Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka: Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Berborgol, Bawa Map Biru dan Senyum Penuh Teka-teki

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Ironi hukum tampak nyata di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (7/8/2026). Febrie Adriansyah, sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai “momok” bagi para koruptor saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini harus melangkah masuk ke gedung yang sama bukan sebagai penguasa perkara, melainkan sebagai tersangka.

Pukul 13.37 WIB, mantan pejabat tinggi kejaksaan itu tiba didampingi petugas. Penampilannya kontras dengan wibawa jabatan lamanya: mengenakan kemeja batik yang dipadukan dengan rompi tahanan tindak pidana khusus berwarna merah muda—simbol visual yang menohok tentang runtuhnya status imunitas moral seorang penegak hukum.

Yang lebih menyita perhatian publik adalah kondisi fisik Febrie. Tangan kanannya terborgol, sebuah gambaran tegas bahwa proses hukum tidak mengenal tebang pilih. Di tangan kirinya, ia menggenggam erat sebuah map plastik berwarna biru, seolah membawa sisa-sisa pembelaan diri atau dokumen penting di tengah badai dakwaan yang menerpanya.

Baca juga Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Penerapan SMKK di SDN Manggis, Ketua Komisi IV “Kami Tidak Akan Segan Menindak”

Ketika awak media mencoba mengorek keterangan terkait pemeriksaan hari ini, Febrie memilih bungkam. Ia hanya memberikan senyuman tipis yang sulit diterjemahkan—bisa jadi sikap pasrah, strategi hukum, atau sekadar topeng ketenangan—sebelum akhirnya melangkah masuk ke dalam gedung tanpa sepatah kata pun.

Konfirmasi resmi datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa Tim 9, tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus besar, akan memeriksa Febrie sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang.

Baca juga PHK 178 Pekerja di PT Namnam Fashion Industries Cimahi Dipertanyakan: Perusahaan Klaim Rugi, Laporan Keuangan Justru Tunjukkan Penurunan Laba.

Kasus ini bukanlah perkara kecil. Penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Fondasi dakwaan ini diperkuat oleh pelimpahan berkas dan barang bukti massif dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti awal dari aliran dana ilegal yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan.

Febrie tidak sendirian. Nurman Herin, seorang pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dirinya. Sinergi antara oknum aparat dan aktor swasta ini menjadi fokus utama pengungkapan modus operandi TPPU yang sistematis.

Kehadiran Febrie di kursi tersangka menandai babak baru dalam operasi pembersihan internal lembaga penegak hukum. Ini adalah bagian dari gelombang besar setelah Kejaksaan Agung menerima pengalihan tiga perkara strategis dari Polri, meliputi dugaan korupsi di PT KNI, skandal batu bara PLTU yang memicu krisis kelistrikan, serta kasus raksasa PT Asabri.

Dalam kasus PT Asabri khususnya, polisi telah lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto dijerat pasal TPPU. Kini, dengan pemeriksaan hari ini, publik menunggu apakah senyuman Febrie tadi pagi akan berubah menjadi pertanggungjawaban hukum yang berat di meja hijau.

Hukum sedang mengirim pesan keras: Tidak ada yang kebal, bahkan mereka yang dulunya memegang palu keputusan.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *