang seberat itu, Heri Black memilih untuk tidak hadir. Apakah uangnya terlalu berat sehingga menghambat langkah kakinya? Atau mungkin ia sedang sibuk menghitung sisa-sisa “kopi darat” yang belum sempat habis?

Pernyataan KPK bahwa mereka akan “mempertimbangkan langkah berikutnya”—apakah penjadwalan ulang atau surat panggilan kedua—terdengar sangat birokratis dan sopan. Terlalu sopan, sebenarnya. Di saat rakyat kecil bisa dijerat pasal karet karena terlambat membayar pajak ratusan ribu, seorang saksi kunci dalam kasus miliaran rupiah diperlakukan dengan kelembutan layaknya tamu yang telat datang ke pesta pernikahan.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Heri Black bukan nama baru dalam narasi kelabu perbatasan antara bisnis dan birokrasi. Alias “Black” mungkin bukan sekadar nama samaran, melainkan metafora dari kotak hitam penerbangan yang sulit dibuka, atau lebih sinis lagi, merujuk pada warna uang haram yang seringkali lebih menarik daripada putihnya kejujuran.

Kasus DJBC ini telah menelanjangi betapa rapilnya tembok bea cukai kita. Barang tiruan masuk, uang asli keluar masuk koper, dan pejabat tinggi diamankan. Namun, rantai kepemilikan dan aliran dana ini tidak akan pernah utuh jika para saksi kunci seperti HS merasa bahwa mereka berada di atas hukum, atau setidaknya, di luar jangkauan hukum.

Kini, bola ada di tangan KPK. Akankah “surat panggilan kedua” itu ditulis dengan tinta biasa, atau dengan tinta merah keberanian? Karena jika Heri Black terus mangkir, publik tidak akan melihat ini sebagai ketidakhadiran saksi. Publik akan melihat ini sebagai kehadiran arogansi yang dibiarkan berjalan bebas di tengah bangunan negara yang sedang retak.

Jika uang Rp5,19 miliar bisa ditemukan dalam lima koper di Ciputat, surely, seorang pria bernama Heri Black bisa ditemukan di muka bumi ini. Kecuali, tentu saja, ia telah menguasai ilmu menghilang yang lebih canggih daripada sistem pengawasan Bea Cukai yang seharusnya ia bantu ungkap.

Kita tunggu. Bukan dengan sabar, tapi dengan waspada. Karena setiap hari Heri Black tidak hadir, adalah satu hari lagi di mana keadilan terlihat sedang mengambil cuti panjang.

(Azi)

Lari Lebih Cepat dari Integritas: Pejabat Bea Cukai ‘Sprint’ Masuk Hotel Saat Didesak Soal Uang Suap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertunjukan ketangkasan yang ironis di tengah gedung penegak hukum, Ahmad Dedi (AD), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pejabat fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memilih untuk berlari daripada berbicara. Aksi sprint singkatnya menuju lobby hotel sebelah Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/5) lalu bukan sekadar upaya menghindari sorotan kamera, melainkan metafora visual yang sempurna tentang bagaimana sebagian birokrat kita merespons pertanyaan sulit: kabur.

AD, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi raksasa di lingkungan Bea Cukai, tampaknya lebih fasih berbahasa kaki daripada bahasa accountability. Saat para jurnalis menunggu dengan sabar untuk menanyakan perihal dugaan aliran dana dari PT Blueray Cargo (BR), AD memilih jalur pintas: masuk hotel, tutup pintu, dan berharap masalahnya hilang bersama AC ruangan yang sejuk.

“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan dari PT BR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan nada datar yang kontras dengan drama lari-larian AD. Budi menjelaskan bahwa ada indikasi kuat AD menerima “amplop tebal” sebagai imbalan atas kelancaran pengurusan bea masuk atau importasi barang. Jumlahnya? Rahasia negara. Atau mungkin, rahasia yang sedang dihitung di dalam koper-koper mewah di Ciputat.

Baca juga Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

Ini bukan kali pertama nama “Bea Cukai” menjadi sinonim dengan “Bayar Lagi”. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menyeret Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal (RZL), ke bui, rumah kartu korupsi di institusi ini terus runtuh satu per satu. Enam tersangka telah ditetapkan, termasuk petinggi intelijen penindakan dan pemilik Blueray Cargo, John Field. Bahkan, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pun ikut terseret arus bukti pada akhir Februari.

Yang paling menyakitkan bagi publik bukanlah hanya jumlah uang Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah rumah di Ciputat—uang yang cukup untuk membangun beberapa sekolah dasar—tetapi sikap arogan mereka yang merasa kebal. Ketika seorang pejabat setingkat Ahli Madya lebih memilih bersembunyi di balik dinding hotel daripada menghadapi pers, ia tidak hanya menghina jurnalisme, tetapi juga mencoreng seragam ASN yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan kepentingan pribadi.

KPK masih menyelidiki total nominal yang diterima AD. Namun, bagi masyarakat yang lelah melihat pesta pora korupsi, nilai nominalnya sudah tidak relevan. Yang relevan adalah pesan yang dikirimkan AD melalui aksi larinya: Bahwa bagi sebagian oknum, kejujuran adalah beban yang terlalu berat untuk dipikul, sehingga lebih mudah ditinggalkan begitu saja saat ada kamera yang menyorot.

Bac juga Jalan Berlubang, Rekening Menggembung: KPK Panggil ‘Kawan Lama’ di Sumut, Saksi Kabur Seperti Hantu Tengah Hari

Sementara AD bersembunyi di balik kenyamanan kamar hotel, publik bertanya-tanya: Apakah integritas aparatur negara kita memang dirancang untuk lari kencang menjauh dari tanggung jawab, ataukah ini hanya gejala penyakit sistemik yang belum juga sembuh meski sudah berkali-kali di-OTT?

Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Dedi belum memberikan komentar. Mungkin dia masih sibuk menghitung napasnya, atau mungkin, menghitung sisa uang yang belum sempat diamankan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, selama dia tidak lari lagi.

(Azi)

Jalan Berlubang, Rekening Menggembung: KPK Panggil ‘Kawan Lama’ di Sumut, Saksi Kabur Seperti Hantu Tengah Hari

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyisir jejak uang negara yang entah bagaimana caranya bisa berubah menjadi aspal tipis di Sumatera Utara. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) dramatis pada pertengahan 2025 lalu yang menyeret nama-nama besar di Dinas PUPR dan BBPJN, penyidik kini sedang sibuk menggali lebih dalam. Bukan menggali tanah untuk proyek jalan, melainkan menggali memori 12 saksi yang dipanggil pada 6 Mei 2026.

Narasi kali ini bukan lagi tentang siapa yang menangkap, tapi tentang siapa yang “lupa” datang. Di tengah upaya KPK mengungkap skema suap senilai Rp231,8 miliar yang diduga mengatur pemenang tender sejak awal, dua figur penting memilih untuk bermain petak umpet. Dikky Anugerah, Kepala Bappelitbang Sumut, dan seorang pegawai berinisial RGS dari PT Dalihan Natolu Group, absen dari panggilan penyidik. Entah karena sinyal buruk, lupa alamat, atau mungkin sedang sibuk menghitung sisa anggaran yang “terselip”, keduanya gagal memenuhi panggilan. Sebuah ketidakhadiran yang speak louder than words.

Sementara itu, 12 saksi lain yang hadir—mulai dari direksi PT Dalihan Natolu Group, PT Rona Na Mora, hingga PT Ayu Septa Perdana, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan aparatur sipil negara (ASN)—diperiksa dengan detail. Mereka diminta mengingat-ingat kembali bagaimana uang suap mengalir deras seperti air bah di musim hujan, sementara kualitas jalan yang dihasilkan seolah-olah dirancang untuk uji ketahanan suspensi kendaraan, bukan kenyamanan publik.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

Kasus ini bermula dari OTT pada Juni 2025 yang menetapkan lima tersangka: Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), serta dua direktur perusahaan swasta, Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan aliran suap sebesar Rp1,48 miliar, namun pengembangan kasus terbaru dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum menunjukkan bahwa akar masalahnya mungkin jauh lebih dalam dan bercabang.

Ironisnya, di saat rakyat Sumut harus berhati-hati agar tidak terperosok ke dalam lubang jalan yang tak kunjung diperbaiki, para pelaku dugaan korupsi ini justru terlihat sangat piawai membangun “jalan tikus” menuju rekening pribadi. KPK, dengan kesabarannya yang sering diuji, terus mendalami peran masing-masing saksi. Apakah mereka hanya penonton pasif, atau bagian dari orkestra korupsi yang sudah lama bernada sumbang?

Publik menunggu, bukan hanya dengan harapan, tapi dengan skeptisisme yang wajar. Karena di negeri ini, jalan bisa saja mulus secara hukum di atas kertas, tetapi berlubang parah di lapangan. Dan ketika saksi kabur, pertanyaan besarnya bukan lagi “di mana uangnya?”, melainkan “ke mana perginya rasa malu?”.

(Azi)

Di Era Disrupsi Digital, Kajati Jabar Sutikno Lantik Dua Pejabat Strategis: “Jabatan Bukan Sekadar Kursi, Ini Medan Perang Integritas!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Suasana Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pagi ini tidak sekadar hening oleh protokol kenegaraan, melainkan sarat oleh pesan menohok tentang masa depan penegakan hukum di tengah gempuran teknologi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., secara resmi melantik dua pilar strategis lembaga Adhyaksa: Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H., sebagai Asisten Intelijen, dan Dr. Deddy Sutendy, S.H., M.H., yang dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pelantikan yang digelar pada Senin (04/05/2026) ini bukan sekadar rotasi personel, melainkan sebuah deklarasi perang terhadap stagnasi dan ketidakadaptifan.

Dalam sambutannya yang tajam dan penuh tekanan moral, Dr. Sutikno menghantam pandangan konvensional bahwa jabatan adalah puncak pencapaian karir semata. Ia menegaskan bahwa di tahun 2026 ini, memegang jabatan di Kejaksaan adalah beban berat yang menuntut integritas baja.

“Berikan yang terbaik, bukan hanya karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional,” tegas Sutikno dengan nada menggetarkan. Ia mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengemban amanah ini bukan hanya kesalahan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kehormatan pribadi dan institusi.

Tantangan terbesar yang disoroti Kajati bukanlah kasus konvensional, melainkan gelombang revolusi industri yang telah mencapai puncaknya. Dengan pesatnya digitalisasi dan kecerdasan artifisial (AI) yang kini menyusup ke setiap celah kejahatan, Sutikno melempar tantangan terbuka kepada seluruh jajaran Kejati Jabar, khususnya kedua pejabat baru tersebut.

“Adaptasi atau tertinggal. Inovasi atau usang,” demikian pesan tersiratnya. Sutikno mendorong pola kerja yang progresif dan inovatif untuk membongkar kejahatan modern yang semakin canggih. Namun, ia juga memasang rambu merah yang jelas: terobosan sehebat apapun tidak boleh melanggar koridor hukum dan etika. Teknologi adalah alat, bukan tuan yang mendikte kebenaran.

Baca juga BPKP Ungkap Dugaan Penggelapan 17 Juta oleh Koperasi Cimahi yang “Ngetem” di Kantor Pos Bandung

Pelantikan Donny Haryono Setyawan sebagai Asisten Intelijen dipandang krusial mengingat peran intelijen yang kini harus mampu membaca ancaman hibrida di dunia maya. Sementara itu, penunjukan Dr. Deddy Sutendy di Kota Cirebon, salah satu kota dengan dinamika sosial-ekonomi tinggi di Jawa Barat, diharapkan menjadi lokomotif penegakan hukum yang responsif namun tetap humanis.

Sutikno menutup pidatonya dengan peringatan keras agar momentum ini tidak larut dalam seremonial belaka. Bagi dirinya, pelantikan ini adalah garis start dari sebuah maraton pengabdian yang penuh ranjau tantangan.

“Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Jika Anda hanya mencari kenyamanan, Anda salah tempat. Tapi jika Anda siap bertarung demi keadilan, maka selamat bertugas,” pungkasnya, meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh insan Adhyaksa yang hadir.

Dengan pelantikan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengirimkan sinyal kuat: era baru penegakan hukum yang adaptif, cerdas, dan berintegritas telah dimulai.(Red)

Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan langkah tegas dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kali ini, sorotan tertuju pada M. Asror alias Ruben R. Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, yang telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya dalam perusahaan milik keluarga bupati tersebut, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ruben difokuskan untuk mengungkap keterlibatannya dalam struktur dan operasional PT RNB.

“Peran yang bersangkutan di dalam PT RNB tersebut,” ujar Budi kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan secara utuh praktik bisnis yang dijalankan PT RNB, khususnya terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca juga MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup “Nonaktif”, Bukan Lepas Jabatan; KPK: Langkah Tepat Jaga Marwah Independensi

Ruben sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 20 April 2026. Langkah ini diambil setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan yang sistematis. PT RNB, yang diketahui sebagai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, diduga diisi oleh sejumlah pihak dekat, baik dari kalangan keluarga maupun orang-orang kepercayaannya.

“Karena PT RNB ini kemudian diisi sejumlah pihak, baik dari keluarga maupun orang-orang kepercayaannya. Nah itu semuanya kami dalami perannya masing-masing di PT RNB tersebut,” jelas Budi lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, yang menargetkan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang ketujuh kalinya pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 H tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Modus utamanya adalah memanfaatkan jabatan untuk memenangkan perusahaan keluarganya sendiri dalam berbagai proyek pemerintah.

Berdasarkan penyelidikan awal, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menikmati keuntungan tidak sah sebesar Rp19 miliar dari kontrak-kontrak tersebut. Rincian aliran dana haram itu meliputi Rp13,7 miliar yang murni dinikmati oleh mantan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut beserta keluarganya, Rp2,3 miliar yang dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, serta sisa dana sebesar Rp3 miliar yang berupa hasil penarikan tunai dan belum terdistribusi.

Dengan diperiksaannya figur kunci seperti Wakil Ketua DPRD, KPK menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam skema konflik kepentingan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK, apakah status Ruben R. Prabu Faza akan meningkat dari saksi menjadi tersangka, seiring terkuaknya fakta-fakta baru mengenai hubungan antara legislatif daerah dan bisnis keluarga kepala daerah di Pekalongan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup “Nonaktif”, Bukan Lepas Jabatan; KPK: Langkah Tepat Jaga Marwah Independensi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif dan menilai sudah tepat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut mengubah syarat calon pimpinan lembaga antirasuah dari kewajiban “melepas” jabatan menjadi cukup berstatus “nonaktif” dari jabatan lamanya selama menjabat di KPK.

“Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pandangan KPK didasari oleh kebutuhan untuk menutup ruang multitafsir dalam regulasi sekaligus menjaga marwah independensi lembaga. Mekanisme “nonaktif” ini dinilai lebih efektif meminimalkan potensi benturan kepentingan dibandingkan keharusan mundur permanen sebelum terpilih.

“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” ujarnya.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Menurut Budi, putusan MK ini akan memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi. Hal ini selaras dengan sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan KPK, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.

“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” tambah Budi.

Sebagai informasi, pada Selasa (29/4/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” pada Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” pada Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Dengan demikian, calon pimpinan KPK kini hanya diwajibkan nonaktif dari jabatan struktural atau profesinya selama masa bakti di KPK, tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya secara permanen sejak awal pencalonan. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi lebih banyak profesional berkualitas untuk berkontribusi di lembaga antirasuah tanpa kehilangan hak karir jangka panjang mereka di instansi asal.(*)

GANTI KOMANDAN DI TANAH PASUNDAN: JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN LANTIK DR. SUTIKNO PIMPIN KEJATI JABAR, HERMON DEKRISTO DIGESER URUS PIDANA MILITER

JAKARTA, 29 APRIL 2026 – Sebuah perubahan strategis terjadi di tubuh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang baru. Pelantikan ini dilaksanakan bertempat di Aula Gedung Utama Lantai 11 Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (29/4/2026).

Dr. Sutikno menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., yang tidak lantas pergi dari pusat kekuasaan, melainkan mendapatkan promosi bergengsi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Sesjampidmil). Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk memastikan roda penegakan hukum tetap dinamis dan akuntabel.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran puncak Kejaksaan Agung, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Sekretaris Jaksa Agung Muda, serta seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI, menandakan pentingnya momen transisi kepemimpinan ini.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Pesan Tegas Jaksa Agung: Humanis, Proporsional, dan Berbasis Nurani

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa penunjukan Dr. Sutikno dan pejabat lainnya bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang sangat objektif terhadap insan terbaik Adhyaksa.

Jaksa Agung memberikan arahan keras namun menyentuh mengenai pola penegakan hukum ke depan. Ia menuntut agar penegakan hukum di Jawa Barat dan seluruh Indonesia harus bersifat humanis dan proporsional.

“Pastikan setiap langkah penegakan hukum memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kita harus menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum. Ini adalah kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegas ST Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya untuk berpedoman pada Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang peningkatan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyimpangan dan menjaga integritas profesi jaksa.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Kinerja Nyata adalah Harga Mati

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan pesan filosofis yang mendalam bagi Dr. Sutikno dan pejabat baru lainnya. Ia meminta mereka untuk meninggalkan zona nyaman dan segera menunjukkan kinerja serta prestasi nyata di lapangan.

“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran,” pesan ST Burhanuddin dengan nada tegas. “Jadikan semangat ini sebagai bahan bakar untuk mendukung upaya kita bersama menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik.”

Dengan dilantiknya Dr. Sutikno, masyarakat Jawa Barat kini menanti gebrakan baru Kejati Jabar dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga hangat di hati rakyat.

Tentang Kejaksaan Agung RI:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan undang-undang, berperan vital dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan umum.

Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR

Editor : Azi

Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

AKARTA JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menanggapi hebohnya perbincangan warganet di media sosial X terkait sebuah foto viral yang menampilkan tiga orang berompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sedang berada di area bandara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa momen yang terekam dalam foto tersebut bukanlah pelanggaran prosedur atau aksi pamer, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah.

“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” tegas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Budi merinci bahwa individu yang terlihat dalam foto viral tersebut adalah para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Mereka yang terpantau dalam proses pemindahan tersebut meliputi Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.

Para tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, demi kelancaran proses peradilan, status penahanan mereka dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung. Langkah ini diambil menyusul jadwal sidang perdana mereka yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Lampung pada hari yang sama.

“Pemindahan penahanan diperlukan agar proses menghadirkan para tersangka di persidangan dapat dilakukan secara segera dan efisien. Ini juga berlaku standar untuk tersangka lain yang ditahan di Jakarta namun lokasi sidangnya berada di daerah sesuai lokus peristiwa,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025 silam, yang berhasil mengamankan lima orang. Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Selain Ardito Wijaya, jaringan korupsi ini juga melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Mereka dijerat dengan pasal dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar, di mana sebanyak Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Dengan klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat tidak salah mengartikan prosedur hukum yang berjalan dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel.(*)