JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat upaya sistematis untuk menghapus jejak digital dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Temuan ini terungkap dari analisis telepon seluler milik Setya Budi Dias (SBD), seorang anggota polisi yang ditugaskan di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan fakta mencengangkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Penyidik menemukan bahwa hampir seluruh percakapan antara SBD dan LBS menggunakan fitur timer atau pesan yang hilang otomatis (disappearing messages).
“Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan ‘timer’,” ujar Taufik dengan nada tegas.
Baca juga Kapolres Sukabumi Resmi Berganti, Dari AKBP Samian Kepada AKBP Benny Cahyadi
Fitur tersebut memungkinkan pesan teks, suara, atau media lainnya terhapus secara permanen dari perangkat penerima dan pengirim setelah jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Bagi penyidik, pola komunikasi ini bukanlah bentuk perlindungan privasi biasa, melainkan sebuah anomali yang janggal.
Taufik menekankan bahwa kejanggalan tersebut terlihat jelas ketika membandingkan pola komunikasi SBD dengan pihak lain. Dalam percakapan dengan rekan kerja, keluarga besar, atau kenalan lainnya, SBD tidak menggunakan fitur serupa. Penggunaan timer hanya spesifik dan konsisten dilakukan saat berkomunikasi dengan ayahnya, LBS, yang juga menjadi tersangka dalam klaster kasus yang sama.
“Penyidik memandang penggunaan fitur tersebut dalam percakapan antara anak dan orang tua sebagai hal yang janggal,” tambah Taufik. Penilaian ini didasarkan pada hasil forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang disita, yang menunjukkan adanya upaya sengaja untuk menghilangkan rekam jejak percakapan yang berpotensi menjadi alat bukti hukum.
Baca juga Pemda Sukabumi Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis Tahun 2026, Khusus Warga Sukabumi
Temuan ini memperkuat dugaan koordinasi erat antara SBD dan LBS dalam skema pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 tahun ini, yang menyeret total 21 orang.
Hasil OTT yang diumumkan pada 30 Juli 2026 membagi kasus ini menjadi dua klaster utama:
1. Klaster Pemerasan oleh Pejabat: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta.
2. Klaster Pemerasan Balik: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SBD (polisi yang bertugas di KPK) dan ayahnya, LBS, terhadap Bupati Anom Widiyantoro.
Penggunaan teknologi enkripsi dan fitur penghapus otomatis dalam kasus korupsi semakin menjadi perhatian serius penegak hukum. Langkah ini dinilai sebagai evolusi modus operandi koruptor modern yang mencoba memanfaatkan celah teknologi untuk lolos dari jerat hukum. Namun, dengan analisis forensik yang mendalam, KPK berhasil mengungkap bahwa “kehilangan” pesan tersebut justru menjadi bukti paling nyata dari niat jahat untuk menyembunyikan tindak pidana.
KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh alat bukti digital dan testimonial untuk menuntaskan kedua klaster kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
(Red)

