KPK Gelandong Kepala Imigrasi Jakarta Barat dalam OTT Terkait Suap Izin Tinggal WNA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat. Salah satu tersangka utama yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Setyo kepada media di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan bahwa detail teknis akan disampaikan melalui pernyataan resmi Juru Bicara KPK.

Baca juga KPK Panggil Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi dugaan korupsi ini menyasar penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP… dan ada juga yang sementara atau KITAS,” jelas Budi.

Hingga saat ini, KPK telah menahan belasan orang yang terlibat dalam jaringan suap tersebut. Tim penyidik juga masih melakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bali dan Jawa Barat. Sebagai barang bukti, KPK telah menyita sejumlah aset mencurigakan, termasuk kendaraan bermotor, mata uang asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), serta logam mulia emas.

KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan status para tersangka menjadi tersangka resmi atau tidak. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri sejak kapan praktik korupsi ini berlangsung dan siapa saja pihak lain yang terlibat.

Ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk terus membersihkan birokrasi dari praktik pungli dan suap.(*)

KPK Panggil Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seorang pegawai Kementerian Perhubungan dengan inisial JRO sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa JRO merupakan aparatur sipil negara dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang. Selain itu, Direktur Utama PT Wira Cipta Mandiri Consultant dengan inisial JLD juga dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Budi menambahkan bahwa dua terpidana dalam kasus ini, Harno Trimadi dan Zulfikar Fahmi, dijadwalkan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pada Selasa (2/6), KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana berinisial ANS terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Selatan.

Baca juga Gelar Reses II Tahun 2026, Tedi Setiadi Serap Aspirasi Masyarakat Di 3 Desa Wilayah Dapil II

Namun, seorang saksi lain dengan inisial FD, yang juga merupakan ASN dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang) pada 11 April 2023. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo, serta dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Proyek-proyek yang menjadi fokus penyelidikan mencakup jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. KPK menduga adanya pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan perusahaan besar, serta menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi dalam sektor infrastruktur transportasi nasional.

Sumber : Antara

Editor : Azi

EKSPANSI PENYIDIKAN KPK: 13 Saksi Dipanggil, Jejak Gratifikasi Sugiri Sancoko Merambah ke Puskesmas hingga RSUD Ponorogo

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jaring penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pada Senin (25/5), penyidik memeriksa total 13 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Sidoarjo, dengan fokus mendalami aliran dana proyek kesehatan dan infrastruktur daerah.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIB tersebut melibatkan berbagai lapisan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes), manajemen RSUD dr. Harjono, hingga pihak swasta dan agen perbankan. Kehadiran para saksi ini menandakan intensifikasi KPK dalam melacak keterkaitan jaringan korupsi yang diduga sistematis di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.

Syarifudin Rakib, kuasa hukum dari salah satu ASN Dinas Kesehatan Ponorogo berinisial SPM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari pengembangan perkara utama. Menurutnya, tim penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang secara dominan menggali detail paket pembangunan puskesmas di wilayah Ponorogo.

“Hari ini memang ada pemeriksaan dari tim KPK berkaitan dengan pengembangan perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, termasuk Pak Sekda dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo,” ujar Syarifudin usai mendampingi kliennya.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Meski terlibat dalam proses pemeriksaan, Syarifudin menegaskan bahwa kliennya hanya berstatus saksi untuk klarifikasi fakta. Ia membantah adanya keterlibatan hukum kliennya dalam tindak pidana pokok. “Tidak ada korelasi hukumnya. Intinya hanya mencari ada hubungan atau tidak dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah strategis ini melalui keterangan tertulis. “Benar, dari pokok perkara tersebut, KPK melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Budi.

Daftar saksi yang diperiksa mencerminkan luasnya spektrum investigasi KPK. Selain ASN Dinkes seperti Kepala Dinas DAP, Kabid Sumber Daya Kesehatan MSZ, dan Sekretaris Dinkes MFP, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo BDW, serta Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono MRW. Uniknya, pemeriksaan juga merambah hingga level desa dengan dipanggilnya Kepala Desa Bajang NSW, serta pihak swasta dan agen Brilink yang diduga mengetahui alur transaksi proyek.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya berfokus pada figur tunggal, tetapi sedang membongkar ekosistem korupsi yang melibatkan banyak pihak dalam rantai pengadaan barang dan jasa serta distribusi dana di Kabupaten Ponorogo. Publik menunggu hasil pengembangan penyidikan ini untuk melihat apakah akan muncul tersangka baru selain Sugiri Sancoko.

(Azi)

Kajari Sukabumi Masuk Kedalam 17 Pejabat Kejaksaan Yang Di Mutasi Jaksa Agung RI

Jakarta, Jurnaltipikor.com,-Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H., menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026 pada 20 Mei 2026. Keputusan tersebut mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI untuk penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi.

Berikut daftar Jaksa yang dimutasi:

1. Agustinus Octavianus Mangotan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi jadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

2. Farid Gunawan dari Kepala Subdirektorat III.B pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen jadi Kejaksaan Agung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi

3. Efendri Eka Saputra dari Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat jadi Kepala Subdirektorat III.B pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

4. Agustinus Hanung Widyatmaka dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi jadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

5. Tumpal Eben Ezer dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen jadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Sukabumi

6. Mico Wiranto Wave Sitohang dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara jadi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen

7. Romi Johanes dari Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

8. Frendra dari Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja jadi Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.

9. Andi Mujahidah Amal dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan jadi Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

10. Reza Hidayat dari Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus jadi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

11. Mohammad Nursaitias dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor jadi Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

12. Subhan Gunawan dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara jadi Kepala Kejaksaan Negeri Alor.

13. Singgih Kurniawan dari Pemeriksa Keuangan Teknis pada Inspektorat Muda Keuangan II Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung jadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

14. Dadi Wahyudi dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara jadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

15. Muhammad Junaidi dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil jadi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

16. Syahron Hasibuan dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah jadi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

17. Abu Nawas dari Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

(Red)

Saat Bencana Menunggu, Birokrasi Masih ‘Ngopi’: KPK Desak Aceh Bangun dari Mimpi Indahnya Serapan Anggaran TKD

BANDA ACEH, JURNAL TIPIKOR – Di saat langit Aceh masih sering mendung dan ancaman bencana mengintai seperti tamu tak diundang yang enggan pulang, ada satu hal yang tampaknya lebih lambat bergerak daripada siput yang sedang mogok kerja: realisasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan, bukan dengan geledah rumah dinas pejabat, tapi dengan sebuah teguran halus yang sebenarnya terdengar seperti teriakan lantang di tengah ketulian birokrasi: “Cairkan uangnya, sebelum bencananya datang duluan.”

Hingga Mei 2026, grafik realisasi anggaran TKD di Aceh masih terlihat datar, seolah-olah uang tersebut sedang bersembunyi di balik tumpukan berkas yang belum ditandatangani. Padahal, dana ini dialokasikan khusus untuk mitigasi dan penanganan bencana—sesuatu yang di Aceh bukan lagi soal “jika”, melainkan “kapan”.

Baca juga “CUMA TUKANG POS USULAN”? Dalih ‘Domain Eksekutif’ Tak Bisa Menutupi Celaka Hukum dalam Pokir Bedah Rumah di Cimahi

Harun Hidayat, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, dalam keterangannya pada Rabu (20/5), menyampaikan pesan yang bisa diterjemahkan secara bebas sebagai: “Kami tidak butuh alasan, kami butuh aksi.”

“Percepatan realisasi anggaran harus segera dilakukan,” ujar Harun, dengan nada yang mencoba tetap diplomatis meski matanya mungkin sudah lelah melihat laporan yang stagnan. Namun, ia juga menyelipkan peringatan klasik yang sering menjadi tameng bagi kelambatan: “Tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.”

Ah, “prinsip kehati-hatian”. Frasa ajaib yang sering digunakan untuk membenarkan kemalasan struktural. Apakah kehati-hatian berarti menunggu sampai banjir surut sendiri? Atau menunggu tanah longsor selesai berpindah tempat sebelum membeli alat berat?

Baca juga  “SAHRONI ‘GADUNGAN’ VS REALITA: Saat DPR Minta Polisi Usut Penyerangan PWI, Sementara Integritas Sendiri Masih Dipertanyakan Publik”

KPK menyadari betul dilema ini. Di satu sisi, ada urgensi bencana yang tidak mengenal jam kantor. Di sisi lain, ada ketakutan irasional bahwa mencairkan uang terlalu cepat akan memicu audit yang lebih cepat pula. Akibatnya, rakyat Aceh terjepit di antara dua kubu: bencana yang nyata dan birokrasi yang abstrak.

Pemerintah Aceh kini berada di bawah sorotan. Bukan karena korupsi yang sudah terbukti, tapi karena kelambanan yang sudah terasa. Uang TKD bukanlah hiasan neraca keuangan; ia adalah nyawa bagi infrastruktur tangguh bencana, sistem peringatan dini, dan logistik darurat. Setiap hari penundaan adalah hari di mana risiko korban jiwa meningkat.

KPK tidak meminta keajaiban. Mereka hanya meminta agar roda birokrasi dipelumas dengan rasa tanggung jawab, bukan dengan minyak wangi pencitraan. Jika “kehati-hatian” digunakan sebagai alasan untuk tidak bertindak, maka itu bukan kehati-hatian—itu adalah kelalaian yang disengaja.

Baca juga “Surat Kosong, Uang Nyata”: Bupati Tulungagung dan Seni Memeras dengan Tinta Tak Kasat Mata

Aceh tidak butuh janji manis di atas kertas. Aceh butuh beton, obat-obatan, tim penyelamat, dan sistem evakuasi yang berfungsi. Dan semua itu membutuhkan uang yang sudah dialokasikan, namun masih tertidur pulas di rekening negara.

Bangunlah, wahai para pengambil keputusan. Bencana tidak akan menunggu tanda tangan Anda kering.

Tentang KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang independen yang bertanggung jawab untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain penegakan hukum, KPK juga melakukan pencegahan melalui koordinasi, supervisi, dan edukasi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

“Surat Kosong, Uang Nyata”: Bupati Tulungagung dan Seni Memeras dengan Tinta Tak Kasat Mata

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah babak baru drama korupsi yang seolah tak pernah habis bahan bakarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Kali ini, giliran Penjabat Sekretaris Daerah Tri Hariadi (TH) dan sederet kepala dinas serta direktur CV yang dipanggil untuk “curhat” di Polda Jawa Timur.

Modus operandi yang terungkap terbilang unik, bahkan bisa masuk kurikulum sekolah kejahatan kreatif: memeras pejabat bawahannya menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang sudah ditandatangani, bermeterai, namun kosong tanggal. Seperti sihir hitam birokrasi, surat itu menjadi alat teror psikologis. Jika “setoran” tidak lancar, ancamannya bukan PHK biasa, melainkan hilangnya karier ASN dalam sekejap mata.

“Ini bukan sekadar korupsi, ini seni pemerasan modern,” ujar seorang pengamat ironi sosial yang enggan disebut namanya. “Bupati seolah berkata, ‘Tanda tangan dulu, tanggalnya nanti saya isi sesuai mood dan jumlah transfer Anda.’”

Baca juga Kereta Korupsi Masih Ngebut, Manajer PT Tanjung Raya Intiwira Dipanggil KPK: ‘Silakan Masuk, Jangan Lupa Bawa Fakta, Bukan Tiket Gratis

Dari target Rp5 miliar, KPK menduga GSW berhasil mengantongi Rp2,7 miliar dari 16 Kepala SKPD/OPD. Angka yang fantastis untuk sekadar “uang kopi” atau “biaya administrasi ketakutan”. Ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal, dikabarkan berperan sebagai “tagihan berjalan”, mengingatkan para korban layaknya debt collector yang sopan namun mematikan.

Selain Tri Hariadi, KPK juga memeriksa Kepala Dinas KB-PPPA Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati Galih Nusantoro, Plt. Kepala Bapenda Tranggono Dibjo Harsono, hingga Sekretaris Dinas Perikanan Evi Purvitasari. Tak ketinggalan, sejumlah direktur CV seperti Jaya Sakti, Kartika Perkasa, Mulia Murti Bakti, dan Armada Perkasa turut dipanggil. Seolah-olah, ekosistem korupsi di Tulungagung telah melibatkan hampir seluruh lapisan, dari birokrat hingga pengusaha lokal yang mungkin bingung apakah mereka sedang berbisnis atau membayar iuran keamanan.

Sebelumnya, pada 10 April 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap 18 orang, termasuk GSW dan adiknya, anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro. Otak di balik operasi ini sepertinya ingin mengirim pesan jelas: bahwa di era digital, bahkan surat kosong pun bisa berbicara lantang di meja penyidikan.

Baca juga Kasus Dugaan TPKS yang Dilaporkan NL Memasuki Babak Baru, Satreskrim Polres Sukabumi Tegaskan Penanganan Perkara On The Track

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik: ketika jabatan disalahartikan sebagai lisensi untuk memeras, dan ketika tanda tangan basah menjadi alat transaksi kekuasaan. Rakyat hanya bisa geleng-geleng kepala, sambil bertanya-tanya, berapa banyak “surat kosong” lain yang masih beredar di lemari besi birokrasi kita?

Catatan: Rilis ini disusun dengan nada satir untuk menyoroti absurditas modus korupsi yang terjadi. Fakta-fakta dasar merujuk pada keterangan resmi KPK per Mei 2026.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Kereta Korupsi Masih Ngebut, Manajer PT Tanjung Raya Intiwira Dipanggil KPK: ‘Silakan Masuk, Jangan Lupa Bawa Fakta, Bukan Tiket Gratis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di saat masyarakat masih bertanya-tanya mengapa tiket kereta api semakin mahal sementara relnya kerap “kaget” karena pemeliharaan yang dipertanyakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, dua manajer dari PT Tanjung Raya Intiwira, inisial DP dan OSJ, dipanggil untuk menjadi saksi dalam drama kolosal dugaan suap proyek perkeretaapian yang sepertinya lebih panjang dari antrean mudik Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan nada datar khas birokrat yang lelah menjelaskan hal sama berulang kali, mengumumkan panggilan tersebut pada Selasa (19/5). “Pemeriksaan atas nama DP dan OSJ selaku Manajer Umum PT Tanjung Raya Intiwira,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lokasi pemeriksaan? Tentu saja di ruang interogasi yang AC-nya mungkin lebih dingin daripada hati para koruptor saat ketahuan.

Panggilan terhadap duo manajer ini bukanlah kejadian isolatif. Sehari sebelumnya, Senin (18/5), KPK sudah lebih dulu “mengobrol” dengan Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi. Jika diibaratkan sinetron, episode kali ini adalah kelanjutan dari plot twist yang dimulai sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 silam di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah—yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang, mungkin agar terdengar lebih segar meski kasusnya tetap basi bagi sebagian pihak.

Baca juga Kasus Dugaan TPKS yang Dilaporkan NL Memasuki Babak Baru, Satreskrim Polres Sukabumi Tegaskan Penanganan Perkara On The Track

Kasus ini bermula dari dugaan praktik busuk dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Modusnya? Klasik tapi efektif: rekayasa tender. Dari administrasi hingga penentuan pemenang, semua diatur rapi seolah-olah itu adalah skenario film, bukan pengadaan negara. Ironisnya, yang dikorbankan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga keselamatan penumpang yang setiap hari menumpangi rel-rel hasil “proyek spesial” tersebut.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk sosok bernama Sudewo, serta dua korporasi sebagai tersangka. Angka ini terus bertambah seperti gerbong kereta yang tak kunjung berhenti di stasiun akhir. Proyek-proyek yang terseret kasus ini pun beragam: dari jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.

Pertanyaannya kini bukan lagi “siapa berikutnya?”, melainkan “kapan kereta keadilan ini benar-benar sampai di stasiun vonis?” Karena bagi rakyat kecil, melihat manajer dan pejabat diperiksa memang memuaskan rasa keadilan sesaat, namun yang mereka butuhkan adalah jaminan bahwa uang pajak mereka tidak lagi digunakan untuk membiayai “tiket gratis” bagi para oknum yang bermain di balik layar.

Baca juga Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

KPK tampaknya sadar bahwa satir terbaik adalah tindakan nyata. Dengan memanggil DP dan OSJ, lembaga anti-rasuah ini mengirim pesan jelas: Tidak ada kursi empuk di PT Tanjung Raya Intiwira atau di mana pun yang bisa melindungi Anda dari sorotan lampu merah Gedung Merah Putih.

Kita tunggu saja apakah pemeriksaan kali ini akan menghasilkan terobosan baru, atau sekadar menambah daftar panjang “saksi yang kooperatif” dalam naskah korupsi yang sepertinya tak pernah habis ditulis. Selamat datang di realitas Indonesia, di mana rel kereta mungkin lurus, tetapi jalur hukumnya sering kali berliku.(*)

Agenda Lain” yang Lebih Penting dari Rp622 Miliar?

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertunjukan teater birokrasi yang semakin absurd, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan bahwa kesopanan terhadap elit politik sering kali lebih berat timbangannya daripada urgensi penegakan hukum. Senin ini (18/5/2026), jadwal pemeriksaan Muhadjir Effendy, sang Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji—yang juga mantan Menteri Agama ad interim saat skandal ini bermula—tiba-tiba dibatalkan. Alasannya? Klasik, klise, dan entah mengapa masih bisa ditelan oleh publik: “Ada agenda lain.”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan wajah datar menyampaikan kabar tersebut kepada pers. “Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujarnya. Sebuah kalimat yang terdengar sangat administratif, namun menyimpan sindiran pahit bagi rakyat biasa. Bayangkan, jika seorang karyawan telat masuk kantor karena “ada agenda lain”, surat peringatan mungkin sudah menunggu di meja HRD. Namun, ketika seorang saksi kunci dalam kasus korupsi senilai Rp622 miliar berhalangan hadir, institusi antirasuah justru dengan ramah menawarkan opsi “penjadwalan ulang”.

Mari kita lihat konteksnya sejenak. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan soal kehilangan uang receh di parkiran mall. Ini adalah dana umat, dana negara, yang seharusnya menjamin ibadah jutaan muslim Indonesia. Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, sudah menjadi tersangka dan bahkan sempat merasakan dinginnya sel tahanan (meski dengan drama check-in check-out tahanan rumah yang membingungkan). Dua pengusaha travel haji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

Namun, di tengah jaring-jaring hukum yang mulai mengencang itu, Muhadjir Effendy seolah memiliki “kekebalan jadwal”. Pertanyaannya bukan apakah beliau bersalah atau tidak—itu ranah pengadilan—tetapi mengapa “agenda lain” seorang penasihat presiden dianggap lebih prioritas daripada klarifikasi atas dugaan kebocoran anggaran haji yang skandalnya telah mencoreng wajah Kementerian Agama selama bertahun-tahun?

Apakah “agenda lain” tersebut berupa rapat koordinasi tingkat tinggi? Kunjungan kerja mendadak? Atau sekadar waktu santai yang tak bisa diganggu gugat? Publik berhak bertanya: Apakah ada hierarki kewarganegaraan di Indonesia, di mana waktu milik elite politik dihargai lebih mahal daripada waktu penyidik KPK, dan jauh lebih berharga daripada hak rakyat untuk mengetahui kebenaran atas uang mereka yang hilang?

Penundaan ini, meskipun secara prosedural tampak sah karena adanya permohonan dari pihak saksi, secara substansial mengirimkan pesan yang berbahaya: bahwa proses hukum bisa dinegosiasikan dengan kalender pribadi para pejabat. Jika KPK ingin menjaga kredibilitasnya di mata publik yang kian sinis, lembaga ini harus menunjukkan bahwa tidak ada “agenda lain” yang lebih suci daripada agenda menegakkan keadilan.

Baca juga Drama 97 Menit, Jantung Maung, dan Satu Tandukan yang Lebih Berharga daripada Gaji Setahun: Persib Menang, Tapi Saraf Penonton Hampir Putus

Rakyat kecil tidak punya kemewahan untuk membatalkan panggilan polisi karena “sedang sibuk”. Mereka datang ketika dipanggil, takut ketika diperiksa, dan pasrah ketika hukum berbicara. Sangat ironis jika di negeri ini, hanya mereka yang memegang kuasa yang tampaknya memiliki kendali penuh atas kapan hukum boleh mengetuk pintu mereka.

KPK kini berada di persimpangan. Akankah mereka terus bersikap akomodatif terhadap “kesibukan” para elite, atau akan tegas menyatakan bahwa dalam urusan korupsi ratusan miliar, satu-satunya agenda yang sah adalah menghadap penyidik? Penjadwalan ulang mungkin solusi administratif, tetapi bagi publik, ini terasa seperti penundaan keadilan yang diberi kemasan sopan santun.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini satir yang bertujuan menyoroti dinamika penegakan hukum dan persepsi publik terhadap privilese elit politik, berdasarkan fakta berita yang tersedia.

(Red)

Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jika kejujuran bisa diimpor tanpa bea, mungkin antrean di Pelabuhan Tanjung Emas sudah lama kosong. Namun kenyataannya, pada Selasa (12/5/2026), sebuah kontainer misterius kembali menjadi bintang utama di panggung drama korupsi nasional. Isinya? Konon suku cadang kendaraan. Namun, bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), isi sebenarnya yang sedang diperiksa adalah ketebalan “lapisan” kolusi antara importir nakal dan oknum penjaga gawang negara.

KPK, yang tampaknya sudah bosan hanya menangkap ikan kecil, kini menyita kontainer tersebut dan bersiap memanggil PT Blueray Cargo serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan ke ruang interogasi. Bukan untuk diskusi santai, melainkan untuk meminta penjelasan logis: mengapa sebuah kontainer bisa “tersesat” di pelabuhan selama sebulan penuh tanpa ada yang berani melepasnya—atau justru terlalu sibuk memastikan ia tidak lepas?

“Penyidik tentu akan mengklarifikasi… kami butuh konfirmasi siapa pemilik aslinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan nada datar yang khas, seolah-olah pertanyaan “siapa pemiliknya” adalah teka-teki paling rumit dalam sejarah logistik Indonesia.

Ironisnya, kontainer berisi suku cadang yang dikategorikan terbatas atau dilarang impor ini bukan tamu baru dalam narasi kriminal tanah air. Ini adalah babak lanjutan dari sinetron “OTT Bea Cukai” yang tayang perdana Februari 2026 lalu. Saat itu, KPK berhasil menggiring sejumlah petinggi Bea Cukai dan eksekutif PT Blueray Cargo ke bui. Nama-nama seperti Rizal (eks-Direktur Penindakan), Sisprian Subiaksono, hingga John Field (pemilik b Cargo) sudah akrab dengan kamera flash wartawan karena status tersangka mereka atas dugaan suap dan gratifikasi

Baca juga Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

Bahkan, plot twist sebelumnya melibatkan penemuan Rp5,19 miliar tunai dalam lima koper di Ciputat—sebuah jumlah yang cukup untuk membeli banyak suku cadang, atau mungkin, membeli banyak keheningan.

Kini, dengan adanya penyitaan baru di Semarang, publik bertanya-tanya: Apakah ini kelalaian administratif yang tulus, ataukah “kelupaan” yang disengaja karena menunggu instruksi dari atas? Pemanggilan terhadap Ditjen Bea Cukai kali ini terasa seperti guru yang memanggil murid yang sama untuk ketiga kalinya karena lupa mengerjakan PR yang sama.

“Kami akan telusuri dan dalami,” tambah Budi. Kata-kata yang terdengar mulia, namun di tengah tumpukan kasus serupa yang belum tuntas, terdengar seperti janji diet seseorang yang sedang memegang donat.

Satu bulan kontainer mangkrak di pelabuhan. Ribuan rupiah potensi kerugian negara. Dan puluhan nama pejabat yang sudah berganti status dari “pelayan publik” menjadi “tersangka”. Jika suku cadang ini bisa bicara, mungkin ia akan bertanya: “Apakah saya dilarang masuk karena aturan negara, atau karena harga ‘tiket masuk’ nya belum disepakati?”

KPK dijadwalkan segera memanggil para pihak terkait. Mari kita nantikan apakah jawaban yang keluar adalah klarifikasi hukum, atau sekadar alasan klasik: “Mohon maaf, sistem kami sedang error.”

(Tamat)

Catatan: Rilis ini disusun dengan gaya satir untuk tujuan kritik sosial berdasarkan fakta peristiwa yang dilaporkan. Seluruh nama dan jabatan merujuk pada informasi resmi yang dirilis oleh KPK

KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, total kekayaan Presiden Prabowo tercatat mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5). Budi menegaskan bahwa laporan tersebut telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan lengkap serta akurat.

“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Lebih lanjut, KPK menilai kepatuhan Presiden Prabowo dalam melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu, lengkap, dan benar merupakan sinyal positif bagi iklim birokrasi di Indonesia. Langkah ini disebut sebagai teladan bagi para pejabat publik lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh… merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” tambah Budi.

Rincian Aset: Dominasi Surat Berharga dan Properti

Berdasarkan penelusuran melalui laman elektronik LHKPN KPK, struktur kekayaan Presiden Prabowo didominasi oleh instrumen investasi dan properti. Berikut adalah rincian asetnya:

  1. Surat Berharga: Menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp1.677.239.000.000.
  2. Kas dan Setara Kas: Tercatat sebesar Rp48.044.251.191.
  3. Harta Bergerak Lainnya: Bernilai Rp16.464.523.500.
  4. Tanah dan Bangunan: Memiliki total nilai aset Rp323.758.593.500 yang tersebar dalam dua bidang tanah serta delapan unit tanah dan bangunan.
  5. Aset properti paling bernilai tinggi terletak di Jakarta Selatan, dengan luas tanah 8.365 meter persegi dan bangunan 2.175 meter persegi, senilai Rp178.400.575.000.
  6. Di Bogor, Jawa Barat, Presiden memiliki tanah seluas 48.970 meter persegi yang dinilai sebesar Rp10 miliar, serta properti lain dengan tanah 10.000 meter persegi dan bangunan 800 meter persegi senilai Rp4,5 miliar.
  7. Kendaraan: Presiden Prabowo mencatatkan tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan total nilai Rp1.258.500.000.

Baca juga Air Mata dan Doa Mengalir: 147 Siswa MTsN 4 Bengkalis Lepaskan Masa Remaja, Pelepasan Angkatan XVII Penuh Haru dan Inspirasi

Dengan publikasi ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya budaya pelaporan harta kekayaan bagi seluruh penyelenggara negara sebagai bagian integral dari integritas publik.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan mengakses data tersebut melalui portal resmi KPK demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data hipotetis/skenario yang diberikan untuk tahun pelaporan 2025.

Sumber : Antara

Editor  : Azi